- Pasca Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dibubarkan, rehabilitasi mangrove di Kuala Selat, Riau, diambil alih M4CR yang dinahkodai Kementerian Kehutanan. Tapi, sejumlah kalangan menilai hal ini belum cukup.
- Zainal Arifin Hussein, Direktur Bina Desa Payung Negeri (BDPN), menyebut, pembubaran BRGM merupakan kemunduran koordinasi nasional rehabilitasi mangrove.
- Ehdra Beta Masran, Wakil Direktur Koalisi Air Rakyat (KAR), mengatakan, setelah BRGM bubar, memang muncul kekhawatiran soal arah dan keberlanjutan rehabilitasi mangrove nasional, khususnya di level grassroot (akar rumput).
- Parid Ridwanuddin, Peneliti Isu Kelautan Auriga Nusantara idak yain M4CR secara sistematis dan struktural bisa jadi harapan agenda pemulihan mangrove. Karena, sifatnya berhenti di aktivitas penanaman.
Ribuan batang mangrove muda terlihat menyembul di atas hamparan lahan di pesisir Kuala Selat, Riau. Kawasan seluas 32 hektar bekas kebun kelapa mati terendam air laut itu pun menjadi hijau.
R Nurizawati, warga Kuala Selat, merasa puas atas hasil kerja keras kelompoknya itu. Dia berharap, tegakan bakau itu bisa menahan laju abrasi dan intrusi di Kuala Selat.
“Suka melihat dan menikmati hamparan hijau yang hidup. Mudah-mudahan areal yang sudah ditanam tidak kena abrasi,” katanya.
Abrasi dan intrusi merupakan bencana iklim menakutkan di Kuala Selat. Saban tahun, gelombang menyapu daratan dan pemukiman. Hampir 2.000 kebun kelapa warga mati terkena air asin, menyisakan tegakan pohon tanpa daun dan buah.
Perempuan 41 tahun itu bilang, terpaksa terjun ke lumpur, membibit, dan menanam mangrove. Perannya turut menggerakkan perempuan di desa itu berpartisipasi memulihkan kawasan pesisir yang terhantam gelombang dan terendam air laut.
Awalnya, tak ada perempuan yang mau ikut membibit dan tanam mangrove. Namun, setelah mereka lihat aksi istri Kepala Desa Kuala Selat itu, perempuan lain ramai menelepon untuk bergabung dan bekerja memulihkan mangrove.
Beberapa tahun terakhir, pemulihan ekosistem mangrove di Kuala Selat berlangsung lewat program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR).
Awalnya, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang mengelola bantuan bank dunia ini. Kementerian Kehutanan kemudian ambil kemudi setelah Presiden Prabowo Subianto tak perpanjang BRGM.
Sejumlah kalangan masih menyayangkan pembubaran BRGM. Zainal Arifin Hussein, Direktur Bina Desa Payung Negeri (BDPN), menyebut, pembubaran BRGM merupakan kemunduran koordinasi nasional rehabilitasi mangrove.
Selama ini, katanya, BRGM merupakan penggerak lintas sektor yang mampu menyatukan kebijakan pusat dengan gerakan di akar rumput. Tanpa mekanisme pengganti yang kuat, bubarnya lembaga ini berpotensi melemahkan arah dan semangat kolaboratif yang sudah terbangun.
Menurut dia, rehabilitasi mangrove pekerjaan panjang dan tak bisa mengandalkan satu instansi saja. Karena, menyangkut tata ruang, ekonomi pesisir, hingga budaya masyarakat adat.
“Saya berharap ke depan, ada lembaga atau mekanisme baru yang dapat melanjutkan peran BRGM secara lintas kementerian. Agar program mangrove tidak kembali menjadi proyek tahunan yang kehilangan arah,” katanya.

Wahyudin Opu, Site Coordinator Blue Forest, Indragiri Hilir, Riau, juga menyuarakan kekhawatiran. Ketiadaan BRGM berisiko menimbulkan tumpang tindih kebijakan pemulihan mangrove antar kementerian.
Bahkan, bisa jadi rebutan kepentingan. Hal ini dapat menghambat target percepatan rehabilitasi dan pengelolaan mangrove.
Di masa BRGM, katanya, pola dan pendekatan pemulihan kawasan mangrove berjalan baik dan masyarakat, sebagai pelaksana lapangan, memahaminya.
“Pada akhirnya, yang paling rugi adalah masyarakat pesisir dengan ekosistem mangrove rusak, tertimpa bencana dan sumber perekonomiannya hilang.”
