- Organisasi masyarakat sipil menilai ekspansi tambang nikel dan proyek strategis nasional (PSN) di Sulawesi Tenggara justru mempersempit ruang hidup masyarakat. Dampaknya tidak hanya terjadi di daratan, tetapi juga merusak daerah aliran sungai, pesisir, hingga laut yang menjadi sumber penghidupan petani dan nelayan.
- Data Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif dan Komunitas Teras menunjukkan banyak izin tambang bertumpang tindih dengan kawasan permukiman, pertanian, hingga wilayah rawan bencana. Tercatat sekitar 94.206 hektar IUP berada di kawasan permukiman dan pertanian, sementara hampir 69.998 hektar berada di zona rawan bencana.
- Aktivitas tambang di wilayah pesisir seperti Pomalaa, Selat Tiworo, dan Kabaena menyebabkan sedimentasi dan pencemaran laut yang membuat ikan menjauh dari pantai. Nelayan yang sebelumnya cukup melaut 1–3 mil kini harus pergi hingga 5–15 mil, sehingga biaya operasional meningkat dan kesejahteraan mereka menurun.
- Sejumlah anggota Komisi IV DPR menyoroti paradoks ekonomi di daerah tambang seperti Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, di mana pertumbuhan ekonomi tinggi tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. DPR menyatakan akan mendalami temuan masyarakat sipil terkait alih fungsi lahan, kerusakan lingkungan, dan dampak sosial pertambangan melalui kunjungan lapangan lintas sektor.
“Apakah kehadiran tambang sampai proyek strategis nasional benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat? Pertanyaan itu menggema di Ruang Rapat Komisi IV DPR, Jakarta, April lalu.
Kala itu, Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi IV melontarkan tanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komunitas Teras dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif.
“Petani, nelayan, apakah lebih sejahtera setelah ada tambang, atau malah tidak?” katanya.
Pertanyaan itu sederhana, tetapi membuka lapisan persoalan yang jauh lebih dalam. Dari paparan berbagai organisasi masyarakat sipil, jawaban tegas, mayoritas masyarakat justru mengalami penurunan kesejahteraan.
Temuan ini menjadi pintu masuk untuk membaca konflik tata ruang di Sulawesi Tenggara (Sultra), wilayah yang dalam satu dekade terakhir menjadi episentrum industri nikel nasional, sekaligus ruang hidup yang kian terdesak.
Imam Masud, Kepala Divisi Advokasi Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif Komunitas Teras katakan, ekspansi tambang dan PSN tidak hanya berdampak pada daratan, juga merusak daerah aliran sungai (DAS) hingga wilayah pesisir dan laut.
“Dampaknya bukan hanya di hulu, tetapi sampai ke hilir. Wilayah pertanian, pesisir, dan laut ikut terdampak,” katanya.
Menurut dia, pertambangan di perairan sebabkan kualitas lingkungan laut menurun yang berdampak langsung pada nelayan. Sedimentasi dan pencemaran membuat ikan menjauh dari pesisir. Akibatnya, nelayan harus melaut lebih jauh dengan biaya yang meningkat.
Sektor pertanian yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah juga mengalami tekanan. Kontribusi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang sebelumnya mendominasi Sultra, kini turun drastis seiring meningkatnya aktivitas pertambangan.
“Banyak masyarakat yang akhirnya beralih ke sektor tambang karena ruang kelola mereka semakin sempit,” ujar Imam.

