- Masyarakat Adat Dayak Basap,sudah merasakan dampak dari kehadiran tambang batubara sebelumnya. Kini, izin tambang berganti ke PT BUMNU, entitas bisnis Nahdlatul Ulama (NU). Kondisi ini berisiko menambah parah kehidupan warga di sana. Tulisan ini merupakan bagian dari Fellowship Nature Crime seri tambang batubara dalam taman nasional.
- Selain BUMNU, Analisis Yayasan Auriga Nusantara menunjukan sejumlah perusahaan tambang ada di Tebangan Lembak, antara lain PT Rahmat family Group, PT Perkasa Inakakerta, PT Kobexindo Limestone, PT Bengalon Limestone, PT Tawabu Mineral Resource (TMR), PT Damanka Prima, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Selaju Nusantara Bersama.
- BUMNU belum melakukan eksploitasi penambangan, tetapi Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER) mencatat, dari perusahaan tambang sebelum itu sedikitnya ada 14 lubang di sana. Data MapBiomas juga menunjukan ada lubang tambang seluas 592 hektar.
- Sejumlah pihak mendesak pemerintah kaji ulang perluasan pemberian izin konsesi batubara terhadap ormas. Apalagi kebijakan ini bertolak belakang dengan janji pemerintah yang akan ikut mewujudkan net zero emissions (NZE), sebagaimana hasil ratifikasi Paris Agreement tahun 2015.
Masri, Masyarakat Adat Dayak Basap tengah asyik menyeruput air rebusan akar-akar tumbuhan dari gelasnya yang mengepul, suatu siang di Desa Tebangan Lembak, Bengalon, Kalimantan Timur (Kaltim). Panas terik tidak menyurutkan tradisinya itu, apalagi, Panding, sang istri, yang membuatkannya.
Pria lanjut usia ini percaya, rutin minum rebusan akan membuat stamina tubuh tak mudah loyo. Terbukti, pria itu masih sehat di usia yang menginjak 113 tahun. Hanya daya dengar saja yang menurun.
Tidak hanya Masri, mayoritas warga di sana biasa menggunakan akar-akar pohon sebagai obat demam, flu, hingga sesak napas.
Kini, akar-akar pepohonan obat itu kini sulit mereka dapatkan di sekitar rumah. Pasalnya, wilayah itu sudah terkepung tambang.
Masri bilang, harus jauh ke dalam hutan untuk menemukan akar jenis pohon tertentu.
“Kita ini di tengah-tengah perusahaan sudah,” katanya, 19 Februari.
Siang itu, kami melihat truk-truk tambang batubara hilir mudik, menyebabkan debu beterbangan sepanjang jalan. Kendaraan tonase besar itu lebih sering terlihat ketimbang warga, meskipun data kecamatan mencatat populasi penduduk ada 256 jiwa.
Analisis Yayasan Auriga Nusantara menunjukan sejumlah perusahaan tambang ada di Tebangan Lembak, antara lain PT Rahmat family Group, PT Perkasa Inakakerta, PT Kobexindo Limestone, PT Bengalon Limestone, PT Tawabu Mineral Resource (TMR), PT Damanka Prima, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Selaju Nusantara Bersama, dan terbaru PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU).
Lahan yang tereksploitasi pertambangan mencapai 14.187,74 hektar dari luas Desa Tebangan Lembak 37.000 hektar.
Peta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menunjukkan rumah Panding dan Masri tumpang tindih dengan konsesi BUMNU, perusahaan ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU). Suami-Istri ini tidak mengetahuinya, karena tidak pernah ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada mereka.
Padahal, BUMNU sudah mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sejak 2024 dengan luasan sekitar 26.000 hektar. Konsesi tersebar di tujuh blok, salah satunya di Tebangan Lembak, seluas 1.811,98 hektar.
Perusahaan itu belum melakukan eksploitasi penambangan, tetapi Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER) mencatat sedikitnya ada 14 lubang di sana. Data MapBiomas juga menunjukan ada lubang tambang seluas 592 hektar.
Pantauan dari udara, Desa Tebangan Lembak bak kepala yang ditumbuhi rambut, namun banyak pitaknya.
Lubang-lubang tambang itu bukan sekonyong-konyong muncul. Sebelum BUMNU pegang, wilayah itu merupakan konsesi KPC.
