- Kebakaran hutan dan lahan gambut di Kalimantan Barat makin parah sejak akhir bulan lalu. Hingga pekan ini, kabut asap pun menyelimuti Kalimantan Barat. Sekolah-sekolah seperti di Kota Pontianak, beberapa kali belajar daring ketika udara memburuk.
- Warga desa berjibaku padamkan api dengan swadaya dan alat seadanya, seperti di Dusun Maju Bersama, Desa Kalibandung, Kubu Raya. Syahroni, Sekretaris Desa Kalibandung, mengemukakan, tidak ada anggaran penanggulangan bencana karhutla tahun 2026 ini. Dana desa yang awalnya Rp1 miliar berkurang hingga Rp300-an juta per tahun anggaran 2026 karena efisiensi.
- Walhi Kalimantan Barat mencatat, sejak 1 Januari-27 Juli 2026, terdapat 118.420 hotspot di seluruh Indonesia dengan luas indikatif karhutla mencapai 107.649 hektar. Kalbar menjadi provinsi dengan hotspot tertinggi, sebesar 17.236 titik dengan luas indikatif karhutla 28.680 hektar. Walhi juga mencatat 25.524 hotspot atau sekitar 74% hotspot Kalimantan berada di dalam konsesi perusahaan.
- Iola Abas, Direktur Eksekutif Pantau Gambut menilai, pemulihan gambut yang pemerintah lakukan masih banyak menggunakan infrastruktur dan luas intervensi sebagai ukuran keberhasilan. Seharusnya, dengan menilai muka air tanah kembali aman, infrastruktur pembasahan tetap berfungsi, vegetasi pulih dan kebakaran tak berulang.
Kebakaran hutan dan lahan gambut di Kalimantan Barat makin parah sejak akhir bulan lalu. Hingga pekan ini, kabut asap pun menyelimuti Kalimantan Barat. Sekolah-sekolah seperti di Kota Pontianak, beberapa kali belajar daring ketika udara memburuk.
Daniel, Koordinator Harian Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana Provinsi (Pusdalop), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar mengatakan, terdapat 355 daerah desa dan kelurahan di 125 kecamatan di provinsi ini yang berpotensi karhutla.
Di Kalbar, terdapat sembilan dari 14 kabupaten, kota alami karhutla, yakni, Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Sanggau, Kayong Utara, Melawi, Sintang dan Landak.
“Daerah-daerah ini masuk dalam wilayah rawan. Dalam artian sering terjadi kebakaran, lahan gambut banyak dan kejadian selalu berulang disitu-situ saja,” kata Daniel, 27 Agustus lalu.
Angka luasan karhutla melonjak tajam dalam beberapa bulan terakhir. Sistem Pemantauan Karhutla SiPongi mencatat, luas kebakaran lahan di Kalbar mencapai 38.310,86 hektar sejak Januari-Juni 2026.
Sebaran titik panas (hotspot) per 27 Agustus 2026 berdasarkan data dari satelit NASA-MODIS dalam SiPongi mencapai 225 titik. Jumlah titik hotspot dengan kepercayaan tinggi berada di Ketapang 35 titik, Melawi (24) dan Kapuas Hulu (5).

Warga padamkan api swadaya dan alat seadanya
Di Dusun Maju Bersama, Desa Kalibandung, Kubu Raya, warga berjibaku memadamkan api gambut yang membara.
Hayet, warga dusun mengatakan, sejak 27 Juli, api mulai memasuki wilayah Hutan Desa Kalibandung dan menjalar hingga ke area kelola warga.
Lahan seluas 30 hektar yang Hayet kelola bersama Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Jahe di Maju Bersama habis terbakar.
Berbagai jenis bibit pohon berukuran 50 cm sampai satu meter yang KUPS Jahe tanam ludes tak bersisa.
Dia bilang, mencatat kerugian kisaran Rp 60 juta.
“Dua hektar lahan yang sudah kami tanami bibit pohon kayu, kopi, mahang rembulan, mahang merah dan jambu-jambu juga terbakar,” kata Hayet.
