- Konflik Rempang kembali memanas akibat pembangunan sekolah terintegrasi. Kedatangan alat berat dengan pengawalan polisi, Ditpam BP Batam, Satpol PP, dan TNI untuk mematangkan lahan di Kampung Kalat kembali memicu ketegangan. Dua warga, Gerisman dan Rosnah, disebut masih mempertahankan lahannya dan menolak penggusuran.
- Warga menilai pemerintah mengulang pendekatan represif 7 September 2023. Aliansi warga, Walhi, LBH Pekanbaru, dan KIKA menilai pengerahan aparat menunjukkan pemerintah belum belajar dari konflik Rempang Eco-City. Insiden dengan Rosnah yang terjatuh hingga tak sadarkan diri serta dampak psikis terhadap warga kembali memperkuat trauma lama.
- Persoalan utamanya bukan penolakan terhadap sekolah, tetapi hak atas tanah dan cara pembangunan dilakukan. Warga dan pendamping menyatakan tidak menolak sekolah terintegrasi, tetapi meminta pembangunan dilakukan di atas lahan yang statusnya jelas dan tidak memicu perampasan ruang hidup. Mereka mendesak penghentian pekerjaan hingga status lahan clean and clear, penarikan aparat, pemulihan korban, serta pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM.
- BP Batam menyebut lahan sekolah seluas 18,5 hektar berada dalam HPL mereka dan mengaku telah meminta warga yang mengklaim lahan menyerahkan dokumen untuk diverifikasi. BP Batam juga menyatakan pengerahan aparat bertujuan menjaga keamanan dan dilakukan dengan pendekatan humanis, sementara tim advokasi warga membantah bahwa pertemuan dengan pemerintah selama ini merupakan sosialisasi pembangunan.
Saat sebagian rakyat Indonesia bersukacita merayakan Kemerdekaan Indonesia, hal sebaliknya terjadi di Kampung Kalat, Pantai Melayu, Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Disana, warga justru bersitegang dengan aparat.
Ketegangan itu terjadi setelah sejumlah alat berat yang mendapat kawalan berbagai unsur keamanan tiba di lokasi guna melakukan pematangan lahan di lokasi proyek pembangunan sekolah terintegrasi (sebelumnya Sekolah Rakyat/SR). Padahal, sejak awal proyek itu berlangsung, warga sudah menolaknya.
“Kejadian seperti ini yang terus membuat kami tidak tenang. Kami selalu waswas,” kata Sopia, Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Rempang Galang Bersatu (Amar-GB) akhir Agustus.
Menurut dia, ada dua warga di Kampung Kalat yang sampai hari ini belum melepas lahan untuk proyek itu, yakni Gerisman dan Rosnah. Pemerintah bergeming. Alih-alih menghargai keputusan keduanya, pemerintah justru turunkan alat berat dan menggusur paksa mereka dari tanahnya sendiri.

Pemerintah tak mau belajar
Sopia katakan, penurunan alat berat dengan kawalan penuh mempertegas bahwa pemerintah seolah tak mau belajar dari konflik Rempang Ecocity (ERC) 2023. Kendati mendapat penolakan warga, aparat dan pemerintah ngotot untuk menggusur paksa melakukan pematangan terhadap lahan Gerisman dan Rosnah.
Alat berat bekerja dalam kawalan polisi, Ditpam BP Batam dan Satpol PP, lebih banyak daripada warga yang berkumpul. Aksi saling dorong dan cekcok antara petugas kembali terjadi. Rosnah bahkan nekat menerobos barisan petugas menuju alat berat.
Petugas yang mencoba menghalau menyebabkan Rosnah terjatuh dan terguling sampai tak sadarkan diri. Video kejadian itu juga viral di media sosiali. “Warga semakin trauma, padahal trauma 7 September 2023 belum hilang sampai sekarang,” kata Sopia.
Karena itu, Agustus yang merupakan hari menggembirakan bagi sebagian rakyat Indonesia, tidak demikian bagi warga Rempang. Sampai kini, mereka belum merasakan kemerdekaan sepenuhnya.
Pengerahan petugas dan aparat dalam jumlah besar adalah bukti bahwa pemerintah lebih mengedepankan kekuatan ketimbang dialog dengan warga. Total ada empat truk polisi serta satu mobil Satpol PP pemerintah kerahkan.
Jumlah itu belum termasuk tambahan personel TNI yang turun di hari kedua. “Mau bilang kemerdekaan, tapi kami masih hidup dalam bayang-bayang intimidasi. Kami tidak pernah bisa mengambil keputusan atas tanah kami sendiri.”
Sopia mengatakan, warga sempat menanyakan kehadiran petugas di lokasi. Namun, mereka menyarankan untuk mengajukan pertanyaan itu ke atasannya. Padahal, buntut dari kehadiran aparat berseragam itu, perempuan dan anak-anak mengalami tekanan psikis.

