- Masyarakat Adat Lipu Boano memiliki tata kelola laut dan sumber daya alam yang diwariskan turun-temurun. Laut Kecil atau Dagat Dede, hutan mangrove, danau, serta hutan sagu merupakan ruang hidup sekaligus sumber pangan dan penghidupan. Mereka memiliki aturan adat seperti larangan menggunakan jaring bermata kurang dari 2,5 inci, larangan menangkap kepiting bertelur, serta tradisi Kunsingan dan Bokai untuk mengatur pemanfaatan sagu. Tulisan ini merupakan seri masyarakat adat untuk memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional, 9 Agustus.
- Penetapan kawasan konservasi oleh negara justru membatasi ruang hidup masyarakat adat. MAB menilai penetapan Suaka Margasatwa Tanjung Santigi pada 2005 seluas sekitar 1.502 hektare dilakukan tanpa melibatkan mereka dan kemudian membatasi akses terhadap lahan, hutan, dan sumber penghidupan yang telah dikelola turun-temurun. Masyarakat bahkan menolak skema perhutanan sosial karena dinilai hanya memberikan izin pemanfaatan, bukan pengakuan atas hak adat.
- Konflik tersebut bukan karena masyarakat menolak konservasi, melainkan karena mereka merasa tidak diakui dan tidak dilibatkan. MAB telah memiliki kelembagaan adat seperti Kongian, Taiso Lipu, Sangaji, dan Bobato serta forum mogombung untuk mengambil keputusan bersama. Mereka menilai sistem adat tersebut pada dasarnya telah menjalankan prinsip konservasi jauh sebelum negara menetapkan kawasan lindung.
- Pengakuan hukum masyarakat adat dinilai menjadi kunci untuk mengurangi konflik konservasi dan melindungi ruang hidup. Hingga kini MAB belum memperoleh pengakuan formal dari pemerintah daerah, meski UUD 1945 dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 memberikan landasan bagi pengakuan hak masyarakat hukum adat. Pendokumentasian aspek sosial dan legal kini dilakukan untuk mendorong Pemkab Parigi Moutong mengakui MAB, karena tanpa kepastian hukum masyarakat rentan mengalami kriminalisasi, kehilangan akses, dan tumpang tindih kepentingan pembangunan.
Hari belum terang betul saat Ramsa menurunkan perahu di bibir Teluk Tomini, Desa Bolano Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Air laut pun masih terlihat tenang dengan warna kebiruan dengan hamparan hutan bakau di tepian.
Perlahan, perahu Ramsa meluncur membelah permukaan Laut Kecil atau Dagat Dede, salah satu wilayah adat Lipu Boano.
Bagi nelayan 52 tahun itu, Dagat Dede bukan sekadar tempat untuk mencari ikan, juga menjadi “dapur” bagi keluarganya dan Masyarakat Adat Boano (MAB).
Dia berangkat saban pagi dan kembali pulang saat sore menjelang. Jika sedang beruntung, hasil tangkapannya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya hari itu dan sisanya dia jual ke pasar kampung.
Ramsa tidak memerlukan kompas untuk melaut. Dia bisa menemukan ikan hanya dengan membaca tanda alam, seperti arah arus, hembusan angin, perubahan warna air, hingga gugusan mangrove di pesisir. Dia merasa lebih akrab dengan penanda itu ketimbang alat navigasi modern karena sudah mengenalnya dari ayah dan kakeknya.
“Pengetahuan tersebut bukan sekadar pengalaman pribadi, melainkan warisan leluhur Masyarakat Adat Boano yang terus diwariskan dari generasi ke generasi, termasuk Laut Kecil,” ujar Ramsa saat Mongabay temui di pondoknya di pesisir Laut Kecil, tengah Juli.
Ramsa, satu dari ratusan nelayan kecil MAB yang gantungkan hidup dari laut di Boano. Bagi dia dan nelayan lain, bentang pesisir Dagat Dede yang meliputi muara sungai, hingga hutan mangrove bukan sekadar sumber pangan, melainkan ruang hidup yang menopang penghidupan, tradisi. Bahkan, keberlangsungan komunitas.
Keterikatan itu berakar pada sejarah panjang MAB yang meyakini diri sebagai penerus Kerajaan Boano -kerajaan yang pernah berdiri di pesisir barat Sulteng beberapa abad silam. Karena itu, mereka memandang laut dan seluruh bentang alam sekitar bukan sekadar sumber daya, juga bagian dari identitas dan warisan leluhur yang mesti terjaga.
