Bagi masyarakat Flores, air dan lahan pertanian menopang kehidupan sehari-hari. Kekhawatiran terhadap keduanya menjadi bagian dari penolakan proyek panas bumi. Di Mataloko, warga mengeluhkan kekurangan air serta semburan lumpur panas di lahan dan sekitar rumah.
Di Desa Laja, Manggarai, warga khawatir penggunaan Sungai Tiwu Bala untuk proyek geothermal memperberat kekeringan. Keluhan tersebut mengiringi langkah Keuskupan Agung Ende mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atas tiga keputusan Menteri ESDM mengenai wilayah kerja panas bumi Sokoria, Mataloko, dan penetapan Flores sebagai “pulau panas bumi”.
Gugatan didaftarkan pada 4 September 2026. Azas Tigor Nainggolan, anggota tim kuasa hukum keuskupan, menjelaskan bahwa permohonan berangkat dari persoalan keterbukaan informasi, partisipasi publik, dan kajian dampak lingkungan. Menurutnya, masyarakat kesulitan memperoleh dokumen lengkap keputusan tersebut, meski telah menyampaikan keberatan administratif.
“Tanpa akses dokumen, partisipasi bermakna tidak mungkin terwujud,” katanya.
Keuskupan meminta ketiga keputusan dinyatakan tidak sah dan dicabut. Tigor menekankan bahwa kebijakan yang mengubah kawasan hulu, penggunaan lahan, dan ekosistem harus dilakukan secara hati-hati, berbasis ilmiah, transparan, serta melibatkan masyarakat.
Kekhawatiran itu berkaitan dengan bentang Flores yang memiliki pegunungan vulkanik, hutan, daerah resapan, dan mata air bagi rumah tangga, pertanian, serta peternakan. Uskup Agung Ende, Paulus Budi Kleden, menilai proyek panas bumi berskala besar tidak sesuai dengan topografi pulau dan berpotensi mengambil lahan permukiman maupun pertanian. Ia juga menyoroti kebutuhan air untuk pengeboran ketika sebagian warga sudah menghadapi kekurangan. “Air yang sudah berkurang itu digunakan lagi untuk geothermal, maka masyarakat akan sangat menderita,” ujarnya.
Pengalaman proyek Mataloko turut membentuk kekhawatiran terhadap kemampuan pemerintah menangani risiko.
Antoni, warga Mataloko, menyebut pembangkit mencemari sumber air dan merusak hutan, serta mengaitkan munculnya semburan lumpur panas dengan operasional geothermal. Namun, menurut keterangannya, perusahaan menganggap semburan itu sebagai bencana alam.
Sementara itu, Mistin dari Desa Laja mengeluhkan informasi proyek yang terbatas dan sosialisasi yang hanya menjangkau sebagian warga. Pemasangan pipa, katanya, terus berjalan meskipun ada penolakan. Pengalaman ini memperlihatkan perbedaan pandangan mengenai dampak proyek sekaligus kebutuhan akan informasi yang dapat diperiksa masyarakat.
Koalisi masyarakat sipil mendukung gugatan melalui pengajuan amicus curiae, atau sahabat peradilan, pada 8 Oktober 2026. Mereka meminta pengembangan panas bumi mempertimbangkan hak masyarakat, daya dukung lingkungan, dan kerentanan bencana.
“Energi terbarukan bukan cek kosong bagi negara,” kata Edy Kurniawan dari YLBHI. Walhi dan Trend Asia turut menegaskan bahwa label energi terbarukan tidak otomatis menjamin keadilan. Di Flores, yang telah memiliki pembangkit Sokoria, Mataloko, dan Ulumbu, perdebatan berpusat pada bagaimana kebijakan energi menghormati kebutuhan air, keselamatan, serta suara masyarakat yang tinggal di sekitar proyek.
Foto utama: Ketika sumber energi ciptakan masalah lingkungan dan sengsarakan hidup masyarakat, apakah itu bisa masuk kategori energi bersih dan berkalanjutan? Foto: Sapariah Saturi/Mongabay Indonesia.