- Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur, terancam berbagai kegiatan ekstraktif. Setidaknya ada dua izin perusahaan tambang batubara beririsan dengan kawasan konservasi ini. Bahkan, dalam konsersi perusahaan tambang di taman nasional itu sebagian sudah jadi kebun sawit. Tulisan ini merupakan bagian dari Fellowship Nature Crime seri tambang batubara dalam taman nasional.
- PT Tambang Damai, yang mengantongi izin konsesi 24.391 hektar, setara sepertiga Kota Samarinda bersebelahan persis dengan TNK. Bahkan, 19.391 hektar konsesinya masuk kawasan konservasi itu. Perusahaan mendapat izin produksi sejak 2017 dan sudah membuka dua blok galian tambang, Pit A dan Pit B.
- Saat Mongabay datangi Februari lalu, kawasan yang tumpang tindih dengan taman nasional ini justru sesak dengan sawit. Hamparan tumbuhan monokotil itu terlihat sekitar 4-7 km dari Jalan Ahmad Yani-Jalan Poros Bontang Sangatta ke kawasan TNK bagian selatan. Beberapa motor dan mobil pick up terparkir di sana, siap angkut tandan buah segar (TBS) sawit.
- Tidak hanya ancaman dari satu perusahaan, izin tambang batubara lain pun ada di kawasan konservasi ini. Perusahaan tambang organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terbesa di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) juga masuk dalam taman nasional.
Bertahun-tahun kerja di perusahaan batubara lokal hingga asing, Unding mengaku tidak pernah melihat satwa sebanyak saat dia bekerja di PT Tambang Damai (TD), Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) sekitar 2018-2019. Tak jarang, orangutan (Pongo pygmaeus), payau atau rusa sambar (Cervus unicolor), hingga burung rangkong (Bucerotidae) menemani kesehariannya di mess pekerja masa itu.
Saat dia mandi, orangutan kerap masuk dan mengambil jatah sarapannya. Bahkan ketika perjalanan ke tempat kerja, payau sering berlalu lalang. Satwa yang jarang dia temui di sekitar pemukiman, seperti macan tutul kerap memperlihatkan diri di sekitar mess. Kawanan burung pun termasuk rangkong, sering nangkring di teras mess menyambutnya sepulang kerja.
Perusahaan tambang batubara tempat Unding kerja ini, persis bersebelahan dengan Taman Nasional Kutai (TNK). TD mengantongi izin konsesi 24.391 hektar, setara sepertiga Kota Samarinda. Bahkan, 19.391 hektar konsesinya masuk kawasan konservasi itu. Perusahaan mendapat izin produksi sejak 2017 dan sudah membuka dua blok galian tambang, Pit A dan Pit B.
Data Kementerian Kehutanan 2020 mencatat, berbagai keanekaragaman hayati di sana, mulai burung rangkong, paok kepala bir endemik Kalimantan, orangutan, bekantan, reptil, kupu-kupu, hingga macan dahan.
Saat Mongabay datangi Februari lalu, kawasan yang tumpang tindih dengan taman nasional ini justru sesak dengan sawit. Hamparan tumbuhan monokotil itu terlihat sekitar 4-7 km dari Jalan Ahmad Yani-Jalan Poros Bontang Sangatta ke kawasan TNK bagian selatan. Beberapa motor dan mobil pick up terparkir di sana, siap angkut tandan buah segar (TBS) sawit.
Ada juga pembalakan liar dan bukaan lahan. Keterangan warga, bukaan lahan itu bukan untuk tambang, melainkan untuk sawit.
Ironisnya, lokasi itu hanya berjarak sekitar 311 meter dari plang bertuliskan TNK yang berisikan larangan menebang pohon dan membuka lahan. Plang itu juga mencantumkan ancaman penjara atau denda Rp10 miliar, mengacu UU No 5/1990, UU 1/1999 dan UU 14/2013.
Identifikasi MapBiomas, tanaman sawit di dalam TNK mencapai 6.263 hektar.