Di Dagat Dede, kata Ramsa, terdapat hukum tak tertulis yang mengatur bagaimana masyarakat memperlakukan laut dan sumber daya di sekitarnya. Aturan itu terwarisi turun-temurun melalui pengetahuan dan praktik adat, serta terus kelembagaan adat jaga hingga kini berperan dalam kehidupan MAB.
Dalam struktur adat Boano, kewenangan untuk mengatur dan mengelola wilayah adat di perairan, termasuk Dagat Dede atau Laut Kecil, berada di tangan pemangku adat yang disebut Sangaji.
Ramsa bilang, Sangaji berperan menetapkan berbagai aturan adat di air yang wajib masyarakat patuhi sebagai upaya menjaga dan melindungi warisan leluhur serta kelestarian ekosistem di wilayah Boano.
Salah satu aturan itu adalah larangan menggunakan alat tangkap dengan ukuran mata jaring dibawah 2,5 inci dan menangkap kepiting yang sedang bertelur.
“Hal tersebut merupakan salah satu aturan adat yang ditetapkan secara tidak tertulis oleh lembaga adat sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekosistem di Dagat Dede,” kata pria yang juga Ketua BPD Bolano Barat itu.
Meski tidak tertulis, aturan itu menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam mengelola wilayah adat serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam di wilayahnya.
Dia bilang, lembaga adat dan pemerintah desa berjalan bersama dalam upaya melindungi warisan leluhur, termasuk keberadaan Dagat Dede jadi ruang hidup dan penghidupan.
“Leluhur kami sudah tahu, kalau hasil laut terus-terusan diambil tanpa aturan, suatu saat akan habis,” ujar Ramsa. “Makanya ada aturan adat yang mengatur Dagat Dede. Itu bukan cuma soal ikan, itu soal menjaga supaya generasi setelah kami juga masih bisa hidup dari laut kecil ini.”
Para peneliti antropologi hukum menyebut praktik itu sebagai bentuk community-based conservation . Konservasi berbasis masyarakat ini lahir dari pengetahuan ekologis tradisional, jauh sebelum kebijakan negara modern mengenal istilah “konservasi.” Sistem itu tidak berdiri sendiri sebagai aturan teknis, melainkan terjalin dengan nilai spiritual dan sosial MAB, yang memandang wilayah mereka sebagai satu kesatuan ekologis yang harus tetap terjaga.
Namun, Ramsa katakan, perubahan status sebagian wilayah MAB, termasuk Dagat Dede sebagai kawasan konservasi oleh negara membatasi ruang gerak nelayan tradisional dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan. Dia menilai, penetapan sepihak itu membuat nelayan terpukul.
Pada 2005, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapkan kawasan hutan di wilayah itu jadi Suaka Margasatwa (SM) Tanjung Santigi. Penetapan itu tercatat dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.99/Menhut-II/2005 dengan luas sekitar 1.502 hektar, mencakup sebagian Kecamatan Bolano Lambunu.
“Kami hanya ingin ruang hidup sebagai Masyarakat Adat Boano diakui dan diberikan hak pengelolaannya, bukan diambil alih oleh negara untuk jadi kawasan konservasi yang tidak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Alih-alih memperkuat perlindungan, pengambilalihan sepihak itu mengabaikan praktik dan aturan adat Bolano pada dasarnya selaras dengan prinsip keberlanjutan sebagai tujuan utama kebijakan konservasi versi negara. Padahal, kata Ramsa, MAB sudah ada jauh sebelum negara terbentuk.

Danau keramat dan hutan sagu
Beberapa kilometer dari garis pantai, menyusuri jalan setapak di antara rimbun pohon sagu, Danau Bolanosau dan Batudoka begitu istimewa bagi MAB. Keduanya bukan sekadar sumber ikan air tawar, juga penyangga kehidupan hutan sagu yang mengelilinginya, sekaligus tempat keramat karena menyimpan jejak sejarah leluhur.
“Danau itu ibarat jantung kampung kami. Kalau danau sehat, sagu di sekitarnya juga tumbuh dengan baik. Kalau danau rusak, sagu juga ikut mati,” kata Ipran, tokoh Lembaga Adat Boano juga juru bicara MAB.
