- Populasi ikan napoleon di Teluk Moramo berada dalam kondisi sangat kritis. Hilangnya napoleon berisiko mengganggu keseimbangan terumbu karang karena spesies ini merupakan predator utama bintang laut pemakan karang.
- Kerusakan habitat menjadi ancaman utama bagi napoleon, terutama akibat tekanan industri ekstraktif yang menyebabkan sedimentasi, pencemaran, aktivitas kapal, penangkapan ikan destruktif, serta perubahan iklim.
- Aktivitas pertambangan batu gamping dan nikel berpotensi memperburuk kondisi kawasan konservasi Teluk Moramo. Tambang yang berdekatan dengan terumbu karang dapat meningkatkan sedimentasi dan pencemaran.
- Perlindungan Teluk Moramo sebagai kawasan konservasi berbenturan dengan kebijakan perizinan tambang, karena sedikitnya 12 wilayah izin usaha pertambangan berada di sepanjang pesisir, bahkan sebagian tumpang tindih dengan kawasan konservasi.
Bekas bukaan tambang batu gamping pada gugusan perbukitan tampak dari permukiman di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Di sekitar dermaga desa, air laut keruh berwarna cokelat kemerahan. Teluk Moramo, kawasan konservasi perairan yang jadi rumah ikan napoleon (Cheilinus undulatus), salah satu spesies dilindungi, itu pun tercemar.
“Di daerah tercema… ikan ini pasti hilang. Ia akan pergi jauh ke kedalaman. Ikan itu punya feeling,” kata Sasanti Retno Suharti, peneliti ekologi ikan terumbu karang, Sabtu (1/8/26).
Hilangnya napoleon akan berdampak pada keseimbangan ekosistem terumbu karang. Sebab, napoleon sebagai puncak rantai makanan dan predator utama bintang laut berduri atau bulu seribu (Acanthaster planci) pemakan terumbu karang.
“Role-nya menjaga kestabilan ekosistem terumbu karang untuk tetap sehat. Jika dia tidak ada, akhirnya bulu seribu merajai atau memakan karang. Rusaklah ekosistemnya,” kata Sasanti yang juga meneliti napoleon sejak 2006.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat napoleon berasal dari famili Labridae dengan ukuran maksimum lebih dari dua meter dan berat 190 kilogram. Usia betina dapat mencapai 32 tahun dan umur lebih panjang dari jantan.
Pertumbuhannya sangat lambat atau sekitar tiga inci dalam lima bulan. Reproduksinya juga rendah dengan kematangan seksual (gonad) di usia 5–7 tahun.
“Ia tidak seperti ikan-ikan lain. Ia matang gonadnya aja tujuh tahun, sedangkan ikan-ikan karang lainnya satu tahun,” tambah Sasanti.

Napoleon muda (juvenil) berwarna putih dengan garis sisik gelap dan hitam di dekat mata, tetapi berubah biru kehijauan atau keunguan ketika dewasa. Bukan hanya warnanya berubah, ikan betina dapat bertransisi menjadi jantan di kemudian hari atau bersifat hermaphrodite protogynous. Napoleon berubah jenis kelamin saat ukuran 55–75 sentimeter.
Namun, napoleon betina tak serta-merta berubah menjadi jantan. Hidup napoleon soliter, sangat teritorial, dan poligini (satu jantan banyak betina), menjadi tantangan perubahan jenis kelamin.
Perubahan jenis kelamin betina hanya memungkinkan terjadi ketika jantan paling besar mati. Sebelum berubah kelamin, betina paling besar juga perlu bersaing dengan jantan-jantan lain untuk menguasai suatu wilayah.
“Ia berubah seks itulah yang membuat kerentanan luar biasa. Itu seperti beberapa jenis monyet atau raja hutan. Biasanya satu raja punya banyak istri untuk dikawini. Ikan napoleon juga seperti itu.”
Sejak 2004, napoleon masuk dalam Appendix II CITES karena populasi terancam akibat penangkapan berlebih untuk perdagangan. Indonesia adalah negara yang meratifikasi CITES sesuai Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978.
Secara nasional, napoleon memiliki status perlindungan terbatas untuk ukuran tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2013. Saat ini penangkapan napoleon wajib memiliki surat izin pemanfaatan jenis ikan (SIPJI). Syaratnya, napoleon berat 1-3 kg dan berada di luar kawasan konservasi.
