- Sepanjang periode 2014–2024, rata-rata sekitar 224 hektar hutan di Sulawesi berubah menjadi kawasan tambang setiap hari. Dalam periode sama, ruang di Pulau Sulawesi yang kini jadi pertambangan dan kawasan industri mencapai 1,1 juta hektar, sekitar 18 kali luas Jakarta.
- Muhamad Saleh, peneliti bidang hukum dan regulasi Celios mengatakan, Pulau Sulawesi sudah “melampaui batas” sejak 2024 bukan hanya karena tekanan ekologis yang makin berat, tetapi karena kegagalan regulasi menerjemahkan status menjadi tindakan hukum yang mengikat.
- Riset Celios menemukan sekitar 41.785 hektar kawasan lindung mengalami deforestasi, terdiri atas 24.100 hektar cagar alam dan 17.700 hektar taman nasional. Temuan ini menunjukkan, tekanan terhadap bentang alam meluas hingga kawasan konservasi menopang sumber pangan, pendapatan, dan mata pencaharian masyarakat.
- Celios mendesak pemerintah melakukan perombakan menyeluruh terhadap regulasi D3TLH. Status “melampaui batas” harus mempunyai akibat hukum yang tegas berupa penghentian izin baru, evaluasi terhadap izin yang sudah terbit, kewajiban pemulihan wilayah terdampak, serta keterbukaan data ekologis dan perizinan kepada publik.
Sepanjang periode 2014–2024, rata-rata sekitar 224 hektar hutan di Sulawesi berubah menjadi kawasan tambang setiap hari. Dalam periode sama, ruang di Pulau Sulawesi yang kini jadi pertambangan dan kawasan industri mencapai 1,1 juta hektar, sekitar 18 kali luas Jakarta.
Riset Center of Economic and Law Studies (Celios) bertajuk “Melampaui Batas”, yang rilis Agustus lalu, menyebut, Pulau Sulawesi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidupnya.
Berdasarkan pengukuran kondisi udara, air, lahan, sosial, dan pengendalian kebijakan, Sulawesi memperoleh skor agregat 4,5 dari 5 dan kategori kondisi “melampaui batas” sejak 2024.
Skor itu tersusun dari lima matriks. Daya tampung udara memperoleh 4,8 dari lima dengan status darurat, daya dukung lahan 4,6, daya tampung air 4,1, dan daya dukung sosial 3,9.
Nilai tertinggi justru jatuh pada matriks veto kebijakan, yakni, 5,0 — ukuran sejauh mana negara gagal menggunakan kewenangan untuk menolak izin ketika batas ekologis sudah terlampaui.
Muhamad Saleh, peneliti bidang hukum dan regulasi Celios mengatakan, Pulau Sulawesi sudah “melampaui batas” sejak 2024 bukan hanya karena tekanan ekologis yang makin berat, tetapi karena kegagalan regulasi menerjemahkan status menjadi tindakan hukum yang mengikat.
Kondisi “melampaui batas” belum otomatis menghentikan izin baru, evaluasi izin lama, ataupun mewajibkan pemulihan lingkungan.
Padahal, kata Saleh, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) merupakan salah satu instrumen utama dalam sistem perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Instrumen ini melalui Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai dasar menopang kehidupan serta mempertahankan fungsi ekologisnya.
Dalam kerangka Pasal 14 UU PPLH, instrumen itu bekerja bertingkat, dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis, penyusunan tata ruang, penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), hingga penerbitan izin berusaha.
Dengan konstruksi itu, pengendalian seharusnya sejak tahap perencanaan, bukan setelah kerusakan terjadi.
Dengan begitu, kata Saleh, seharusnya D3TLH menjadi dasar menentukan apakah suatu wilayah masih mampu menerima ekonomi baru.
Kemudian, bagaimana menterjemahkan hasil ke dalam penyusunan tata ruang, amdal, persetujuan lingkungan, dan keputusan perizinan.

Tak bendung laju eksploitasi alam
Sayangnya, studi Celios menunjukkan, instrumen itu belum mampu membendung laju industri ekstraktif.
Misal, sepanjang 2014–2024, pemerintah menerbitkan 574 izin usaha pertambangan baru luas konsesi 819.452 hektar. Sekitar 60% izin terbit hanya dalam dua tahun terakhir, ketika tekanan ekologis makin berat.
Dengan laju itu, katanya, rata-rata satu hektar ruang di Sulawesi masuk dalam konsesi pertambangan setiap enam menit.