Keterangan sejumlah warga, KPC mulai pembebasan lahan di Tebangan Lembak sejak medio 2008. Dampaknya pun sudah warga rasakan selama kurang lebih 15 tahun terakhir.

Air bersih tercemar
Bukan hanya tutupan hutan yang hilang, air-air sungai tercemar dan tak layak konsumsi. Meski sudah merebusnya, air sungai terasa aneh. Apalagi, jika hujan turun. Air sungai berubah warna dan menjadi kental.
“Makanya, enggak bisa diminum lagi. [Beli] Air isi ulang saja [untuk minum],” ujar Masri.
Kajian Kementerian Lingkungan Hidup, DAS Bengalon, konsesi BUMNU berada, memiliki karakteristik ecoregion sensitif dan rentan. Wilayah ini dominan perbukitan struktural dan dataran fluvial yang pemulihannya sukar jika ada pembukaan tutupan hutan. Pemulihan DAS dengan karakteristik ecoregion rentan, perlu waktu lebih 100 tahun.
Kini, warga harus bergantung pada pembagian air dari program tanggung jawab sosial (corporate social responsibility /CSR) KPC, itu pun tidak banyak. Rata-rata setiap rumah hanya tersedia satu tandon dengan pengisian 1-2 kali sehari. Air itu harus cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Laporan BPS juga mencatat, sejak 2021, seluruh warga Desa Tebangan Lembak mengandalkan air isi ulang, walau DAS Bengalon terbentang di sana.
Ironisnya, desa yang dalam cengkraman batubara itu belum berlistrik. Warga harus patungan Rp50.000 per bulan untuk mengisi daya genset agar lampu menyala malam hari. Hal ini, memberatkan Masri dan Panding.
“Bapaknya ini udah gak ada kerja. Gak bisa kerja. Namanya sudah usia. Di mana kita dapat uang? Mahal sekali itu. Air juga bayar.”
Aliran listrik dari genset itu juga hanya bisa warga rasakan pada jam tertentu, mulai pukul 18.00-24.00.

Menihilkan masyarakat adat
Sebagian besar penduduk di Tebangan Lembak merupakan Masyarakat Adat Dayak Basap. Mereka mempunyai tradisi ladang berpindah. Umumnya, Masyarakat Adat Dayak Basap akan berladang di satu tempat selama enam bulan, lalu pindah ke lahan baru jika kesuburan tanah di lokasi sebelumnya hilang. Tujuannya, agar alam bisa memulihkan diri secara alami.
Di ladang, mereka tanam antara lain padi gunung. Padi ini memiliki batang tubuh lebih tinggi dari padi sawah dan tumbuh di pegunungan atau perbukitan.
Perawatan tidak rumit. Padi gunung tidak memerlukan irigasi buatan atau pemupukan kimia. Kebutuhan air cukup dari hujan.
Namun, curah hujan makin tak menentu. Lahan juga berkurang lantaran banyak alih fungsi menjadi pertambangan batubara dan sawit. Gagal panen pun tak terhindarkan.
Sudah lima tahun terakhir, warga tidak memanen padi gunung. Upacara adat Nembang Tahun pun tak bisa mereka gelar. Ini merupakan ritual ketika panen berhasil.
“Kalau gagal, gak bisa ritual. Karena harus padi baru,” ujar Joni, anak Kepala Adat Dayak Basap.
Panen padi ladang di Kecamatan Bengalon pada 2018 masih terjadi di tas lahan 703 hektar. Namun, tahun setelahnya terus menurun. Laporan BPS tahun 2025, data panen padi ladang itu sudah tak terlacak.
Masyarakat Adat Dayak Basap sudah khawatir ini bakal terjadi sejak belasan tahun lalu, ketika KPC mulai masuk ke Tebangan Lembak. Mereka menolak pembabatan hutan di sana untuk pertambangan.
Namun, pertambangan itu mempunyai izin dari pemerintah pusat, hingga tetap bisa beroperasi. Sedang penolakan masyarakat di tingkat pemerintah desa terabaikan.
Alih-alih menghentikan aktivitas pertambangan, pemerintah malah mengganti pemain sebagian wilayah KPC dengan BUMNU. Warga pun heran mengapa organisasi keagamaan itu juga bersedia menerima konsesi bekas KPC.
