- Warga Rantau Bakula, Kalimantan Selatan, harus mendatangi sejumlah instansi di Ibu Kota untuk mencari keadilan.
- Warga dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) ini ada yang ke Komisi XII dan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Juga, Kedutaan Besar Singapura.
- Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Ekonomi Nasional WALHI, menilai, perjuangan masyarakat Desa Rantau Bakula merupakan tuntutan agar negara mengakui dan memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena, selama 18 tahun hak tersebut terlanggar karena kelalaian dalam menegakkan hukum terhadap MMI.
- Dalam audiensi dengan DPR, Muhammad Rofiqi, anggota Komisi XIII mengatakan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan MMI sesuai dengan ruang lingkup tugas komisinya yang membidangi hak asasi manusia (HAM), keimigrasian, dan pemasyarakatan.
Warga Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), tidak putus asa memperjuangkan hak hidup di lingkungan yang baik dan sehat. Kali ini, mereka harus bersafari ke Jakarta, membawa sejumlah dokumen dan barang bukti, mendatangi sejumlah lembaga untuk menyampaikan sejumlah aduan, Juli lalu.
Warga dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) ini ada yang ke Komisi XII dan Komisi XIII DPR, Komnas HAM, hingga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Juga, Kedutaan Besar Singapura.
“Di daerah kami tidak pernah mendapatkan keadilan. Bahkan tuntutan dan aduan kami diabaikan,” sindir Mariadi, warga Desa Rantau Bakula.
Padahal, dampak pertambangan batubara PT Merge Mining Industry (MMI), yang mulai beroperasi sekitar 2007, membuat kehidupan warga berubah. Karena pertambangan bawah tanah (underground mining) mereka nyaris beroperasi 24 jam.
Warga jadi sulit istirahat karena bising. Rumah di RT04 pun retak dan rusak karena getaran. di RT02, amblas sampai sedalam satu meter dampak penurunan tanah.
Sisi lain, produktivitas perkebunan warga terus menurun. Tidak sedikit pohon pisang, karet hingga jati di bagian pekarangan belakang rumah kering dan mati.
“Audit perizinan PT MMI. Kembalikan lingkungan kami, dan cabut izin perusahaan jika terbukti melanggar!”
Warga juga keluhkan debu yang perusahaan hasilkan saat mengeluarkan batubara dari perut bumi. Angin membawa debu itu masuk ke rumah, menempel di lantai, dedaunan, perabotan, hingga pakaian yang warga jemur.
Mariadi memperlihatkan sebuah botol air minum kemasan berukuran 1.500 mililiter yang hampir penuh oleh debu batubara.
“Ini debu yang kami kumpulkan hanya dalam kurun waktu tidak sampai seminggu.”