Ristianto Pribadi, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, mengakui masih ada perkebunan sawit di dalam TNK sekitar 5.902 hektar. Pada 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan penguasaan kembali kawasan sesuai Peraturan Presiden 5/2025.
Saat ini, katanya, proses administrasi penyerahan kembali kawasan kepada Kemenhut masih berlangsung. Selama masa transisi, katanya, Balai TNK tetap patroli dan pengawasan secara intensif untuk mencegah bertambahnya penguasaan kawasan.
Tito, sapaan akrabnya, mengklaim Kemenhut berkomitmen terus perkuat koordinasi dengan Satgas PKH, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait guna menjaga integritas kawasan konservasi.
“Setiap indikasi pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, 1 Juli lalu.
Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH, mengatakan saat ini masih memvalidasi dan verifikasi lapangan terkait indikasi sawit dalam TNK.
Langkah selanjutnya, penertiban negara melalui Satgas PKH melakukan penguasaan kembali kawasan hutan itu. “Untuk kembali ke fungsi awal sebagai hutan lindung atau hutan konservasi,” katanya, 15 Juli.
Tidak hanya ancaman dari satu perusahaan tambang yang sudah banyak tanaman sawit di dalamnya, izin tambang batubara lain pun ada di kawasan konservasi ini. Perusahaan tambang organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) juga masuk dalam taman nasional ini.
BUMNU mendapat izin konsesi batubara bekas Kaltim Prima Coal (KPC), sebanyak 26.908 hektar di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Konsesi itu terbagi menjadi tujuh blok tersebar di Sangatta sampai Bengalon, Kutai Timur.
Dari tujuh blok itu, tiga blok sebagian masuk dalam TNK seluas 488,34 hektar. Sekitar, 60% atau 17.000 hektar di hutan sekunder.
Salah satu blok konsesinya, tepat berada di titik Prevab Orangutan TNK di tepi Sungai Sangatta. Habitat orangutan morio (Pongo pygmaeus morio), salah satu dari tiga subspesies orangutan Kalimantan yang hanya ada di Kalimantan Timur.
Sejak 1994, International Union for Conservation of Nature (IUCN), mengklasifikasikan orangutan ini sebagai satwa terancam. Pemerintah juga memasukkan sebagai satwa dilindungi.

Populasi berkurang, malnutrisi dan masuk pemukiman
Pengalaman Unding berinteraksi dengan satwa tak Muhammad Arif rasakan kala bekerja di PT Harmoni Panca Utama (HPU), subkontraktor TD, periode 2021-2024. Orangutan, burung rangkong sampai rusa sambar jarang dia temui di mess pekerja.
“Sesekali lihat payau (rusa sambar) di hauling paling,” katanya.
Mongabay menyusuri konsesi TD ke arah lubang tambang (pit) B yang berbatasan dengan TNK, 1 Maret lalu. Satwa yang melintas hanya berbagai jenis kupu-kupu. Suara yang terdengar saat itu malah bunyi mesin penumbang pohon. Bunyi mesin itu tak sampai satu km dengan batas TNK.
Orangutan justru datang lebih intens ke rumah Syaifuddin di Desa Kandolo. Rumah petani aren itu berjarak sekitar lima kilometer sebelah selatan TNK dan masuk area konsesi TD.
Orangutan dan beruk datang bergantian ke pekarangan rumahnya. Mereka biasa mengambil buah aren atau buah-buahan lain yang ada di sana.
Syaifuddin menduga, fenomena ini tak lepas dari aktivitas tambang di habitat orangutan dan satwa lain. “Kalau sudah ada tambang di dalam, otomatis sudah ada pengaruh juga,” katanya.
Hasil riset Yaya Rayadin, akademisi Universitas Mulawarman, memperkuat dugaan itu. Banyaknya orangutan turun ke pemukiman atau kebun warga salah satu dampak dari perubahan tutupan hutan, habitat asli mereka. Bisa jadi area yang orangutan datangi dulunya habitat mereka.