Dia dan warga lain turun langsung dalam pemadaman api dengan alat-alat seadanya. Warga sudah berjaga-jaga mengawasi lahan masing-masing sejak dua minggu sebelum api memasuki wilayah Desa Kalibandung.
Meski begitu, kondisi angin kencang membuat api tetap masuk dan melalap habis area kelola warga.
“Kami sudah mempertahankan selama dua minggu sebelum api masuk ke hutan. Tapi api dari Desa Permata Jaya sangat besar, nyerang terus,” jelas Hayet.
Upaya pemadaman ini dengan bantuan berbagai pihak, mulai dari urunan masyarakat membeli bahan bakar, bantuan alat kebencanaan dan biaya operasional dari lembaga-lembaga pendamping serta dukungan langsung dari pemerintah desa.
Mereka tetap kelabakan. Menurut Hayet, ketersediaan alat kebencanaan menjadi krusial dalam penanganan karhutla. Belum lagi tenaga pemadam sukarela minim.
“Selama 25 hari kami memadamkan api, kelelahan fisik itu sudah pasti. Meski jumlah mesin robin dan pasokan air aman, ketersediaan selang sangat kurang,” katanya.
Mereka hanya punya selang berukuran 100 meter, sedangkan luas lahan terbakar lebih jauh. “Tentu gak akan mampu menjangkau.”

Kendala ini Suharjo amini. Anggota Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Kalibandung ini mengatakan, selain tenaga pemadam, alat kebencanaan seperti selang, mesin robin dan alat perlindungan diri (APD) warga terbatas dalam menghadapi api dengan skala besar dan cepat.
“Jangankan APD, selang saja harus disambung-sambung dengan selang lainnya agar bisa sampai ke titik api. Selang yang kita punya nggak cukup panjang, apalagi kalau api sudah menuju ke hutan lindung,” katanya.
Syahroni, Sekretaris Desa Kalibandung, mengemukakan, tidak ada anggaran penanggulangan bencana karhutla tahun 2026 ini. Dana desa yang awalnya Rp1 miliar berkurang hingga Rp300-an juta per tahun anggaran 2026 karena efisiensi.
“Kami pikir tidak akan terjadi kebakaran tahun ini. Karena Desa Kalibandung tidak mengalami kebakaran hutan dan lahan sejak enam tahun terakhir. Sehingga anggaran dana kami prioritaskan untuk program lain di desa,” kata Syahroni.
Kebakaran yang menimpa Dusun Maju Bersama, katanya, sulit mereka tangani sejak awal karena sarana dan prasarana tidak memadai. Apalagi, minim tenaga ke lapangan untuk memadamkan api karena efisiensi pendanaan.
Warga pun menjaga lahan masing-masing terlebih dahulu supaya api tidak menjalar ke area lain.
“Dua minggu sebelum api masuk ke Kalibandung, warga sudah antisipasi dengan menebas lahan dan membasahi lahan masing-masing. Hanya saja api itu berpindah-pindah dan menjalar ke dalam. Api nggak bisa dikontrol, semakin kuat angin maka semakin banyak titik api,” kata Syahroni.

Karhutla lahan gambut sulit padam
Karhutla di Kalbar banyak terjadi di lahan gambut. Daniel mengatakan, kebakaran api di lahan gambut sulit padam dengan metode penyiraman air biasa.
Dia bilang, ada metode dan alat khusus namanya suntik gambut. Metode ini, bekerja dengan cara menyuntikkan air bertekanan tinggi langsung ke dalam tanah untuk menjangkau dan mendinginkan sumber api di lapisan tanah paling dalam. “Ketika lahan mineral terbakar, api yang disemprot air di permukaannya akan hilang. Di lahan gambut, ketika disemprot, api tidak terlihat di permukaan, melainkan menjalar sampai bawah. Diperlukan suntik gambut yang menyebarkan air ke dalam tanah,” kata Daniel.
Namun, katanya, ketersediaan alat suntik gambut di BPBD kabupaten/kota di Kalbar sangat terbatas. Penggunaan alat ini sangat jarang, terutama oleh pemadam kebakaran swasta.