Apalagi, proses masuknya BUMNU juga minim pelibatan masyarakat adat. Mereka tidak dimintai pendapat maupun tanda tangan persetujuan.
Informasi keterlibatan PBNU justru mereka dapat secara tidak resmi dari teman, bukan melalui sosialisasi formal dari perusahaan.
Joni waswas, dia takut BUMNU akan membawa dampak sama atau bahkan lebih buruk dari aktivitas penambangan KPC. Terutama, dari awal masuk saja sudah tak melibatkan masukan dari masyarakat adat.
BUMNU telah menggelar konsultasi publik terkait penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di ruang rapat Kantor Kecamatan Bengalon Lantai 2, 13 November 2025.
Undangan kegiatan menggunakan kop resmi pemerintah kecamatan melalui surat Nomor B-500.10.2.3/1798/KEC.BGL-PU. Namun, yang memberikan surat tetap dari perusahaan.
“Kecamatan hanya memfasilitasi,” kata Bahrul, Staf Kecamatan Bengalon, 20 Februari 2026.

Ada 33 pihak yang masuk dalam daftar undangan lampiran surat itu. Antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, Camat Kaubun, Danramil Bengalon, Kapolsek Bengalon, Danpos TNI AL Bengalon, serta Kepala UPTD KPHP Bengalon.
Para kepala desa dari lima desa terdampak di Kecamatan Bengalon, yaitu, Keraitan, Sekerat, Tebangan Lembak, Tepian Langsat, dan Sepaso Timur. Juga, satu desa lain di Kecamatan Kaubun, yaitu, Cipta Graha turut diundang. Pun, para perwakilan ketua adat.
Sedang warga adat Dayak Basap tidak pernah menerima undangan itu, baik dari kecamatan, desa, maupun perusahaan.
“Kami tidak pernah dilibatkan,” kata Joni.
Di Kantor Desa Tebangan Lembak, tertempel secarik kertas berisi pengumuman permohonan saran, pendapat dan tanggapan secara tertulis dari BUMNU kepada masyarakat dalam rangka penyusunan amdal. Perusahaan itu memberi waktu hanya 10 hari kerja, dari 13 hingga 25 November 2025.
Joni tidak mengetahui ihwal pengumuman itu. Bahkan, Panding dan Masri yang rumahnya hanya 100 meter dari kantor desa pun juga tidak tahu.
Tak semua warga rutin pergi ke kantor desa setiap hari. Masalahnya, selebaran itu tak beredar ke rumah-rumah, hingga jika warga tak ke kantor desa, maka tidak akan mengetahui pengumuman itu.
“Belum ada orang adat diinfokan.”
Hariani Samal, Direktur Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH mengatakan, saat ini proses amdal sudah naik di Menteri Lingkungan Hidup tetapi surat keputusan (SK)-nya belum keluar.
“Sudah naik ke pimpinan. Belum tanda tangan pak menteri,” katanya, 2 Juli.
Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup, mengaku belum mengecek juga dokumen AMDAL tersebut. Jika ada yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka dia mengklaim akan menasihati perusahaan tersebut.
“Jadi bukan dibatalkan, dikasih tau ini gini-gini,” katanya, 31 Agustus 2026, di Jakarta Selatan.

Waswas
Masyarakat sangsi dengan janji BUMNU bisa melakukan praktik baik dalam menambang (good mining), sebagaimana ormas keagamaan itu gembar-gemborkan di media.
Menurut mereka, tidak ada sejarah tambang tidak merusak lingkungan. Jika bisa memilih, mereka lebih mau lahan jadi kebun durian dan buah-buahan lainnya.
Bagi mereka, pohon itu tidak akan menghasilkan debu dan getaran yang mengganggu, sebagaimana hasil blasting tambang batubara.
Masyarakat adat juga meragukan janji BUMNU untuk memberdayakan warga lokal. Pengalaman selama ini, menunjukkan, penduduk Kalimantan hanya mendapatkan imbas debu tanpa kesejahteraan nyata.
Sikap Joni dan sejumlah masyarakat adat yang tak gampang kompromi dengan kehadiran tambang itu justru membuat posisi mereka terkucilkan di desa.
