- Konflik agraria pecah di berbagai daerah di Indonesia, tak hanya di Bangkulu, antara lain, buntut kesenjangan kuasa lahan begitu besar. Tanah-tanah di Indonesia ini teralokasi lebih 90% kepada skala besar. Setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menemui titik terendah reforma agraria. Sepanjang 2025, Indonesia di bawah pimpinan Ketua Umum Partai Gerindra itu nyaris tak terdengar distribusi tanah kepada rakyat. Padahal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah menyerahkan dokumen Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) kepada pemerintah.
- KPA mencatat, enam bulan pertama 2025, sedikitnya terjadi 114 konflik agraria di tanah seluas 266.097 hektar dengan 96.320 keluarga terdampak. Artinya, ada satu kasus agraria dalam dua hari. Data ini belum final karena 2025 belum berakhir. KPA, baru akan merilis catatan akhir tahun yang merekam konflik agraria sepanjang 2025 pada Januari mendatang.
- Riset Komnas HAM pada Oktober lalu, mengidentifikasi delapan sektor konflik agraria: kehutanan, pertambangan, perkebunan, pesisir dan pulau-pulau kecil. Juga, konflik agraria khusus menyangkut aset BUMN, konflik aset TNI/Polri, PSN, hingga status daerah istimewa.
- Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA mengatakan, penyelesaian konflik agraria tak bisa dilakukan per sektor lembaga atau kementerian. Persoalan agraria, perlu koordinasi lintas sektor. KPA pun mengusulkan pembentukan badan khusus langsung berada di bawah komando presiden. Presiden, harus segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria, yang bertugas mengurus penyelesaian konflik dan mendistribusikan tanah kepada rakyat.
Pondok-pondok petani di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, hangus kena bakar buntut berkonflik dengan perusahaan sawit, PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), 24 November lalu. Tak itu saja, terjadi penembakan terhadap lima petani, mengakibatkan luka-luka.
Konflik agraria antara petani dan perusahaan sawit ini sudah berlangsung sejak lama tanpa penyelesaian.
Perusahaan sawit menyatakan lahan yang puluhan tahun warga kelola masuk dalam hak guna usaha (HGU) pada 2012. Sekitar 250 petani berkonflik dengan korporasi. Mereka berharap pemerintah segera mengakui lahan seluas 444 hektar sebagai wilayah masyarakat.
“Kami ini tidak punya tanah lain, ini juga tidak banyak cuma 1,5-2 hektar per keluarga sebagai sumber mata pencarian,” kata Jihas Mayeni, petani Pino Raya.
Dia bilang, masyarakat menempuh berbagai upaya prosedural agar konflik berakhir, dan pemerintah memberikan lahan kepada mereka.
“Kami melapor ke pemerintah (gubernur dan bupati), bahkan DPRD pada 2018-2019, sudah buat pansus penyelesaian konflik, tapi nggak selesai-selesai,” katanya saat Mongabay hubungi, 17 Desember lalu.
Di Bengkulu saja, data Walhi, ada 17 konflik agraria dengan seluas 87.589 hektar.
Dodi Faisal, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu mengatakan, dominan konflik antara korporasi dengan masyarakat.
Akar konflik, katanya, bermula dari perusahaan banyak tak mempunyai HGU lalu mengklaim lahan yang sudah puluhan tahun masyarakat kelola. Batas-batas konsesi perusahaan pun tidak jelas hingga memicu konflik.
“Perusahaan dan BPN kerap tak mau menunjukkan dokumen HGU. Juga kadang tidak mau mengklarifikasi masalah,” kata Dodi kepada Mongabay.

Konflik agraria pecah di berbagai daerah di Indonesia, tak hanya di Bangkulu, antara lain, buntut kesenjangan kuasa lahan begitu besar. Tanah-tanah di Indonesia ini teralokasi lebih 90% kepada skala besar.
Setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menemui titik terendah reforma agraria. Sepanjang 2025, Indonesia di bawah pimpinan Ketua Umum Partai Gerindra itu nyaris tak terdengar distribusi tanah kepada rakyat. Padahal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah menyerahkan dokumen Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) kepada pemerintah.