Sulawesi Tenggara mendapatkan izin pemanfaatan napoleon untuk pertama kali 2025 sebanyak 200 ikan setelah survei populasi meningkat di perairan Wabula dan Sampolawa di Kabupaten Buton.
Hasil survei Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSDPL) Makassar di perairan Buton 2024 menyebutkan, populasi mencapai 2,36 napoleon per hektar dengan kategori “masih rentan dan mulai membaik”. Populasinya meningkat daripada 2014 hanya 0,76 napoleon per hektar dengan kategori “sangat kritis”.
Hasil pemantauan Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar (sebelumnya BPSL Makassar), Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, KKP, habitat serta potensi populasi napoleon di Sulawesi Tenggara tersebar dalam beberapa kawasan konservasi, seperti perairan Wakatobi, Buton, Kolaka, dan Teluk Moramo.
Namun, banyak juga laporan dari nelayan dan lokasi penangkapan pada perairan umum bahwa napoleon terdapat di perairan Buton Utara, Konawe Kepulauan, Buton Selatan, Kabaena, dan Labengki.
Jupri, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir di Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara, mengatakan, kualitas lingkungan dan masuk wilayah kelola masyarakat hukum adat menjadi alasan meningkatnya populasi napoleon di perairan Wabula dan Sampolawa.
“Meningkatnya signifikan selama 10 tahun. Masyarakat di sana juga tidak ada target menangkap napoleon. Di sana memang secara kondisi perairan cukup bagus,” katanya, Kamis (23/7/26).

Yuk, segera ikuti WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan artikel terbaru setiap harinya.
Napoleon di Teluk Moramo
Keberadaan napoleon di perairan Teluk Moramo menjadi salah satu alasan Pemerintah Sulawesi Tenggara mendorongnya menjadi kawasan konservasi sejak 2011. Pada 2014, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 324, pencadangan kawasan ini seluas 10.371,78 hektar dan bertambah menjadi 21.786,14 hektar melalui Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 98/2016.
Pada 2021, melalui Surat Keputusan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 22/2021, KKP menetapkan Teluk Moramo dan pulau-pulau kecil sekitarnya sebagai kawasan konservasi seluas 21.902,34 hektar. Wilayahnya meliputi Kabupaten Konawe Selatan, Konawe, dan Kota Kendari. Perairan ini juga berada di sebelah barat Laut Banda, episentrum segitiga terumbu karang.
“Terumbu karang, padang lamun, sama mangrove, itu target pengelolaan kawasan konservasi, termasuk jenis-jenis ikan yang dilindungi. Salah satunya adalah ikan napoleon,” kata Anung Wijaya, Analis Konservasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tenggara, Kamis (6/8/2026).
Hasil survei ikan napoleon oleh (BPSPL) Makassar tahun 2025 pada 10 stasiun pengambilan sampel, rata-rata kepadatannya hanya 1,17 individu per hektar atau kategori “sangat kritis”. Secara keseluruhan hasil survei ikan napoleon di Teluk Moramo berjumlah 22 ekor, terdiri dari 14 juvenil dan delapan dewasa. Tersebar di Panambea Barata (9), Tambolosu (4), Rumbi-rumbia (3), Tanjung Lemo (2), Wawonggasu II (2), dan Tanjung Lemo serta Wawonggasu I masing-masing satu ekor.
Sementara di Pasi Jamba, Karang Sappa, dan Pulau Lara, tidak ada ada napoleon. Padahal pengamatan 2018, di Pulau Lara masih ada ikan itu. Pulau Lara merupakan lokasi jaraknya kurang dari dua kilometer dari aktivitas tambang batu gamping di Wawatu.
Jupri mengatakan, habitat maupun populasi napoleon punya banyak ancaman di Teluk Moramo. Kerusakan terumbu karang menjadi bahaya paling serius.
Jupri bilang terumbu karang rusak karena penangkapan ikan destruktif, sedimentasi perairan, pencemaran laut, aktivitas tambat labuh, dan perubahan iklim.