Menurut dia, pemerintah desa lebih memihak pada perusahaan ketimbang masyarakat adat yang tinggal di sana. Padahal, kondisi masyarakat adat di Tebangan Lembak sudah sangat memprihatinkan.
“Protesnya masuk kuping kiri, keluar kuping kanan.”

Bencana menghantui
Penduduk Tebangan Lembak lebih banyak menghabiskan waktu di desa lain. Perubahan kondisi alam, keterbatasan akses air minum layak, dan tidak ada listrik jadi pemicunya.
Joni, salah satunya. Dia harus membangun rumah di Desa Sepaso berjarak 16 kilometer karena anaknya bersekolah di sana.
Meski sudah berlistrik, Sepaso tidak lebih beruntung dari Tebangan Lembak. Karena, beberapa kali bencana pun terjadi di sini.
Banjir di Sepaso selalu datang ketika hujan turun, lebih hebat daripada yang terjadi di Tebangan Lembak. Sebab, letak Sepaso lebih rendah dari Tebangan Lembak.
“Kita kayak di kuali.”
Rumah Ahmad Alan, Ketua Pemangku Adat Dayak Basap, bahkan terendam banjir saat Mongabay datang, 20 Februari.
Alan bilang, banjir itu sudah bertahan lebih dari satu bulan.
Air hujan bercampur dengan luapan air dari Sungai Bengalon, berjarak hanya 20 meter di belakang rumah. Beberapa kali, Alan merenovasi rumah hingga jarak sekarang satu meter dari permukaan tanah. Air tetap saja masuk ketika banjir, sampai pernah menenggelamkan rumahnya.
Padahal, rumah itu selalu jadi tempat berkumpul Pemangku Adat Dayak Basap. Juga tempat membuat baju hingga pernak-pernik adat, setelah mereka perlahan-lahan tersingkir dari Tebangan lembak.
Bahaya pun datang dari buaya yang kerap datang ke pintu rumah. Beberapa tahun terakhir, intensitas reptil besar ini masuk pemukiman di Sepaso Barat meningkat. Keponakan Alan bahkan pernah jadi korban.
“Kemarin digigit tangannya,” ujarnya.
Bencana itu, katanya, tak mengagetkan. Menurut dia, banjir itu bisa terjadi karena daya serap air berkurang. Pohon-pohon hilang, berubah rupa jadi pertambangan batubara dan sawit.
Berkurangnya pohon-pohon di Tebangan Lembak, yang merupakan bagian hulu, membuat aliran air yang tidak terserap lari ke Sepaso di hilir.
Dia bilang, hutan adatnya yang dulu puluhan ribu hektar kini hampir habis karena masuk dalam izin perusahaan. Saat ini, masyarakat berupaya mempertahankan sisa lahan sekitar 5.000 hektar di Tengkero Buduk untuk jadi hutan adat.
Untuk memperkuat posisi masyarakat adat Dayak Basap membuat Perkumpulan Pemangku Dayak Basap di bawah naungan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura agar lebih terlindungi secara hukum. Harapannya, mereka bisa lebih kuat mempertahankan hukum adat dan tradisinya di tengah gempuran tambang dan sawit.
Perkumpulan itu juga sudah disahkan sebagai badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0010193.AH.01.07 Tahun 2025.
Namun, mereka nilai, pengakuan itu belum cukup. Pemangku adat juga menyoroti pentingnya peraturan daerah (perda) yang spesifik mencantumkan Undang-undang atau aturan yang memposisikan pemangku adat sebagai elemen yang kuat.
Tanpa perda itu, perusahaan masih bisa dengan mudah masuk ke wilayah mereka tanpa harus berurusan dengan lembaga adat terlebih dahulu.
Saat ini, masyarakat adat gencar berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendorong perda dan pengesahan hutan adat. Salah satunya dengan DPRD.
“Kalau kita enggak mempertahankan lagi [hutan adat yang tersisa], bakalan habis.”

Ceroboh beri izin?
Windy Pranata, Kepala Divisi Advokasi dan Database di Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mempertanyakan keseriusan dan kehati-hatian pemerintah dalam memberikan konsesi tambang pada perusahaan.
“Di situ udah jelas banyak rumah tapi tetap dikasih izin, emang enggak ngecek langsung? Apa cuma kerja di kantor aja?”
