- Siamang merupakan satwa liar dilindungi di Indonesia yang populasinya terancam akibat kehilangan habitat dan perburuan ilegal. Di tingkat tapak, perburuan yang terjadi, dipicu persoalan ekonomi, minimnya alternatif pekerjaan, serta lemahnya pengawasan. Tulisan ini merupakan bagian pertama fellowship Nature Crime seri perdagangan ilegal satwa liar, siamang.
- Di Leuser dan hutan hujan Sumatera umumnya, siamang memiliki peran penting menebar biji dan membantu meregenerasi hutan secara alami. Hilangnya siamang bukan hanya soal berkurangnya satu spesies, tetapi juga ancaman bagi keseimbangan ekosistem
- Catatan penanganan kasus siamang menunjukkan interaksi manusia dalam berbagai bentuk, mulai perburuan, perdagangan, hingga penyerahan sukarela. Namun, kasus perdagangan dan perburuan yang berhasil diungkap sangat sedikit.
- Perubahan pola perburuan yang makin tertutup juga menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Minimnya laporan dan sulitnya akses informasi membuat banyak kasus tidak terungkap.
Rusli, bukan nama sebenarnya, baru selesai membersihkan kebun kemiri miliknya. Tangan masih kotor, namun hidupnya kini jauh lebih tenang dibanding masa lalu. Lima tahun terakhir, dia memutuskan menjadi petani, meninggalkan pekerjaan lama sebagai pemburu satwa liar.
Pria asal Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, itu pernah menjadi bagian rantai perburuan satwa di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Bentang hutan tropis terakhir di Asia Tenggara, yang menjadi habitat penting siamang dan orangutan sumatera.
Siamang, primata berwarna hitam dengan kantung suara khas di leher, merupakan spesies dilindungi di Indonesia. Populasinya terancam akibat kehilangan habitat dan perburuan liar.
Di Leuser dan hutan hujan Sumatera, siamang memiliki peran penting menebar biji dan membantu meregenerasi hutan secara alami. Hilangnya siamang bukan hanya soal berkurangnya satu spesies, tetapi juga ancaman bagi keseimbangan ekosistem.
Di tingkat tapak, perburuan yang terjadi, dipicu persoalan ekonomi, minimnya alternatif pekerjaan, serta lemahnya pengawasan.
“Kebutuhan hidup bertambah, setelah saya memiliki dua anak. Saat itu, umur saya 30 tahun dan tidak punya pilihan. Bertani terasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” ucapnya, mengenang awal mula terjerumus perburuan satwa liar, Minggu (10/8/25).
Sekitar 2004, Rusli kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga. Dia merantau ke Kota Langsa dan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, untuk mencari pekerjaan. Namun, keterampilan terbatas membuatnya tersisih dari pasar kerja.
“Tidak ada yang mau mempekerjakan. Saya hanya bisa berkebun atau jadi buruh bangunan.”
Di Kota Langsa, awalnya dia bekerja sebagai buruh bangunan. Beberapa bulan kemudian, menjadi sopir becak penumpang.
“Ternyata, semua tidak cukup untuk kebutuhan rumah.”
Dua tahun bekerja tanpa hasil berarti, Rusli memutuskan pulang kampung halaman, Pining. Di sana, tawaran datang, yang kemudian mengubah jalan hidupnya.
Seorang sepupu, mengajaknya masuk hutan untuk berburu. Iming-imingnya sederhana, uang cepat.
“Saya tertarik, apalagi dikatakan hasilnya cukup untuk menambah kebutuhan rumah tangga.”
Sejak itu, Rusli rutin keluar masuk hutan. Target utamanya, anak siamang dan orangutan, dua primata yang memiliki nilai menjanjikan di pasar gelap.
Namun untuk mendapatkan anak satwa itu, ada satu syarat yang tak bisa dihindari, membunuh induknya.
“Anak tidak boleh terluka. Jadi, kami harus menembak induknya dengan sangat hati-hati.”
