- Kebakaran hutan dan lahan gambut (karhutla) parah 2026 bikin gagap dan kelabakan pemerintah. Mereka pun berencana menghidupkan kembali lembaga yang mengurusi gambut dan mangrove, setelah mereka bubarkan 31 Desember 2024. Sebelumnya, Indonesia punya badan restorasi gambut, pasca karhutla hebat 2025, kemudian jadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pasca karhutla hebat 2015.
- Uli Artha Siagian, Koordinator Pengampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), juga menyuarakan hal sama. Dia bilang, menyasar persoalan kerusakan gambut tidak mungkin bisa tanpa menyasar konsesi. Pasalnya, sebagian besar gambut terbakar berada di wilayah berizin itu.
- Paling fundamental adalah badan ini bisa menyasar lahan gambut yang rusak dan terbakar di konsesi perusahaan. Kewenangan beri rekomendasi pencabutan izin pun mengudara.
- Azwar Maas, Pakar Gambut Universitas Gadjah Mada (UGM) yang turut hadir dalam workshop serta ratas di Istana, menyebut pertemuan itu turut membahas perbaikan berbagai regulasi. Terutama, yang tidak terimplementasi baik di lapangan.
Kebakaran hutan dan lahan gambut (karhutla) parah 2026 bikin gagap dan kelabakan pemerintah. Mereka pun berencana menghidupkan kembali lembaga yang mengurusi gambut dan mangrove, setelah mereka bubarkan 31 Desember 2024. Sebelumnya, Indonesia punya badan restorasi gambut, pasca karhutla hebat 2015, kemudian jadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Pada Kamis-Jumat (1-2/10/26), puluhan pakar dan akademisi mondar-mandir Gedung Manggala Wanabakti, Kantor Kementerian Kehutanan, di Jakarta. Mereka membagikan keahlian mereka untuk penyusunan arah kerja dan mandat Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
Sejak Presiden Prabowo mencetuskan ide pembentukan badan itu pasca rapat terbatas dengan sejumlah pakar di Istana Negara, Kamis (26/09/26), masyarakat sipil mewanti-wanti agar badan baru itu tidak hanya respons panik. Melainkan upaya sungguh-sungguh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola gambut di dalam ataupun luar konsesi yang kerap terbakar.
“Dari awal pertemuan, saya tekankan, kalau mau (BPGMN) lebih baik dari BRG (Badan Restorasi Gambut) dan BRGM (Badan Restorasi Gambut dan Mangrove), maka (lembaga ini) jangan ad hoc,” kata Wahyu Perdana, Manajer Advokasi, Kampanye, dan Komunikasi Pantau Gambut, pada Mongabay.
Jadi, BPGMN tidak lagi bekerja dalam kurun waktu tertentu dan bubar setelah target tercapai seperti pendahulunya.

Perkuat kewenangan
Usulan penguatan badan itu terus bermunculan. Salah satunya, kata Wahyu, ihwal peningkatan supervisi kawasan gambut di konsesi.
Sebelumnya, hanya BRG yang memiliki kemampuan itu, itu pun tidak berjalan mulus karena inspeksi mereka pernah dapat adangan perusahaan. Usulan BPGMN masuk ke konsesi, harus pemerintah akomodir.
“(Usulan) masuk ke konsesi dan proyek pemerintah jadi kunci. Menurut saya, ini yang harus diakomodir.”
Kebakaran di proyek pemerintah terlihat mencolok tahun ini. Sebelumnya, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat memantau eskalasi kebakaran di tanah Papua. Data Sipongi Kementerian Kehutanan pun menunjukkan Papua Selatan, lokasi proyek strategis nasional pangan dan energi, jadi juara kebakaran.
Meski begitu, kata Wahyu, hal ini tidak mudah. Kewenangan masuk ke konsesi dan proyek pemerintah membuat BPGMN harus mengubur ego sektoral berbagai kementerian dan lembaga.
“Berantemnya akan keras.”
Selain itu, ada juga usulan penguatan agar badan ini bisa memberi rekomendasi pencabutan izin sampai fokus di area penggunaan lain (APL), di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN pun tengah memverifikasi 57 badan usaha dengan lahan terbakar. Nusron Wahid menyatakan akan membatalkan izin pemegang HGU dengan lahan terbakar.
“HGU (hak guna usaha) yang kebakar banyak juga. Itu (rekomendasi penguatan) muncul juga, jadi poin tersendiri.”
Sebelumnya Pantau Gambut menyuarakan penguatan yang harus pemerintah lakukan jika ingin menjadikan badan anyar itu tidak sekadar respons panik. Mereka menekankan perlu pembenahan tata kelola yang mampu menghentikan sumber kerusakan, melindungi fungsi ekologis gambut, memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi, dan menjamin pemulihan berlangsung secara terukur.
Wahyu bilang, keberhasilan BPGMN nanti tidak boleh menggunakan persepsi serupa BRG dan BRGM yang menekankan pembentukan infrastruktur. Karena, kajian mereka menunjukkan 70% sekat kanal yang teramati berada dalam kondisi rusak.
Dalam pertemuan itu, bahkan, para ahli sudah berbicara teknis ihwal indikator kerusakan gambut yang jadi penting untuk menentukan indikator keberhasilan.
“Karena banyak ahli teknis, maka banyak juga masukan teknis. Seperti pengaturan kanal yang belum ada. Begitu.”