Catatan AMAN 2025, secara umum, terdapat 7.348.747 hektar wilayah adat berada di bawah penguasaan rezim perizinan industri. Dari total luasan itu, wilayah adat yang tumpang tindih khusus dengan izin usaha pertambangan mencakup 756.928 hektar.
Ada 69 kasus konflik antara masyarakat adat dengan proyek pertambangan di wilayah seluas 1.057.738 hektar.
Erwin Febrian, pendamping Masyarakat Adat Dayak Basap dari Fraksi Rakyat Kutim menagih komitmen negara untuk perlindungan masyarakat adat. Menurut dia, keluarnya masyarakat adat satu per satu dari kampung, seharusnya menjadi penanda pemerintah bahwa ada investasi yang menyingkirkan masyarakat adat.
“Jika kondisi ini terus berlangsung, yang hilang bukan hanya penduduknya, juga bahasa, pengetahuan tradisional, sejarah, budaya, dan identitas masyarakat adat itu sendiri,” katanya.
Dia mengingatkan, negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat adat tetap hidup layak di wilayah adatnya. Pembangunan, katanya, seharusnya memperkuat keberadaan masyarakat adat, bukan justru mendorong mereka pergi secara perlahan.
Sayangnya, hingga kini, belum ada payung hukum kuat untuk pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. RUU Masyarakat Adat tak kunjung ada pengesahan setelah tertunda selama hampir dua dekade sejak pertama kali masuk program legislasi.

Bola panas di tangan NU
Nasib Masyarakat Adat Dayak Basap kini berada di tangan pemerintah yang memberikan izin-izin konsesi pertambangan dan perusahaan yang memutuskan menerima konsesi itu, dalam hal ini para petinggi PBNU.
BUMNU mendapatkan konsesi dari KESDM pada era Presiden Joko Widodo. Saat itu, pemberian konsesi ini mendapatkan sorotan dan publik menganggap semata-mata bentuk balas budi karena PBNU menyatakan dukungan pada Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019. Bahkan, Ma’ruf Amin berpasangan dengan pria asal Solo itu.
Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2016-2036, Pasal 51 Ayat 8 huruf b menjelaskan arahan pemanfaatan pertambangan tidak lagi menerbitkan perizinan baru untuk batubara. Namun, ada RTRW dan ketentuan itu tak lagi ada dalam RTRW Kaltim 2023-2024.
Perubahan lain, pada RTRW 2016-2036, mengatur spesifik tidak boleh pemanfaatan pertambangan pada lokasi permukiman, kecuali mendapat persetujuan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat melalui konsultasi publik dengan ketentuan jarak minimal satukm dari pemukiman terdekat. Dalam versi revisi, tidak lagi atur rinci jarak minimal pertambangan dari pemukiman.
Jokowi juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 76/2024 untuk mengubah ketentuan pada Perpres Nomor 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Perpres ini menjadi payung hukum bagi badan usaha milik ormas keagamaan untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Mongabay menghubungi Tri Winarno, Dirjen Minerba KESDM terkait alasan mengapa PBNU lewat BUMNU dapat konsesi tambang. Terlebih, temuan lapangan menunjukkan ada tumpang tindih konsesi itu dengan pemukiman Masyarakat Adat Dayak Basap di Tebangan Lembak, Kantor Desa Tebangan Lembak, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Timur, hingga Prevab Orangutan Taman Nasional Kutai (TNK).
Dia tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi pada 26 Juni dan 14 Juli. Kami juga meminta penjelasan dari Dwi Anggia, Juru Bicara KESDM. Dia mengaku akan mengecek terlebih dahulu, tetapi upaya hubungi pada 26 Juni, 30 Juni, 2, 6, dan 14 Juli tidak mendapat respons.
Sedang PBNU pun masih terpecah karena permasalahan konsesi tambang. Savic Ali, Ketua PBNU Bidang Media, IT & Advokasi mengatakan, sejumlah kiai dan pengurus yang memiliki latar belakang aktivis keberatan dengan keputusan ini.
Mereka, katanya, memegang prinsip kaidah fiqih bahwa menghindari kerusakan harus lebih dulu daripada mengejar manfaat. Sebelumnya, organisasi ini pernah menyatakan pencemaran lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan dlarar (kerusakan), maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat) pada Muktamar ke-29, di Cipasung Tasikmalaya tahun 1994.
