- Konflik agraria banyak terjadi di berbagai penjuru negeri. Atas desakan berbagai organisasi masyarakat sipil, akhirnya, Rancangan Undang-undang Reforma Agraria (RUURA) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg), mengatakan, inisiatif pembentukan RUU Reforma Agraria berlatar belakang marak konflik agraria karena dua tata kelola hukum. Yakni, kawasan hutan lewat UU Kehutanan, dan non kawasan hutan melalui UU Pokok Agraria (UUPA), termasuk perkebunan.
- Eko Cahyono, peneliti Sajogyo Institute juga mengingatkan, RUU Reforma Agraria tidak boleh semata berorientasi pada administrasi pertanahan, seperti Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria era Presiden Joko Widodo. Pelaksanaan reforma agraria menurut perpres itu, hanya berfokus pada program sertifikasi tanah. RUU ini harus mengutamakan dimensi redistribusi tanah.
- Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, masuknya RUURA dalam prolegnas menjadi angin segar bagi petani yang terus memperjuangkan reforma agraria di Indonesia. Lewat UU ini, reforma agraria menjadi kebijakan negara yang berkelanjutan untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber-sumber agraria.
Konflik agraria banyak terjadi di berbagai penjuru negeri. Atas desakan berbagai organisasi masyarakat sipil, akhirnya, Rancangan Undang-undang Reforma Agraria (RUURA) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) sampaikan keputusan ini saat rapat kerja dengan pemerintah dan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU), Senin (24/8/26).
“RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik agraria struktural yang sampai saat ini belum tuntas,” ujar Bob Hasan.
Dia mengatakan, inisiatif pembentukan RUURA berlatar belakang marak konflik agraria karena dua tata kelola hukum. Yakni, kawasan hutan lewat UU Kehutanan, dan non kawasan hutan melalui UU Pokok Agraria (UUPA), termasuk perkebunan.
Bob bilang, RUURA akan mengadopsi beberapa pasal atau ketentuan yang sebelumnya ada dalam UUPA dan UU Kehutanan.
Dia bilang, sejak 2008, masyarakat sudah menuntut agar ada UU khusus yang mengatur reforma agraria.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, menyepakati, pembahasan RUURA kepada Baleg dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Bapak-ibu pimpinan memberikan tugas ke Baleg,” ucap Bob.
Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg menambahkan, RUURA sangat mendesak sebab UUPA, yang secara khusus mengatur agraria dan penguasaan sumber daya alam sudah berusia puluhan tahun.
“UU Pokok Agraria itu kan tahun 1960, bayangkan saja 1960 sampai sekarang itu udah berapa tahun? 60 tahun! Justru kami mendorong itu UUPA direvisi, namun sekarang kami lebih memilih buat RUU-RA,” ucap Doli.
Perwakilan pemerintah yang menghadiri rapat kerja itu, Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum, menyepakati RUU-RA sebagai inisiatif DPR dan masuk bahasan Baleg.
“Disepakati. Biar cepat, Pak,” ucapnya ketika Bob Hasan tanya.

Menanti reforma agraria sejati
Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, masuknya RUURA dalam prolegnas menjadi angin segar bagi petani yang terus memperjuangkan reforma agraria di Indonesia.
Puluhan tahun, rakyat menantikan payung hukum untuk memperkuat reforma agraria. Selama ini, agenda reforma agraria hanya bergantung pada program pemerintah sesuai kemauan politik setiap rezim.
Padahal, kata Dewi, agenda reforma agraria merupakan mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, TAP MPR IX/2001, dan UUPA 1960.
“Melewati lintas rezim, reforma agraria terlalu sering menjadi lip service. Dijanjikan di awal, lalu menguap,” katanya dalam keterangan pers.
Lewat UU ini, Dewi berharap, reforma agraria menjadi kebijakan negara yang berkelanjutan untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber-sumber agraria.
Dia juga berharap, pemerintah mendukung penuh RUURA. Dia bilang, sudah terlalu lama berbagai kebijakan negara lebih banyak membuka ruang bagi kepentingan investasi dan akumulasi penguasaan tanah. Sedang ketimpangan agraria, konflik, kriminalisasi, dan perampasan tanah terus terjadi.
“Kini, saatnya reforma agraria menjadi karpet merah bagi rakyat: petani, penggarap, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan petani, dan kelompok marginal di perkotaan,” katanya.

