- Masyarakat adat Long Beluah, Bulungan, Kaltara, hidup di tengah kepungan konsesi kehutanan dan sawit. Aktivitas truk sawit yang berlangsung hampir 24 jam merusak jalan desa, sementara perubahan ekologis, sosial, dan ekonomi telah dirasakan warga selama puluhan tahun.
- Selain konsesi PT ITCI Kayan Hutani (Ikani) mencapai sekitar 200.000 hektar, tiga perusahaan sawit yang merupakan bagian dari Wings Grup kantongi konsesi hingga 50.000 hektar. Ketiganya adalah PT Prima Tunas Kharisma (PTK), PT. Inti Selaras Perkasa (ISP), dan PT. Sentosa Sukses Utama (SSU).
- Ekspansi perusahaan mempersempit ruang kelola masyarakat dan memunculkan persoalan plasma. Warga harus mencari lahan garapan semakin jauh, sementara skema plasma untuk 100 KK dinilai tidak jelas. Biaya pembukaan jalan dan penggarapan yang semula disebut sebagai bantuan perusahaan kemudian dianggap sebagai utang petani, sementara kerusakan hutan membuat tumbuhan obat dan satwa yang dulu mudah ditemukan semakin sulit diakses.
- ICEL menilai kasus di Long Beluah tidak hanya menunjukkan tumpang tindih wilayah yang masih berlangsung hingga kini, tetapi juga lemahnya pengawasan. Merujuk catatan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), wilayah kelola masyarakat Long Beluah mencapai sekitar 96.562 hektar, tetapi pengakuannya terhambat prosedur administratif.
Jalan antar desa di depan rumah Lihiu Yohanes tak pernah sepi. Truk-truk pengangkut tandan buah segar (TBS) dari kebun sawit perusahaan hilir mudik membelah Jalan Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), siang dan malam.
Saat hujan, permukaan jalan yang sebagian berlapis semen itu pun berubah menjadi lumpur. Saat panas, debu berterbangan menyertai laju armada truk.
“Sarana transportasi kita pun rusak karena dia (perusahaan) lintasi jalan kita ini. Biar diperbaiki (akan rusak lagi). Namanya kebutuhan pabrik tidak ada stop-nya. Mau hujan, mau apa, dia harus produksi,” katanya, tokoh adat Gaai Kung Kemul yang sejak lama mendiami Long Beluah.
Menurut Lihiu, lebih dari tiga dekade masyarakat di Long Beluah tak lagi merasakan ketenangan karena aktivitas perusahaan di desanya. Sebelum perusahaan sawit, PT ITCI Kayan Hutani (Ikani) masuk lebih dulu melalui skema perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Saat ini, Ikani yang memiliki luas konsesi 200.000 hektar sudah melalui dua kali proses perpanjangan dan tumpang tindih dengan wilayah hutan adat. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam (IUPHHK-HA). Luasannya tak main-main, lebih dari 200.000 hektar.
Pada 2007, PT Gawi Plantation, merupakan bagian dari Wings Group masuk melalui tiga anak perusahaannya masuk membuka perkebunan sawit dan pabrik pengolahan. Ketiganya, PT Prima Tunas Kharisma (PTK), PT Inti Selaras Perkasa (ISP), dan PT. Sentosa Sukses Utama (SSU).
Luas konsesi untuk ketiga perusahaan ini 50.000 hektar tersebar di empat kecamatan, yakni, Kecamatan Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Peso, dan Peso Hilir.
Lihiu menyebut, warga tak pernah tahu rencana masuknya perusahaan-perusahaan itu. Baik perusahaan maupun pemerintah, katanya, juga tak pernah melakukan sosialisasi sebelumnya.
“Bukan mereka pihak perusahaan yang sosialisasikan/tunjukkan itu, tidak! Bahkan pemerintah daerah terkait pun tidak pernah mensosialisasikan bahwa sudah menerbitkan izin sekian luas dan tempatnya di sini.”
Yang pasti, katanya, sejak saat itu, berbagai perubahan terjadi dan berdampak pada masyarakat sekitar. Mulai dari perubahan ekologis, sosial hingga perekonomian masyarakat juga bermunculan konflik di tengah masyarakat.

