- Tambang batubara yang diterima ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) di Kalimantan Timur penuh dengan masalah. Mulai dari sebagian konsesi ini berada di kawasan konservasi, hingga maraknya lubang tambang di konsesi.
- Lewat PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU), mereka memperoleh izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada 2023 dengan luasan sekitar 26.000 hektar. Namun, riset Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER) menunjukkan 488,34 hektar di antaranya berada di Taman Nasional Kutai (TNK).
- Konsesi juga berada dalam lanskap DAS Bengalon. Dia bilang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya menetapkan pemulihan mendesak di DAS ini,karena daya dukung lingkungannya sudah menurun. Fungsi hidrologinya tak berjalan baik.
- Hasil analisis citra satelit AEER pada Agustus 2025 menemukan sedikitnya 14 lubang atau danau bekas tambang KPC yang belum direklamasi, sebagian sangat dekat dengan pemukiman. Luasnya mencapai 361 hektar dengan rata-rata satu lubang tambang berukuran sekitar 179,56 hektar.
Ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) perlu memikirkan ulang keputusan mereka menerima konsesi batubara bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur. Pasalnya, dari riset dan pemetaan Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER) memperlihatkan, sebagian konsesi ini berada di kawasan konservasi.
Lewat PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU), mereka memperoleh izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada 2023 dengan luasan sekitar 26.000 hektar, riset AEER menunjukkan 488,34 hektar berada di Taman Nasional Kutai (TNK).
Padahal, UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, UU Kehutanan, maupun UU Tata Ruang jelas tidak boleh ada pertambangan di kawasan konservasi.
Riski Saputra, peneliti AEER, mengatakan, konsesi BUMNU terhampar di 16 desa di Kecamatan Bengalon, Rantau Pulung, Sangatta Selatan, dan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Jaraknya berdekatan dengan pemukiman warga.
“Menurut kami akan memicu konflik kalau tetap ada konsesi di atas wilayah yang padat pemukiman.”
Selain masuk kawasan konservasi, 60% konsesi atau sekitar 17.000 hektar berada di hutan sekunder. Pembabatan hutan ini untuk tambang akan menghasilkan estimasi karbon yang bisa mencapai 6,9 juta ton.
Belum lagi, konsesi berada dalam lanskap DAS Bengalon. Dia bilang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya menetapkan pemulihan mendesak di DAS ini,karena daya dukung lingkungannya sudah menurun. Fungsi hidrologinya tak berjalan baik.
Desa Tebangan Lembak, Kecamatan Bengalon, dan tujuh desa lainnya di hilir sungai akan menjadi yang paling terdampak jika ada penggundulan hutan dan intensitas hujan tinggi di DAS itu. Saat ini, sebagian desa sudah merasakan dampak itu setiap tahun, akibat pertambangan KPC.
“Kalau NU atau BUMNU tetap melakukan penambangan, pasti akan memperburuk situasi dan berkontribusi terhadap situasi kebencanaan di wilayah DAS Bengalon.”
Sumber air minum warga juga rusak karena sudah tercemar. Warga kini harus mengandalkan tandon-tandon hasil corporate social responsibility (CSR) KPC.

Penuh lubang tambang
Riski pun heran NU mau menerima konsesi itu. Pasalnya, hasil analisis citra satelit AEER pada Agustus 2025 menemukan sedikitnya 14 lubang atau danau bekas tambang KPC yang belum terreklamasi, sebagian sangat dekat dengan pemukiman dengan luas sekitar 361 hektar.
“Kita kan tidak mau bahwa NU dibebani oleh dosa ekologis dari KPC.”
Titis Fitriani, peneliti AEER lainnya, menambahkan, dampak penambangan di konsesi bekas KPC ini juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat Dayak Basap yang tinggal di Desa Tebangan Lembak.
Sub Suku Dayak ini, katanya, erat dengan padi gunung yang merupakan komoditas utama pertanian mereka. Namun, sejak adanya aktivitas penambangan, mereka sering gagal panen.
Kualitas tanah mereka menjadi buruk dan tanaman lebih sering terserang hama. “Jika panen tercapai pun, hasilnya sangat buruk kualitasnya,” katanya.
Berhentinya kegiatan pertanian ini tidak hanya berdampak pada perekonomian, juga mengancam tradisi adat. Karena, selalu ada ritual adat setiap kali mereka panen. Namun, ritual pun terhenti karena sering gagal panen.
Selain itu, hewan-hewan yang habitatnya di hutan, seperti monyet, babi hutan, hingga orang utan, mulai masuk ke pemukiman karena ekosistemnya hancur.
Ironisnya, banyak rumah warga yang belum teraliri listrik meskipun berdekatan dengan penambangan batubara. Listrik yang tersedia hanya bersumber dari genset dan panel surya skala kecil yang terpasang di sekolah dasar.
Padahal, data AEER menunjukan produksi batubara Kaltim sejak 2018 terus meningkat hingga 368 juta ton batubara pada 2024. Bahkan, Kaltim menyumbang sekitar 44% produksi batubara nasional tahun 2024 dengan total 836 juta yon.