Dia bilang, yang jadi persoalan bukan hanya jumlahnya, melainkan waktu penerbitan. Riset Celios mencatat, 324 izin atau 85,3% dari izin baru terbit pada tahun-tahun ketika laju deforestasi di provinsi bersangkutan sudah di atas rata-rata.
Setelah 2020, penerbitan izin meningkat 4,4 kali lipat. Pada 2023 terbit 149 izin baru, hampir enam kali lipat dari 26 izin pada 2017. Lalu menembus 194 izin pada 2024, tertinggi sepanjang satu dekade, tepat ketika hampir seluruh indikator ekologis menunjukkan tekanan terberat.
Ekspansi ini juga berlangsung di wilayah dengan kondisi ekologis kritis. Di kawasan itu, pemerintah menerbitkan 277 izin tambang baru dengan luas konsesi 440.998 hektar.
Temuan ini menunjukkan, ada ketidaksesuaian antara kondisi ekologis, penataan ruang, dan keputusan perizinan. Artinya, kata Saleh, D3TLH belum menjadi rem hukum bagi perizinan.
Celios menyilangkan, riwayat perizinan Minerba One Data Indonesia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dengan data deforestasi Global Forest Watch. Kemudian, mengelompokkan setiap tahun-provinsi ke dalam tiga status.
Hasilnya, 26 izin terbit saat status aman, 77 izin saat status tertekan, dan 277 izin saat status kritis — kondisi yang menurut logika aturan semestinya memicu moratorium atau evaluasi ketat.
“Jika status kritis suatu wilayah tetap dapat diabaikan, D3TLH hanya akan menjadi dokumen administratif yang hadir setelah keputusan pembangunan dibuat,” kata Saleh.
Dia usul, harus rombak regulasi D3TLH agar status ‘melampaui batas’ menghentikan izin baru, memicu evaluasi izin lama, membuka data kepada publik, dan mewajibkan pemulihan lingkungan.
Riset Celios menunjuk akar persoalan pada peraturan pemerintah Nomor 26/2025. Ini regulasi pelaksana yang menjabarkan bagaimana penyusunan, penilaian dan penetapan D3TLH.
Dalam regulasi itu, tak ada satu norma pun yang menyatakan status itu wajib menjadi dasar penolakan izin, moratorium kegiatan, atau evaluasi terhadap izin yang telanjur terbit.
Lampirannya bahkan menjelaskan, status “terlampaui” dapat berujung pada kelangkaan sumber daya hingga perpindahan penduduk secara terpaksa, namun seluruh konsekuensi itu berhenti sebagai penjelasan ilmiah.
Aturan itu juga menempatkan penyusunan D3TLH hampir sepenuhnya sebagai pekerjaan pemerintah dan tenaga ahli, tanpa kewajiban konsultasi publik, pelibatan masyarakat adat, maupun publikasi data secara terbuka.
Metodenya pun masih dominan pendekatan biofisik, hingga kesehatan masyarakat, kehilangan mata pencaharian, ketahanan pangan, kemiskinan, dan konflik agraria belum menjadi bagian integral penilaian.

Deforestasi tambang dan sawit
Tekanan terhadap lingkungan juga tercermin dari perubahan kondisi ekologis.
Riset Celios mencatat, sepanjang 2014–2023, pertambangan dan perkebunan sawit menyumbang deforestasi 1.001.654 hektar atau 82,2% dari deforestasi di Sulawesi.
Temuan itu juga tercermin dalam kehilangan cadangan karbon. Riset Celios menyebut, sektor pertambangan dan perkebunan menyumbang 581,1 juta ton CO₂ atau 83% dari total emisi karena kehilangan tutupan pohon di wilayah studi.
Angka ini jauh lebih besar dari kontribusi pertanian berpindah yang hanya mencapai 35,6 juta ton CO₂ atau 5%.
Adapun deforestasi di Pulau Sulawesi mencapai 1,3 juta hektar, melebihi ambang batas 217,3%. Emisi akibat deforestasi di enam provinsi di Pulau Sulawesi mencapai sekitar 804,1 juta ton CO₂e, jauh dari target penyerapan bersih sektor Folu Net Sink 2030 sebesar -140 juta ton CO₂e.
Angka itu, bahkan belum memasukkan emisi operasional pembangkit listrik yang memasok kawasan smelter hingga jejak karbon keseluruhan rantai produksi nikel kemungkinan lebih besar.
Viky Arthiando, peneliti Celios juga penulis riset mengatakan, temuan ini membantah kecenderungan menyalahkan praktik pertanian masyarakat sebagai penyebab utama hilangnya tutupan hutan di Sulawesi.