Dia bilang, bagi MAB, sagu lebih dari sekadar tanaman pangan. Dalam ungkapan yang kerap tetua adat sampaikan, sagu adalah “saudara” bagi masyarakat. Ia tidak hanya menyediakan makanan pokok, bahan bangunan, dan sumber penghidupan ekonomi rumah tangga, juga menjadi simbol hubungan timbal balik antara manusia dan alam.
Filosofi itu menempatkan sagu bukan sebagai objek yang dapat dieksploitasi bebas, melainkan sebagai bagian dari kehidupan yang harus diperlakukan dengan tanggung jawab dan penuh penghormatan, sebagaimana penghargaan pada hubungan sesama anggota keluarga.
MAB memainkan peran sentral dalam seluruh rangkaian pemanfaatan sagu di Kecamatan Bolano Lambunu. Pati sagu diolah menjadi berbagai jenis makanan olahan dan menjadi bahan pangan pokok keluarga. Sedang, sebagian hasil panen warga jual untuk menopang perekonomian rumah tangga. Selain itu, daun sagu juga masyarakat manfaatkan untuk atap rumah.
“Selain mayoritas berprofesi sebagai nelayan, Masyarakat Adat Boano bisa dibilang juga adalah petani sagu. Ini bukan pekerjaan yang diajarkan di sekolah, melainkan pengetahuan yang diwariskan oleh mama kami dan akan kami turunkan kembali kepada anak-anak kami,” katanya.
Selain terkenal dengan rimbunan pohon sagu, Bolanosa dan Batudoka juga menjadi sumber ikan air tawar. Warga memanfaatkan kedua danau sebagai tempat mencari ikan, baik untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari maupun dijual kembali sebagai sumber pendapatan.
Mahayun, nelayan ikan air tawar di Batudoka, mengatakan, bisa mendapat Rp500.000 sehari dari menangkap ikan di danau itu. Angka itu merupakan pendapatan bersih.
Nelayan sudah Mahayun lakoni sejak muda. Kini, dia salah satu tokoh pemangku adat Boano yang menjabat sebagai “Taiso Lipu”. Tugasnya, mengawasi berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia, alam, serta hubungan harmonis di antara keduanya.
Seperti halnya Dagat Dede, Danau Bolanosau dan Batudoka juga memiliki aturan tidak tertulis yang menjadi pedoman masyarakat dalam memperlakukan alam serta menjaga kelestarian ekosistem danau. Salah satunya, tradisi buka-tutup pemanfaatan sagu.
MAB menyebut masa penutupan itu sebagai Kunsingan, yang bertujuan memberi kesempatan pohon sagu dan ekosistemnya untuk pulih secara alami.
Setelah masa itu berakhir, pemanfaatan sagu kembali dibuka melalui tradisi Bokai, yang diawali dengan upacara adat dan melibatkan seluruh unsur kelembagaan adat serta masyarakat.
Mahayun katakan, lembaga adat Boano hingga saat ini menerapkan Kunsingan di Danau Bolanosau selama lebih dari lima tahun sebagai upaya menjaga kelestarian sagu dan ekosistemnya.
“Hingga saat ini, Danau Bolanosau masih dalam masa penutupan yang telah berlangsung lebih dari lima tahun. Masyarakat tidak boleh mengambil sagu hingga Danau Bolanosau dibuka kembali oleh lembaga adat.”
Selain pemanfaatan sagu, ada juga larangan penggunaan jaring di bawah 2,5 inci, sebagaimana aturan yang berlaku di Dagat Dede. Nelayan yang melanggar ketentuan itu, kata Mahayun, akan kena sanksi denda atau menjalani ritual tertentu, hingga sanksi sosial berupa berkurangnya penghormatan dalam komunitas.
“Yang lebih berat itu rasa malu kalau kita dianggap merusak sesuatu yang jadi milik bersama, yang jadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Sistem semacam ini oleh kalangan antropolog disebut ecological cosmology, cara pandang yang menyatukan manusia, alam, dan dimensi spiritual sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan. Dalam kerangka itu, menjaga danau dan hutan sagu bukan semata perhitungan untung-rugi ekonomi. Melainkan, bagian dari kewajiban moral menjaga keseimbangan hidup bersama, termasuk hubungan dengan leluhur yang masih menjaga kawasan itu.
Sayangnya, Danau Bolanosau dan Batudoka menghadapi nasib serupa dengan Dagat Dede, yang negara klaim masuk dalam kawasan konservasi hingga aktivitas manusia terbatas. Menurut Mahayun, penetapan itu berpotensi mempersempit ruang hidup MAB dalam menjalankan praktik pengelolaan berbasis adat secara leluasa.