Abaikan suara rakyat
Ahlul Fadli, Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mengatakan, konflik di Rempang merupakan cerminan betapa kebijakan pembangunan oleh pemerintah tak libatkan suara tapak. Pemerintah, katanya, bersikukuh dengan keputusannya, kendati dapat penolakan olah warga.
“Di Rempang program pemerintah itu selalu ada, tetapi tidak untuk masyarakat tempatan yang terus bersuara hak atas tanah mereka. Buntutnya, perampasan lahan atas nama kepentingan umum terus terjadi.,” katanya.
Menurut Ahlul, BP Batam tak pernah belajar dari peristiwa pengerahan aparat yang berujung bentrokan pada 7 September 2023. “Padahal, sejak 2004, Gerisman Ahmad sudah ajukan wilayah mereka sebagai Kampung Tua,” terangnya.
Pada akhirnya, BP Batam memang terbitkan peraturan daerah tentang Kampung Tua. Akan tetapi, implementasinya hanya terbatas di Pulau Batam, tidak sampai ke Pulau Rempang. “Jadi kami melihat pemerintah gagal menghormati dan melindungi masyarakat Rempang”.
Tidak hanya di Rempang, pembangunan ekstraktif juga terjadi di berbagai pulau kecil di Kepulauan Riau,
Ahlul bilang di Pulau Tanjung Sauh, Pulau Bintan, dan pulau lain. Kebijakan pembangunan itu abai terhadap ruang hidup masyarakat di Kepri.
“Pemerintah kami lihat mementingkan profit, padahal ekonomi pangan masyarakat sudah cukup kuat, contohnya di Rempang pertanian warga malahan menyuplai kebutuhan penduduk di Batam sebelum konflik terjadi,” katanya.
Andri Alatas, Direktur LBH Pekanbaru mengatakan, pengerahan aparat dalam proyek sekolah terintegrasi membuktikan bahwa pemerintah cenderung memilih cara-cara intimidatif dalam menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Rempang. Klaim negara untuk menghormati hak asasi manusia (HAM) hanya formalitas.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, menurut Andri, bersikukuh dengan keputusannya sendiri. Parahnya, masyarakat yang melakukan protes akan mendapat cap sebagai pemberontak dan anti pemerintah.
“Jadi kalau bicara HAM dimana letaknya. Katanya investasi meningkatkan ekonomi masyarakat yang dirasakan masyarakat penderitaan, kriminalisasi.”
Menurut Andri, sudah tiga tahun masyarakat Rempang merayakan hari kemerdekaan dalam suasana konflik agraria dan penuh tekanan. “Mirisnya lagi, yang membuat situasi itu terjadi adalah orang-orang sendiri. Bukan warga asing.”