Anak-anak generasi rentan, terkena berbagai penyakit
Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Ekonomi Nasional Walhi, menilai, perjuangan masyarakat Desa Rantau Bakula merupakan tuntutan agar negara mengakui dan memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selama 18 tahun hak itu terlanggar karena kelalaian dalam menegakkan hukum terhadap MMI.
“Negara tampak lebih mengutamakan proyek investasi ketimbang keselamatan rakyat. Ini adalah pukulan pahit yang harus ditanggung, namun tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Selama ini, katanya, pembangunan kerap memicu kerusakan ekologis. Ia pun merampas ruang hidup masyarakat dan memperpanjang penderitaan warga yang tinggal di sekitar kawasan tambang.
Kondisi ini bertolak belakang dengan cita-cita mewujudkan Generasi Emas 2045. Sebab, anak-anak di Rantau Bakula setiap hari hidup di tengah pencemaran lingkungan.
“Ini paradoks besar. Anak-anak di kampung setiap hari menghirup udara kotor dan debu batubara, air tercemar hingga harus dibeli. Kita tidak bisa membayangkan Generasi Emas 2045 bila hak anak-anak dan antargenerasi tidak dipenuhi.”
Dia juga khawair kesehatan warga yang berada terlalu dekat dengan pertambangan. Sebab, debu batubara yang warga tunjukkan pada hari itu hanyalah sekian sedikit pencemaran yang terlihat.
Di balik itu, terdapat partikel halus seperti PM2.5 yang tidak kasatmata dan jauh lebih berbahaya karena dapat memicu berbagai gangguan pada sistem pernapasan, terutama paru-paru.
“Kami mendorong pengaturan yang menegaskan hak atas alam karena eksistensi manusia sangat bergantung pada eksistensi alam. Keamanan manusia harus menjadi prioritas.”
Data yang Mongabay peroleh dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sungai Pinang mencatat sedikitnya tiga jenis penyakit menular selama 2022-2025 di kecamatan itu.
Pneumonia menjadi penyakit yang paling banyak. Ia merupakan infeksi pada paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan sehingga penderitanya mengalami batuk, demam, sesak napas, hingga kesulitan bernapas.
Puskesmas mencatat 87 kasus pada 2022, meningkat menjadi 88 kasus pada 2023, kemudian turun menjadi 26 kasus pada 2024 dan 13 kasus pada 2025.
Kasus tuberkulosis (TB) bakteri tahan asam (BTA) positif juga setiap tahun. Penyakit menular ini karena infeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis yang umumnya menyerang paru-paru dan menyebar melalui percikan dahak saat penderita batuk, bersin, atau berbicara.
Jumlah kasus sebanyak 98 pada 2022, turun menjadi 11 pada 2023, kemudian meningkat menjadi 17 pada 2024 dan 18 pada 2025.
Kemudian, diare menjadi penyakit tidak menular dengan jumlah kasus terbanyak. Penyakit ini merupakan kondisi buang air besar lebih sering dengan tinja encer yang umumnya karena infeksi virus, bakteri, atau parasit melalui makanan, minuman, maupun sanitasi yang tercemar.
Puskesmas Sungai Pinang mencatat 196 kasus pada 2022, meningkat menjadi 275 kasus pada 2023, lalu turun jadi 58 kasus pada 2024 dan sedikit naik menjadi 60 kasus pada 2025.

Uji laboratorium
AMRB juga membawa hasil uji laboratorium yang independen mereka. Pengambilan sampel mereka lakukan pasca jebolnya tanggul settling pond (kolam pengendapan lumpur limbah batu bara) milik perusahaan yang ketiga kali. Menutup jalan hauling dan mencemari sungai.
Sebanyak tiga sampel air mereka ambil dari lokasi berbeda untuk uji laboratorium, awal Juni lalu. Terdiri atas air bersih yang warga gunakan, air sungai, dan air sungai yang tercemar.
Sampel masuk laboratorium pada 8 Juni 2026 dan pengujian hingga 24 Juni 2026 untuk parameter kimia dan fisika. Sementara pengujian mikrobiologi terhadap sampel air bersih hingga 9 Juni 2026.
Pada sampel air bersih warga, hasil pengujian menunjukkan total coliform lebih dari 2.420 MPN/100 mL dan E. coli 365 MPN/100 mL.
Menurut Hudan Nur, perwakilan aktivis perempuan perorangan yang tergabung dalam AMRB, angka sebesar itu melampaui batas maksimum untuk air higienis dan sanitasi. Keberadaan E. coli, misal, menunjukkan adanya kontaminasi mikrobiologis yang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan apabila mengonsumsi air tanpa pengolahan yang memadai.
“Untuk sampel air yang kemarin dilakukan secara independen ini agak berbeda dengan apa yang disampaikan pada tahun 2025. Air tidak layak untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Lain lagi pada sampel air sungai, hasil pengujian menunjukkan TSS 669 mg/L, besi 0,3149 mg/L, mangan 1,594 mg/L, BOD₅ 30,34 mg/L, COD 55,50 mg/L, dan pH 5,74.
Tingginya TSS, sebutnya, menunjukkan banyak material padat yang melayang di dalam air. Kandungan mangan juga terukur cukup tinggi, sementara nilai BOD₅ dan COD menunjukkan adanya beban pencemar organik dan kimia. Adapun pH 5,74 menunjukkan air bersifat asam.
Sementara itu, pada sampel air sungai yang disebut tercemar, hasil uji menunjukkan TSS mencapai 4.000 mg/L, besi 1,091 mg/L, mangan 0,3247 mg/L, BOD₅ 9,630 mg/L, COD 18,23 mg/L, dan pH 7,11.

