- Kolam pengendapan limbah cair (settling pond) perusahaan pertambangan batubara bawah tanah (underground) PT Merge Mining Industri (MMI), di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, kembali jebol, Selasa (2/6) dini hari. Warga setempat khawatir dampak lingkungan, terutama di Sungai Lancar, tempat mereka mandi dan mencuci.
- Suyatno, warga Rantau Bakula, bilang, dinding tanggul jebol ke samping selebar 30 meter. Air bercampur lumpur pekat meluber hingga menutupi jalan hauling yang berada persis di bagian bawah.
- Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, menyebut jebolnya tanggul MMI bukan hanya persoalan teknis sepele. Karena, kejadian serupa terjadi berulang.
- Yudha Ramon, Direktur Utama MMI, mengatakan, hingga Selasa siang masih melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab peristiwa tersebut sebelum melakukan langkah perbaikan. Dugaan sementara, karena intensitas hujan tinggi beberapa hari terakhir yang membuat struktur tanah tidak lagi mampu menahan beban.
Kolam pengendapan limbah cair (settling pond) perusahaan pertambangan batubara bawah tanah (underground) PT Merge Mining Industri (MMI), di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, kembali jebol, Selasa (2/6) dini hari. Warga setempat khawatir dampak lingkungan, terutama di Sungai Lancar, tempat mereka mandi dan mencuci.
Suyatno, warga Ranuat Bakula, bilang, dinding tanggul jebol ke samping selebar 30 meter. Air bercampur lumpur pekat meluber hingga menutupi jalan hauling persis di bagian bawah.
“Pagi tadi jalan itu tertutup total. Ketinggian lumpurnya bahkan lebih dari satu meter,” kata pria 39 tahun itu.
Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, menyebut, jebolnya tanggul MMI bukan hanya persoalan teknis sepele. Karena, kejadian serupa terjadi berulang.
Pada 2024, saat awal pembangunan settling pond maupun pada 2026 di lokasi sama. Ini menunjukkan lemahnya pengelolaan lingkungan serta belum optimalnya penerapan standar keselamatan dan manajemen risiko lapangan di perusahaan.
Karena itu, dia minta pemerintah mengevaluasi menyeluruh aktivitas perusahaan. Mulai dari kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, standar keselamatan fasilitas, hingga kelayakan izin operasi.
Dia mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Inspektur Tambang, Kementerian Lingkungan Hidup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), serta aparat penegak hukum melakukan investigasi independen terbuka. Sehingga, publik mengetahui yang sebenarnya terjadi di sana.
“Penegakan hukum harus tegas, termasuk kemungkinan penghentian sementara operasional hingga persoalan lingkungan diselesaikan. Jangan sampai minimnya efek jera membuat kejadian serupa terus terulang,” ucapnya.
Apalagi, peristiwa tersebut terjadi di tengah belum selesainya berbagai persoalan yang selama ini warga keluhkan. Mulai dari kerusakan rumah dan bangunan, dugaan pencemaran sumber air, kebisingan yang mengganggu kondisi psikologis anak dan kelompok rentan, maupun upaya diskriminasi.
“Seluruh persoalan tersebut hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang adil.”

Kini, masalah makin runyam karena tanggul settling pond yang jebol. Masyarakat harus hadapi kerusakan lingkungan dan dampak sosial dari kejadian ini.
Raden bilang, peristiwa ini juga menjadi bukti model industri ekstraktif yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan hak-hak masyarakat hanya akan terus melahirkan krisis ekologis dan konflik sosial berkepanjangan. Padahal, keselamatan warga, keberlanjutan lingkungan, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harusnya di atas kepentingan produksi dan keuntungan perusahaan.
Analisis spasial yang dia lakukan menunjukkan lokasi kolam itu berada di luar konsesi perusahaan. Posisinya justru masuk ke area iin usaha pertambangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Baramarta.
“Alih-alih perusahaan daerah memberi contoh yang baik, malah lokasi settling pond milik swasta itu ada di sana. Kalau sudah seperti ini apakah pemerintah daerah juga bertanggung jawab?”
Saat Mongabay konfirmasi terkait keberadaan bangunan kolam penampungan limbah cair yang berada di wilayah perusahaan daerah itu, Saidan Pahmi, Direktur Utama Baramarta, memilih untuk tidak berkomentar.

Apa kata MMI?
Yudha Ramon, Direktur Utama MMI, mengatakan, hingga Selasa siang masih melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab peristiwa tersebut sebelum melakukan langkah perbaikan. Dugaan sementara, karena intensitas hujan tinggi beberapa hari terakhir yang membuat struktur tanah tidak lagi mampu menahan beban.
“Kemarin memang ada hujan cukup besar. Kalau memang ini musibah, tentu akan kami investigasi kenapa bisa terjadi. Nanti akan kami tanggulangi dan perbaiki jika memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Dia meminta semua pihak menunggu hasil investigasi internal sebelum menarik kesimpulan ihwal penyebab insiden itu. Termasuk kejadian lawas tahun 2024 dan 2026, katanya, karena aktivitas pertambangan yang dinamis.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, tetapi tetap terjadi. Ke depan kami akan berupaya mengantisipasi agar tidak terulang.”
Mengenai dampak terhadap masyarakat, dia mengaku belum menerima laporan adanya lumpur yang masuk ke pemukiman warga. Namun, dia tidak membantah bila material lumpur sempat meluap hingga ke jalan hauling perusahaan.
“Kejadian seperti ini tentu tidak bagus bagi kami. Kami ingin secepatnya memperbaiki, tetapi penyebabnya harus jelas dulu. Kalau diperbaiki tanpa mengetahui penyebabnya, nanti bisa sia-sia.”
Dia juga membantah lokasi settling pond berada di luar konsesi. Fasilitas itu, katanya seharusnya sudah berada di konsesi perusahaan.
“Nanti akan kami cek lagi dari tim di lapangan.”

*****
Nestapa Anak-anak Rantau Bakula Hidup di Sekitar Tambang Batubara