- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai kebijakan dekarbonisasi justru memperpanjang dan mempertahankan industri batubara dan migas. Teknologi seperti CCS, CCUS, gasifikasi batubara (DME), hingga co-firing biomassa bakal memperpanjang umur energi fosil, bukan mengakhirinya.
- Fanny Tri Jambore, peneliti Jatam Nasional mengatakan, berbagai teknologi itu sebagai strategi dekarbonisasi dalam sejumlah dokumen resmi negara. Namun, arah kebijakan itu tidak untuk mengakhiri ekstraksi energi fosil. Idealnya, dekarbonisasi sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil justru bersalin rupa menjadi instrumen mempertahankan batubara, minyak bumi, dan gas dalam jangka panjang.
- Novita Indri dari Koalisi Danantara Monitor menyoroti minimnya transparansi Danantara yang hingga pertengahan 2026 belum mempublikasikan laporan keuangan maupun daftar proyek yang didanai. Koalisi khawatir, dana publik untuk membiayai proyek energi fosil.
- Anton Novenanto, Sosiolog Lingkungan dari Universitas Brawijaya, Anton pun mendorong, transisi energi tidak hanya berfokus pada pergantian teknologi, juga mempertimbangkan cara pandang terhadap hubungan manusia dan lingkungan.Kebijakan harus menghormati mekanisme alami seperti siklus air, karbon, dan ekosistem, bukan hanya mengejar solusi teknis untuk pertumbuhan ekonomi.
Alih-alih mempercepat pengurangan ketergantungan terhadap fosil, berbagai kebijakan berlabel ‘dekarbonisasi’ makin membuka jalan bagi keberlanjutan industri batubara maupun minyak dan gas (migas). Skema regulasi, pembiayaan, dan proyek-proyek malah memungkinkan industri fosil tetap bertahan dalam jangka panjang.
Kecenderungan itu, tertuang dalam laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berjudul Serigala Fosil Berbulu Dekarbonisasi: Regulasi dan Pembiayaan Transisi Energi Melanggengkan Dominasi Energi Fosil di Indonesia.
Melalui laporan ini, Jatam membongkar bagaimana narasi “dekarbonisasi” dan “solusi palsu” justru menjadi alat untuk memperpanjang umur industri fosil, bukan menghentikannya.
Laporan itu menyoroti sejumlah proyek sebagai bagian dari transisi energi, mulai dari carbon capture and storage, carbon capture, utilization, and storage (CCS, CCUS), co-firing biomassa, hidrogen, amonia, biometana, hingga gasifikasi batubara menjadi dimethyl ether (DME).
Fanny Tri Jambore, peneliti Jatam Nasional mengatakan, berbagai teknologi itu sebagai strategi dekarbonisasi dalam sejumlah dokumen resmi negara. Namun, arah kebijakan itu tidak untuk mengakhiri ekstraksi energi fosil.
“Merujuk pada etimologi, dekarbonisasi memang mekanisme untuk mengurangi jejak emisi karbon,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Mongabay.
Idealnya, dekarbonisasi sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil justru bersalin rupa menjadi instrumen mempertahankan batubara, minyak bumi, dan gas dalam jangka panjang.
Jatam mencatat, berbagai dokumen seperti rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2025–2045, long term strategy for low carbon and climate resilience (LTS-LCCR) 2050. Lalu, second nationally determined contribution (SNDC), Peraturan Pemerintah Nomor 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Kemudian, Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), hingga RUPTL 2025–2034. Secara konsisten, katanya, rencana dan kebijakan itu memasukkan CCS, CCUS, DME, hidrogen, amonia, dan teknologi lain sebagai bagian dari strategi dekarbonisasi.
“Berbagai dokumen tersebut justru menjadi fondasi hukum dan kelembagaan yang memberikan legitimasi agar industri batubara dan migas tetap menjadi bagian dari sistem energi nasional hingga beberapa dekade mendatang,” kata Rere, sapaan akrabnya.

Ketergantungan pada energi fosil
Kecenderungan mempertahankan industri fosil itu, katanya, tercermin dari struktur sistem energi nasional saat ini. Hingga akhir 2025 kapasitas pembangkit listrik Indonesia mencapai 107 gigawatt (GW). Dari jumlah itu, sekitar 59 GW berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dan sekitar 26 GW dari pembangkit berbahan bakar gas.
Jadi, sekitar 80% kapasitas pembangkit nasional masih bergantung pada energi fosil. Saat sama, RUPTL 2025–2034 masih merencanakan pembangunan 16,6 GW pembangkit fosil baru.
“Data tersebut menunjukkan energi fosil dipersiapkan untuk terus dieksploitasi dalam jangka panjang melalui berbagai skema dekarboksilasi,” kata Rere.