“Di periode Prabowo sampai sekarang belum ada yang pecah telur,” kata Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA saat ditemui Mongabay di Jakarta, 17 Desember lalu.
Dari total 865 lokasi prioritas dengan luas 1,7 juta hektar, dengan 2,4 juta jiwa, baru 21 lokasi terdistribusi kepada rakyat pada dua periode Presiden Joko Widodo berkuasa.
Dia bilang, kemauan politik dan birokrasi berbelit menjadi pangkal lambatnya reforma agraria.
Dia contohkan, kasus di Desa Batulawang, Cianjur. Proses distribusi tanah di sana sebenarnya mengalami perkembangan signifikan pada periode pemerintahan Jokowi, tetapi era Prabowo malah mandek.
Di sana, malah jadi obyek bank tanah. Desakan KPA keluarkan dari klaim bank tanah agar proses reforma agraria langsung tanpa mengikuti mekanisme bank tanah. Rakyat menantikan reforma agraria sejati.

Letusan konflik
KPA mencatat, enam bulan pertama 2025, sedikitnya terjadi 114 konflik agraria di tanah seluas 266.097 hektar dengan 96.320 keluarga terdampak. Artinya, ada satu kasus agraria dalam dua hari.
Dewi mengatakan, data ini belum final karena 2025 belum berakhir. KPA, baru akan merilis catatan akhir tahun yang merekam konflik agraria sepanjang 2025 pada Januari mendatang.
Pada 2024, sebagai perbandingan, KPA mencatat 295 kasus agraria terjadi di tanah seluas 1..113.577,47 hektar dan berdampak pada 67.435 keluarga di 349 desa. Angka itu naik 21% dibanding pada 2023, sebesar 241 kasus.
Dewi bilang, angka kasus konflik agraria 2025 tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Bahkan, selama monitoring dari Januari-Desember, Dewi menemukan tren kenaikan angka kasus konflik agraria.
Peningkatan itu, katanya, karena paradoks kebijakan Presiden Prabowo.
Satu sisi, Prabowo mencanangkan reforma agraria dalam Asta Cita II, dan swasembada pangan. Sisi lain, pemerintah terus memberikan izin konsesi kepada korporasi skala besar, termasuk proyek strategis nasional (PSN) food estate di Papua.
“Itu menimbulkan kontraksi di masyarakat, menimbulkan protes sehingga terjadi ledakan konflik agraria,” ujar Dewi.
Di Papua, misal, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mencatat, sepanjang Januari-Juni 2025, PSN Merauke membuka lahan 22.272 hektar di kawasan hutan, rawa, hingga savana. Juga menyebabkan deforestasi 9.835 hektar untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Ekspansi sawit juga terjadi di Distrik Moi Sigin, Seget, dan Klamono, Kabupaten Sorong. Sepanjang 2025, angka deforestasi di tiga distrik itu mencapai 6.056 hektar.
Daripada mencetak sawah baru di Papua, kata Dewi, pemerintah mestinya memaksimalkan peran petani gurem yang mencapai 17 juta keluarga untuk produksi pangan.
“Tinggal produktivitas mereka diperkuat, hak atas tanahnya diakui, konfliknya diselesaikan, dan diberdayakan hasil pertaniannya.”
Kurun 2020-2024, Komnas HAM menerima 2.780 aduan kasus konflik agraria. Rinciannya:, 551 kasus (2020), 539 (2021), 603 (2022), 582 (2023), dan 505 (2024). Letusan konflik agraria kerap menimbulkan kekerasan terhadap masyarakat.
Riset Komnas HAM pada Oktober lalu, mengidentifikasi delapan sektor konflik agraria: kehutanan, pertambangan, perkebunan, pesisir dan pulau-pulau kecil. Juga, konflik agraria khusus menyangkut aset BUMN, konflik aset TNI/Polri, PSN, hingga status daerah istimewa.