Kehilangan hak kelola
Pada akhirnya, masuknya korporasi-korporasi besar itu menyebabkan wilayah kelola masyarakat juga kian menyempit. Jarak ladang maupun lahan pertanian lebih jauh ketimbang sebelumnya.
“Sampai di kilo [meter] 60 orang berladang sekarang, perbatasan sama Berau. Saking udah jauhnya. Karena lokasi lahan makin jauh, pengeluaran juga bertambah.”
Memang, jelas Lihiu, perusahaan menjanjikan skema kerjasama melalui sistem plasma. Implementasinya juga karut marut. Pasalnya, skema plasma yang perusahaan janjikan untuk 100 keluarga juga tak jelas.
Belakangan, muncul skema ‘utang’ lewat koperasi plasma penyalur untuk pembukaan jalan dan proses penggarapan lahan. Padahal, dalam komitman awal, perusahaan katakan bila pembukaan jalan dan lahan yang totalnya mencapai Rp8 miliar lebih itu bagian dari bantuan perusahaan.
“Tahu-tahu, sekarang dianggap sebagai utang yang harus dibayar para petani kepada perusahaan,” katanya.
Bukan hanya jebakan utang pada petai, menurut Yohanes, ekspansi perusahaan juga sebabkan ekosistem hutan rusak. Satwa-satwa yang sebelumnya banyak memenuhi hutan sekitar, kini tak ada lagi.
Begitu juga tumbuhan yang semula banyak warga manfaatkan untuk obat-obatan, kian sulit warga temukan. Misal pasak bumi, akar bajakah, dedaunan silat/sang (sejenis palem) dan lainnya.
“Kalau dulu kan kita nggak harus menggunakan [waktu] satu hari untuk mengambil bahannya. Karena hanya di sekitaran kampung saja ini sudah ada. Sekarang [wilayah itu] sudah jadi kebun sawit. Jadi, kita harus pergi carinya itu di kilo [meter] berapa sana, jauh.”
Bagi Lihiu dan komunitasnya, hutan merupakan warisan leluhur yang perlu mereka jaga. Berinteraksi dengan hutan dan alam merupakan cara mereka untuk berinteraksi dengan leluhur.
“Interaksinya kita sama kawasan (hutan) itu, sebenarnya sama dengan kita interaksi sama leluhur kita.”

Adukan ke Bank Dunia
Yohanes, Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltara katakan, masyarakat di Long Beluah sejatinya sudah lama mengajukan status sebagai masyarakat adat sejak 2020. Hingga kini, belum ada penetapan dari pemerintah.
“Berkali-kali saya sudah berkoordinasi dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Dulu, awalnya, alasannya mereka (pemerintah) nggak punya budget untuk melakukan proses identifikasi dan verifikasi,” katanya kepada Mongabay, Minggu (26/7/26).
Padahal, status itu sangat penting untuk melindungi keberadaan mereka.
Menurut Yohanes, konflik antara warga Long Beluah dengan perusahaan sawit Wings Group itu berlangsung sejak lama. Bahkan, AMAN pernah melaporkan permasalahan itu ke Compliance Advisor Ombudsman (CAO) Bank Dunia sebagai penyokong dana.
Pengaduan itu mencakup kekhawatiran masyarakat terkait pencemaran air, pelaksanaan skema plasma yang tak sesuai, serta pembukaan lahan tanpa izin/kesepakatan atau free, prior, and informed consent (FPIC) terlebih dulu. Sayangnya, tindak lanjut dari pengaduan yang berlangsung 2023 itu tanpa solusi berarti.
“Nggak tertangani, bahkan sampai hari ini diabaikan, tanpa ada kesepakatan.”
Yohanes mengatakan, ada kesenjangan skema plasma yang seharusnya warga atau petani nikmati, justru hanya elit tingkat desa. Situasi ini pula yang petani keluhkan tetapi tak mendapat tanggapan dari pihak desa.
“Harus ada evaluasi oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Karena proses penerbitan izin itu tidak clean and clear sebenarnya, di lapangan,” kata Yohanes.