Proses itu tidak mudah. Induk siamang maupun orangutan dikenal sangat protektif terhadap anaknya. Mereka bertahan menjaga hingga titik darah terakhir.
“Kami harus menembak tepat di kepala. Kadang tidak cukup sekali. Hampir tidak mungkin induk itu selamat,” kata Rusli dengan nada datar.
Cerita Rusli memperlihatkan praktik brutal yang selama ini tersembunyi di balik perdagangan satwa liar, terutama siamang dan orangutan. Setiap satu bayi primata yang ditangkap, hampir pasti ada satu induk mati.
Untuk berburu, Rusli dan sepupunya menggunakan senapan angin modifikasi. Senjata ini dirancang untuk menembakkan peluru lebih besar.
“Kami menggunakan peluru yang kami sebut mimis, ukurannya sekitar 5,5 milimeter.”
Seorang penampung satwa dari Kota Langsa, meminjamkan senjata itu kepada sepupu Rusli.
“Bos membeli senapan angin tersebut dari Medan,” kata Rusli.
Namun, beberapa tahun kemudian, senapan itu rusak. Sepupu Rusli membeli sendiri senapan lain dari uang hasil perburuan.
“Saat itu, penampung satwa mengenalkan penjual senapan angin rakitan dari Medan kepada sepupu saya.”
Kota Medan, Sumatera Utara, merupakan titik penting rantai pasok perburuan satwa liar dari Aceh; sebagai sumber senjata, amunisi, maupun jalur distribusi satwa hasil tangkapan. Dari Medan, satwa-satwa hidup atau bagian tubuhnya itu dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk ke luar negeri.

Tahun 2010, sepupu Rusli sakit parah dan meninggal dunia. Senapan angin kaliber 5,5 milimeter dijual ke Rusli Rp2 juta.
“Saya memimpin perburuan dan membangun hubungan dengan pembeli. Saya menjual satwa hidup.”
Berburu bersama seorang temannya, Rusli sudah tidak bisa memastikan berapa banyak anak siamang dan orangutan yang ditangkap.
“Biasanya, saya menangkap orangutan atau siamang bila ada permintaan penampung. Saya tidak mau menyimpan anak-anak satwa ini lebih dua hari, malas mengurusnya. Selain itu, mudah diketahui.”
Dibandingkan siamang, anak orangutan lebih banyak yang cari. Namun, beberapa tahun terakhir, permintaan siamang mulai tinggi.
“Bos saya bilang, siamang mulai laku dijual ke luar negeri.”
Harga jual siamang jauh lebih murah dibandingkan orangutan. Paling mahal satu hingga dua juta rupiah.”
Agar kegiatannya tidak diketahui, Rusli kerap ke hutan dengan alasan mancing atau mencari rotan. Dia tidak percaya banyak orang. Dia juga tidak mau berkomunikasi dengan handphone atau perantara, langsung ketemu atau datang langsung.
“Saat saya serahkan anak satwa juga seperti itu, tidak ada perantara.”
Rusli mengaku, awalnya penampung dari Kota Langsa menjual anak orangutan maupun siamang kepada seorang pengusaha di Medan. Namun, beberapa tahun terakhir dia mendengar dari bosnya kalau saat ini siamang atau orangutan dikirim ke luar negeri langsung dari Aceh.
“Kata bos, ada pembeli atau agen dari Thailand yang membeli dengan harga lebih mahal, dan lebih mudah dibawa.”
Namun, pada 2022, bos yang dimaksud Rusli ketakutan karena terjerat kasus penyelundupan narkoba. Dia melarikan diri dan menghilang hingga saat ini.
“Terakhir saya dengar, dia dan keluarganya pindah ke Malaysia.”
Sejak saat itu, Rusli berhenti berburu dan kembali bertani. Dia jual senapannya ke warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Masih banyak pemburu di hutan Pining. Mereka mencari satwa hidup maupun mati. Ada yang dari Gayo Lues, Aceh Timur, Aceh Tamiang, bahkan Sumatera Utara,” katanya.