Di sektor pertambangan, Jatam mencatat izin usaha pertambangan batubara periode 2023–2026 tetap berada di atas 900 izin dengan luas konsesi lebih empat juta hektar. Di sektor migas, wilayah kerja industri lebih 49 juta hektar di daratan maupun laut Indonesia.
“Artinya, dekarbonisasi saat ini merupakan upaya tetap menjaga agar wilayah-wilayah itu terus diekstraksi tanpa memperdulikan beban ekologi dan ancaman terhadap keselamatan warga.”

Pendanaan proyek fosil
Untuk memastikan keberlanjutan proyek-proyek itu, negara juga membangun berbagai instrumen pembiayaan. Pemerintah memanfaatkan berbagai skema pembiayaan internasional seperti just energy transition partnership (JETP) dan Asia Zero Emission Community (AZEC), serta pembiayaan domestik melalui Danantara.
Pada Januari 2025, pemerintah menyerahkan 18 proyek hilirisasi dan ketahanan energi kepada Danantara dengan investasi mencapai US$38,63 miliar, atau Rp618 triliun.
Salah satu proyek yang masuk daftar itu ialah gasifikasi batubara menjadi DME.
“Masuknya berbagai proyek fosil ke skema pembiayaan yang diklaim mendukung transisi energi menunjukkan arah kebijakan energi nasional sejak awal memang tidak untuk mengurangi ketergantungan terhadap industri fosil.”
Melalui kebijakan dekarbonisasi, pemerintah memiliki instrumen baru untuk mempertahankan industri fosil, katanya, sedang regulasi dan pembiayaan negara bekerja sebagai penyangga utama gunamemastikan keberlanjutan akumulasi keuntungan bagi korporasi.
Novita Indri anggota Koalisi Danantara Monitor, mengatakan, hingga akhir Juni 2026, Danantara belum mempublikasikan laporan keuangan maupun laporan tahunan. Padahal, lembaga itu mengelola aset hasil konsolidasi BUMN dengan nilai sekitar US$900 miliar.
Perubahan mekanisme pengelolaan dividen BUMN setelah pembentukan Danantara juga memunculkan persoalan tata kelola. Jika sebelumnya dividen setor ke APBN, kini Danantara yang mengelola.
Novita juga mempertanyakan proyek-proyek yang memperoleh pendanaan dari Danantara, termasuk gasifikasi batubara menjadi dimetil eter (DME) di Tanjung Enim, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur. Proyek-proyek itu mencapai ratusan triliun.
Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai proyek mana saja yang disetujui maupun besaran dana yang kucur.
“Kalau buka website Danantara, kita tidak menemukan list-list proyek mana sebenarnya [yang sudah didanai] sama Danantara. Banyak klaim kerjasama dan penandatanganan MoU (memorandum understanding), tetapi realisasi investasi belum bisa diverifikasi karena laporan keuangannya juga belum tersedia,” kata Novita.
Dia khawatir, Danantara justru menjadi sumber pembiayaan bagi proyek-proyek yang masih bergantung pada energi fosil, seperti gasifikasi batubara dan teknologi CCUS.
Menurut dia, tren global justru menunjukkan banyak sovereign wealth fund (SWF) mulai mengalihkan investasi ke energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan mikrohidro.

Gasifikasi batubara dan klaim teknologi, perpanjang umur fosil
Salah satu proyek yang paling jelas menunjukkan bagaimana dekarbonisasi untuk mempertahankan industri fosil adalah proyek gasifikasi batubara menjadi DME di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Selama ini, pemerintah sibuk mempromosikan DME sebagai solusi mengurangi impor LPG dan meletakkan dengan narasi kemandirian energi.
Menurut Jatam, upaya ini tak lebih dari sekadar memberi napas kedua bagi industri batubara. Kebohongan DME sebagai upaya dekarbonisasi.
Hasil analisis Jatam menunjukkan, DME menghasilkan emisi sekitar 1.031 gram CO₂ ekuivalen per kilowatt-jam, lebih tinggi dari pembakaran batubara langsung dan sekitar 25 kali lebih besar dari listrik tenaga surya.
“DME bukan instrumen untuk menurunkan emisi, melainkan bentuk baru pemanfaatan batubara yang tetap menghasilkan jejak karbon sangat tinggi,” kata Rofi Jaelani, peneliti Jatam.
Jatam juga mempertanyakan kelayakan ekonomi proyek itu. Biaya produksi DME lebih mahal dari LPG, sedang investor utama proyek sebelumnya, Air Products and Chemicals, telah menarik diri.
Jatam menilai, produksi DME membutuhkan pasokan batubara dalam jumlah besar hingga berpotensi mempertahankan bahkan memperluas aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur.
“Di tingkat tapak, proyek DME tak dapat dipisahkan dari perluasan daya rusak industri batubara,” kata Rofi.
Selain itu, implementasi pengembangan teknologi CCS/CCUS di Lapangan Sukowati, Bojonegoro, Jawa Timur, pun memperlihatkan dekarbonisasi digunakan untuk memperpanjang umur migas.