Decmonth Pasaribu, Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) bilang, daya dukung dan daya tampung lingkungan seharusnya menjadi pijakan utama pemberian izin perkebunan sawit. Tak kalah penting adalah memastikan konsesi tidak tumpang tindih dengan wilayah adat.
Sayangnya, dalam praktik, panduan itu tak berjalan efektif. Alih-alih, perusahaan terus melenggang tanpa pengawasan berarti. “Padahal, seharusnya itu bisa pemerintah lakukan sejak demi demi mencegah pelenggaran dan kerusakan lingkungan yang lebih luas,” urainya.

Terjadi tumpang tindih
Decmonth bilang, Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021, sudah mengatur pembekuan izin bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan perlindungan hutan atau pemulihan lingkungan di areal kerjanya.
Namun implementasi di lapangan masih jauh dari ketentuan itu. Dalam konteks di Long Beluah, tumpang tindah kawasan itu masih terjadi hingga kini.
Menurut dia, sulitnya masyarakat adat mendapat pengakuan karena berbagai sebab. Salah satunya, subjek masyarakat adat harus mendapatkan pengakuan dari kepala daerah terlebih dulu.
Kemudian, mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan. Pemberlakuan syarat berjenjang ini yang menjadikan pengakuan hutan adat sangat sedikit.
Berdasarkan catatan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), sudah ada peta indikatif wilayah adat mencapai 36,4 juta hektar. Sayangnya, sampai Juli 2026, baru 368.877 hektar yang pemerintah tetapkan sebagai hutan adat untuk 174 komunitas.
Decmonth katakan, tata kelola kehutanan tidak akan selesai hanya melalui langkah-langkah parsial. Jadi, harus ada pembenahan secara menyeluruh, termasuk revisi UU Kehutanan yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
“Baik mekanisme penegakan hukum pidana, perdata, maupun administrasi, harus dapat digunakan untuk mendorong pemulihan hutan yang rusak akibat pelanggaran. Penguatan penegakan hukum, juga termasuk terbukanya ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi,” katanya.
Jaminan partisipasi publik yang bermakna, harus ada dalam setiap tahapan pengelolaan kawasan hutan. Mulai dari pengukuhan kawasan, pemanfaatan hutan, penerbitan perizinan, hingga pengawasan.
Selain itu, keterbukaan informasi, ruang untuk menyampaikan usul dan/atau keberatan, serta mekanisme pengaduan masyarakat, juga penting untuk diatur secara komprehensif.
“Partisipasi masyarakat harus dipandang sebagai bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam tata kelola kehutanan, bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif.”
Menurut Decmonth, peran serta masyarakat, terutama masyarakat adat, dalam mengawasi perizinan di sektor kehutanan sebagai elemen penting dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang akuntabel.
“Sayangnya, pelibatan masyarakat dalam proses penerbitan perizinan kerap tidak berlangsung secara bermakna.”
Kondisi makin parah dengan lahirnya UU Cipta Kerja yang mempersempit ruang partisipasi masyarakat, terutama dalam proses penyusunan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Tuntut pengakuan
Tsabit Khairul Auni, Peneliti dan Pengkampanye Hutan Forest Watch Indonesia (FWI) mengatakan, merujuk catatan BRWA, luasan wilayah kelola masyarakat Long Beluah, mencapai 96.562 hektar hingga mencapai perbatasan Kalimantan Timur (Kaltim).
“Di balik rimbunnya hutan yang masih tersisa, hamparan tanah ini menyimpan narasi panjang tentang benturan kepentingan dan ketidakpastian masa depan masyarakat adat,” katanya kepada Mongabay.
Secara substansi, arsitektur hukum kehutanan masih berpusat pada negara (state-heavy) dengan dominansi paradigma hak menguasai oleh negara yang pada akhirnya memicu permasalahan di lapangan. RUU Kehutanan, maupun regulasi turunan yang ada saat ini, tidak secara fundamental mengubah paradigma itu.
“Masyarakat adat justru dilemahkan melalui prosedur administratif yang birokratis dan sangat politis, seperti keharusan adanya Perda atau SK Kepala Daerah untuk pengakuan identitas adat,” katanya.
