- Konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Kali ini, pusaran sengketa menyeret nama PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL), dua perusahaan yang sebelumnya bergerak perkebunan sawit neralih ke bisnis hutan tanaman energi (HTE).
- Masyarakat Kecamatan Popayato dan Popayato Barat justru menilai hak-hak mereka makin jauh dari kepastian. Ketegangan memuncak saat aksi berujung 11 warga Popayato perusahaan laporkan ke polisi, enam sudah jadi tersangka usai aksi demonstrasi 13 Mei lalu.
- Tri Gunawan Sidiki, Sekretaris Koperasi Karya Inovasi Bersama (KIB) koperasi binaan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL), mengatakan, sekitar 3.000 keluarga petani tercatat sebagai calon penerima manfaat kebun plasma dari hak guna usaha (HGU) kedua perusahaan seluas 27.213 hektar.
- Bagi warga Popayato, proses hukum yang berjalan tak hanya menghadirkan ketidakpastian, juga tekanan sosial dan psikologis di tengah kehidupan masyarakat desa. Pada 22 22 Mei 2026, misal, ibu rumah tangga berinisial TL—salah satu yang perusahaan laporkan-- ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di Desa Milangodaa, Popayato Timur. Di dekat tubuh perempuan paruh baya itu, keluarga menemukan botol yang diduga berisi racun tikus.
Konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Kali ini, pusaran sengketa menyeret nama PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL), dua perusahaan yang sebelumnya bergerak perkebunan sawit neralih ke bisnis hutan tanaman energi (HTE).
Masyarakat Kecamatan Popayato dan Popayato Barat justru menilai hak-hak mereka makin jauh dari kepastian. Ketegangan memuncak saat aksi berujung 11 warga Popayato perusahaan laporkan ke polisi, enam sudah jadi tersangka usai aksi demonstrasi 13 Mei lalu.
Bagi warga, aksi itu merupakan bentuk protes atas janji kebun plasma 20% yang tak perusahaan realisasi selama bertahun-tahun.
Tri Gunawan Sidiki, Sekretaris Koperasi Karya Inovasi Bersama (KIB) koperasi binaan IGL dan BTL, mengatakan, sekitar 3.000 keluarga petani tercatat sebagai calon penerima manfaat kebun plasma dari hak guna usaha (HGU) kedua perusahaan seluas 27.213 hektar.
“Para calon penerima manfaat tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Popayato, Popayato Timur, Wanggarasi, dan Kecamatan Lemito. Namun hingga kini, kewajiban plasma itu belum juga direalisasikan,” katanya seperti dikutip dari Harian Post.
Hingga izin perkebunan sawit IGL pemerintah cabut pada 2022, realisasi plasma tak pernah benar-benar terlihat. Warga hanya menerima janji yang terus berulang tanpa kejelasan waktu maupun skema pelaksanaan.
Saat kewajiban itu belum dipenuhi, perusahaan justru bergerak mengamankan keberlanjutan usahanya melalui jalur lain.
Sebelum pengumuman pemerintah cabut izin pelepasan kawasan hutan untuk kebun sawit itu, IGL mengajukan izin baru melalui skema hutan hak dalam program perhutanan sosial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada 13 Mei 2020, izin disetujui dan menjadi landasan baru operasi perusahaan di kawasan yang sama. Adapun luasan hutan hak yang disetujui 15.493 hektar untuk BTL dan 11.860 hektar IGL.
Dengan keputusan ini, lahan 27.353,53 hektar yang sebelumnya perkebunan sawit, resmi beralih status jadi HTE.
Hari itu, aksi warga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (Amperah). Mereka turun ke jalan menuntut kejelasan pembayaran plasma yang hingga kini tak kunjung menemukan titik terang.
Pada aksi 13 Mei itu, warga Popayato menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak perusahaan segera merealisasikan pembayaran plasma pada 2026.
Tuntutan itu muncul karena masyarakat menilai hak plasma yang selama ini dijanjikan terus mengalami penundaan tanpa kepastian waktu pelaksanaan.
Kedua, warga meminta IGL dan BTL memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat desa binaan seluas 20% dari total hak guna usaha (HGU) perusahaan.

Bagi masyarakat, kewajiban plasma bukan sekadar komitmen perusahaan, melainkan amanat regulasi yang seharusnya dipenuhi sejak perusahaan mulai beroperasi di wilayah mereka.