Tumpang tindih
Dia menyebut, ada 2.109 desa dan kelurahan berada dalam kawasan hutan negara, sedang 743 desa lain tumpang tindih dengan konsesi. Saat sama, izin usaha pertambangan (IUP) terus meluas hingga masuk ke wilayah yang seharusnya menjadi ruang hidup masyarakat.
Catatan Imam, sekitar 94.206 hektar IUP berada di kawasan permukiman dan pertanian, serta hampir 69.998 hektar berada di zona rawan bencana. Angka ini menunjukkan ketidaksesuaian serius antara perizinan dan tata ruang.
Dampaknya terasa langsung di tingkat tapak. Petani kehilangan akses air dan lahan produktif, sementara nelayan menghadapi penurunan hasil tangkapan akibat perubahan kualitas perairan.
Di pesisir seperti Pomalaa, Selat Tiworo, dan Kabaena, sedimentasi dari aktivitas tambang membuat air menjadi keruh dan ikan menjauh dari pantai. Nelayan yang sebelumnya cukup melaut dalam radius 1–3 mil kini harus pergi hingga 5–15 mil.
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga meningkatkan biaya hidup masyarakat pesisir.
Fitria Nur Indah Djafar, Direktur Komunitas Teras, menilai persoalan yang terjadi bukan sekadar tumpang tindih izin, melainkan krisis tata kelola ruang yang lebih dalam.
“Ketika kebijakan tidak lagi berbasis realitas sosial-ekologis, melainkan mengikuti kepentingan investasi, maka yang terjadi adalah krisis ruang hidup,” katanya.
Ekspansi industri nikel dalam kerangka PSN di Sultra menurutnya, telah mempercepat perubahan bentang alam sekaligus mempersempit ruang hidup masyarakat. Lahan pertanian menyusut, sumber air tertekan, dan wilayah tangkap nelayan makin terbatas.
Menurut Fitria, berbagai tekanan ini saling terhubung. Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang makin fleksibel terhadap kepentingan investasi turut memperparah situasi itu. Padahal, RTRW seharusnya menjadi instrumen utama untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dalam praktiknya, fungsi itu melemah. Konsep integrasi tata ruang darat dan laut (one spatial planning) juga belum berjalan efektif. Di Sultra, wilayah kelola masyarakat hukum adat yang telah diakui justru tidak terakomodasi dalam sistem tata ruang karena keterbatasan nomenklatur.
Tekanan juga terlihat jelas di wilayah pulau kecil.
Di Pulau Kabaena, sebagian besar wilayah telah dipenuhi izin tambang. Sementara di Pulau Wawonii, aktivitas pertambangan masih berlangsung di kawasan permukiman dan kebun warga. Padahal, pulau kecil seharusnya memiliki perlindungan khusus dari aktivitas ekstraktif berskala besar.
Sisi lain, deforestasi terus meningkat. Dalam beberapa tahun terakhir, Sultra mengalami kehilangan hutan lebih dari 10%, yang berdampak pada peningkatan lahan kritis berbasis DAS. Kondisi ini memicu erosi, sedimentasi, dan meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan longsor.

Siapa untung?
Rokhmin Dahuri, anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, turut menyoroti paradoks ekonomi di daerah tambang. “Pertumbuhan ekonomi bisa tinggi, tapi kemiskinan juga tinggi. Artinya ada kebocoran manfaat. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan?” katanya.
Politisi PDIP ini menyoroti paradoks ekonomi di daerah tambang. Contohnya di Sultra, Sulawesi Tengah (Sulteng), daerah yang menjadi penghasil nikel terbesar di Indonesia. Menurut Rokhmin, pertumbuhan ekonomi beberapa daerah itu memang tinggi, akan tetapi, angka kemiskinan juga tetap besar.
“Pertumbuhan ekonomi bisa di atas 20%, tapi kemiskinan juga tinggi. Artinya ada kebocoran manfaat. Pertanyaannya: siapa yang sebenarnya diuntungkan?” ujarnya.
Karena itu, menurut Rokhmin, untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan linier dengan kesejahteraan masyarakat, penting melakukan validasi lapangan.
Kharis katakan, beberapa data yang disampaikan organisasi masyarakat sipil relevan dengan kerja Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan yang saat ini Komisi IV bahas. Dia tekankan, temuan dari Sultra akan menjadi bagian dari pendalaman kebijakan di tingkat DPR.
“Ini sangat relate dengan Panja alih fungsi lahan. Akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Darori Wonodipuro, anggota Komisi IV dari Fraksi Gerindra, mengingatkan, berbagai persoalan terkait tata kelola tambang memiliki akar panjang. Pada 2012, misal, ratusan tambang ilegal ditemukan di Sultra dan berdampak pada kerusakan yang cukup luas.
Di menegaskan, Komisi IV DPR pun menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini melalui kunjungan lapangan ke Sultra dengan melibatkan lintas sektoral. Mulai pertanian, kehutanan dan juga kelautan.
Agus Ambo Djiwa, anggota Komisi IV lainnya , meminta data yang lebih rinci terkait dampak pertambangan, khususnya pada sektor pertanian dan perikanan. Data tersebut penting untuk merumuskan solusi kebijakan yang tepat.

*****