Dia bilang, kerusakan hutan dalam skala terbesar justru berkaitan erat dengan ekspansi pertambangan dan perkebunan berskala industri yang ekstraktif.
Apalagi, kata Viky, pola deforestasi berjalan beriringan dengan perubahan struktur ekonomi daerah.
Dalam satu dekade, kontribusi industri pengolahan dan pertambangan terhadap perekonomian Sulawesi Tengah meningkat dari sekitar 15,5% menjadi 55,8%. Sebaliknya, porsi pertanian, kehutanan, dan perikanan merosot dari 34,3% jadi 15,8%.
Angka itu menjelaskan pertanian tidak berhenti berproduksi, hanya mengecil di hadapan tambang yang membesar berkali lipat.
Masalahnya, tambang menyerap sedikit pekerja dan sebagian dari luar, sementara mayoritas warga tetap hidup dari pertanian.
Uji statistik Celios bahkan menemukan daerah dengan pergeseran ekonomi ke arah tambang paling tajam justru berasosiasi kuat dengan angka kemiskinan yang lebih tinggi, dengan rasio ganjil 3,20.
“Ini bukan sekadar perubahan struktur ekonomi, tetapi perubahan besar dalam hubungan masyarakat dengan alam dan ruang hidupnya.”
Masyarakat, katanya, makin jauh dari alam dan akar kehidupannya, sedang ikatan sosial yang selama ini menjadi jaring pengaman perlahan memudar.
Riset Celios menemukan sekitar 41.785 hektar kawasan lindung mengalami deforestasi, terdiri atas 24.100 hektar cagar alam dan 17.700 hektar taman nasional.
Temuan ini menunjukkan, tekanan terhadap bentang alam meluas hingga kawasan konservasi menopang sumber pangan, pendapatan, dan mata pencaharian masyarakat.

Satwa endemik terdampak
Tekanan ekologis akibat ekspansi industri nikel di Sulawesi tidak hanya tercermin dalam hilangnya tutupan hutan, juga penyusutan habitat satwa endemik di kawasan Wallacea.
Data spasial dari Global Biodiversity Information Facility (GBIF) mencatat, ada 269 titik penampakan tujuh spesies endemik di Sulawesi, dan sebagian besar berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah izin tambang serta kawasan industri nikel, terutama Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Tujuh spesies endemik itu yakni, anoa dataran rendah dan anoa pegunungan (Bubalus depressicornis dan Bubalus quarlesi), babirusa Sulawesi dan babirusa berbulu (Babyrousa celebensis dan Babyrousa babyrussa), tarsius (Tarsius tarsier), yaki (Macaca nigra), serta maleo (Macrocephalon maleo).
Dari tujuh spesies itu, dua berstatus critically endangered, dua endangered, dan tiga vulnerable.
Menurut IUCN Red List, seluruh populasi mereka menurun dan aktivitas pertambangan tercatat sebagai salah satu ancaman utama.
Selain itu, tekanan ekologis juga berasal dari pembangunan 778 fasilitas pengolahan dan pemurnian Sekitar 78% fasilitas itu terkonsentrasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, yang sebagian besar mengandalkan 9.825 MW PLTU captive sebagai sumber energi.
Kondisi ini menunjukkan, proyek hilirisasi nikel sebagai bagian dari transisi energi masih bergantung pada energi fosil.
Konsentrasinya pun timpang. Sebanyak 93,9% kapasitas PLTU captive berada di dua provinsi sentra nikel, sedang seluruh provinsi lain hanya menampung 600 megawatt.
Bila unit yang terbangun dan sudah berizin ikut dihitung, mencapai 67 dengan kapasitas 12.245 megawatt.
Riset Celios juga menemukan hubungan antara kapasitas PLTU batubara captive di Sulawesi dan pencemaran udara berdasarkan konsentrasi nitrogen dioksida (NO₂).
Hingga 2024, rata-rata konsentrasi NO₂ mencapai 5,76 × 10⁻⁶ mol/m², dengan skor ancaman terhadap kualitas udara sebesar 7,9 dari 10. Nilai itu menunjukkan tingkat ancaman kualitas udara berada dalam kategori kritis.
Ironisnya, hampir 10.000 MW listrik di dalam kawasan industri, tetapi tidak ada daya yang tersalur ke jaringan publik. Pembangkit itu berdiri di wilayah yang juga menjadi ruang hidup masyarakat, sedang listrik tidak beredar di wilayah itu.
“Dampak lingkungannya sampai, pasokan listriknya tidak.”
Orientasi keluar itu juga terbaca pada jalur logistiknya. Enam lokasi industri nikel utama seluruhnya memiliki pelabuhan ekspor terintegrasi, empat di antaranya berstatus proyek strategis nasional, dengan China sebagai pasar utama serta Jepang dan Korea Selatan sebagai tujuan lain.
