- Kebakaran hutan dan lahan berdampak pada berbagai aspek kehidupan di Pulau Kalimantan, kesehatan, pendidikan, hingga satwa.
- Namun, penanganan masih belum jelas. Beberapa wilayah bahkan baru heboh ketika bencana sudah berjalan dua bulan
- Sementara penegakan hukum masih menyasar pelaku individu. Catatan YLBHI mengenai penegakan hukum karhutla sejak 2015, sekitar 65% dari sekitar 300 kasus menyasar individu, sementara sisanya berkaitan dengan korporasi.
- Edy Kurniawan, Manager Advokasi Ekonomi, Sosial, dan Budaya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengatakan penegakan hukum karhutla tidak semestinya berhenti pada orang yang menyalakan api. Titik api harusnya jadi pintu masuk memeriksa kepatuhan perusahaan yang memiliki konsesi di sekitar lokasi kebakaran.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan berdampak pada berbagai aspek kehidupan. Titik panas tersebar di sejumlah wilayah, sementara kabut asap mengganggu kesehatan, berbagai aktivitas masyarakat, dan lingkungan.
Di Kalimantan Barat, Maria, Koordinator Simpul Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Kalimantan Barat, melaporkan, kondisi terparah sempat terjadi sekitar 11-13 September 2026. Saat itu, kualitas udara di Pontianak berdasarkan indeks United States Air Quality Index (US AQI) sempat mencapai sekitar 1.000-1.200. Konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 pun sangat tinggi.
“Kalau untuk kondisi udara, 200 (AQI) ini sudah jauh lebih baik dibanding sebelumnya. Sebelumnya rata-rata 500 sampai 600 (AQI),” katanya.
Ketapang menjadi salah satu daerah dengan sebaran titik panas tinggi di provinsi itu. Di Kubu Raya, kebakaran terjadi cukup dekat dengan pemukiman warga.
“Hanya sekitar kurang lebih 300 meter dari rumah warga.”
Bencana ini juga berpadu dengan kekeringan. Sebagian masyarakat, katanya, mengalami keterbatasan air bersih. Tidak sedikit bahkan yang mengeluhkan air dari jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang terasa asin.
“Kalau saya sendiri sudah sekitar dua bulan mandi pakai air asin. Kita tidak bisa sembarangan menggunakan air karena terbatas.”
Akibatnya, warga harus menghemat penggunaan air. Mereka gunakan air untuk kebutuhan penting, seperti memasak, minum, dan mencuci peralatan makan.
Untuk dampak pada kesehatan, data Dinas Kesehatan yang dia himpun, menunjukkan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sempat mencapai sekitar 800-1.200 kasus per hari. Warga mengeluhkan mata perih, sakit tenggorokan, serta kesulitan beraktivitas akibat kualitas udara yang buruk.
Di tengah kondisi itu, penanganan karhutla banyak topangan relawan dan pemadam kebakaran swasta. Sejumlah relawan bekerja secara sukarela dengan peralatan terbatas.
“Kami sempat bertanya, memadamkan api ke lahan atau hutan pakai apa? Mereka menjawab, modalnya cuma masker,” katanya.
Kebutuhan di lapangan antara lain alat pelindung diri (APD), oksigen portabel, selang, mesin pompa air, bahan bakar minyak (BBM), dan konsumsi. Peralatan pemadaman juga cepat rusak karena beroperasi berjam-jam.
“Mereka benar-benar turun 24 jam di sana. Istirahat juga di lahan kebakaran.”
Keterbatasan dukungan membuat sejumlah posko dan kelompok relawan harus menggalang bantuan sendiri untuk memenuhi kebutuhan pemadam.
Dia pun menyoroti penanganan pemerintah. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kalimantan Barat, 14 September 2026, legislatif daerah meminta data mengenai kondisi karhutla.
Langkah itu, katanya, telat dua bulan.
“Kabut asap sudah berlangsung dua bulan di depan mata. Kenapa baru sekarang meminta data?”