Hampir sepanjang lanskap Kutai mulanya adalah habitat orangutan. Namun, kata Yaya, tutupan hutan berkurang 30 tahun terakhir, membuat habitat orangutan menyusut dan terfragmentasi.
Dari total luas lanskap Kutai yang mencapai kurang lebih 4,2 juta hektar, hampir setengahnya berubah jadi pertambangan, hutan tanaman industri (HTI) dan sawit. Menurut dia, habitat orangutan yang masih relatif aman hanya di TNK, dengan luas tersisa hanya 198.629 hektar.

Berkurangnya habitat orangutan juga berpengaruh ketersediaan pakan. Karena banyak di hutan, termasuk pohon-pohon buah terbabat, orangutan lebih banyak memakan dedaunan. Pada area hutan yang berubah menjadi sawit, spesies dengan DNA hampir menyerupai manusia ini cenderung makan umbut sawit.
Akademisi yang telah meneliti mamalia endemik Kaltim hampir 20 tahun itu menyatakan, berat badan orangutan yang hidup di perkebunan sawit dan hutan tanaman industri rata-rata lebih kecil daripada yang tinggal di hutan alam. Rata-rata orangutan jantan dewasa (berpelipis) 13,6% lebih rendah, betina dewasa 9%.
Selain karena kualitas pakan menurun, penelitiannya juga mengungkap penurunan berat badan orangutan karena stres energetik akibat terfragmentasinya hutan, terutama jika mereka terjebak di petak kecil yang terisolasi.
Berdasarkan pengamatannya, orangutan tetap sangat bergantung pada sisa-sisa petak hutan alami di dalam dan sekitar perkebunan sebagai lokasi untuk mencari sumber daya utama dan tempat bersarang. Begitupun di area tambang.
“Ia akan berada di hutan alam yang tersisa di sekitar tambang.”
Saat ini, lebih 75% distribusi orangutan berada di luar kawasan lindung, yang seringkali merupakan lanskap terfragmentasi perkebunan, pertambangan, dan pemukiman
Pemerintah, katanya, perlu membuat regulasi yang lebih tegas untuk melindungi orangutan. Salah satunya, mewajibkan perusahaan yang terlanjur mendapat izin konsesi untuk menyisakan tutupan hutan alami.
Hutan alam untuk orangutan di sekitar konsesi harus lebih dari 30.000 hektar agar satwa tidak terjebak dalam petak-petak kecil. Perlu juga memastikan konektivitas antar petak.
Penelitian Yaya lainnya dengan Stephanie N. Spehar memperkuat argumen itu. Mereka bilang, hutan tanaman dapat berfungsi sebagai habitat tambahan orangutan, namun, hutan alami tetap berfungsi sebagai habitat inti yang menyediakan tempat bersarang, berlindung, dan sumber pakan penting.
Untuk itu, upaya konservasi tak cukup hanya mengandalkan taman nasional. Lanskap produksi seperti HTI, perkebunan, dan konsesi lain harus ikut menjadi bagian dari strategi konservasi.
Perkiraan populasi orangutan kalimantan pada 2019 tinggal 57.350 individu di habitat seluas 160.139 kilometer persegi yang tersebar di 41 metapopulasi. Di Indonesia, terdapat 26 metapopulasi, Malaysia ada 12 metapopulasi, serta tiga metapopulasi di kedua negara.
Dwi Nugroho Adhiasto, pakar konservasi satwa liar, mengatakan, dampak aktivitas penambangan, seperti blasting juga bisa mengganggu kehidupan burung rangkong dan hewan lainnya. Hewan-hewan itu rentan mengalami stres. Blasting rutin membuat rusa dan rangkong enggan tinggal di sekitar tambang.
“Rangkong cenderung menghindari area dengan gangguan manusia yang tinggi,” katanya.
Burung-burung rangkong juga terancam mengalami kegagalan reproduksi jika blasting di sekitar pohon sarang. Satwa endemik, katanya, sangat rentan gangguan habitat karena sebaran geografisnya terbatas dan bergantung pada hutan alami.