Perbaikan regulasi?
Azwar Maas, Pakar Gambut Universitas Gadjah Mada (UGM) yang hadir dalam workshop serta ratas di Istana, saat Mongabay hubungi, menyebut, pertemuan di Manggala Wanabakti juga membahas perbaikan berbagai regulasi, terutama, yang tidak terimplementasi baik di lapangan.
“Peraturan yang perlu diperbaiki yang jauh antara fakta di lapangan dan yang tertulis di regulasi,” katanya.
Antara lain, katanya, Peraturan Pemerintah (PP) 4/2001, PP 71/2014, dan PP 57/2016. Kalangan akademisi sudah menyusun bagian mana saja yang perlu perbaikan dalam regulasi itu. Meskipun, katanya, masih ada beberapa hal yang belum sepakat di kalangan mereka.
“Karena penulisnya banyak, ada dari sosial, engineering, lulusan tanah, sampai yang teknis. Tapi kami coba menjadi satu.”
Azwar menaruh harapan dengan badan ini, terutama karena bakal berada langsung di bawah presiden.
Penamaan ‘badan pengelolaan’ pun tidak akan menegasikan upaya perlindungan dan perbaikan ekosistem gambut. Karena, sejak awal badan ini pemerintah susun untuk merespons karhutla yang terus menggila, terutama di lahan basah itu. Ia mencakup komponen perlindungan, pemanfaatan, serta lestari dan berbasis masyarakat.
Data Pantau Gambut menunjukkan, titik panas (hotspot) 1-14 September di lahan gambut mencapai 139.378, dengan 57% berada di fungsi lindung gambut. Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat jadi terbanyak, dengan masing-masing 77.311 titik 31.595 titik.
“Ke depan, (BPGMN) akan berfokus pada usaha mitigasi atau pencegahan. Bukan lagi penanggulangan. Saya melihatnya (pembentukan badan ini) yang penting adalah penjagaan. Karena yang sekarang sudah terlanjur.”

Harus sasar konsesi!
Azwar juga menyebut, upaya pakar dan ahli mendorong BPGMN bisa menyasar gambut di konsesi. Hanya saja, ini masih proses panjang.
“Proses untuk bisa menyasar perusahaan-perusahaan bermasalah itu sedang diteliti,” ucapnya.
Uli Artha Siagian, Koordinator Pengampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), juga menyuarakan hal sama. Dia bilang, menyasar persoalan kerusakan gambut tidak mungkin bisa tanpa menyasar konsesi. Pasalnya, sebagian besar gambut terbakar berada di wilayah berizin itu.
“Jadi, kerja-kerja untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan itu harusnya dia tidak lagi dibatasi wilayah administrasi konsesi atau bukan konsesi,” katanya, pada Mongabay.
Dengan begitu, kerusakan yang terjadi, seperti kebakaran, di lahan gambut atau mangrove, harus juga evaluasi perizinan yang berada di atasnya. Kalau tidak, maka badan ini akan sama ompongnya dengan BRGM, yang menurutnya hanya menghamburkan uang negara.
Penegakan hukum terhadap entitas yang lalai dan sengaja membakar, juga harus jadi fokus. Menagih tanggung jawab korporasi pun harus dibingkai dalam konteks evaluasi dan pencabutan izin.
Dia bilang, rencana pembentukan BPGMN sudah jadi langkah baik. Karena pemerintah akhirnya mendengarkan kampanye masyarakat sipil yang berisik ihwal kerusakan gambut jadi satu akar persoalan karhutla.
Langkah berikutnya tidak boleh keliru. Badan ini tidak boleh jadi alat bagi-bagi kekuasaan, terutama jika kepalanya berasal dari TNI atau Polri, sebagaimana terjadi di Badan Reforma Agraria Nasional.
“Dia (kepala BPGMN) harus punya background dan memiliki pemahaman dalam konteks gambut ini.”
Secara khusus, Uli wanti-wanti penyematan kata ‘pengelolaan’. Nomenklatur ini tidak boleh membuat logika melompat dan berfokus pada aspek pengelolaan saja. Karena, pemulihan dan perlindungan gambut jadi hal yang utama.
Ketika pemulihan dan perlindungan berjalan inklusif dan berbasis komunitas, katanya, maka aspek pengelolaan akan berjalan dengan sendirinya.
“Agak tricky term penamaan dia yang pakai ‘pengelolaan’ ini.”
Selain itu, fokus pada pengelolaan gambut yang rusak pun tidak masuk akal. Kecuali, pemerintah berpikir lahan rusak itu merupakan satu lanskap yang mereka siapkan untuk perizinan berusaha.
“Kalau seperti itu, ya, sama saja, akan membebani anggaran negara. Badan ini akan sia-sia.”

*****