“Kami sangat menolak penetapan kawasan konservasi di wilayah adat Bolano. Kami akan kehilangan sumber penghidupan jika wilayah ini tidak lagi dapat kami kelola, karena kawasan ini menjadi bagian penting dari kehidupan kami.”

Masuk Suaka Margasatwa
Di sebuah rumah sederhana tak jauh dari balai desa, Kongian Elesia, pemimpin adat tertinggi MAB duduk sambil menunjukkan sebilah tombak pusaka yang keluarganya simpan turun-temurun. Sebagai pemangku adat, salah satu tugas utamanya adalah menjaga ingatan kolektif komunitas.
Riwayat lisan yang sampai kepadanya, tombak itu adalah hadiah dari Kerajaan Bone di Sulawesi Selatan (Sulsesl). Hadiah itu merupakan simbol persaudaraan setelah masyarakat dan pemimpin adat Boano menyelamatkan rombongan putra Raja Bone yang kapalnya karam di perairan sekitar Boano pada masa lampau. Dari peristiwa itu, kampung ini disebut Bone Ciddi’—”Bone Kecil”.
“Orang boleh bilang ini cuma cerita lama. Tapi bagi kami, ini bukti bahwa Boano sudah ada, sudah punya pemerintahan sendiri, sudah punya hubungan dengan kerajaan-kerajaan besar, jauh sebelum ada kabupaten, jauh sebelum ada negara Indonesia,” kata Kongian Elesia.
Dia menjelaskan, MAB meyakini bahwa asal mereka dari wilayah Lampasio di Kabupaten Tolitoli, yang kemudian bermigrasi ke pesisir Bolano. Hal itu terjadi seiring proses islamisasi kerajaan melalui hubungan perkawinan politik antara seorang sultan dari Maluku dan putri penguasa Lampasio.
Migrasi itu melahirkan komunitas baru yang berkembang menjadi Kerajaan Boano, dengan wilayah pengaruh yang membentang dari Maninili hingga Salampengut. Sejarah itu menjadikan MAB terkenal sebagai salah satu masyarakat adat pesisir di Indonesia.
Struktur pemerintahan adat itu tidak sekadar cerita masa lalu. Hingga kini, kelembagaan adat Boano masih berfungsi melalui berbagai jabatan adat. Kongian sebagai pemimpin tertinggi, Taiso Lipu’ yang mengatur ketertiban kampung, Sangaji yang mengelola wilayah perairan, hingga sejumlah unsur Bobato dengan tugas masing-masing. Struktur ini menjadikan salah satu alasan MAB sebagai masyarakat adat pesisir dengan tata kelola adat yang kuat.
Kongian menjelaskan, forum musyawarah adat yang disebut mogombung tetap menjadi ruang pengambilan keputusan kolektif, termasuk dalam menyelesaikan sengketa dan menetapkan aturan pengelolaan sumber daya alam. “Bukan pemerintah yang menciptakan kami. Kami sudah ada, tinggal diakui,” kata Kongian.
Untuk itu, penetapan sepihak itu sebagai bentuk pengingkaran negara atas realitas sosial yang ada sebelumnya.
Pemerintah berdalih, penetapan kawasan ini bertujuan untuk melindungi habitat satwa liar serta menjaga keberlangsungan ekosistem pesisir, hutan rawa, dan mangrove yang bernilai konservasi tinggi. Status kawasan itu kemudian diperkuat melalui dokumen tata ruang daerah sebagai bagian dari kawasan lindung nasional.
Penetapan sepihak itu memicu ketegangan, dan terakumulasi seiring berjalannya waktu ketika proses penegasan batas kawasan konservasi dan berbagai kebijakan pengelolaan mulai berjalan di lapangan.
Masyarakat mulai merasakan pembatasan akses ke wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
Pembatasan itu tercermin dari berbagai hal. Mulai dari larangan mengambil hasil hutan, pemasangan tanda-tanda batas kawasan, hingga munculnya kekhawatiran warga terhadap potensi ancaman hukum apabila mereka tetap memanfaatkan wilayah itu.
“Kita sudah tidak bisa lagi memanfaatkan lahan-lahan yang dulu kita kelola akibat wilayah itu sudah ditetapkan menjadi SM Tanjung Santigi. Padahal, wilayah itu sebelumnya dikelola Masyarakat Adat Boano untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Kami sangat kecewa,” kata Ipran.

