- Agustinus Tuju dari Masyarakat Adat Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menggugat Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan ini buntut intimidasi yang terjadi saat warga Poco Leok aksi di Hari Lingkungan Hidup, Juni lalu.
- Jimmy Z Ginting, kuasa hukum Agustinus kepada Mongabay, Jumat (19/9/25) mengatakan, alasan gugatan ini sebenarnya adalah dugaan tindakan reaktif bupati yang dianggap masuk kategori onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan melanggar hukum penguasa).
- Sebelum ajukan gugatan, 14 advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok mengirim surat keberatan adminsitrasi kepada Bupati Manggarai pada 3 Juli 2025. Dalam suratnya, tim koalisi mengaiukan keberatan administrasi kepada Bupati Manggarai atas tindakan menghalang-halangi dan intimidasi serta perkataan yang mengancam diri Agustinus Tuju.
- Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional Walhi kepada Mongabay, Rabu (18/9/25) menegaskan geothermal bukan energi terbarukan tetapi hanya peralihan investasi. Mereka pakai label ‘transisi energi’ itu agar terkesan ‘hijau.’
Agustinus Tuju dari Masyarakat Adat Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menggugat Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Gugatan pria 53 tahun ini daftarkan pada 3 September 2025 atas dugaan mengintimidasi warga Poco Leok saat aksi damai memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kamis (5/6/25) di Kantor Bupati Manggarai.
Aksi warga memprotes kebijakan Bupati Manggarai yang mengeluarkan SK Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tertanggal 1 Desember 2022.
SK Bupati Maggarai berisi penetapan lokasi perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu di Poco Leok.
Ratusan warga Poco Leok, Kamis (5/6025) mengenakan pakaian adat Manggarai aksi unjuk rasa penolakan proyek geothermal di wilayahnya.
Dikutip dari Victorynews.id, dalam aksi itu seorang warga menyebut Bupati Manggarai sebagai pembohong.
Rupanya pernyataan ini memicu kemarahan Bupati Manggarai. Dia pun bergegas menuju pendemo namun kena cegat Satpol PP. Tak lama berselang, dia kembali bersama pendukungnya hendak menyerang massa.
Bupati bahkan mengambil kunci kontak mobil pendemo. Kendaraan pendemo yang hendak kembali pun dihadang namun polisi segera mencegah hingga tidak terjadi bentrokan.
Polres Manggarai pun melakukan mediasi hingga tidak terjadi bentrokan antara kedua kelompok massa.

Alasan gugatan
Jimmy Z Ginting, kuasa hukum Agustinus kepada Mongabay, Jumat (19/9/25) mengatakan, alasan gugatan ini sebenarnya adalah dugaan tindakan reaktif bupati yang dianggap masuk kategori onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan melanggar hukum penguasa).
Dalam konteks reaksi bupati terhadap masyarakat dari Poco Leok saat aksi peringatan Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2025.
“Ketika itu, reaksi Bupati Manggarai mendorong terjadinya peristiwa intimidasi dan ancaman baik dari bupati maupun dari sekelompok orang yang diduga pendukung bupati,” katanya.
Agustinus, katanya, salah satu peserta aksi merasa trauma dan mengalami ketakutan atas peristiwa itu.
Perbuatan melanggar hukum penguasa itu, kata Jimmy, ada dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2019, yang masuk ke tata tata usaha negara.
“Itu sebabnya kami mengajukan persoalan ini ke PTUN.Ada bentuk ancaman dan intimidasi kepada peserta aksi,” katanya.
Sebelum ajukan gugatan, 14 advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok mengirim surat keberatan adminsitrasi kepada Bupati Manggarai pada 3 Juli 2025.
Dalam suratnya, tim koalisi mengaiukan keberatan administrasi kepada Bupati Manggarai atas tindakan menghalang-halangi dan intimidasi serta perkataan yang mengancam diri Agustinus Tuju.

Kejadiannya ketika Agustinus aksi damai oleh masyarakat adat dari 10 Gendang di Poco Leok ke Kantor Bupati Manggarai 5 Juni 2025.
“Sebagai salah satu peserta aksi dan orator aksi, mengalami rasa takut (trauma) melihat tindakan Bapak Bupati yang emosi dan membawa massa untuk menghadang peserta aksi dari Poco Leok” sebut koalisi.
Dia alami tekanan psikologis pada peristiwa itu. Agustinus juga sempat membantu peserta aksi lain yang mendapat kekerasan oleh orang yang turut bersama Bupati Manggarai.
“Kerugian materiil yang dialami klien kami adalah biaya transpor, konsultasi hukum biaya sewa mobil pada saat aksi yang tidak sesuai waktu sewa pulsa untuk komunikasi konsultasi hukum,” kata tim koalisi.
Koalisi desak Bupati Manggarai lakukan permintaan maaf terkait tindakan terhadap masyarakat adat di Poco Leok minimal di lima media.
“Menghqrmati hak-hak warga negara yang melakukan aksi dalam menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional.”

Surat keberatan sudah berbalas dan upaya banding administratif ke atasan tergugat, yaitu presiden juga tidak ada jawaban maka persoalan ini maju ke PTUN.
“Semua tahapan sudah kami tempuh untuk bersidang di PTUN Kupang,“ kata Jimmy.
Pemerintah Manggarai dalam surat tertanggal 8 Jui 2025 menindaklanjuti surat keberatan administrasi yang tim Koalisi Poco Leok sampaikan.
PTUN Kupang dalam surat tertanggal 8 September 2025 memanggil Bupati Manggarai untuk datang menghadap majelis hakim.
Hakim minta bupati melengkapi data dalam pemeriksaan persiapan pada Kamis (16/9/25) sehubungan dengan gugatan Agustinus.
Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional Walhi kepada Mongabay, Rabu (18/9/25) menegaskan geothermal bukan energi terbarukan tetapi hanya peralihan investasi. Mereka pakai label ‘transisi energi’ itu agar terkesan ‘hijau.’
Walhi menangani sangat banyak kasus geothermal mulai dari Sumatera Barat, Sumatera Utara hingga Jawa Barat.
Menurut dia, kehadiran geothermal berdampak langsung terhadap sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kita melihat di mana ada geothermal, memicu longsor dan kekurangan air bagi kehidupan masyarakat.”
Zenzi katakan, ada geothermal maka mulai menimbulkan pencemaran yang berdampak serius kepada kesehatan dan keselamatan manusia seperti kebocoran yang terjadi di Mandailing Natal.
*****
Soroti Kekerasan di Proyek Panas Bumi Poco Leok, Koalisi: Lindungi Masyarakat