Beragam lembaga terlibat dalam konflik agraria: mulai dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian, Kementerian Penanaman Modal dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Otoritas Badan Ibukota Nusantara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, TNI-Polri, hingga perusahaan swasta dan pelat merah.
Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan menegaskan, perempuan menjadi kelompok paling terdampak dalam konflik agraria.
Dia bilang, konflik agraria berakar pada ketimpangan penguasaan sumber daya alam oleh negara dan korporasi. Kekerasan, menurutnya, digunakan sebagai alat untuk menguasai pihak lain dan mempertahankan dominasi kekuasaan, terutama terhadap perempuan.

Armayanti menegaskan, konflik agraria membuat perempuan menjadi korban yang menanggung beban berlapis, yakni, kehilangan ruang hidup, sumber ekonomi, serta ancaman terhadap tubuh dan komunitasnya.
“Negara harus menghentikan segala kekerasan dan segera penuhi hak-hak perempuan demi mewujudkan reforma agraria yang adil gender,” katanya kepada Mongabay.
Dia mengatakan, perempuan bukan saja kehilangan lahan, tetapi terancam bencana ekologis. Misal di Kalimantan Tengah, banjir kerap melanda pertanian warga karena pembukaan hutan gambut.
Banyak perempuan, mengalami gangguan kesehatan reproduksi, penyakit gatal-gatal, hingga infeksi saluran pernapasan (ISPA).
Data Solidaritas Perempuan tahun 2024, sebanyak 17.000 jiwa, dominan perempuan dan anak-anak terdampak konflik agraria struktural karena proyek pemerintah di sekitar 105 desa.
“Di dekat geothermal Poco Leok, mereka terpaksa mengambil ubi beracun yang direndam berhari-hari untuk memberikan anak-anak mereka makan,” ujar Armayanti.
Keterlibatan militer dalam konflik agraria makin menguat pada 2025, termasuk pada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Eko Cahyono, peneliti senior Sajogyo Institute menyoroti tren keterlibatan militer dalam sektor kehutanan, pangan, dan energi setahun terakhir.
Dia menyebut, dalam studi militerisme, pelibatan militer di luar isu keamanan dan pertahanan negara, sebagai ‘sekuritisasi.
’ “Jadi, misal, pangan itu dianggap krisis ya, tapi pendekatannya ‘diamankan’. Bagaimana keamanan pangan itu, maka jawabannya militer,” katanya kepada Mongabay, 16 Desember lalu.
Pelibatan militer yang paling kentara terjadi di Tanah Papua, salah satunya dalam food estate di Merauke.
Data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, sejak 2024, satuan TNI Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan diterjunkan ke Merauke untuk mendukung program food estate.
YLBHI mencatat, sebanyak tiga satuan Yonif (masing-masing berisi 691 prajurit) ditempatkan pada dua kampung di Merauke: Kampung Wanam, Distrik Ilwayab; dan Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob.
“Tentara bersama dengan perusahaan penerima konsesi proyek food estate melakukan pengukuran, pematokan, dan terlibat memberikan penawaran pembelian tanah adat,” tulis riset YLBHI yang rilis Desember 2025.

Bentuk badan khusus
Dewi mengatakan, penyelesaian konflik agraria tak bisa dilakukan per sektor lembaga atau kementerian. Persoalan agraria, katanya, perlu koordinasi lintas sektor. KPA pun mengusulkan pembentukan badan khusus langsung berada di bawah komando presiden.
Presiden, katanya, segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria, yang bertugas mengurus penyelesaian konflik dan mendistribusikan tanah kepada rakyat.
Selama ini, sekelas kementerian koordinator tak mampu mengkoordinir antar lembaga/kementerian teknis terkait dalam menyelesaikan konflik agraria.
Dia menyebut, antar kementerian teknis kerap melempar tanggung jawab, misal, Kementerian ATR/BPN tidak berani mencatatkan tanah sebagai milik masyarakat karena berkaitan dengan aset BUMN.
“Mereka beranggapan kalau selesaikan masalah itu (sengketa lahan) nanti digugat ke pengadilan karena dianggap korup, menghilangkan aset negara,” kata Dewi.