Ambisi pemerintah ini dengan dukungan berbagai regulasi yang secara khusus untuk mempercepat pengembangan proyek ini, seperti, Peraturan Menteri ESDM No.2/2023 dan Peraturan Presiden No.14/2024.
Regulasi itu, katanya membuka ruang bagi kegiatan penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon skala besar.
Sejak 2021-2024, Jatam mencatat, pemerintah bahkan menerbitkan 30 izin pemanfaatan data CCS/CCUS kepada 12 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS. Sedang lebih dari 20 studi CCS/CCUS sedang berjalan di berbagai wilayah di Indonesia.
Rofi mengatakan, uji coba CCUS di Lapangan Sukowati di dua lokasi, yakni, Pet A di Desa Campurejo dan Pet B di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas.
Mereka injeksikan karbon dioksida kemudian memasukkan dalam skema enhanced oil recovery (EOR). Ini teknik penyuntikan CO2 ke reservoir untuk meningkatkan produksi minyak dari sumur yang produksinya menurun.
“Artinya, untuk memperpanjang produksi migas alih-alih menurunkan emisi karbon, justru mereka niatkan untuk memperpanjang bahkan menambah produksi migas dari sumur-sumur yang telah mati,” ujar Rofi.
Berdasarkan laporan Jatam, uji coba pertama pada Desember 2023 dengan menginjeksikan sekitar 500 ton CO2 ke Sumur Sukowati-18 selama tujuh hari. Uji coba kedua pada Oktober-November dan fokus pada penerapan EOR.
Masalahnya, menurut Rofi, proyek ini minim keterbukaan informasi kepada masyarakat sekitar. Selama proses uji coba, warga tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai tujuan maupun potensi risiko teknologi CCUS.
Dalam penelusuran Jatam, sedikitnya 20 insiden berkaitan dengan aktivitas migas di Lapangan Sukowati sepanjang 2006-Februari 2025. Insiden itu meliputi kebocoran gas, ledakan, tumpahan lumpur, hingga pencemaran lingkungan.
Dari laporan, hasil panen petani di beberapa lokasi menurun hingga 40% karena sawah kerap tergenang air bercampur limbah ketika musim hujan.
Selain itu, mereka juga mencatat ada konflik kompensasi penurunan kualitas tanah dan air, kebisingan, hingga kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kecelakaan industri.

Berisiko jadi instrumen baru ekspansi industri
Anton Novenanto, Sosiolog Lingkungan di Universitas Brawijaya, menilai, perlu melihat kebijakan dekarbonisasi dalam konteks lebih luas. Yakni, bagaimana transisi energi berjalan di bawah logika pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam diskusi peluncuran laporan, Anton mengatakan, banyak program yang menggunakan label “hijau” tetap beroperasi dengan paradigma modernisasi yang menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama.
Menurut Anton, penggunaan istilah seperti dekarbonisasi, transisi energi, maupun energi hijau, tidak otomatis berarti menyelesaikan persoalan ekologis. Terlebih, kebijakan iti tetap untuk memperluas aktivitas ekonomi berbasis ekstraksi sumber daya alam.
Dia menilai, karbon kini bergeser menjadi komoditas baru dalam ekonomi global. Melalui mekanisme pasar, hak melepaskan atau menyerap emisi gas rumah kaca mereka perjualbelikan melalui instrumen kredit karbon.
“Jadi, karbon itu bukan sesuatu yang solutif. Dilihat dari logika modern, ini [karbon] sebagai komoditas baru. Supaya apa? Supaya bisa jualan.”
Dengan begitu, kapitalisme global mereduksi krisis lingkungan ke dalam komoditas baru bernama karbon ini. “Tujuannya, sebenarnya untuk melakukan ekspansi pasar. Jadi, dekarbonisasi itu tidak ada kaitannya dengan menyelesaikan persoalan lingkungan,” kata Anton.
Dia bilang, transisi energi berpotensi tetap menimbulkan konflik sosial apabila dalam kerangka akumulasi modal dan perluasan investasi.
Dia mengaitkan fenomena itu dengan konsep accumulation by dispossession yang ahli geografi David Harvey, perkenalkan. Ini merupakan proses akumulasi keuntungan melalui pengambilalihan ruang hidup masyarakat.
“Selama logika dasarnya masih ekstraktif, ya, akan selalu muncul korban. Tidak bisa tidak.”
Anton pun mendorong, transisi energi tidak hanya berfokus pada pergantian teknologi, juga mempertimbangkan cara pandang terhadap hubungan manusia dan lingkungan.
Berbagai sistem ekologis, seperti siklus air maupun siklus karbon, katanya, memiliki mekanisme alami yang tidak selalu dapat selesai dengan pendekatan teknologi.
*****
Koalisi Masyarakat Sipil Ragukan Inisiatif Dekarbonisasi AZEC