Hentikan operasi MMI
Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Selatan, mengatakan, pasca tanggul MMI jebol kali ketiga, perusahaan semestinya menghentikan seluruh aktivitas pertambangan itu.
Dia mengacu pada hasil audiensi WALHI dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan. Dalam surat tindak lanjut pengelolaan lingkungan hidup tertanggal 15 Juni 2026.
Pemerintah daerah, katanya, sudah memerintahkan MMI menghentikan kegiatan termasuk washing plant, memperbaiki penanganan lumpur, menghentikan penempatan lumpur pada kolam yang tanggulnya jebol.
Juga, menghentikan seluruh kegiatan sampai perusahaan menyampaikan dokumen lingkungan beserta laporan pelaksanaan dan tindak lanjut atas temuan pembinaan.
“Artinya, sejak surat itu diterbitkan, seharusnya tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan sampai seluruh kewajiban tersebut dipenuhi. Tapi nyatanya tidak,” kata Raden saat melakukan pengecekan lapangan, Juli lalu.
Aktivitas MMI, katanya, juga terbukti mencemari lingkungan berdasarkan surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Juli 2026 yang Irjen. Pol. Rizal Irawan, tandatangani.
Surat itu menyebutkan, verifikasi lapangan membuktikan ada tanggul kolam lumpur perusahaan jebol 2 Juni 2026. Di dalamnya juga menunjukkan hasil uji laboratorium terhadap air sungai di sekitar lokasi tidak memenuhi baku mutu, mulai dari pH, TSS, COD, BOD, DO, besi (Fe), dan amonia.
Surat juga membuktikan pengaduan warga terkait kebisingan dan getaran akibat aktivitas mesin pencucian batubara, tingkat kebisingannya melebihi baku mutu untuk kawasan permukiman serta menyebabkan kerusakan pada rumah-rumah warga.
“Jadi, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah merekomendasikan pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah disertai denda sebesar Rp1,149 miliar kepada MMI serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup atas dugaan kerusakan lingkungan.”
Namun, dia sangsi dengan nilai yang terlalu kecil itu bagi perusahaan sekelas MMI. Tidak sebanding dengan dampak kerusakan ekologis yang telah berlangsung selama hampir dua dekade.

Apa tanggapan DPR?
Dalam audiensi dengan DPR, Muhammad Rofiqi, anggota Komisi XIII mengatakan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan MMI sesuai dengan ruang lingkup tugas komisinya yang membidangi hak asasi manusia (HAM), keimigrasian, dan pemasyarakatan.
Dia bilang, akan turun langsung ke lokasi guna menelusuri dugaan pelanggaran HAM sebagaimana masyarakat Rantau Bakula laporkan. Pemeriksaan lapangan ini penting agar setiap laporan warga dapat terverifikasi menyeluruh, sehingga ada gambaran objektif mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi.
Sebab, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui penyampaian aspirasi di DPR RI, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai lembaga sesuai kewenangannya, baik di bidang HAM, keimigrasian, maupun ketenagakerjaan. Dengan demikian, laporan masyarakat tidak hanya berhenti sebagai aduan, tetapi dapat tindaklanjut oleh instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sigit Karyawan Yunianto, anggota Komisi XII DPR yang mendesak pimpinan komisi agar segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan yang warga alami. Dia memandang persoalan warga sudah berlangsung terlalu lama dan menimbulkan ketidakpastian terhadap ruang hidup masyarakat.
“Ini sudah terlalu lama saudara-saudara kami menjalani kehidupannya dalam ketidakpastian terkait lingkungan hidup. Baik untuk kehidupan maupun ruang hidupnya sudah tertekan cukup lama,” ujarnya.
Dia membandingkan persoalan yang masyarakat di Kalsel sejumlah konflik lingkungan di Kalimantan Tengah. Masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan kerap menghadapi tekanan, mulai dari gugatan hukum hingga intimidasi.
“Bahkan di Kalimantan Tengah, tokoh masyarakat, tokoh adat, kepala desa sampai anggota DPRD pernah digugat secara perdata hingga Rp200 miliar oleh perusahaan. Ketika masyarakat menuntut haknya, mereka juga berhadapan dengan aparat penegak hukum.”