Bahkan, 23 Juli 2007, NU melalui Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup (GNHLN) memutuskan pemerintah dan rakyat wajib bersikap dan bertindak secara nyata dalam melenyapkan usaha-usaha perusakan hutan, lingkungan hidup dan kawasan pemukiman, memberangus penyakit sosial kemasyarakatan, demi keutuhan NKRI.
Savic bilang, keputusan penerimaan konsesi tambang batubara hanya oleh beberapa pihak saja. Berdasarkan data KESDM, Direktur Utama BUMNU adalah Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum PBNU), jajaran direktur oleh Aizzudin, Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU), Amin Said Husni (Sekjen PBNU), dan Gudfan Arif (Bendahara PBNU).
Komisaris utama Miftachul Akhyar (Rais Aam) serta dua komisaris oleh Akhmad Sa’id Asrori (ulama NU) dan Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul (Mantan Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial).
Savic mengaku tidak tahu-menahu ihwal progres yang berkaitan dengan tambang. Pengelolaan tambang sepenuhnya kepada Gudfan, hingga banyak pengurus harian hingga direksi perusahaan NU sendiri tidak mengetahui perkembangan aktivitas di lapangan.
Gus Yahya sendiri, kata Savic, mengakui belum mengirim orang untuk mengecek kondisi nyata di konsesi, seperti apakah lahan itu masuk kawasan konservasi atau bersinggungan dengan hak milik masyarakat.
“Ya itu diterima [konsesinya], tapi pada dasarnya belum dicek benar areanya itu persisnya di mana, batas-batasnya berbatasan sama apa-apa. Saya kira Gus Yahya tidak tahu,” ucapnya.
Ihwal progres aktivitas BUMNU, Savic menduga Gudfan lebih banyak berkomunikasi dengan Miftachul Akhyar dan Gus Ipul. Sebab, saat terjadi ketegangan antara Gus Yahya dan Rais Aam, Gudfan berada di pihak Rais Aam.
Mongabay meminta pernyataan dari Gus Yahya dan Gudfan. Keduanya belum juga merespons. Gudfan beralasan belum bisa merespons karena sedang umrah.
Namun, Savic meyakini sikap Gus Yahya tidak ingin BUMNU berkonflik dengan masyarakat. Jika area konsesi terbukti bersinggungan dengan kawasan yang merupakan hak milik masyarakat atau berpotensi memicu konflik horizontal, maka PBNU menyatakan akan menolaknya.
“Gus Yahya sudah pernah statement itu di awal banget.”

Rumadi Ahmad, Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat mengatakan, Gudfan baru memberikan laporan aktivitas tambang NU pada Mei 2026. Namun, tidak membahas spesifik permasalahan tumpang tindih konsesi PT BUMNU dengan pemukiman warga, terutama wilayah Masyarakat Adat Dayak Basap.
“Kalau yang [tumpang tindih dengan] Masyarakat Adat Dayak Basap itu banyak yang belum tahu,” katanya, 6 Agustus 2026.
Rumadi juga mengatakan banyak pengurus PBNU, termasuk Yahya, tidak mengerti teknis dan aturan mengenai pertambangan, sehingga tidak menyadari apa saja yang melanggar.
Pada tingkat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kaltim, suara penolakan cukup besar. Asman Azis, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PWNU Kaltim mengatakan, warga NU di daerah mengetahui dan merasakan dampak langsung dari aktivitas tambang, hingga mendorong PBNU memikirkan ulang penerimaan konsesi itu.
Uce Prasetyo, Ketua Lembaga Perekonomian NU (LPNU) Kutai Timur mendukung PBNU mengelola tambang batubara demi kemandirian ekonomi organisasi.
Menurut dia, itu juga akan menghindarkan organisasi dari subhat atau mendapatkan uang dari sumber yang tidak jelas.
Mantan anggota DPRD Kutim itu menyadari dampak tambang bisa menyebabkan banjir dan lingkungan rusak, seperti yang terjadi di Sangatta dan sekitarnya. Dulu, katanya, banjir besar di Sangatta terjadi 10 tahun sekali, saat ini menjadi lima tahun sekali.
“Jadi, hampir selangkah-selangkah itu lumpuh [terendam banjir],” ucapnya.
Namun, dia berdalih tanpa tambang, Kutim juga akan kehilangan banyak pemasukan daerah.