Padahal, mereka miliki hubungan ketersalingan yang erat dengan hutan. Bukan hanya satwa yang butuh hutan, hutan juga membutuhkan mereka untuk pelestarian alami.
Shumpei Kitamura dalam penelitiannya menyebut, rangkong mampu menyebarkan beragam jenis buah di hutan tropis, yaitu sedikitnya 748 spesies tumbuhan dari 252 genus dan 79 famili, serta memindahkan banyak biji jauh hingga beberapa kilometer dari pohon induknya.
Burung ini membuat penyebaran biji yang relatif merata di seluruh hutan. Jika populasi rangkong terus berkurang, maka hutan akan kehilangan penyebar biji yang paling efektif.
Rusa sambar terakhir kali masuk Daftar Merah Spesies Terancam IUCN pada 2014 dengan kategori rentan (vulnerable/VU) berdasarkan kriteria A2cd+3cd+4cd.
Kriteria A2cd berarti sudah terjadi penurunan populasi di masa lalu karena penurunan kualitas atau luas habitat dan eksploitasi atau perburuan yang menyebabkan berkurangnya jumlah individu. Kriteria 3cd berarti akan terjadi penurunan populasi di masa depan dan 4cd penurunan populasi yang terjadi pada masa lalu dan diproyeksikan berlanjut ke masa depan.

Mengapa izin tambang bisa masuk taman nasional?
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) secara tegas tidak memasukkan pertambangan ke dalam aktivitas yang boleh ada di taman nasional. Larangan serupa juga dalam UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 1/2023 tentang Rencana Tata Ruang WIlayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023- 2042 Pasal 102 Ayat 3 Huruf C juga menegaskan pertambangan, baik izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pertambangan rakyat (IPR), tidak boleh di kawasan konservasi.
Mengapa kedua konsesi, TD dan BUMNU tetap masuk ke TNK?
TD mempunyai kontrak ‘Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan pemerintah sejak 1998. Kontrak izin ini lebih kuat ketimbang dengan Izin IUP yang keluar setelah UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Perusahaan ini sejak 2020 selalu mendapat peringkat merah hasil dari asesmen Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pemerintah berikan peringkat merah pada perusahaan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa aspek yang menjadi penilain PROPER, yaitu, mengenai persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah B3, kerusakan lahan pertambangan dan gambut.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan pengendalian Lingkungan Hidup No 1375 tahun 2025 tentang Program penilaian Peringkat Kinerja perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan berperingkat merah wajib mengikuti program pembinaan oleh tim teknis Proper untuk memperbaiki kinerja lingkungannya.
Jika perusahaan mendapatkan peringkat merah selama dua kali berturut-turut, maka otoritas terkait dapat melakukan penegakan hukum sesuai peraturan. TD sampai saat ini masih beroperasi, meskipun sudah berkali-kali mendapat peringkat merah.
Saat ini, TD memiliki izin operasi produksi hingga 26 Februari 2042. Pada 2020, mereka telah memproduksi batubara 1.550 juta ton, tahun 2021 mencapai 1.574 ton, dan triwulan pertama 2022 mencapai 311.000 ton.
Data Global Energy Monitor (GEM), perusahaan ini telah memproduksi sekitar 1,86 juta ton batubara pada 2023 dengan kedalaman lubang tambang mencapai 60 meter dari permukaan tanah.
Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang Mongabay peroleh 19 Juli, menyebutkan, saham TD milik PT Damai Mining (DM) (90%) dan PT Humindo Persada (10%).
Salah satu komisaris DM, Lawrence Basuki juga merupakan komisaris di TD dan Direktur Utama DM, Steven Scott Barki juga komisaris di perusahaan itu.
Keduanya anak taipan Kiki Barki. Forbes menobatkan pengusaha batubara itu orang terkaya nomor 27 di Indonesia pada 2021 dengan total kekayaan mencapai US$1,6 miliar. Dia juga pemilik PT Harum Energy Tbk (HRUM) yang berdiri 12 Oktober 1995 dengan nama PT Asia Antrasit.