Surat dari perusahaan
Pasca kepulangan warga dari Jakarta, 31 Juli 2026, MMI mengeluarkan surat resmi terkait usulan penyelesaian penggantian hak dan pemberian tali asih kepada masyarakat yang terdampak aktivitas operasional perusahaan.
Surat bernomor 020/Lgl.Corp/MMI/VII/2026 itu mengusulkan pemberian tali asih Rp65.000 per meter persegi untuk lahan mencakup tanaman maupun objek lain yang berada di atas tanah itu.
Perusahaan juga menawarkan tali asih untuk bangunan berdasarkan jenis konstruksi, Rp2.000.000 per meter untuk bangunan kayu, Rp2.500.000 per meter untuk bangunan semi permanen, dan Rp3.000.000 per meter untuk bangunan beton. Juga, mengusulkan bantuan tali asih Rp50 juta bagi setiap keluarga yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi bersama.
Surat dengan tandatangan Yudha Ramon, Direktur Utama MMI, itu menyebut usulan itu mereka susun setelah melakukan verifikasi lapangan, pengukuran, peninjauan lokasi, serta kajian terhadap harga tanah dan bangunan di wilayah Desa Rantau Bakula.
Perusahaan juga nyatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut. Seperti perbedaan antara dokumen kepemilikan dengan kondisi penguasaan objek di lapangan.
Karena itu, penyelesaian setiap bidang akan berdasarkan hasil verifikasi bersama dan kesepakatan para pihak dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Namun, hingga berita ini terbit, MMI belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi Mongabay.
Pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Humas MMI maupun Yudha Ramon terkait isi surat, yang Mongabay kirim 4-6 Agustus tersebut mempertanyakan dasar penentuan nilai tali asih, serta tindak lanjut penyelesaian dengan masyarakat. Namun tidak kunjung mendapat respons.

Rudi Haryanto, warga Desa Rantau Bakula, membenarkan surat resmi dari MMI memang tersampaikan kepada warga yang bermukim di sekitar area operasional perusahaan. Mereka menerima surat itu pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.
Setelah mencermati isi surat, Rudi menilai nilai ganti rugi yang perusahaan tawarkan tidak sebanding dengan harga lahan maupun tanaman di pekarangan. Nominalnya terlalu rendah jika hitungan berdasarkan harga per meter persegi dan kerugian warga hingga saat ini.
“Logikanya saja, harga tanah di sini sudah sekitar Rp100 ribu per meter persegi untuk lahan rumah dan pekarangan. Jadi, nilai yang ditawarkan itu tidak masuk akal. Lebih baik kami bertahan,” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan sejumlah keluarga yang tercantum dalam surat tersebut. Menurutnya, data perusahaan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dalam surat itu, jumlah warga yang tercatat hanya sebanyak 28 keluarga. Padahal, berdasarkan data di lingkungan RT setempat, terdapat sekitar 43 keluarga yang bermukim di kawasan itu.
“Masih ada sekitar 15 KK yang tidak dimasukkan. Sama saja itu bohong.”

*****
Nestapa Anak-anak Rantau Bakula Hidup di Sekitar Tambang Batubara