Perlu pemulihan
Hariani Samal, Direktur Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup, mengakui wilayah DAS Bengalon, tempat konsesi BUMNU berada, memiliki karakteristik ecoregion yang sensitif dan rentan.
Wilayah ini dominan perbukitan struktural dan dataran fluvial yang pemulihannya sukar terjadi jika ada pembukaan tutupan hutan.
“Kalau yang rentan itu biasanya kisaran di atas 100 tahun baru bisa kembali [pulih],” ucapnya.
Padahal, katanya, DAS Bengalon memiliki jasa lingkungan utama sebagai pengatur tata air, penyedia air, pendukung keanekaragaman hayati, serta penyerap karbon. Jika jasa lingkungan hidup menurun, maka fungsi ekosistem terganggu dan berdampak sistemik lintas wilayah.
Terkait lubang tambang yang sudah ada, Hariani menekankan KPC bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan memulihkan lingkungan yang sudah rusak.
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) KPC di wilayah tersebut sudah berakhir pada 31 Desember 2021. Namun, lubang tambangnya masih ada.
Setiap entitas perusahaan, katanya, harus menjalankan tindakan konkret untuk mencegah, mengendalikan, atau memulihkan dampak lingkungan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).
Sementara itu, pemerintah wajib melakukan pemantauan agar RKL itu terlaksana. Perusahaan bisa kena teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan persetujuan.
Jika tidak mematuhi sanksi administratif, atau kerusakan sudah serius, maka masuk ke penegakan hukum.
“Badan usaha yang tidak aktif atau sudah bubar ini, kalau misalnya sudah tidak ada entitasnya, maka negara menggunakan jaminan reklamasi dan langkah hukum untuk mencari entitas itu.”
KLH, katanya, akan mengecek kembali apakah sudah ada audit lingkungan pada perusahaan. Karena, seharusnya, audit ini sudah pemerintah lakukan sebelum kosesi itu beralih ke BUMNU.
Jika audit itu belum selesai, maka harus ada penundaan pemberian izin baru atau persetujuan lingkungan bagi pemegang izin selanjutnya, sampai area tersebut dipulihkan.
Muhammad Nurkhoiron, Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar NU, mengaku baru mengetahui kondisi konsesi yang yang mereka terima di Kaltim sangat bermasalah.
Pasalnya, katanya, proses pengambilan keputusan di internal NU mengenai konsesi bekas KPC ini kurang partisipatif dan transparan. Dia mengungkap, ada perbedaan pendapat di internal NU. Banyak yang menerima dan banyak juga yang menolak tetapi akhirnya konsesi itu diterima dengan beberapa alasan.
Jajaran struktural NU yang menerima berdalih konsesi ini akan memunculkan kemandirian secara ekonomi. Mereka juga mengklaim akan menunjukkan praktik pertambangan yang baik (good mining).
“Kira-kira yang saya ingat itu [alasannya],” katanya.
Secara pribadi, sikapnya menolak konsesi tambang itu. Konsesi itu, katanya, akan lebih banyak memberikan dampak buruk ketimbang baiknya. Terlebih, NU tidak mempunyai rekam jejak mengurus tambang batubara.

Harus kembali ke negara
AEER merekomendasikan BUMNU mengembalikan konsesi tambang batubara kepada pemerintah. Mereka mengingatkan agar NU tidak menjadi pihak yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan.
Organsasi ini juga mendorong pemerintah menetapkan moratorium dan evaluasi menyeluruh kegiatan pertambangan di DAS yang dipulihkan daya dukungnya, termasuk DAS Bengalon.
Pemerintah harus memprioritaskan pemulihan DAS Bengalon ketimbang ekspansi tambang. Riski menyebut pemerintah wajib menjalankan PP 37/2012 tentang Pengelolaan DAS.
Dalam PP itu, pemulihan wilayah DAS seharusnya prioritas konservasi tanah dan air, rehabilitasi dan reklamasi lahan, pemulihan vegetasi, serta perlindungan kualitas dan kontinuitas air.
“Wilayah eks-KPC yang kini berada dalam konsesi BUMNU seharusnya dialihkan ke agenda pemulihan ekologis, bukan dilanjutkan ke fase eksploitasi.”
AEER menyarankan pemerintah fokus membangun energi bersih berbasis komunitas. Pemerintah bisa memberikan dukungan elektrifikasi ke desa-desa menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti energi surya.
Negara, katanya, perlu memastikan penegakan tanggung jawab reklamasi, melakukan audit lingkungan menyeluruh, dan mencegah pewarisan beban ekologis kepada pemegang izin baru.
Sementara, Khoiron mengaku akan membawa rekomendasi itu ke Muktamar NU tahun ini. Menurut dia, isu ini masih akan menjadi perdebatan sengit di tubuh NU.
“Sebenarnya, kan, ini [data-data temuan AEER] perlu dibuka juga di kalangan teman-teman [NU].”

*****
Menanti Mahkamah Agung Batalkan Aturan Izin Tambang buat Ormas Keagamaan