Pemburu dan agen bermain licin
Supratman–nama samaran–, warga Aceh Tamiang, masih terlibat perburuan siamang, orangutan, maupun satwa hidup lainnya, termasuk burung.
Saat ini, dia tidak lagi berburu sembarang waktu, hanya mencari ketika ada permintaan dari dua penampung yang dipercaya.
“Saat ini, pengawasan sudah ketat dan penegak hukum sering menjebak penjual satwa,” ujarnya, Selasa (28/4/26).
Menurut pria kelahiran Langkat, Sumatera Utara itu, berburu orangutan atau siamang dan satwa lainnya saat penampung meminta jauh lebih aman.
“Paling banyak sebulan dua kali, tapi jauh lebih baik karena kami saling percaya.”

Sejalan dengan pengakuan Hendri (bukan nama sebenarnya), warga Kota Langsa, memiliki sejumlah kaki tangan untuk mencari siamang dan orangutan di hutan. Khususnya di Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Gayo Lues.
Setiap ada permintaan satwa dari bosnya, dia akan meminta para pemburu mencarikan dalam keadaan hidup dan masih kecil.
“Atasan saya memiliki jaringan ke berbagai daerah di Indonesia, bahkan Thailand. Kalau jaringannya butuh siamang atau orangutan untuk peliharaan dari Aceh, banyak melalui dia,” katanya, Jumat (26/12/25).
Saat ini, permintaan anak siamang dan orangutan di dalam negeri tidak banyak, tetapi makin tinggi di Thailand.
“Selain itu, membawa satwa ke Thailand jauh lebih mudah dibandingkan ke Medan, atau ke provinsi lain di Indonesia. Pengawasan laut tidak seketat jalan darat.”
Sebagai perantara, Hendri tidak bekerja sendiri, dia memiliki anak buah yang mengurusi setiap pemburu di setiap kabupaten.
“Tugas saya hanya menghubungi pemburu dan memerintahkan anak buah untuk mengambil satwa dari pemburu, kemudian diserahkan ke orang lain dan selanjutnya diberikan kepada tim atasan saya.”
Hendri mengatur kegiatan mereka tidak diketahui penegak hukum dan juga memastikan timnya tidak melibatkan orang lain. Bahkan, keluarga mereka sendiri.
“Saya menjaga agar tidak ada orang luar yang mengetahui kegiatan kami.”
Pekerjaan jual beli satwa dilindungi berisiko tinggi, termasuk ditangkap aparat penegak hukum.
“Tidak seberat memperdagangkan narkoba, menjual satwa hukuman penjara paling lama lima tahun. Sementara narkoba, bisa seumur hidup atau hukuman mati.”
Hendri menyebutkan, atasannya mengeluarkan satwa dilindungi bukan hanya siamang atau orangutan, tapi jenis lain juga ke Thailand.
“Sesuai permintaan penampung di Thailand. Orangutan, siamang, kakatua, kasturi, cendrawasih dan beberapa jenis burung cantik lain, bahkan pernah bawa komodo.”
Satwa-satwa tersebut dibawa menggunakan speedboat melalui Kabupaten Aceh Tamiang.
“Lokasi pastinya tidak diberitahukan kepada saya, umumnya melalui Seruway, Aceh Tamiang. Tapi, bisa juga dibawa melalui jalur lain, tergantung yang lebih aman.”
Bukan hanya Hendri sebagai perantara, masih banyak penampung yang beroperasi dengan licin, tanpa diketahui penegak hukum. Mereka tidak pernah bertemu, hanya tahu nama.
Setiap agen juga memiliki pemburu sendiri, tidak saling mengganggu.
“Saya tidak akan meminta satwa ke pemburu lain, agen lain juga sama. Ini untuk menjaga kegiatan berjalan aman. Saya selalu mengingatkan para pemburu agar tidak mudah terpancing dengan harga mahal, karena bisa saja penegak hukum yang menyamar.”