Senada dengan Ehdra Beta Masran, Wakil Direktur Koalisi Air Rakyat (KAR). Dia mengatakan, setelah BRGM bubar, memang muncul kekhawatiran soal arah dan keberlanjutan rehabilitasi mangrove nasional, khususnya di level akar rumput.
Lembaga ini, katanya, selama ini sebagai policy driver (penggerak kebijakan) dan penghubung lintas sektor antara kementerian teknis, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maupun pemerintah daerah.
Juga, masyarakat di tapak, khususnya, dalam memperkuat Desa Peduli mangrove (DPM).
“Di Riau, salah satu wilayah prioritas BRGM, bisa kita lihat bagaimana koordinasi itu berhasil melahirkan inisiatif lokal yang kuat seperti di Indragiri Hilir,” katanya, dalam keterangan tertulis.
Ketika kelembagaan koordinatif seperti BRGM tidak lagi ada, potensi fragmentasi kebijakan meningkat. Padahal, rehabilitasi mangrove bukan hanya menanam pohon. Tapi soal tata kelola ruang, kepastian tenurial, dan masyarakat lokal jadi bagian sistem perlindungan kawasan.

Perkuat kelembagaan untuk keberlanjutan
Ehdra bilang, kunci keberlanjutan rehabilitasi mangrove terletak pada bagaimana melembagakan model tata kelola bersama (join up governance) lintas sektor di daerah. Terutama melalui kebijakan baru seperti PP 27/2025, yang menegaskan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove lintas kewenangan dan wilayah kerja.
Dalam regulasi itu, pemerintah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, wajib menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove (RPPEM). Dari sini, hasil M4CR bisa langsung terintegrasi ke perencanaan daerah, termasuk dalam RTRW dan RPJMD.
Riau, misal, sudah punya data spasial dan valuasi ekonomi yang kuat. Ada sekitar 231,002 hekar mangrove dan 12.000 hektar area potensial rehabilitasi, dengan nilai ekonomi jasa ekosistem Rp114 miliar per tahun.
Jika bisa mengaitkan M4CR dengan RPPEM daerah dan skema pembiayaan inovatif, seperti payment for ecosystem services (PES), maka keberlanjutan pasca 2027 akan jauh lebih terjamin.
“Kalau kita realistis, M4CR tidak akan bisa menyelesaikan semua persoalan kerusakan mangrove hanya dalam tiga tahun.”
Sistem kelembagaan yang kuat perlu agar rehabilitasi bisa terus berjalan setelah proyek berakhir. Menurut dia, PP 27/2025 menjadi titik balik penting, karena pertama kalinya, Indonesia punya regulasi yang mengatur pembagian peran dalam pengelolaan dan perlindungan ekosistem mangrove.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sekarang menjadi lead institution, memimpin penyusunan dan pengawasan RPPEM secara nasional. Lalu, Kementerian Kehutanan, wewenangnya melalui UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 41/1999 tentang Kehutanan, sampai UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Sisi lain, KKP punya peran besar di wilayah pesisir, terutama di area penggunaan lain (APL) di luar garis pantai dan pulau kecil sesuai UU 27/2007. Sedangkan Kementerian ATR/BPN, mengatur penataan ruang dan tenurial di kawasan non hutan sesuai UU 26/2007.
Kementerian/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), menjadi penyusun strategi nasional pengelolaan mangrove lewat Kepmen 89/2020.
Sementara itu, pemerintah daerah tetap menjadi ujung tombak di lapangan. Pemda juga punya peran besar pada area APL di dalam garis pantai.
“Dengan pembagian mandat yang sekarang lebih jelas, kita sebenarnya punya peluang besar untuk menerapkan join-up governance model atau satu model tata kelola yang menyatukan semua sektor dan wilayah kerja,” jelas Ehdra.
Dia menyarankan, program M4CR fokus tiga hal. Pertama, memperkuat koordinasi daerah agar siap melanjutkan mandat RPPEM setelah 2027.
Kedua, membangun skema pendanaan berkelanjutan lewat blended finance dengan menggabungkan dana publik, donor, dan pembiayaan ekonomi biru atau karbon.
Ketiga, memperluas pembelajaran dari lapangan, karena restorasi mangrove bukan hanya soal memulihkan ekosistem, tapi menggerakkan ekonomi pesisir.
“Selama daerah diberi ruang dan kapasitas untuk menerjemahkannya ke kebijakan lokal, maka rehabilitasi ini tidak lagi bergantung pada proyek pusat. Tapi akan tumbuh sebagai gerakan berkelanjutan dari desa, untuk provinsi, dan akhirnya untuk Indonesia dan global.”