“Alat suntik gambut masih langka digunakan, BPBD provinsi Kalbar saja hanya punya alat ini tidak lebih dari 10 batang,” katanya.
Daniel mengakui, pemerintah harus terus memperbarui peralatan kebencanaan. Sayangnya, penguatan alat kebencanaan tidak maksimal karena kondisi keuangan pemerintah terbatas.
Para pemadam kesulitan dalam menangani karhutla, terutama di wilayah gambut. Baginya, setelah ada stimulan bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga harus mengakomodir alat kebencanaan yang sesuai dengan kondisi geografis.
“Peralatan kebencanaan semestinya harus terakomodir dalam keuangan daerah. Apalagi, Kalbar sudah tiap tahun terjadi banjir dan kebakaran. Masa’ untuk wilayah yang sering banjir hanya punya satu perahu karet? Ini kan harus disesuaikan. Analis kebencanaan tingkat BPBD kab, kota perlu menganalisa kebutuhan perangkat kebencanaan sesuai kondisi wilayah,” katanya.
Daniel katakan, dalam penanganan karhutla, pemerintah telah membentuk satgas komando lintas instansi yang menjalankan peran masing-masing. Pemerintah melalui satgas komando ini telah menjalankan patroli darat dan patroli udara.
Sembilan helikopter pemerintah pusat turunkan ke Kalbar untuk turut membantu proses water bombing dan operasi modifikasi cuaca (OMC) sejak April 2026.
Kubu Raya, Ketapang dan Mempawah, katanya, paling sering water bombing. Pemerintah juga membuka posko penanganan darurat karhutla.
“Water bombing saat ini masih dilakukan apabila satgas darat tidak bisa melakukan operasi karena sumber air tidak ada dan akses masuk sulit. OMC terus dilakukan dengan menyemai awan konvektif untuk mempercepat turunnya hujan,” katanya.

Presiden ke Kalbar dan aksi protes
Pada 22 Agustus lalu, Presiden Prabowo Subianto ke Kalbar memimpin rapat penanganan karhutla dan peninjauan lahan terbakar di Desa Limbung, Kubu Raya.
Dia menginstruksikan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Instruksi ini kemudian menuai berbagai kontroversi di masyarakat, salah satunya muncul demonstrasi massa yang menolak pencabutan Perda ini 27 Agustus 2026 di DPRD Kalbar.
Perda ini mengatur sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan peladang tradisional dalam membuka lahan dengan mempertimbangkan kearifan lokal.
Salah satunya, bisa buka lahan dengan cara membakar secara terbatas, maksimal dua hektar. Pembakaran juga dilarang di lahan gambut serta wajib mengikuti tradisi dan untuk menanam varietas lokal, seperti padi, palawija atau sayuran.
Dari informasi di KalbarOnline, massa aksi menyampaikan keberatan terhadap pencabutan perda itu karena akan berisiko membuka ruang kriminalisasi baru bagi para peladang seperti yang pernah terjadi di Sintang pada 2019.
“Kekhawatiran kita ketika perda ini dicabut, maka ini akan menjadi ruang kriminalisasi kembali para peladang seperti kejadian tahun 2019 di Kabupaten Sintang,” kata Endro Ronianus, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat melansir KalbarOnline.

Mengapa gambut Kalbar terus terbakar?
Walhi Kalbar mencatat sejak 1 Januari-27 Juli 2026, terdapat 118.420 hotspot di seluruh Indonesia dengan luas indikatif karhutla mencapai 107.649 hektar.
Kalbar menjadi provinsi dengan hotspot tertinggi, sebesar 17.236 titik dengan luas indikatif karhutla 28.680 hektar. Walhi juga mencatat 25.524 hotspot atau sekitar 74% hotspot Kalimantan berada di dalam konsesi perusahaan.