Perusahaan itu memiliki delapan entitas anak langsung, 6 entitas anak tidak langsung dan 2 entitas asosial, mulai dari perusahaan batubara, nikel hingga layanan logistik. Lawrence Basuki dan Steven Scott Barki tercatat di beberapa anak perusahaannya.
Kiki juga punya jejak dalam pusaran kekuasaan dan kedekatan dengan beberapa politisi. Kiki Barki bahkan pernah menjabat sebagai Asisten Khusus Menteri Pertanahan pada 2011.
Saat Presiden Joko Widodo menjabat, Kiki Barki memperoleh izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk salah satu anak perusahaannya, PT Tanito Harum. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) memberikan IUPK itu 4 hari menjelang kontrak PKP2B berakhir, tanpa melalui proses lelang. Wilayah operasinya sama, seluas 34.500 hektar.
Menurut UU Minerba, izin itu harus melalui proses lelang dan maksimal luas wilayah pertambangannya 15.000 hektar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sampai menyurati Jokowi agar pemberian izin sesuai dengan aturan yang ada.
Rezim berganti, Kiki mulai alami gangguan. Satgas PKH yang Presiden Prabowo Subianto bentuk mengambil tanah anak perusahaanya, PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), seluas 116,90 hektar.
Muhammad Yusuf Ateh, Pengarah Satgas PKH, mengatakan itu merupakan tindak lanjut program pemerintah pusat yang sebelumnya menertibkan 3,7 juta hektar kebun sawit di kawasan hutan.
MSJ adalah satu anak perusahaan Kiki Barki yang turut menopang TD. Mereka memberikan izin penggunaan jalan hauling untuk TD dengan membebankan pembayaran biaya penggunaan dan pemeliharaan jalan per metrik ton per kilometer.
MSJ juga menyediakan jasa pengolahan batubara, penimbunan, serta bongkar muat di pelabuhan Separi untuk TD.
Mongabay meminta tanggapan dari PT Tambang Damai dan PT Harum Energy atas temuan dan sejumlah indikasi pelanggaran yang perusahaan tersebut lakukan dengan mendatangi langsung kantor mereka yang beralamat di Jalan Alaydrus No. 82, Jakarta pada 26 Juni 2026. Saat itu, para petinggi perusahaan tidak berada di kantor. Mongabay menitipkan surat permohonan wawancara kepada staf mereka.
Mongabay juga telah meminta tanggapan lewat email ke Harum Energy Group, 2 Juli 2026, namun perusahaan itu belum juga merespons.

Debut ormas keagamaan
BUMNU, mirip dengan TD, dekat dengan kekuasaan. Pemberian konsesi terhadap BUMNU sejumlah pihak nilai, termasuk sebagai balas budi politik dari Jokowi.
Menjelang masa jabatan berakhir, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2024, yang secara hukum mengizinkan ormas keagamaan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). PBNU menjadi ormas keagamaan pertama yang mendapatkan izin.
Data KESDM, Direktur Utama BUMNU adalah Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum PBNU), jajaran direktur, Aizzudin (Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU), Amin Said Husni (Sekjen PBNU), dan Gudfan Arif (Bendahara PBNU).
Miftachul Akhyar (Rais Aam) sebagai komisaris utama. Akhmad Sa’id Asrori (ulama NU) dan Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul (Mantan Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial) menjabat komisaris
Savic Ali, Ketua PBNU Bidang Media, IT & Advokasi mengatakan, organisasinya mendapat tawaran konsesi pada era Jokowi yang merasa NU memiliki tanggung jawab besar, seperti mengelola sekolah dan pesantren, namun membutuhkan bantuan finansial dari negara.
Gus Yahya, katanya, mengambil posisi politik untuk tidak menjadi oposan pemerintah. Gus Yahya khawatir jika NU berkonfrontasi dengan negara akan memicu risiko politik yang besar dan potensi konflik horizontal di tingkat bawah.