Tingkatkan pengawasan?
Ujang Wisnu Barata, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, mengatakan, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi, tak terkecuali siamang.
“Setiap informasi yang kami dapatkan, kami komunikasikan dengan lembaga penegak hukum,” katanya, Selasa (24/2/26).
BKSDA Aceh rutin melakukan pemantauan dan pengawasan lapangan, sekaligus mengumpulkan informasi mengenai aktivitas perburuan dan perdagangan satwa liar. Namun, para pelaku juga terus mengubah pola dan strategi mereka untuk menghindari pengawasan petugas.
“Mereka terus berupaya agar aktivitasnya tidak terdeteksi. Selain itu, jaringannya semakin tertutup.”
Juli Fuadi, Kepala Pos Banda Aceh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera, mengatakan, telah mengantongi sejumlah informasi terkait perburuan dan perdagangan satwa liar, termasuk, siamang di Aceh.
“Secara umum, kami memang mengetahui informasi tersebut beserta sejumlah nama pelaku,” katanya, Rabu (17/6/26).
Meski demikian, proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi awal. Aparat butuh bukti dan data akurat, untuk memastikan kasus dapat diproses hukum.
“Penangkapan baru bisa dilakukan ketika kami mengantongi informasi yang sangat akurat dan valid, termasuk identitas pelaku beserta barang bukti.”
Menurut Juli, tindakan penangkapan tanpa dukungan bukti kuat berisiko gagal di pengadilan. Bahkan, pelaku dapat kembali bebas apabila unsur pembuktian tidak terpenuhi.
“Balai Gakkum Sumatera terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak, demi penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar dan kehutanan.”

Siamang sitaan
Catatan penanganan kasus siamang menunjukkan interaksi manusia dalam berbagai bentuk, mulai perburuan, perdagangan, hingga penyerahan sukarela. Namun, kasus perdagangan dan perburuan yang berhasil diungkap sangat sedikit.
Pada 25 Juni 2020, empat remaja ditangkap karena menjual siamang di Aceh Utara dan Bireuen. Satwa itu diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Kasus hukum juga menjerat pelaku perburuan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 181/Pid.B/LH/2020/PN Bir, Fauzan dinyatakan bersalah karena menangkap dan mengangkut satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Dia kena vonis 10 bulan penjara dan denda Rp25 juta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen bacakan putusan, pada 13 Oktober 2020. Barang bukti termasuk satu siamang jantan dalam kondisi mati.
Selain penindakan hukum, sejumlah kasus berakhir dengan penyerahan sukarela oleh masyarakat. Pada Agustus 2021 dan Oktober 2022, masing-masing satu siamang diserahkan warga di Bireuen BKSDA Aceh.
Upaya penyelamatan juga dilakukan melalui pelepasliaran. Pada November 2021, satu siamang dikembalikan ke hutan Aceh Besar dan Aceh Jaya. Sementara pada Agustus 2024, satu siamang jantan dilepaskan di kawasan Jantho, Aceh Besar.
Di Sumatera Utara, penanganan serupa juga terjadi, termasuk pelepasliaran tiga individu siamang di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), pada Juli 2025.
Meski angka perburuan yang terdeteksi relatif kecil, para pegiat konservasi mengingatkan ancaman terhadap siamang belum berakhir. Praktik pemeliharaan satwa liar oleh masyarakat kerap menjadi pintu masuk perdagangan ilegal.
Perubahan pola perburuan yang makin tertutup juga menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Minimnya laporan dan sulitnya akses informasi membuat banyak kasus tidak terungkap.
Kasus penyelundupan siamang yang pernah terungkap di Sumatera Utara yaitu, melalui Selat Malaka menuju Malaysia. KRI Karotang-872 yang melakukan patroli rutin di perairan sekitar Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, Minggu (2/3/25), mencurigai satu kapal tanpa nama yang melintas.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah satwa liar dilindungi, antara lain 12 siamang, tujuh kuskus, empat musang, serta tiga monyet ekor panjang. Aparat juga mengamankan 10 pekerja migran indonesia (PMI) non-prosedural dan dua warga negara asing asal Bangladesh di kapal itu.