“Beberapa permasalahan konservasi di Sulawesi Tenggara hampir sama. Semua terkait dengan kerusakan terumbu karang. Ini ancamannya cukup besar terhadap napoleon yang habitatnya di terumbu karang,” katanya, Senin (3/8/26).

Kerusakan dampak tambang
Sedimentasi perairan, pencemaran laut, dan aktivitas tambat labuh seluruhnya datang dari industri ekstraktif. Terlebih Teluk Moramo merupakan perairan semi-inklusif dengan sirkulasi air laut yang lambat dan rentan pencemaran.
Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar mengidentifikasi sedikitnya terdapat 14 galangan kapal dan dua terminal khusus (tersus) di sekitar KKD Teluk Moramo. Terutama, di Panambea Barata dan Pulau Moramo Besar, berdekatan langsung dengan keduanya, sudah terjadi sedimentasi, kekeruhan, hingga tutupan karang menurun. Di Panambea Barata terjadi penurunan tutupan karang dari 59,5% pada 2018 menjadi 31,69% tahun 2024 dengan kecerahan perairan 8,5 meter.
“Memang galanganan kapal dan lalu-lalang kapal ini cukup memberikan dampak signifikan terhadap kawasan konservasi,” kata Jupri.
Dia juga mengingatkan, risiko tambang nikel di hulu Sungai Wandaeha dengan muara langsung ke Teluk Moramo. Hasil pengamatan Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar juga sudah terjadi sedimentasi, kerusakan terumbu karang, dan menurunnya kecerahan perairan di bawah 10 meter di sekitar Pulau Gala dan Woru-woru dekat muara sungai.
“Dampaknya lagi di Wandaeha ini sebelumnya adalah penghasil ebi (baby udang). Saat ini tidak ada lagi produksi ebi akibat beroperasinya tambang di daratan,” katanya.
Begitu pula dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tambang galian C yang tumpang tindih dengan KKD Teluk Moramo berdasarkan perbandingan peta zonasi kawasan konservasi perairan pada situs KKP dengan ESDM One Map Indonesia di website KESDM.
Jupri bilang, terdapat IUP operasi produksi galian C yang juga berhadapan langsung dengan Pulau Lara, meski belum aktif berkegiatan.
“Dengan beroperasinya IUP ini, kita gak tau ke depan untuk KKD Teluk Moramo seperti apa.”

Hasil monitoring di Pulau Lara 2018-2025 juga terjadi penurunan tutupan karang. Fenomena pemutihan karang dampak pemanasan global pada 2024 ikut memperparah turunnya tutupan karang di Pulau Lara.
Menurut Jupri, wilayah daratan kawasan konservasi harusnya terlindungi dari industri pertambangan. Apalagi Teluk Moramo menjadi habitat bambu laut (Isis hippuris), dan penyu, selain napoleon.
“Idealnya kalau kawasan konservasi, ya, harusnya tidak ada industri pertambangan untuk di sekitar situ.”
Jupri sudah menyampaikan berbagai temuan ancaman aktivitas pertambangan kepada DKP Sultra sebagai pengelola KKD Teluk Moramo.
Penurunan tutupan karang di KKD Teluk Moramo juga sejalan dengan hasil penelitian Anung Wijaya, dkk. (2024). Meski tutupan karang secara keseluruhan masih kriteria baik, beberapa lokasi telah menurun. Di perairan Woru-woru, misal, tutupan karang hidup 2018-2024 menurun dari 66% menjadi 39,5%, Pulau Lara turun 12,6% dari kondisi sebelumnya.
Peneliti mengingatkan, pertambangan batu gamping di sisi daratan Wawatu secara terus-menerus dapat memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan terumbu karang di perairan Pulau Lara. Dengan jarak kurang dua kilometer dari kegiatan tambang, kualitas perairan dapat menurun akibat sedimentasi.
“Kegiatan reklamasi pembangunan sarana penunjang kegiatan pertambangan seperti terminal khusus serta aktivitas pengangkutan material hasil olahan tambang dapat berkontribusi terhadap tingkat kekeruhan perairan di sekitarnya,” tulis Anung dalam penelitiannya.
Meski begitu, Anung yang tergabung dalam Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) Kawasan Konservasi di DKP Sulawesi Tenggara, bilang, belum ada kajian mengenai dampak langsung pertambangan terhadap menurunnya populasi napoleon di KKD Teluk Moramo.