Ketiga, masyarakat menuntut perusahaan membuka akses jalan lintas bagi warga, terutama masyarakat desa binaan yang selama ini bergantung pada jalur di sekitar kawasan perusahaan untuk menjalankan aktivitas ekonomi dan mencari penghidupan di luar konsesi.
Keempat, warga meminta percepatan proses sertifikasi tanah yang sebelumnya perusahaan janjikan. Mereka juga menuntut ganti rugi atas tanaman masyarakat yang terdampak akibat pembukaan akses jalan perusahaan.
“Kami meminta semua janji-janji perusahaan segera direalisasikan, dan semua tuntutan kami harus dijalankan,” kata orator dalam aksi itu.
Awalnya, demonstrasi berlangsung tertib. Suasana berubah ketika massa meminta kepastian langsung dari perusahaan. Kekecewaan muncul setelah manajemen perusahaan tidak hadir menemui warga.
Massa aksi yang mendatangi lokasi perusahaan berharap dapat bertemu langsung dengan manajemen untuk memperoleh penjelasan. Hingga aksi memanas, tidak ada perwakilan perusahaan yang menemui demonstran.
Merasa kecewa karena tidak ditemui, sebagian massa aksi kemudian meluapkan emosi dengan merusak pos jaga perusahaan. Peristiwa perusakan pos jaga ini kemudian disebut-sebut menjadi salah satu dasar yang perusahaan gunakan dalam proses hukum terhadap sejumlah warga.
Pasca aksi, aparat kepolisian mengamankan sejumlah perlengkapan, termasuk mobil dan perangkat sound system. Sebanyak 11 warga perusahaan laporkan atas peristiwa itu. Mereka adalah IA, UK, RT, SU, TL, HM, RM, CA, WH, FS, dan AY.

Warga jadi tersangka
Pada 21 Mei 2026, enam orang resmi tersangka, yakni, Hilter Messe (44), Rivan Bula (22), Rinto Tuliabu (31), Salman Umaili (40) warga Desa Milangodaa. Juga Yusuf Naidi (44) warga Desa Kelapa Lima, dan Sandi Sutiyono Nihali (25) warga Desa Bukit Tingki. Pada 21 Mei lalu, enam warga Popayato resmi Polres Pohuwato tahan.
Iptu Renly Turangan, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, mengatakan, langkah penahanan untuk kepentingan penyidikan. Menurut dia, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap sah sebagai dasar penetapan tersangka.
“Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sehingga proses hukum dapat dilanjutkan,” katanya.
Polisi juga menilai para tersangka tak kooperatif selama proses penyelidikan. Selain disebut tidak mengindahkan panggilan penyidik, mereka dianggap berpotensi menghambat pemeriksaan hingga menghilangkan barang bukti.
Warga kena jerat Pasal 262 ayat (1) dan, atau Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perusakan.
Kini, keenam warga polisi titipkan di Rumah Tahanan Satreskrim Polres Pohuwato sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan penanganan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum berlaku.

Tekanan sosial
Bagi warga Popayato, proses hukum yang berjalan tak hanya menghadirkan ketidakpastian, juga tekanan sosial dan psikologis di tengah kehidupan masyarakat desa.
Pada 22 22 Mei 2026, misal, ibu rumah tangga berinisial TL—salah satu yang perusahaan laporkan– ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di Desa Milangodaa, Popayato Timur. Di dekat tubuh perempuan paruh baya itu, keluarga menemukan botol yang diduga berisi racun tikus.
Kepanikan pun pecah. Tanpa menunggu lama, keluarga segera membawa TL ke Puskesmas Popayato untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Saat saya datang, mama sudah tidak sadar. Ada botol racun di dekatnya. Kami langsung bawa ke puskesmas,” ujar anggota keluarga.
Peristiwa itu segera menyebar dan menyita perhatian warga. TL bukan sosok asing di tengah konflik plasma yang belakangan memanas di Popayato.
Dia satu dari 11 warga yang dilaporkan ke kepolisian setelah aksi menuntut kejelasan hak plasma di area PT Inti Global Laksana Grup berujung ricuh.
Menurut keluarga, TL diduga mengalami tekanan mental berat setelah mendengar perkembangan proses hukum yang menyeret namanya. Di tengah ketidakpastian itu, rasa cemas perlahan berubah menjadi kepanikan di lingkungan keluarga.