Sebanyak 10.739 hotspot berada di dalam hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit, 7.880 hotspot di konsesi pertambangan dan 6.905 hotspot berada di konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Indra Syahnanda, Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Kalbar menjelaskan, alih fungsi lahan gambut dengan pengeringan menyebabkan lahan ini rentan terbakar. Komposisi gambut merupakan material organik kering.
“Ada kubah-kubah yang berfungsi menyimpan air di dalam tanah gambut saat musim hujan. Cadangan air dilepaskan perlahan agar gambut tetap basah saat musim kemarau. Ketika gambut untuk pembangunan, kubah tadi akan mengalirkan cadangan air ke tempat lebih rendah, hingga gambut kering dan mudah terbakar,” katanya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, menyebutkan, fungsi ekosistem gambut terbagi menjadi fungsi lindung dan budidaya.
Peraturan ini juga menyatakan, setiap izin usaha harus mengatur tingkat muka air tanah (TMAT) di atas 40 cm di bawah permukaan tanah.
Aturan ini juga tegas menyebutkan, pemegang konsesi di kawasan ekosistem gambut berkewajiban tidak mengolah kawasan gambut lindung kubah gambut serta menjaga tata air di wilayah budidayanya.
Jika terjadi kerusakan ekosistem gambut, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten bertanggung jawab melakukan restorasi pada kawasan gambut rusak non-konsesi sesuai kewenangannya.

Pemegang konsesi, katanya, bertanggung jawab memulihkan kawasan gambut rusak di wilayah konsesi mereka. “Aturan penataan air ini untuk membuat gambut tetap lembab akibat kondisinya yang sudah kering dan rusak karena pembukaan lahan. Akan tetapi, ini seringkali diabaikan perusahaan,” ujar Indra.
Iola Abas, Direktur Eksekutif Pantau Gambut, mengatakan, karhutla di Kalbar bukan semata-mata akibat cuaca panas. Kemarau dan fenomena El-Niño, katanya, memang bisa meningkatkan risiko kebakaran, tetapi api berkembang jadi bencana ketika bertemu ekosistem gambut yang kehilangan banyak air.
Penyebabnya, antara lain pembangunan kanal drainase, perubahan tutupan lahan, pembukaan kawasan serta upaya pemulihan kerusakan gambut belum berjalan optimal.
Menurut Ola, gambut sehat seharusnya basah dan sulit terbakar. Ketika muka air turun, lapisan organik gambut akan mengering dan berubah jadi bahan bakar.
“Karhutla perlu dilihat sebagai satu rangkaian, ada sumber penyulut, bentang gambut rentan, cuaca yang memperparah, dan tata kelola yang gagal mencegah risiko kebakaran besar.”
Dia bilang, kalau menyebut karhutla hanya akibat musim kemarau sebenarnya menutupi persoalan pengeringan dan pengelolaan lahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Pantau Gambut melakukan pemantauan restorasi di tujuh provinsi termasuk Kalimantan Barat. Dari 289 titik sampel non-konsesi di area restorasi pemerintah yang pernah terbakar dan kehilangan tutupan pohon, 95% berubah menjadi perkebunan tanaman lahan kering atau semak belukar. Hanya sekitar 3% titik sampel kembali memiliki tutupan hutan.
Dia bilang, secara regulasi, Kalbar memiliki Perda Nomor 8/2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove. Juga ada Tim Restorasi Gambut dan Mangrove yang terbentuk pada 2022.

Keberadaan perda perlindungan gambut di Kalbar ini, katanya, menunjukkan komitmen secara normatif. Meski begitu, kebakaran berulang memperlihatkan ada kesenjangan antara kebijakan, pelaksanaan, pengawasan serta hasil ekologis di lapangan.
Dari sisi pencegahan, katanya, masih cenderung bergerak setelah titik panas, api, dan asap muncul.
Padahal, kata Ola, pencegahan kebakaran gambut seharusnya mulai dengan menjaga kondisi hidrologis, memantau muka air tanah, mengawasi kanal, serta memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan gambut.
“Kebakaran terus berulang menunjukkan bahwa risiko tersebut belum dikendalikan secara memadai.”