“Tapi kalau bicara keterkaitannya, kemungkinannya ada,” katanya.
Sebagai upaya antisipasi dampak, DKP Sulawesi Tenggara hanya menyampaikan kepada instansi teknis yang berwenang. “Tolong dipertimbangkan keberadaan kawasan konservasi. Kita tidak bisa mengintervensi terlalu jauh, karena itu kewenangan teman-teman di instansi yang lain.”

Pemerintah tetap perpanjang izin tambang
Penetapan kawasan konservasi tak membuat Tekuk Moramo terlindung dari aktivitas ekstraktif. Sedikitnya ada 12 WIUP galian C di sepanjang wilayah pesisir Teluk Moramo. Jumlah itu di luar tambang nikel di hulu Sungai Wandaeha dan galangan kapal maupun tersus.
Tiga perusahaan tambang batu di pesisir Teluk Moramo sudah mengantongi izin operasi produksi, sedangkan sisanya masih tahap pencadangan dan eksplorasi.
Tiga perusahaan dengan izin operasi produksi galian C ialah PT Citra Khusuma Sultra (CKS), PT Ramadhan Moramo Raya (RMR), dan PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP). HEP berbatasan langsung dengan KKD Teluk Moramo, sedangkan CKS dan RMR terbit di atas laut bahkan masuk KKD Teluk Moramo.
Muhammad Hasbullah Idris, Kepala Bidang Mineral dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, mengatakan izin perusahaan telah terbit lebih dulu sebelum penetapan KKD Teluk Moramo.
“Perlu dicatat, ini IUP-IUP lama. Pada saat sebelum terbit, kami pasti minta kesesuaian tata ruang ke pemerintah kabupaten. Oleh (pemerintah) kabupaten menyatakan ‘oke’ sebagai wilayah pertambangan,” kata Hasbullah, Jumat (24/7/26).
Izin CKS dan RMR (sebelumnya CV Ramadhan Moramo) pertama kali terbit pada 2015, masing-masing luasnya 122 hektar dan 11 hektar. Keduanya, mendapatkan izin perpanjangan untuk izin operasi produksi pada 2025-2030. Pemberian izin, kata Hasbullah, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Konawe Selatan Nomor 19/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konawe Selatan 2013–2033.
HEP mendapat izin eksplorasi pada 2023 dan operasi produksi tahun 2026 sampai 2031 di atas lahan 11 hektar.

Hasbullah juga mengaku sudah mengunjungi langsung lokasi penambangan bersama instansi terkait pada Februari 2026. Kunjungan itu untuk memastikan tidak ada dugaan pencemaran ke dalam KKD Teluk Moramo.
“Kita turun masih saksikan airnya jernih. Saya turun Februari masih jernih.”
Masalah lain, izin tambang juga terbit di atas laut serta destinasi wisata yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan berdasarkan Perda Konawe Selatan Nomor 5/2020 tentang RTRW Konawe Selatan Tahun 2020–2040 (mencabut Perda Konawe Selatan Nomor 19/2013). Meski begitu, Hasbullah memastikan tidak akan ada penambangan di wilayah itu.
“Makanya menimbulkan polemik tiba-tiba di belakang hari, nyatanya sebagai tempat wisata”
Andi Rahman, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara, mengkritik perpanjangan izin tambang yang tumpang tindih dengan KKD Teluk Moramo. Klaim Dinas ESDM Sulawesi Tenggara tentang belum ada pencemaran perairan di sekitar tambang juga tak punya indikator baku.
“Pertanyaan kita, kalau rusak dan tercemar, siapa yang akan bertanggung jawab? Dari 2 tahun lalu kami minta evaluasi pada saat izinnya belum berakhir,” katanya, Senin (17/8/26).
Pemberian maupun perpanjang izin tambang juga tidak memperhatikan strategi penataan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk melestarikan biota laut dilindungi. Sejak pembaruan RTRW Konawe Selatan, kata Andi, seharusnya pemerintah sudah mengevaluasi izin tambang.
“Kalau alasannya terlanjur, okelah. Tapi ketika RTRW-nya berubah, itu jadi bahan evaluasi menghentikan IUP,” katanya.
*****