Kata Savic, Gus Yahya kemudian mengesampingkan pendapat pribadinya yang dulu cenderung kritis terhadap eksploitasi sumber daya alam demi menjaga hubungan baik dengan kekuasaan.
Keputusan menerima konsesi tambang itu pun, katanya, hanya oleh segelintir petinggi organisasi Islam terbesar itu.
Asman Azis, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PWNU Kaltim bahkan mengaku tidak dilibatkan.
Savic katakan, sejumlah kyai dan pengurus yang memiliki latar belakang aktivis juga keberatan dengan keputusan ini. Mereka, memegang prinsip kaidah fiqih, bahwa menghindari kerusakan harus lebih dahulu daripada mengejar manfaat. Secara pribadi, dia menolak tawaran tambang itu.
Dia pun baru mengetahui konsesi NU tumpang tindih dengan Taman Nasional Kutai, lewat artikel awal di Mongabay. Temuan lapangan Mongabay, katanya, sudah dia laporkan ke Gus Yahya.
Menurut dia, Gus Yahya menyatakan akan meninjau ulang (review) untuk menentukan apakah wilayah itu layak mereka terima seluruhnya atau tolak sebagian.
Savic bilang, Yahya menyatakan, jika wilayah terbukti kawasan konservasi yang dilarang untuk tambang, maka PBNU harus menolaknya.
“Kita tolak kalau memang itu bersinggungan dengan kawasan konservasi. Harusnya memang tidak boleh ditambang, atau bersinggungan dengan kawasan yang merupakan hak milik masyarakat, di protes masyarakat ya harusnya ditolak,” kata Savic menyampaikan kembali respons dari Gus Yahya.
Sebagai ormas Islam, banyak pengurus yang asing dengan pertambangan. NU kemudian mendelegasikan urusan tambang di Kaltim itu pada bendahara umum, Gudfan. Dalam prosesnya juga sangat minim transparansi. Savic bahkan tidak banyak mengetahui perkembangan yang BUMNU lakukan.
Mongabay juga mengajukan permohonan wawancara dan memberikan daftar pertanyaan pada Gudfan terkait ini. Namun, dia belum juga memberikan penjelasan. Dia beralasan sedang umrah.
“Mohon maaf saya lagi umrah,” katanya, 30 Juni 2026.
Setelah itu pun, dia belum juga memberikan penjelasan. Pun, dengan Yahya. Petinggi PBNU itu tidak merespons sama sekali, meskipun surat permohonan wawancara sudah Mongabay serahkan langsung ke Kantor PBNU di Jalan Kramat Raya No.164, RT.7/RW.2, Kenari, Senen, Jakarta, 26 Juni 2026 dan ke nomor pribadi Yahya.
Mongabay juga meminta penjelasan Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Dwi Anggia, Juru Bicara KESDM terkait alasan mengapa PBNU lewat BUMNU dapat izin konsesi tambang. Keduanya tidak memberikan penjelasan.

Evaluasi total izin tambang!
Kemenhut mengakui secara administratif terdapat sebagian wilayah konsesi pertambangan yang beririsan dengan kawasan TNK. Dia bilang, ada konsesi tidak serta-merta memberikan hak untuk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan itu.
Operasi hanya dapat terjadi apabila memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk PT Tambang Damai, PPKH perusahaan berada pada kawasan hutan produksi dan tidak di kawasan TNK,” kata Tito.
Adapun BUMNU, katanya, meski konsesi masuk TNK, Kemenhut hingga kini belum pernah menerbitkan PPKH ataupun bentuk persetujuan lain yang memperbolehkan kegiatan pertambangan di dalam kawasan konservasi itu.
Sementara itu, Satgas PKH mengklaim akan tindaklanjuti tambang maupun sawit dalam kawasan konservasi. Kecuali, perusahaan yang sudah mendapatkan izin sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai taman nasional.