Eko Cahyono, peneliti Sajogyo Institute juga mengingatkan, RUURA tidak boleh semata berorientasi pada administrasi pertanahan, seperti Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria era Presiden Joko Widodo.
Pelaksanaan reforma agraria menurut perpres itu, katanya, hanya berfokus pada program sertifikasi tanah. RUURA harus mengutamakan dimensi redistribusi tanah.
“Di banyak negara, reforma agraria adalah dasar pembangunan, bukan program, untuk memastikan agenda pembangunan nasional bisa berkeadilan sosial-ekonomi,” kata Doktor Sosiologi Pedesaan IPB University itu.
Saiful Wathoni, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (PPAGRA) juga mengingatkan, kehadiran RUURA jangan sampai makin melegitimasi perampasan dan monopoli tanah.
Di era Joko Widodo, meski pemerintah menerbitkan Perpres Reforma Agraria justru kondisi lapangan makin banyak rakyat kehilangan hak atas tanah.
Alih-alih mendapatkan akses penuh terhadap tanah, katanya, rakyat justru hanya dapat hak sewa melalui perhutanan sosial yang berbatas waktu.
“Meskipun benar ada redistribusi tanah, jumlahnya sangat terbatas, sebab program itu lebih mengedepankan legalisasi aset daripada redistribusi tanah,” kata Tony, sapaan akrabnya, kepada Mongabay Indonesia.
Dia juga berharap, pembahasan RUURA melibatkan partisipasi publik, terutama organisasi petani yang selama ini aktif memperjuangkan reforma agraria sejati.
Saiful pun mewanti-wanti agar pembahasan RUURA tidak mengabaikan kepentingan rakyat; jangan malah mengedepankan kepentingan konsesi pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
“Jika itu terjadi, kami akan berdiri di garis depan untuk menolak RUU itu.”

Solusi atasi ilusi?
Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), berharap, RUURA menjadi solusi penyelesaian konflik agraria di wilayah adat mereka.
Sejak 2021, wilayah Adat Dayak Semandang Kualan masuk perusahaan perkebunan kayu. Konflik terus berkepanjangan dan berdampak terhadap tiga desa; khusus Dusun Lelayang sekitar 89 keluarga kehilangan mata pencaharian.
Fendy mengatakan, Masyarakat Dayak Semandang Kualan menggantungkan hidup pada hutan dan pertanian. Mereka menanam palawija, karet, serta pelbagai buah-buahan seperti: durian dan cempedak.
“Wilayah adat merupakan mata pencarian kami. Kami kan orang awam tidak tahu lagi harus bekerja apa untuk membiayai keluarga dan sekolah anak,” katanya, saat Mongabay Indonesia hubungi.
Konflik agraria, juga menghilangkan sumber obat-obatan masyarakat. Selama ini, Dayak Semandang Kualan mengandalkan tumbuhan hutan untuk mengobati segala bentuk penyakit.
“Tumbuhan obat sakit perut, sakit kepala, misal, hilang semua. Juga satwa seperti orangutan dan ayam hutan sudah tidak terlihat lagi.”
Sejak konflik meletus, pemerintah dan legislatif tak pernah turun menyelesaikan masalah. Bahkan, Pansus Penyelesaian Konflik Agraria bentukan pimpinan DPR pada Oktober 2025, tidak sekalipun datang ke lokasi menemui masyarakat.
Alih-alih konflik selesai, Fendy justru perusahaan laporkan dengan tuduhan tindak pidana pemerasan beserta kekerasan.
Pada Desember 2023, Fendy menjatuhi sanksi batang adat atau tebusan kepada perusahaan, karena memicu konflik, menggusur lahan dan tanaman, serta merugikan ekonomi masyarakat.
Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polres Ketapang. Pada Maret lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menolak gugatan. Majelis mengukuhkan status tersangka Fendy.
Belakangan polisi, kata Fendy, menawarkan restorative justice (RJ) kepada dirinya. Polisi minta dia mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada perusahaan agar setop proses hukum.
“Saya tidak mau restorative justice. Kalo RJ dilakukan berarti kami mengakui kesalahan, padahal kami tidak salah. Justru perusahaan yang salah!” ucap Fendy.
Dia berharap, RUURA membawa angin segar penyelesaian konflik agraria di wilayah adatnya, juga dapat menghentikan proses hukum yang menjeratnya.
“Kami berharap konflik segera selesai, pemerintah mengakui wilayah adat kami dan perusahaan mengembalikan lahan yang sudah terampas.”
Harapan serupa juga Erni Kartini, Wakil Sekjen Serikat Petani Pasundan, sampaikan. Dia menyebut, RUURA telah diperjuangkan petani sejak 2008 yang hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang.
RUURA, katanya, bakal menjadi payung hukum jelas untuk menjalankan reforma agraria. Dengan begitu, penyelesaian konflik agraria tak hanya bergantung pada keputusan politik rezim, tetapi memiliki dasar hukum mengikat.
Selain mengatur redistribusi tanah, katanya, RUURA juga harus memuat mekanisme penghentian kasus hukum yang menjerat masyarakat karena memperjuangkan reforma agraria.
Erni menuntut, RUURA mesti memuat Badan Pelaksana Reforma Agraria langsung di bawah presiden. Badan itu memiliki mandat menjalankan reforma agraria yang bisa berkoordinasi lintas kementerian/lembaga.
Eko tambahkan, RUURA setidaknya harus mengatur beberapa hal, redistribusi kepemilikan tanah, penguasaan dan distribusi sumber-sumber agraria yang lebih adil–minimal land use planning yang berpihak pada rakyat.
Lalu, katanya, RUURA juga mesti bisa menyelesaikan konflik agraria struktural, termasuk penyelesaian kriminalisasi berbasis agraria.
Regulasi itu, katanya, juga harus mengatur pembatasan penguasaan sumber-sumber agraria oleh oligarki atau sektor swasta.
“UURA harus menjadi dasar bagi semua tujuan agenda pembangunan nasional. Saat ini negara masih memandang rendah atau mengabaikan hal yang seharusnya fundamental,” katanya.