Parid Ridwanuddin, Peneliti Isu Kelautan Auriga Nusantara, setuju perlu penguatan kelembagaan tetapi cukup satu institusi yang memimpin kegiatan.
“Katakanlah KKP, KLH atau badan khusus seperti Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang pernah ada.”
Dengan demikian, persoalan ego sektoral yang sangat tinggi pada tiap kementerian dan lembaga bisa teratasi. Kebiasaannya, tiap kementerian ingin punya jatah dan bagian.
“Kalau pemerintah menetapkan satu lembaga mengurusi mangrove, sebetulnya sebagian besar masalah pengelolaan kawasan mangrove bisa diatasi.”
Dia berpandangan PP 27/2025 justru jadi ancaman besar, karena dasar hukumnya mengacu UU Cipta Kerja. Aturan sapu jagat itu, menurutnya, tidak akan benar-benar melindungi Mangrove.
Karena, jika kawasan mangrove berada di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN), aturan akan lebih mengedepankan kepentingan itu.
“UU Cipta Kerja juga menganggap instrumen lingkungan hidup sebagai penghambat investasi. Jadi enggak penting lingkungan itu.”
Pengutamaan kepentingan investasi pada kawasan mangrove juga sebelumnya termaktub dalam PP 27/2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan, yang memungkinkan berubahnya status kawasan konservasi demi kepentingan PSN atau eksploitasi lainnya.
Tidak hanya itu. Para perusak mangrove juga hanya kena sanksi administrasi. Yang paling tinggi pun hanya sekadar pencabutan izin.
“Setelah itu, perusahaan bisa ajukan izin baru. Jadi dari akarnya saja sudah bermasalah,”

Pelibatan masyarakat
Parid mengaku tidak yain M4CR secara sistematis dan struktural bisa jadi harapan agenda pemulihan mangrove. Karena, sifatnya berhenti di aktivitas penanaman.
Harusnya, ada koreksi regulasi dan kebijakan, serta pelibatan lebih besar masyarakat pesisir yang menjaga dan melindungi mangrove.
“Percuma kalau kementerian yang pimpin, tapi kepentingan masyarakat pesisir tidak dijadikan jalur utama,” ucapnya.
Upaya masyarakat, lanjutnya, akan sia-sia jika wilayah tersebut masuk area PSN. proyek reklamasi, atau apapun yang sifatnya top down.
“Sebetulnya, intinya bukan pada penanaman. Tapi menjaga dan melindungi eksositem justru lebih berat.”
Di tapak, program M4CR yang berlangsung hingga 2027 mengharuskan pelibatan masyarakat terdampak langsung. Tiap kelompok masyarakat juga wajib menyertakan perwakilan perempuan.
Di tahun pertama di Kuala Selat, kurang lebih 1.000 bibit mangrove tertanam. Tidak hanya pemandangan hijau, Riza mengatakan masyarakat Kuala Selat juga mulai menikmati dampak ekonomi akibat kembalinya tutupan mangrove. Udang, kepiting dan ikan bermunculan di sekitar kawasan. Termasuk lokan, kerang hingga siput.
Kelompok Tani Hutan (KTH) Mekar Bersama yang dia pimpin pun berinisiatif membuat kerupuk dari olahan biota laut tersebut. Termasuk produksi ikan asin. Kelompok ini, juga belajar pengemasan sehingga produk mereka layak jual. Saat ini, masih dalam desa atau kecamatan.
“Masyarakat mulai mengambil dan menikmati hasil itu. Menjadi salah satu penghasil tambahan masyarakat Kuala Selat,” ucap ibu tiga anak itu.
Arif Fahrurozi, Provincial Project Implementation Unit (PPIU) Manager M4CR Riau, menyebut, sejak ada pemulihan mangrove, perekonomian perempuan bertambah, sekalipun tak melau dan berkebun. Jasa mereka bekerja memulihkan mangrove, katanya, berbuah insentif.
Menurutnya, Program 2025, sudah selesai dan sesuai target pengerjaan. Tahun ini, pelaksanaan M4CR masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenhut.
Dia bilang, mereka sepertinya akan fokus pemeliharaan kawasan mangrove pada lima kabupaten dan kegiatan pengembangan ekonomi yang dirancang dua tahun terakhir, bagi kelompok yang telah terlibat penanaman.
“Tapi kami menunggu arahan lebih lanjut.”