Pada tingkat nasional, berakhirnya masa tugas BRGM pada 31 Desember 2024 meninggalkan persoalan koordinasi. Pembentukan Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) secara resmi melalui PermenLH BPLH Nomor 8/2025 sebagai tindak lanjut dari peran BRG dan BRGM.
Balai BPEGM di Kota Pontianak dapat menjadi fondasi pengelolaan di tingkat tapak. Namun, keberadaan regulasi dan lembaga belum otomatis berarti gambut terlindungi.
BPEGM, katanya, mempunyai peran operasional, tetapi belum memiliki mandat koordinasi lintas kementerian yang setara dengan kebutuhan pengelolaan gambut sebagai satu kesatuan hidrologis.”
“Pengelolaan gambut melibatkan KLH (Kementerian Lingkungan Hidup), Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, BNPB dan BPBD, pemegang izin, serta masyarakat,”kata Ola.
Ketika terbentuk BRG, target awal restorasi gambut 2,6 juta hektar, lalu turun jadi 1,2 juta hektar, dan tetap tak terpenuhi hingga masa tugas badan itu berakhir.
Berdasarkan pengamatan Pantau Gambut, 70% sekat kanal berada dalam kondisi rusak dan 52% lokasi intervensi masih memiliki muka air tanah di bawah ambang aman 40 sentimeter. Hanya sekitar 1–3% lahan gambut terbakar pada 2015–2019 kembali menjadi hutan.
Angka itu merupakan temuan nasional yang memperlihatkan masalah mendasar dalam pelaksanaan restorasi di berbagai wilayah, termasuk Kalbar.
Dari sisi mitigasi penanganan karhutla, pengerahan personel, water bombing, operasi modifikasi cuaca, dan pemadaman darat, katanya, memang perlu dalam keadaan darurat. Namun, langkah-langkah itu memperlihatkan penanganan masih banyak bertumpu pada respons setelah kebakaran terjadi.
“Penurunan jumlah titik panas belum dapat jadi satu-satunya ukuran keberhasilan karena api gambut dapat bertahan di bawah permukaan tanah,” katanya.
Ola menilai, pemulihan gambut yang pemerintah lakukan masih banyak menggunakan infrastruktur dan luas intervensi sebagai ukuran keberhasilan.
Seharusnya, kata Ola, dengan menilai muka air tanah kembali aman, infrastruktur pembasahan tetap berfungsi, vegetasi pulih dan kebakaran tak berulang.
Kemauan atau komitmen politik (political will), katanya, terlihat ketika pemerintah mengerahkan personel, pemadaman, dan menggelar rapat koordinasi saat kebakaran membesar.
Namun, kata Ola, kemauan politik tak dapat hanya dari kesigapan pada masa darurat. Political will pada akhirnya harus dari kemampuan negara mencegah kerusakan sebelum menjadi kebakaran, bukan hanya dari besarnya pengerahan sumber daya setelah api dan asap meluas.

Pemotongan dana desa, pendanaan karhutla terdampak
Indra juga menyoroti soal anggaran yang berdampak hingga ke tingkat desa. Dia melihat, melemahnya kemampuan desa dalam pencegahan dan pemadaman karena keterbatasan dana.
Sebelumnya, desa memiliki Masyarakat Peduli Api (MPA) yang dapat beroperasi dengan dukungan dana desa. Setelah anggaran desa berkurang, operasional MPA ikut terdampak.
“MPA menjadi salah satu garda awal ketika kebakaran terjadi di wilayah mereka. Keterbatasan anggaran juga memunculkan persoalan lain, mulai dari kelayakan peralatan hingga insentif dan biaya operasional bagi petugas pemadam,” kata Indra.
Menurut Ola, kondisi ini menunjukkan persoalan anggaran bukan semata soal besaran dana penanganan karhutla. Namun, memastikan anggaran benar-benar menjangkau upaya pencegahan di tingkat tapak. Termasuk, pemeliharaan infrastruktur pembasahan dan penguatan kapasitas desa sebelum kebakaran membesar.
*****