Satwa juga terdampak?
Sulidra Fredrik Kurniawan, Manager Penyelamatan Satwa dan Habitat Yayasan Palung Kalbar, mengatakan, sampai sekarang telah menyelamatkan sembilan orangutan dari sekitar lokasi kebakaran. Tujuh di antaranya berasal dari bentang alam Hutan Lindung Sungai Paduan.
Hutan Lindung Sungai Paduan menjadi salah satu kantong populasi orangutan yang tersisa di wilayah tersebut. Survei Yayasan Palung pada 2025 memperkirakan sekitar 72 orangutan di sana.
“Satwa yang terdampak akan keluar mencari tempat aman. Tetapi ternyata tidak aman juga karena mereka akan bersinggungan dengan permukiman manusia. Nah, ada konflik,” katanya.
Penyelamatan satwa masih mereka lakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan International Animal Rescue (IAR). Dalam salah satu operasi, tim menyelamatkan tiga orangutan yang kondisinya tidak sehat.
Salah satunya orangutan jantan dewasa yang sebelumnya pernah mereka selamatkan dan translokasi sekitar 2022. Saat ditemukan kembali di tengah karhutla, orangutan tersebut terlihat mengalami gangguan kesehatan dan batuk.
Tim juga menemukan induk dan anak orangutan dengan luka bakar pada bagian kaki. Dugaan mereka, induk berusaha menerobos lahan gambut yang terbakar, menuju kawasan permukiman atau kebun warga guna mencari tempat berlindung.
Selain orangutan, sejumlah satwa lain juga terdampak. Yayasan Palung menerima laporan dan menemukan beberapa satwa liar yang keluar dari kawasan kebakaran.
Salah satunya dua trenggiling yang masyarakat temukan di sekitar lokasi kebakaran dan kemudian diserahkan kepada BKSDA.
Perkiraan satwa terdampak, lebih banyak karena kondisi di lapangan membuat tim lebih fokus melakukan pemadaman dan penyelamatan.

Memengaruhi pendidikan
Di Kalimantan Selatan (Kalsel) kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla berdampak terhadap proses pendidikan. Kualitas udara yang tidak sehat membuat kegiatan belajar mengajar tatap muka menyesuaikan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Ahmad Kamaludin, Praktisi Pendidikan Banjarmasin, menjelaskan, indeks standar pencemar udara (ISPU) di Kota Banjarmasin, 26 September pagi, mencapai sekitar 145. Masuk kategori tidak sehat.
“Kabut asap ini sangat berpengaruh terhadap pendidikan, khususnya proses kegiatan belajar mengajar,” kata Ahmad.
Pemerintah daerah menggunakan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) 20/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai dasar penyesuaian pembelajaran. Dalam ketentuan itu, kualitas udara jadi salah satu dasar menentukan pembelajaran secara tatap muka atau melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Berdasarkan pemantauan udara di daerah masing-masing, Dinas Pendidikan menetapkan kebijakan apakah sekolah bisa tatap muka atau tidak.”
Namun, penerapan PJJ juga tidak bisa hanya melihat kondisi peserta didik. Menurutnya, sekolah perlu memperhatikan kondisi orang tua dan guru.
Persoalannya PJJ juga dapat menjadi persoalan bagi keluarga yang tidak memiliki perangkat memadai. Kondisi berbeda juga terjadi ketika telepon seluler untuk mengikuti pembelajaran justru orang tua pakai bekerja pada pagi hingga siang hari.
Karena itu, dia meminta sekolah memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan pembelajaran selama kondisi karhutla.
Selain itu, tugas guru dalam pelaksanaan PJJ juga harus jelas. Merujuk, Undang-undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Menurut dia, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi guru perlu jadi perhatian ketika karhutla berdampak terhadap lingkungan sekolah dan keluarga tenaga pendidik.
“Guru juga memiliki tanggung jawab sebagai orang tua. Di sinilah yang perlu ada kebijakan agar dua duanya berjalan.”
Di Banjarmasin, PJJ berlangsung ketiga kalinya sejak 7 September 2026. Asap yang menyelimuti Ibu Kota Kalsel itu tidak hanya dari wilayah kota, tetapi juga daerah sekitar seperti Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.