Seluruh muatan kapal, termasuk satwa dan penumpang, dibawa ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan, untuk proses hukum lebih lanjut. Satwa-satwa itu diserahkan ke BBKSDA Sumatera Utara untuk penanganan.

Nasib bayi siamang
Pada Oktober tahun lalu, Mongabay Indonesia melihat langsung siamang itu di Sumatera Rescue Alliance Primate (SRA), di Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Saat itu, kami menerima sembilan gibbon yaitu, enam siamang, dua owa jawa, dan satu owa agilis,” kata Muhammad Iqbal Sani, Kepala Perawat Gibbon SRA.
Saat anak siamang diterima tim SRA, kondisinya cukup memprihatinkan. Mereka mengalami malnutrisi, bahkan ada yang badannya penuh belatung.
“Usianya sangat muda, kalau di habitat alami masih dalam asuhan induknya,” ujar Iqbal.
Dari enam anak siamang itu, yang bisa diselamatkan hanya dua. Empat lainnya mati karena kondisi sangat parah.
“Kami di SRA telah melakukan penanganan intensif, melibatkan tenaga medis dan perawat. Namun, tidak semua berhasil diselamatkan.”
Kasus ini menjadi gambaran kerasnya dampak perdagangan ilegal satwa liar, terutama bayi primata yang kerap diambil dari alam setelah induknya diburu. Kondisi fisik yang lemah, stres, dan kurangnya perawatan membuat tingkat kematian sangat tinggi dalam proses penyelundupan.
“Sering saat diserahkan kepada kami, kondisinya tidak lagi sehat. Bahkan, ada yang mati. Misalnya owa atau siamang, itu sangat rentan, apalagi kalau masih anakan. Stres sedikit saja bisa berujung kematian,” jelas Bresman Marpaung, Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Kamis (6/11/25).

Dia menambahkan, dalam beberapa kasus, satwa juga mati karena terlambat penanganan.
“Kadang setelah penangkapan, kami dihubungi beberapa hari kemudian. Saat kami datang, kondisinya kritis, bahkan ada yang mati sebelum ditangani. Seharusnya ada standar penanganan awal. Jangan hanya pelaku yang ditahan, tapi satwanya juga perlu perlakuan khusus. Ini makhluk hidup.”
Data BBKSDA Sumatera Utara menunjukkan, periode 2020–2025 terdapat puluhan primata, termasuk siamang dan owa masuk ke pusat rehabilitasi. Namun, tingkat kematian cukup tinggi.
“Sekitar 50% tidak bertahan. Terutama yang masih bayi dan remaja. Biasanya, yang diperdagangkan usia itu, karena dianggap lebih mudah dijinakkan. Bisa diasumsikan, induknya dibunuh.”
Selain faktor usia, keterbatasan teknologi medis untuk satwa liar juga mempengaruhi tingkat keberhasilan rehabilitasi. Dalam hal konservasi, pendekatan yang ada saat ini masih didominasi rehabilitasi, sementara pelepasliaran seperti siamang memiliki tantangan tersendiri.
“Siamang hidup berkelompok dan sangat teritorial. Kalau dilepas sembarang, bisa diserang kelompok lain, bahkan sampai mati. Pelepasliaran harus melalui proses panjang, termasuk metode soft release, yaitu pelepasan bertahap sembari dipantau.”
Owa terbagi menjadi empat genera, yaitu Hoolock, Hylobates, Symphalangus, dan Nomascus. Symphalangus syndactylus atau siamang, adalah owa terbesar yang tersebar di seluruh Sumatera dan bisa tumbuh setinggi 90 cm dengan berat tubuh sekitar 12 kg.