“Kami semua syok. Tidak ada yang menyangka akan seperti ini. Untung tenaga medis cepat menangani,” kata keluarga.
Saat ini, TL masih menjalani perawatan medis.
Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) mengecam tindakan yang dinilai represif terhadap warga yang terlibat aksi demonstrasi terkait sengketa plasma di Popayato.
Japesda menilai, langkah hukum terhadap warga bukan sekadar proses penegakan hukum, melainkan bentuk intimidasi untuk menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
Mereka menyebut, akar persoalan justru terletak pada belum terpenuhinya hak plasma masyarakat dan transparansi perusahaan minim dalam pengelolaan izin dan kawasan hutan.
“Konflik antara Masyarakat Popayato dan PT Inti Global Laksana tidak terjadi secara tiba-tiba. Ini akumulasi dari pengabaian hak masyarakat dan lemahnya pengawasan negara terhadap industri ekstraktif,” kata Renal Husa Divisi Policy dan Advokasi Japesda.
Mongabay menghubungi Zunaidi, Direktur BJA Group, melalui nomornya via aplikasi WhatsApp sejak 26 Mei 2026 untuk meminta tanggapan terkait dugaan konflik antara perusahaan dan warga, termasuk kasus kriminalisasi yang perusahaan laporkan terjadi. Namun, hingga tulisan terbit, Zunaidi belum memberikan respons.
Melalui media lokal Harian Post, Zunaidi mengakui perusahaan tetap berkewajiban memenuhi plasma 20% kepada masyarakat sekitar. Namun, katanya, realisasi pembayaran baru dapat setelah panen tanaman gamal yang diperkirakan akhir 2027 atau awal 2028.
“Plasma akan dihitung berdasarkan hasil panen tanaman yang ditanam perusahaan sesuai regulasi yang berlaku. Tetapi kami juga sedang mengkaji kemungkinan pembayaran sebagian kewajiban lebih cepat pada 2027,” katanya seperti dikutip dari Harian Post.
Dia juga menjelaskan, soal bahan baku kayu pelet yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Saat ini, katanya, perusahaan masih memanfaatkan kayu hasil pembukaan lahan, bukan dari tanaman budidaya perusahaan.
Sedangkan penghitungan plasma untuk sektor non-sawit mengacu pada nilai optimum produksi (NOP), hingga baru bisa setelah tanaman gamal memasuki masa panen.
Dia juga singgung soal proses penerbitan sertifikat tanah warga yang masuk dalam area pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses perusahaan menuju lokasi dermaga. Dari 161 tanah, katanya, 51 bidang sudah terbit sertifikat beserta nomor induk bidang (NIB).
Menurut Zunaidi, proses pengurusan secara kolektif oleh pemerintah desa, kecamatan, dan perusahaan melalui tim bersama yang sudah dibentuk.
“Pengurusan sertifikat tidak dilakukan hanya oleh perusahaan, tetapi juga melibatkan pemerintah desa dan kecamatan,” katanya masih dalam media yang sama.
Manajemen BJA Group juga memberikan penjelasan terkait penggunaan jalan perusahaan oleh masyarakat.
Menurut Zunaidi, jalan pada lahan alokasi penggunaan lain (APL) yang telah perusahaan bebaskan dapat masyarakat gunakan.
Pembangunan jalan, katanya, sebelumnya membuka akses bagi warga menuju kebun dan ladang yang selama ini sulit kendaraan roda empat jangkau.
“Dulu, masyarakat membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk mengangkut hasil panen. Sekarang, bisa dalam sehari melalui jalan yang dibangun perusahaan,” ujar Zunaidi masih dalam Harian Post.
Namun, untuk jalan di izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (IPPKH), masyarakat wajib lapor dan meminta izin sebelum melintas. Ketentuan itu, katanya, untuk menjaga keamanan kawasan hutan dan kelancaran operasional perusahaan.
BJA Group, katanya, tak melarang masyarakat mencari hasil hutan bukan kayu seperti madu, rotan, gaharu, dan damar di kawasan hutan negara.
Meski demikian, perusahaan tetap menerapkan aturan penggunaan jalan dengan menunjukkan identitas diri atau surat pengantar dari pemerintah desa.
Untuk jalan di area HGU, akses masyarakat dibatasi apabila tidak berkaitan dengan operasional perusahaan.
*****
Izin Sawit Berganti Tanaman Energi, Hutan Gorontalo Terus Terancam