Negara, katanya, akan terus mengklaim wilayah itu sebagai hutan negara selama syarat administratif ini belum terpenuhi. Saat sama, negara membuka ruang lebar bagi masuknya izin-izin korporasi baru dan mengabaikan hak masyarakat adat yang telah turun temurun berada di kawasan itu.
Merujuk data FWI, ketimpangan penguasaan kawasan hutan memang sangat masif. Korporasi mendominasi penguasaan ruang hingga 37 juta hektar. Alokasi untuk masyarakat hanya 5,7 juta hektar, termasuk dari skema perhutanan sosial (PS) sekalipun.
“Masyarakat adat yang menjaga hutan selama turun-temurun justru diposisikan sebagai pihak yang terpinggirkan dan harus berjuang keras membuktikan eksistensinya di tanah leluhurnya sendiri melalui birokrasi yang rumit.”
Tsabit mendesak, pemerintah membuka data penguasaan kawasan hutan, baik dari skema hak guna usaha (HGU) maupun perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Selain itu, juga mencabut izin-izin korporasi yang terbukti merampas ruang hidup masyarakat dan mengakui wilayah adat.
“Masyarakat harus didukung untuk memetakan ruang hidupnya secara mandiri (meliputi wilayah sakral, perladangan, dan kawasan lindung adat) sebagai instrumen perlawanan dan negosiasi tata ruang.”
Dia meminta, pemerintah menghormati hak masyarakat adat tanpa intimidasi dan diskriminasi. Keberadaan masyarakat adat, kata Decmonth, membuktikan bahwa kearifan lokal dan tradisi tata ruang yang diturunkan antargenerasi, merupakan benteng paling efektif dalam mempertahankan kelestarian tutupan hutan.
“Untuk mewujudkan keadilan, tata kelola ini harus berlandaskan pada pengakuan hak asal-usul secara utuh (rights-based approach). Masyarakat adat memiliki hak veto untuk menolak kehadiran proyek ekstraktif maupun PSN di wilayah mereka.”

Apa tanggapan perusahaan?
Gawi Plantations dalam surat elektroniknya membantah semua tudingan terhadap perusahaannya. Perusahaan klaim telah melakukan tahapan FPIC sejak perusahaan masuk. Masyarakat juga menyerahkan lahan secara sukarela melalui surat pernyataan dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun.
“Pelepasan atau penggunaan lahan dilakukan berdasarkan dokumen dan proses yang berlaku, dengan prinsip bahwa keputusan masyarakat disampaikan tanpa paksaan,” tulis Rama Aditya Kusuma mewakili perusahaan melalui surat elektronik kepada Mongabay, Selasa (8/9/26).
Dalam proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan, katanya, perusahaan sosialisasi dan konsultasi dengan masyarakat terdampak, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan terkait. Pelepasan atau penggunaan lahan berlangsung berdasarkan dokumen dan proses yang berlaku dan tanpa paksaan.
Selain itu, sejak awal, perusahaan juga menyampaikan potensi dampak aktivitas perusahaan, baik positif maupun negatif melalui forum kajian amdal yang libatkan instansi terkait dan pemangku kepentingan, termasuk, perwakilan warga.
“Perusahaan tidak melakukan pengambilalihan lahan tanpa dasar pelepasan hak atau persetujuan yang berlaku. Tudingan perampasan wilayah kelola masyarakat adat perlu diperjelas, perampasan apa yang dimaksudkan, karena pelepasan lahan telah sesuai dengan kesepakatan baik pemilik lahan diketahui oleh pemerintah desa setempat.”
Terkait distribusi hasil plasma, menurut Rama, sudah melalui mekanisme koperasi dan pembahasan dalam rapat anggota tahunan (RAT).
“Besaran hasil yang diterima anggota dapat berbeda antar periode karena dipengaruhi produktivitas, harga TBS, biaya pemeliharaan, biaya panen-angkut, kewajiban pembiayaan pembangunan kebun apabila berlaku, serta kondisi teknis kebun.”
Adapun persoalan plasma yang berujung menjadi utang kolektif, Gawi Plantations perlu melakukan penyesuaian atau pencocokan data.
“Kami tidak ingin menyampaikan angka yang belum terverifikasi.”
*****
Ketika Konsesi Tambang dan Sawit Gerogoti Taman Nasional Kutai