“Tapi kalau dapatnya belakangan, maka kita akan cek, apakah mendapatkan perizinan di kawasan hutan itu dilakukan secara melawan hukum atau tidak. Kalau lakukan secara melawan hukum, mungkin tidak menutup kemungkinan kalau ada dugaan perbuatan pidana untuk diproses,” kata Barita.
Berbagai organisasi lingkungan mendesak pemerintah mengevaluasi kembali izin-izin tambang yang sudah kadung terbit.
Supintri Yohar, Direktur Hutan Auriga Nusantara, mengatakan, jika masih ada konsesi tambang tumpang tindih dengan taman nasional, itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang. Jadi, harus ada pencabutan izin.
“Terlebih, pertambangan batubara yang lazim beroperasi di Kalimantan menggunakan metode tambang terbuka yang pasti akan merusak bentang alam, menurunkan fungsi ekologis, serta mengancam keberlanjutan ekosistem taman nasional.”
Dia mendorong TNK dan pemerintah juga menindak tegas aktivitas ilegal seperti sawit di kawasan konservasi itu. Selain merusak hutan dan ekosistem satwa, ini juga bisa jadi modus permulaan agar status ‘taman nasional’ bisa turun dan bisa jadi pertambangan.
Penurunan status taman nasional memungkinkan. Mekanismenya terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Hutan konservasi peruntukannya bisa berubah menjadi areal penggunaan lain (APL). Fungsinya juga bisa berubah menjadi hutan produksi.
Dalam beleid itu, perubahan fungsi kawasan hutan harus mempertimbangkan penelitian terpadu, kondisi biofisik, karakteristik ekosistem, aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Perubahan status ini juga harus dengan persetujuan DPR.
Supin mengatakan, permohonan penurunan status mungkin tidak datang dari perusahaan, tetapi bisa saja dari entitas lain seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga atau kelompok yang mempunyai lahan garapan sawit di TNK. Apalagi, perusahaan yang mengantongi izin konsesi membiarkan sawit-sawit itu di sana.
Jika usulan itu memenuhi syarat dan dan tim terpadu menerimanya, maka bisa saja wilayah itu keluar dari taman nasional.
“Itu bisa cuci tangan dan punya alasan bahwa fungsi konservasi sudah tak ada di wilayah tersebut.”
Sampai tulisan ini terbit, KESDM belum juga memberikan tindak lanjut apa yang akan diambil, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin bermasalah yang telah terbit.
BTNK juga belum memberikan tanggapan ihwal ancaman nyata untuk ekosistem di taman nasional yang disebut-sebut sebagai satu-satunya perwakilan penting hutan hujan tropis yang tersisa di Kalimantan Timur ini.

Harusnya tak ada tambang atau sawit di kawasan konservasi
Windy Pranata, Kepala Divisi Advokasi dan Database Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) menduga, pembiaran sawit dalam TNK itu bisa jadi dalih TD. jika sewaktu-waktu dipermasalahkan atas kerusakan kawasan konservasi.
“Tambang Damai berupaya mencari perlindungan dari kerusakan TNK bukan dari aktivitas tambang yang mereka lakukan saja tapi juga dilakukan juga oleh kebun sawit masyarakat,” katanya.
Seharusnya, perusahaan tidak mendapat izin menguasai sebagian TNK sejak awal, begitu juga BUMNU.
Keberadaan tambang batubara yang masuk atau berbatasan dengan TNK, katanya, menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola pengurusan perizinan pertambangan yang selama ini banyak terjadi. Padahal, seharusnya TNK bebas dari konsesi dan jadi benteng perlindungan biodiversitas.
“TNK merupakan kawasan untuk perlindungan ekosistem tersisa, habitat satwa liar khususnya orangutan, dan fungsi ekologis penting lainnya. Ketika aktivitas pertambangan hadir di dalam atau sekitar kawasan itu, risiko fragmentasi habitat, hilangnya tutupan hutan, gangguan satwa, serta kerusakan bentang alam menjadi sangat tinggi.”

*****
Konsesi Tambang Batubara NU di Kaltim Masuk Kawasan Konservasi?