Protes warga saat penetapan patok
Akhir 2017, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Palu melakukan pemancangan batas kawasan sementara di Desa Bolano. Patok terpasang di tengah kebun dan di depan pondok sejumlah petani.
Ketegangan memuncak pada 2018. MAB yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat Bolano (FPRB), bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, menggelar unjuk rasa menolak penetapan SM Tanjung Santigi di wilayah adat mereka.
Penetapan sepihak itu sudah membatasi bahkan mengancam ruang hidup masyarakat adat dan petani yang selama ini bergantung hidup pada wilayah tersebut.
Ipran mengingat momen itu sebagai titik ketika MAB untuk pertama kalinya terbuka menyuarakan ketidakadilan yang selama ini mereka rasakan secara diam-diam.
“Sebelumnya, kami hanya bisa mengeluh di antara sesama warga. Tahun itu kami sadar, kalau tidak bersuara bersama, wilayah kami akan terus diambil sedikit demi sedikit tanpa kami sadari,” katanya.
Lebih ironi, penetapan SM itu juga mencakup sebagian permukiman warga di Dusun IV dan Dusun V Desa Bolano Barat. Kondisi ini membuat rumah-rumah yang lama berdiri dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat secara administratif berada di atas wilayah yang negara klaim.
Selain menolak status kawasan konservasi, warga juga menolak perhutanan sosial yang pemerintah tawarkan sebagai solusi. Bagi MAB, skema perhutanan sosial tidak menjawab akar masalah, karena hanya memberi izin pemanfaatan sementara, bukan pengakuan atas hak mereka yang sesungguhnya.
“Tidak boleh ada aktivitas apapun yang dilakukan pemerintah di dalam wilayah ulayat kami, karena wilayah ini merupakan warisan leluhur yang telah kami jaga dan kelola secara turun-temurun. Ini bukan tanah negara yang dapat begitu saja diklaim sebagai kawasan konservasi.”
MAB, katanya, tidak anti-konservasi. Apalagi, praktik itu sudah lama mereka lakukan jauh sebelum penetapan SM lewat aturan buka-tutup danau, lewat larangan mengambil sagu sembarangan, lewat kawasan-kawasan yang larang karena dianggap keramat.
“Yang kami tolak adalah cara negara menetapkan kawasan tanpa bertanya dulu kepada kami, tanpa mengakui bahwa di dalam kawasan itu ada masyarakat yang sudah hidup lama.”

Perlu pengakuan dan perlindungan
Hingga ˚ini, status SM Tanjung Santigi belum berubah, sementara MAB juga belum peroleh pengakuan dari pemerintah. Para peneliti menyebut situasi itu sebagai sebagai constitutional vulnerability atau kerentanan konstitusional.
Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Tanpa pengakuan formal di tingkat daerah, hak konstitusional itu sulit diterjemahkan menjadi perlindungan nyata di lapangan.
Moh. Arif Pratama, Pemuda Adat Lipu Boano, mengatakan, pemerintah cenderung apatis dan menutup mata dengan keberadaan MAB. Saat unjuk rasa penolakan SM 2018, katanya, pemerintah justru mendesak mereka untuk membuktikan bahwa wilayah itu merupakan wilayah adat Lipu Boano.
“Padahal, saat menetapkan SM Tanjung Santigi, pemerintah tidak pernah melakukan sosialisasi kepada MHA Lipu Boano. Pemerintah justru menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan konservasi secara sepihak,” katanya.
Ironisnya, kata Arif, SM Tanjung Santigi dengan penetapan sepihak itu juga BKSDA Sulteng rencanakan sebagai lokasi pelepasan ribuan buaya muara. Rencana itu dia nilai berisiko mengancam keselamatan dan aktivitas masyarakat yang bergantung pada wilayah itu.
“Rencana pelepasan ribuan buaya ini juga menjadi alasan Masyarakat Adat Boano menolak penerapan kawasan konservasi tersebut.”
Arif menambahkan, penetapan SM membuat masyarakat terpinggirkan. Mereka tidak lagi leluasa mencari penghidupan seperti sebelumnya karena kawasan tersebut kini terlarang untuk dimasuki. Padahal wilayah itu telah lama menjadi ruang hidup masyarakat.
Dia pun mendesak pemerintah tutup mata terhadap hak-hak masyarakat adat yang sudah ada turun-temurun.