Kriminalisasi marak, minta Polri hentikan perkara
Sementara itu, Temuan KPA sepanjang 2025, sedikitnya terjadi 341 letusan konflik agraria di 33 provinsi seluas 914.547,936 hektar, korban terdampak 123.612 keluarga di 428 desa. Angka ini naik 15% dari 2024.
Letusan konflik itu mengakibatkan sedikitnya 404 orang mengalami kriminalisasi, 312 orang teraniaya, 19 tertembak, dan satu orang tewas.
KPA mencatat, para pelaku mayoritas adalah keamanan perusahaan dengan 233 kasus, polisi 114 kasus, TNI 70 kasus, dan Satpol PP 36 kasus.
Dewi mengkritik, perspektif kepolisian dalam memandang konflik agraria. Aparat penegak hukum itu, katanya, sering memandang konflik agraria struktural sebagai sengketa tanah biasa.
“Pendekatan polisi sangat legalistik dan sangat mudah mempidanakan rakyat kecil, termasuk petani, masyarakat adat, aktivis, hingga advokat yang mendampingi warga dalam memperjuangkan hak atas tanah.”
Dia mendesak, polisi mengubah mekanisme dalam menangani konflik agraria, tidak lagi dengan pendekatan legalistik dan represif, tetapi lebih restoratif dan humanis.
Dewi pun meminta Bareskrim Polri menghentikan sekitar 147 kasus pidana terhadap petani dan masyarakat di 11 provinsi yang berkaitan dengan konflik agraria.
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Kepala Bareskrim Polri dan KPA, 26 Agustus lalu. Pertemuan menghasilkan tiga kesimpulan yang mereka sepakati bersama:
Pertama, Komisi III meminta Bareskrim dan jajaran Polda untuk mengubah persepsi dalam penanganan perkara konflik agraria struktural dari pendekatan legalistik-represif menjadi pendekatan restoratif-humanis.
Juga memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusifitas lapangan, dan mencegah kriminalisasi terhadap aktivis agraria maupun masyarakat.
Kedua, Komisi III meminta Bareskrim dan jajaran Polda untuk penangguhan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Terutama, di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), dan mendukung penyelesaian perkara yang menjadi atensi dari Pansus Penyelesaian Konflik Agraria.

Ketiga, Komisi III mendukung rekomendasi solusi penyelesaian konflik agraria struktural dari KPA dalam mengawasi penyelesaian konflik agraria struktural di beberapa wilayah yang melibatkan masyarakat.
Dewi berharap, ke depan tidak ada lagi kasus kriminalisasi yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Dia pun meminta kesepakatan itu Polri jalankan di lapangan.
Komjen Pol Syahardiantono, Kabareskrim mengatakan, telah meverifikasi 147 kasus pidana yang KPA sampaikan. Hasilnya, ada 32 kasus berupa laporan polisi (LP) dan lima kasus dari pengaduan masyarakat (dumas) yang aktif 12 polda tangani.
Dia merinci, status penanganan 37 perkara itu antara lain, 12 kasus tahap penyelidikan, 14 kasus masuk tahap penyidikan, tiga kasus tahap penyerahan berkas perkara ke Jaksa (tahap 1). Serta, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa (tahap 2), sisanya sudah setop melalui restorative justice.
“Kami mencatat rekomendasi dari Komisi III untuk meminta menghentikan sementara perkara pidana terkait konflik agraria struktural dan memberikan perlindungan dan menjaga kondusifitas serta mencegah kriminalisasi,” ujar Syahardiantono saat RDP dengan Komisi III dan KPA.
Bareskrim, katanya, menurunkan tim dari Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk supervisi terhadap penanganan kasus agraria di 12 polda.
Dia bilang, supervisi secara daring maupun turun langsung ke polda terkait.
Polda Aceh dan NTT menyusun pun, pedoman penanganan kasus konflik agraria yang mesti jajaran polres setempat.
“Arahan kami ke jajaran polda dan polres sangat jelas, penanganan sengketa lahan harus secara humanis, cermat, dan berlandaskan pada asas kemanusiaam yang berkeadilan.”

*****