Enam kantong plastik biru tergeletak di semak pinggir jalan Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ketika diperiksa petugas pada Mei lalu, isinya ternyata limbah medis. Sebagian pembungkus sudah robek, sementara lokasi mudah dijangkau warga, termasuk anak-anak.
Temuan tersebut membuka persoalan di balik berkembangnya layanan kesehatan dari rumah ke rumah: setelah pelayanan selesai, siapa memastikan jarum suntik, perlengkapan infus, dan bahan medis bekas masuk jalur pengelolaan yang aman?
Penelusuran Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru menemukan nota pembelian obat dan perlengkapan medis yang mengarah kepada tenaga kesehatan penyedia layanan home care mandiri. Dia mengakui asal limbah, tetapi membantah membuangnya langsung karena telah membayar pengepul untuk menerimanya. Di tempat pengepul, petugas kembali menemukan limbah medis, tetapi tujuan penyerahan berikutnya tidak jelas. DLH menghentikan penelusuran karena bukti belum cukup untuk memastikan pelaku pembuangan. Limbah kemudian dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara Puskesmas Sungai Besar agar tidak terus berada di ruang terbuka.
Persoalan pengawasan turut muncul dalam perubahan perizinan. Menurut Dinas Kesehatan Banjarbaru, pengajuan praktik mandiri melalui Mal Pelayanan Publik Digital tidak lagi disertai verifikasi lapangan seperti sebelumnya. Akibatnya, jalur pemeriksaan langsung terhadap kondisi praktik dan rencana pengelolaan limbah berkurang. Sementara itu, tempat penyimpanan puskesmas diperuntukkan bagi limbah pelayanannya sendiri, bukan sebagai penampungan praktik luar.
Temuan serupa di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar pada tahun-tahun sebelumnya memperlihatkan masalah yang mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir.
Syamsul Arifin, Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Lambung Mangkurat, menegaskan kewajiban tenaga kesehatan memilah limbah sejak sumbernya. Limbah infeksius, benda tajam, farmasi, dan bahan kimia perlu wadah sesuai jenis serta pencatatan sebelum diserahkan kepada pengelola berwenang. Namun, praktik mandiri penghasil limbah sedikit juga membutuhkan sistem terjangkau.
“Prinsipnya tanggung jawab berjenjang, bukan blame individual,” katanya.
Dia mengusulkan titik pengumpulan yang diatur pemerintah, kerja sama dengan pengelola berizin, serta pembiayaan kolektif. Setiap perpindahan limbah perlu tercatat agar alurnya dapat diperiksa.
Keterbatasan fasilitas memperpanjang persoalan. Kajian Ombudsman Kalsel menyebut belum terdapat perusahaan pengolah dan penimbun limbah medis di provinsi tersebut. Limbah harus dibawa ke luar daerah, dengan hanya empat badan usaha pengangkut yang teridentifikasi dalam kajian. Biaya, tunggakan pembayaran, dan penundaan penjemputan hingga kontainer penuh dapat menghambat pengangkutan. Secara nasional, data SPEED KLH 2025 juga menunjukkan kesenjangan besar antara perkiraan timbulan dan limbah yang tercatat. Selisih itu tidak otomatis berarti pembuangan sembarangan, tetapi menyulitkan penelusuran. Karena itu, penguatan fasilitas, pencatatan, anggaran, dan pengawasan perlu berjalan bersama.
“Penegakan aturan dan fasilitasi bukan dua hal yang bertentangan. Keduanya harus berjalan bersama,” ujar Syamsul.
Ilustrasi limbah medis berupa jarum suntik, botol obat, dan kemasan bekas dibuang di lahan terbuka. Disampingnya terdapat kotak khusus pembuangan benda tajam atau safety box. Foto: Rendy Tisna/Mongabay Indonesia.