Keterlibatan korporasi?
Di Kalimantan Tengah (Kalteng), Janang Firman Palanungkai, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, menyoroti penanganan karhutla yang berkaitan dengan aktivitas korporasi.
Sejak awal, katanya, Walhi sudah menyampaikan dugaan keterkaitan sejumlah konsesi dengan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi itu. Pola titik kebakaran yang mereka pantau melalui satelit menunjukkan indikasi yang perlu telusuri lebih lanjut.
Namun, temuan tersebut masih merupakan dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui proses penegakan hukum.
“Sehingga keterbukaan dalam penegakan hukum ini kami rasa setengah-setengah juga,” ujarnya.
Menurut dia, Penegakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan baru menetapkan satu perusahaan yang kena sanksi administratif. Sementara Gakkum Lingkungan Hidup telah menetapkan enam korporasi yang mereka segel. Walhi mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai perusahaan itu.
Sisi lain, Polda kalteng tengah menangani 113 kasus karhutla. Sebanyak 94 kasus masih berada pada tahap penyelidikan, 16 kasus masuk tahap penyidikan.
Dari keseluruhan kasus, lanjutnya, terdapat 13 kasus yang berkaitan dengan korporasi. Tujuh di antaranya masuk tahap penyidikan. Sebanyak 27 orang juga telah jadi tersangka
Namun, dia belum mengetahui apakah seluruh tersangka merupakan perorangan atau terdapat pihak korporasi di dalamnya. Sehingga, Walhi mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain di balik kasus kebakaran yang melibatkan individu.
Dia juga menyoroti isu karhutla yang belakangan hanya menyoroti Kota Palangkaraya. Sehingga menimbulkan kesan minimnya angka kejadian di kabupaten lain.
“Kenapa banyak pemberitaan itu hanya terpusat di Kota Palangka Raya? Tidak banyak yang kemudian menyorot soal beberapa wilayah yang lain.”
Sejumlah wilayah seperti Kotawaringin Timur, Seruyan, Kapuas, hingga Katingan, katanya, juga kebakaran masif dan parah. Seharusnya, penanganan karhutla tidak terpusat di sekitar ibu kota, juga mencakup wilayah lain yang terdapat aktivitas konsesi.

Penegakan hukum tak jelas
Edy Kurniawan, Manager Advokasi Ekonomi, Sosial, dan Budaya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengatakan, penegakan hukum karhutla tidak semestinya berhenti pada orang yang menyalakan api. Titik api harusnya jadi pintu masuk memeriksa kepatuhan perusahaan yang memiliki konsesi di sekitar lokasi kebakaran.
Pemeriksaan antara lain mencakup sistem pencegahan kebakaran, standar operasional prosedur pengendalian api, kesiapan sumber daya manusia, hingga kewajiban pemulihan.
“Kalau hanya yang disasar adalah titik api, maka ini tidak akan menghentikan kejadian-kejadian berikutnya. Ini hanya jadi penegakan hukum yang pemadam kebakaran,” katanya.
Dia menyoroti pengumuman penetapan 72 tersangka karhutla di Indonesia. Seluruhnya, merupakan tersangka individu. Catatan YLBHI mengenai penegakan hukum karhutla sejak 2015, sekitar 65% dari sekitar 300 kasus menyasar individu, sementara sisanya berkaitan dengan korporasi.
Karena itu, dia mempertanyakan sejauh mana penegakan hukum terhadap korporasi berjalan, termasuk penerapan sanksi administratif seperti pembekuan maupun pencabutan izin.
“Penegakan hukum harus menyasar korporasi dan pemerintah itu sendiri berdasarkan porsi tanggung jawab masing-masing.”
Pemerintah, katanya, bertanggungjawab mencegah, mengawasi, menangani, dan memulihkan dampak karhutla. Karena itu, penegakan hukum perlu melihat tata kelola sebelum kebakaran terjadi, termasuk pengawasan terhadap konsesi dan kesiapan pencegahan kebakaran.
Merujuk PP 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan, tanggung jawab pencegahan, penanganan, dan pemulihan kepada setiap orang, juga melekat pada penanggung jawab usaha.
Dalam perspektif hak asasi manusia, karhutla tidak hanya menyangkut kebakaran hutan dan lahan, tetapi kesehatan, pendidikan, satwa, hak hidup layak dan perlindungan kelompok rentan.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sudah menunjukkan hak tersebut bersifat positif, termasuk melakukan pencegahan, pengawasan, menyediakan anggaran memadai, serta melindungi masyarakat yang terdampak.
YLBHI, katanya, mendorong pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Penetapan tersebut perlu, supaya dukungan anggaran penanganan bencana dan perlindungan korban dapat maksimal melalui APBN.
“Pemerintah tidak bertindak secara memadai dan tidak ditetapkannya sebagai bencana nasional, ini adalah pelanggaran HAM.”

*****
Asap Karhutla Tak Kenal Batas Administratif, Bikin Manusia dan Satwa Liar Menderita