Terjadi di banyak tempat
Rina Mardiana, Ketua Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyayangkan tindakan BP Batam di Pulau Rempang, apalagi komunikasi masyarakat diputus tiba-tiba. Hingga warga tidak bisa mengabarkan kondisi konflik agraria di sana.
“Warga harus mencari sinyal komunikasi ke Batam, dan sinyal kembali pulih di Rempang setelah penggusuran sudah terjadi. Kondisi ini kita berhak bertanya, apa yang sebenarnya terjadi?” kata akademisi dari IPB University itu.
Menurut Rina, warga sejatinya tidak menolak kehadiran sekolah rakyat -yang kini beralih nama menjadi sekolah terintegrasi itu. Warga, katanya, hanya menuntut agar proyek itu tidak diwarnai kekerasan dan perampasan lahan.
BP Batam menghentikan pengerjaan pantai melayu sampai status lahan clean and clear, lakukan investigasi terkait padamnya sinyal telekomunikasi dan aliran listrik, atas perintah siapa memutus dan dasar hukumnya apa.
Rina juga meminta tarik aparat dari ruang hidup warga, pulihkan korban, pastikan mereka tidak dikriminalisasi. “Jalankan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM, bangun Sekolah Rakyat di atas tanah yang tidak diperebutkan,” katanya.
Warga Rempang kata Rina, tidak meminta belas kasihan. Mereka hanya meminta negara menghormati hak setiap warga negara. Apalagi, kasus serupa juga tejradi di banyak tempat. Seperti Wadas, Air Bangis, Poco Leok, hingga Merauke.

Apa kata pemerintah?
Ariastuty Sirait, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam menyebut, kehadiran aparat semata untuk memastikan pembangunan sekolah terintegrasi berjalan aman. “Petugas difokuskan untuk menjaga keamanan kawasan pembangunan sehingga proses pekerjaan dapat berjalan dengan tertib.” katanya, Selasa (18/8/26).
Dia akui sempat terjadi cekcok antara warga dan aparat. Menurut dia, ada dua dari peserta aksi yang kala itu bermaksud membuka pakaiannya. Mendapati itu, personel pengamanan perempuan kemudian berinisiatif memberikannya kain penutup.
“Kami memang telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya situasi itu dengan menyiapkan kain jarik untuk digunakan sebagai penutup. Kain tersebut kemudian digunakan untuk menutupi tubuh peserta aksi.”
Situasi itu sempat dipersepsikan sebagai aksi saling dorong. Namun, BP Batam menjelaskan, tindakan petugas pada saat itu untuk mencegah tubuh peserta aksi makin terbuka sekaligus menjaga agar situasi tidak berkembang menjadi ketegangan yang lebih besar.
“Sikap tersebut juga merupakan bagian dari arahan pimpinan yang mengedepankan pengendalian diri dan pendekatan persuasif.”
Tuty tambahkan, perbedaan pandangan yang muncul di lapangan tidak mengubah pendekatan BP Batam dalam menjalankan tugas. Mereka tetap meminta personel menahan diri, menjaga keamanan kawasan, serta memastikan proses pengawalan pembangunan berlangsung secara tertib.
“Kami memastikan seluruh personel bekerja sesuai tugasnya dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan menjaga situasi tetap kondusif.”

Tuty menyebut, pembangunan sekolah terintegrasi merah putih ini berada di atas lahan hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam seluas 18,5 hektar. Sebelum HPL terbit, BP Batam lebih dulu melakukan pendataan terhadap pengelolaan lahan.
Dalam proses itu, ada empat warga yang menyampaikan klaim atas sebagian area itu. Terhadap mereka, kata Tuty, BP Batam telah menginformasikan untuk dapat memperlihatkan dokumen atau legalitas tanahnya untuk verifikasi.
Hingga saat ini, baru warga yang menyerahkan dokumen untuk proses verifikasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap dua warga lain, BP Batam klaim masih membuka ruang untuk verifikasi.
Bila hasil verifikasi menunjukkan ada hak yang diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, BP Batam menjanjikan upaya penyelesaian sesuai ketentuan berlaku.
“BP Batam berkomitmen menghormati setiap hak masyarakat. Seluruh proses penyiapan lahan kami pastikan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
BP Batam juga klaim beberapa kali menggelar pertemuan dan berdialog dengan warga. Salah satunya di Kantor Pemerintah Batam, 21 Juli 2026.
Wira Ananda, Tim Advokasi Rempang membantah klaim itu. Dia bilang, pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas permintaan audiensi warga, bukan sebagai sosialisasi.
*****