Andi Anwar, Direktur Eksekutif Yayasan Bonebula, berpandangan serupa. Menurut dia, kasus SM Tanjung Santigi mencerminkan pola yang berulang di sejumlah kawasan konservasi di Indonesia.
Penetapan kawasan konservasi lebih mengutamakan pertimbangan ekologis dan teknis tanpa terlebih dahulu mengidentifikasi secara menyeluruh keberadaan masyarakat adat serta hak-hak tradisional yang telah lama melekat pada kawasan itu.
“Akibatnya, alih-alih membangun kolaborasi antara masyarakat dan negara dalam menjaga lingkungan, kebijakan semacam ini justru memicu konflik ruang,” kata Andi.
Seharusnya, negara mengakui masyarakat adat dan hak-hak hak-hak tradisional di suatu wilayah sebagai bagian dari reformasi agraria. Dia menyebut, pengalaman MAB adalah contoh nyata bahwa kebijakan konservasi tanpa melibatkan masyarakat lokal berpotensi memicu konflik baru.
“Yang sering dilupakan pembuat kebijakan adalah bahwa masyarakat adat di sini bukan ancaman bagi konservasi. Mereka justru sudah punya sistem konservasi sendiri, jauh sebelum ada SK menteri.”
Menurut Andi, penetapan wilayah MAB sebagai kawasan konservasi bukan semata persoalan niat melindungi alam melainkan cara negara memandang ruang itu sebagai wilayah kosong. Padahal, jauh sebelumnya di lokasi itu melekat sejarah aturan adat yang berlangsung sejak lama.
Pengakuan hukum atas wilayah adat semestinya menjadi pijakan pertama sebelum kebijakan tata ruang atau konservasi di atas suatu kawasan. Dia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat.
“Putusan MK 35 tersebut menjadi tonggak hukum yang hingga kini belum sepenuhnya diterjemahkan dalam praktik pengelolaan kawasan konservasi di tingkat daerah, termasuk di Sulawesi Tengah.”
Laut Kecil dan danau merupakan ruang hidup Masyarakat Adat Boano yang sejak lama mereka manfaatkan secara komunal, dan tidak pernah ada klaim sepihak atas wilayah itu.
Mereka, katanya, sedang mendokumentasikan aspek sosial dan legal untuk mengumpulkan bukti bahwa MAB merupakan pemegang hak atas wilayah yang negara klaim.
“Dari pendokumentasian ini bertujuan mendorong Pemerintah Parigi Moutong untuk mengakui Masyarakat Adat Boano melalui SK Bupati.”
Andi bilang, pengakuan MAB sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap wilayah dan hak-hak tradisional mereka. Tanpa pengakuan jelas, masyarakat adat rentan menghadapi penggusuran, kriminalisasi, serta kehilangan ruang hidup karena kebijakan pembangunan maupun investasi yang tumpang tindih.

Bagi Arif, pemuda adat yang ikut menyaksikan dinamika ini sejak remaja, konflik ruang Masyarakat Lipu Boano semacam ini pada akhirnya bukan soal siapa benar dan salah, melainkan soal siapa yang didengar dan siapa yang tidak.
“Kami juga mau alam ini terjaga, karena kami yang hidup di sini, kami yang akan merasakan kalau alam ini rusak. Kami juga mau didengar, mau diakui, mau dilibatkan. Jangan hanya dianggap penghuni liar di atas tanah yang justru kami jaga sejak dulu.”
Bagi Ramsa, yang setiap pagi menyusuri laut kecil seperti ayah dan kakeknya dahulu, persoalan ini sederhana, mereka hanya ingin jadi bagian dari wilayah yang mereka jaga jauh sebelum menjadi suaka margasatwa.
“Kami tidak minta yang aneh-aneh. Kami cuma minta diakui bahwa kami sudah ada di sini dan sudah menjaga tempat ini, jauh sebelum ada nama suaka margasatwa,” katanya.
Bagi Ipran dan warga MAB yang lain, pengakuan bukan sekadar soal legalitas, juga keberlanjutan pengetahuan. Bagi mereka, Laut Kecil, danau, dan hutan sagu bukan sekadar kawasan ekologis tetapi ruang hidup, sumber pengetahuan, dan warisan untuk generasi penerus. “Kami sudah ada sebelum negara ini ada. Kami hanya minta, jangan ambil wilayah ada kami.”
*****