Saat yang sama, aktivitas industri menghasilkan sekitar 32,8 juta ton limbah B3 dan tailing setiap tahun. Beban itu nyaris seluruhnya mengendap di dua provinsi: Sulawesi Tengah menanggung 25,3 juta ton per tahun dan Sulawesi Tenggara 6,5 juta ton.
Komposisinya dominan tailing dan slag yang masih mengandung logam berat seperti nikel, kromium, kadmium, dan arsenik.
Tekanan ini tercermin pada rata-rata Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 58,8 dan Indeks Kualitas Udara (IKU) sebesar 92,4. Dampaknya juga terlihat pada kesehatan masyarakat.

Bahayakan kesehatan masyarakat
Wilayah sentra industri mencatat rata-rata 5.353 kasus ISPA dan pneumonia per tahun, hampir dua kali lipat dari wilayah non-sentra yang mencatat 2.634 kasus.
Secara kumulatif, sepanjang 2014–2024 tercatat 233.687 kasus ISPA dan pneumonia di Sulawesi—117.775 di dua provinsi sentra nikel — serta lebih dari 2,28 juta kasus diare.
Ekspansi pertambangan dan pengolahan nikel tidak hanya mengubah bentang alam dan kualitas lingkungan, juga berpotensi memengaruhi dinamika penyakit zoonosis di tingkat tapak.
Data Dinas Kesehatan mencatat 3.111 kasus zoonosis di wilayah sekitar tambang dan smelter aktif di Sulawesi Tengah selama periode pengamatan. Mayoritas kasus zoonosis ditemukan di kabupaten industri.
Perbandingannya tajam. Kabupaten berindustri ekstraktif mencatat rata-rata 47,5 kasus demam berdarah per kabupaten-tahun, tiga kali lipat dibandingkan 15,5 kasus di kabupaten non-ekstraktif, dan jaraknya melebar menjadi 125 berbanding 31 kasus pada 2024.
Lonjakan malaria paling tajam terjadi di Morowali Utara. Pembukaan hutan, genangan bekas galian, dan pertumbuhan permukiman pekerja menciptakan kondisi yang mendukung perkembangbiakan nyamuk pembawa penyakit.
Sayangnya, besarnya tekanan kesehatan tidak diikuti kapasitas pelayanan yang sebanding. Wilayah sentra industri rata-rata hanya memiliki sekitar 85 puskesmas dan 59 rumah sakit.
Wilayah non-sentra memiliki rata-rata 90 puskesmas dan 72 rumah sakit. Kelayakan fasilitas kesehatan berdasarkan standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan juga baru mencapai 74,35%, masih di bawah target 80%.
Ekspansi industri turut memperbesar konflik atas ruang hidup. Studi Celios mencatat 95 konflik agraria yang berdampak pada 90.582 warga dan 59 komunitas.
Dari jumlah itu, 51 konflik belum tertangani, 46 dengan represi yang mengakibatkan 93 orang ditangkap, empat orang terluka, dan satu meninggal dunia.
Tiga sektor menyumbang 82,1% dari seluruh catatan, yakni, kehutanan (30), perkebunan (25), dan pertambangan 23 kasus. Pertambangan juga menjadi sektor dengan frekuensi represi tertinggi, mencapai 17 kasus.
Celios mendesak pemerintah melakukan perombakan menyeluruh terhadap regulasi D3TLH. Status “melampaui batas” harus mempunyai akibat hukum yang tegas berupa penghentian izin baru, evaluasi terhadap izin yang sudah terbit, kewajiban pemulihan wilayah terdampak, serta keterbukaan data ekologis dan perizinan kepada publik.
Riset juga merekomendasikan agar penilaian D3TLH tak berhenti pada parameter biofisik, dan disusun dengan resolusi spasial lebih tinggi hingga tingkat kecamatan dan kawasan industri.
Fiorentina Refani, peneliti Celios mengatakan, pelibatan masyarakat terdampak juga bukan sekadar soal keabsahan prosedur, melainkan mutu data. Karena warga di sekitar tambang memegang catatan paling rinci tentang perubahan sungai, wilayah tangkap, dan mata air di sekitarnya.
“Tanpa pembenahan itu, D3TLH akan terus menjadi formalitas administratif, sedang laju industri ekstraktif bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan negara melindungi lingkungan dan masyarakat.”

*****
Menyoal Tambang Nikel, PSN, dan Krisis Ruang Hidup di Sulawesi Tenggara