Adapun tiga fokus kerja Badan Pelaksana Reforma Agraria yang KPA usulkan KPA, yakni, menyelesaikan konflik agraria, redistribusi tanah kepada masyarakat, dan pengembangan kawasan produksi rakyat hingga menjadi lebih produktif dan sejahtera.
Dengan ada badan khusus, kata Dewi, penyelesaian konflik agraria tak lagi melalui pendekatan kasuistik, melainkan terstruktur dan sistematis secara nasional.
“Nanti, badan akan mengajukan ke presiden, ini ada sekian ratus desa yang puluhan tahun diklaim sebagai kawasan hutan, padahal secara de facto sudah menjadi desa definitif, ini penting segera dikeluarkan ditata batas.”
Dewi bilang, pembentukan badan khusus reforma agraria perlu dasar hukum, baik itu peraturan presiden (perpres) ataupun keputusan presiden (keppres), tergantung pada keputusan politik presiden.
Dia juga menggarisbawahi, perlu keterwakilan masyarakat sipil dalam badan khusus itu.
“KPA ingin memastikan KPA ada di dalam struktur itu (badan khusus).”
Struktur badan khusus ini bisa akademisi atau praktisi inisiasi dengan latar belakang berintegritas, tidak mempunyai rekam jejak terlibat dalam praktik mafia tanah atau memiliki konsesi besar yang berakibat pada konflik kepentingan.

Desakan KPA yang lain, Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di DPR sudah terbentuk pada Oktober lalu.
Namun, kata Dewi, hingga kini kinerja pansus tak terlihat. Dia masih menunggu langkah konkret pansus dalam menyelesaikan konflik agraria.
Bambang Purwanto, anggota pansus mengakui, belum banyak bekerja sejak pembentukan. Pansus, katanya, baru efektif bekerja tahun depan. Saat ini, para anggota masih ‘sibuk’ dengan agenda evaluasi anggaran tahunan eksekutif.
“Kegiatan akhir tahun evaluasi tahun anggaran eksekutif cukup menyita waktu. Jadi, tahun depan pansus baru efektif, tapi kalau ada konflik agraria kirim ke sini, dokumen milik masyarakat,” katanya saat Mongabay hubungi.
Eko mewanti-wanti, baik itu pansus maupun badan khusus penyelesaian konflik agraria harus bekerja secara maksimal.
“Kalau nggak berani bongkar-bongkaran yang gede-gede ya sama aja. Misal, reforma agraria, ngomongnya menyelesaikan konflik, yang diselesaikan kan wilayah yang sudah ada sertifikatnya. Itu kan mencari yang aman-aman saja, sertifikasi tanah di wilayah yang aman.”
Menurut Eko, pada level kebijakan, reforma agraria bisa berjalan maksimal kalau ada revisi Undang-undang Cipta Kerja. UU ‘kilat’ pada 2020 itu seolah memberi karpet merah terhadap korporasi dan investasi. Terusannya, menjadi biang kerok konflik agraria lima tahun terakhir.
“Minimal dikoreksi, kalau bisa dicabut! Akar masalahnya, kemudahan izin dan investasi, payung hukumnya di sana.”
Dia bilang, jika UU Cipta Kerja tak bisa ada revisi, masyarakat sipil perlu mendesak pembentukan UU serupa (omnibus law) agraria untuk menyelesaikan persoalan yang sudah menahun itu.
Mahasiswa doktoral Sosiologi Pedesaan IPB University ini juga mendesak audit nasional terhadap peraturan perundang-undangan terkait reforma agraria dan sumber daya alam yang belakangan ditimpa oleh keputusan-keputusan baru seperti KUHP.
Eko mengatakan, perlu memperkuat lembaga pengawasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kekuasaan negara dan korporasi tidak makin sewenang-wenang.
“Jadi, perlu ada satu refleksi untuk melihat ulang, bagaimana upaya untuk membatasi kewenangan negara dan korporasi, termasuk di dalamnya investasi.”

*****