Indonesia memiliki sekitar sembilan spesies owa. Yakni, Hylobates moloch (owa jawa), Symphalangus syndactylus (siamang), Hylobates agilis (owa ungko), Hylobates lar (serundung), dan Hylobates klossii (bilou/owa mentawai). Lalu, Hylobates muelleri (kelempiau), Hylobates albibarbis (ungko kalimantan/kalaweit), Hylobates funereus (owa kelempiau utara), dan Hylobates abbottti (owa kelempiau barat).

Utami Fitriariwati, dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia atau Jakarta Animal Aid Network (JAAN), juga sampaikan hal sama mengenai sebagian besar bayi siamang yang masuk ke pusat rehabilitasi merupakan korban perburuan dan perdagangan liar. Anak-anak siamang itu kerap tiba dalam kondisi memprihatinkan, mulai malnutrisi, dehidrasi, luka tembak, hingga trauma berat akibat terpisahkan dari induknya.
“Malnutrisi itu pasti, karena tidak mendapatkan susu induknya. Lalu stres berat, ada yang agresif sekali, namun ada yang diam dan tidak mau makan,” katanya, Sabtu (23/5/26).
Banyak bayi siamang mengalami luka di tubuh akibat perburuan. Tidak jarang, peluru yang ditujukan kepada induknya justru mengenai sang anak. Ada yang luka di kulit dan rambut. Ada juga yang luka akibat kandang terlalu sempit saat dibawa untuk dijual. Atau juga, dirantai agar diam.
Seperti bayi manusia, bayi siamang juga sangat bergantung pada induknya, terutama pada masa awal kehidupan. Anak siamang yang baru lahir, biasanya berada di bagian depan tubuh induk untuk mendapatkan kehangatan dan susu.
“Bila dipisahkan, mereka mudah dehidrasi dan stres. Mereka sensitif terhadap bau manusia, jadi sering tidak mau makan atau menyusu lagi. Akhirnya, banyak yang mati.”
Selain trauma fisik, siamang hasil sitaan perdagangan juga berisiko membawa penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular ke manusia, seperti tuberkulosis (TB), gangguan pernapasan, diare kronis, hingga penyakit kulit seperti scabies/kudis.
Karena itu, penanganan satwa di pusat rehabilitasi dilakukan dengan prosedur ketat. Petugas diwajibkan menggunakan masker dan alat pelindung diri saat berinteraksi dengan satwa.
“Kami tentunya hati-hati.”

Utami menjelaskan, siamang memiliki ikatan keluarga sangat erat. Sang anak akan terus bersama induknya hingga usia sekitar dua tahun, sebelum belajar mandiri bersama kelompok keluarga. Siamang merupakan satwa yang hidup berpasangan dengan beberapa anggota keluarga. Setelah dua tahun, sang anak akan lebih dekat ayahnya.
Karena itu, perburuan terhadap bayi siamang hampir pasti menyebabkan kematian induknya. Bahkan, bisa juga jantan dewasa yang berusaha melindungi kelompoknya.
“Bila ada bayi yang diperdagangkan, kemungkinan besar induknya dibunuh. Bisa juga, ayahnya ikut mati karena melindungi kelompoknya.”
Utami belum bisa melupakan pengalaman tahun 2022 ketika dia dan tim melepaskan sepasang siamang ke habitat alaminya, setelah menjalani proses rehabilitasi. Setelah beberapa bulan, betinanya kembali ke kandang habituasi tanpa jantan. Tim melakukan pencarian di hutan. Beberapa hari kemudian, siamang jantan ditemukan mati.
“Siamang betina kembali dicarikan pasangan baru. Namun, butuh waktu lama menerima kehadiran jantan baru.”
Siamang betina ini baru menerima kehadiran jantan lain, setelah tim mempertemukan dengan siamang jantan ketiga.
“Sebelumnya, ia tidak mau.” (Bersambung)

*****
Perdagangan Ilegal Siamang Lintas Negara Meningkat, Namun Kurang Dapat Perhatian