Gudfan, Direktur BUMNU mengklaim alasan PBNU menerima konsesi tambang karena berharap bisa mereka gunakan untuk kepentingan umat. Terkait tumpang tindih, BUMNU telah melakukan kajian terkait peruntukan lahan terutama sesuai tata ruang kewilayahan dan telah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan sesuai dengan RTRW Kalimantan Timur.
“Yang tentu saja sudah mempertimbangkan banyak aspek di dalamnya agar kegiatan eksplorasi dan eksploitasi nantinya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya lewat surat tertanggal 5 Agustus 2026.
Dia mengaku menghargai pendapat masyarakat yang mendorong agar BUMNU mengembalikan konsesi kepada pemerintah. Namun, mereka akan mengikuti kebijakan pemerintah.
“BUMNU sangat memperhatikan kepentingan jangka panjang di semua aspek baik ekonomi, sosial, lingkungan dan tentunya bermanfaat bagi umat,” klaimnya.
Di tengah pro dan kontra itu, Savic mengatakan isu ini akan kembali mereka bahas pada Muktamar ke-35 NU Agustus 2026. Para pemuda NU, katanya, banyak yang sudah melek dan menolak konsesi tambang. Namun, dia tidak bisa memprediksi bagaimana hasil keputusan di muktamar nanti.
Dia mengatakan NU merupakan organisasi besar yang memiliki anggota ribuan orang. Selama puluhan tahun, organisasi ini bisa bertahan tanpa harus menambang batubara. Savic yakin ada banyak cara agar organisasi tetap bisa berjalan, salah satunya dengan gotong royong.
“Jadi harusnya tidak ada alasan NU itu sebenarnya masuk ke bisnis-bisnis yang dalam tanda petik secara agama itu syubhat lah gitu ya. Syubhat atau menimbulkan kerusakan atau mafsadah. Itu.”

Mempertanyakan komitmen pemerintah
Sejumlah pihak mendesak pemerintah kaji ulang perluasan pemberian izin konsesi batubara terhadap ormas. Apalagi kebijakan ini bertolak belakang dengan janji pemerintah yang akan ikut mewujudkan net zero emissions (NZE), sebagaimana hasil ratifikasi Paris Agreement tahun 2015.
“Ini terjadi Kontradiksi mendasar yang terus berulang antara komitmen pemerintah menurunkan emisi dengan arah kebijakan sektor pertambangan,” kata Windy.
Riset Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) bersama Publish What You Pay (PWYP) mengungkapkan sektor energi adalah penyumbang emisi terbesar, baik secara global maupun nasional. Di Indonesia, sektor ini menyumbang sekitar 43% total emisi nasional, dan batubara kontributor utamanya.
Indonesia tercatat sebagai produsen batubara terbesar ketiga di dunia pada 2023. Catatan AEER, produksi batubara Kaltim sejak 2018 terus meningkat 368 juta ton batubara hingga 2024. Total produksi batubara pada 2024 mencapai 836 juta ton. Pada 2025, mencapai 817,48 juta ton.
Dengan adanya izin konsesi untuk ormas, produksi batubara akan terus mengalami peningkatan serta konsekuensi emisi.
Jatam Kaltim menilai kebijakan ini memperlihatkan batubara masih jadi fondasi pembangunan. Alih-alih mengeluarkan izin baru, kata Windy, pemerintah seharusnya mengurangi eksploitasi tambang secara bertahap dan mengaudit izin tambang yang sudah ada.
Dia berpendapat pemberian konsesi kepada ormas bukanlah bentuk demokratisasi pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan ini hanya memperluas aktor yang terlibat dalam industri ekstraktif tanpa memperbaiki tata kelola pertambangan yang selama ini bermasalah.
“Ini mengulang praktik obral tambang pada era Otonomi Daerah di Kaltim yang sebelumnya juga pernah diberikan dan dikelola dalam bentuk Koperasi bahkan kelompok keagamaan,” ujarnya.
Jatam Kaltim menilai pemerintah juga seharusnya mendahulukan penyelesaian konflik agraria, kriminalisasi, hingga memulihkan kerusakan, bukan memberikan izin baru. Dari pengalaman advokasi Jatam, kebijakan seperti ini berpotensi membenturkan masyarakat yang mempertahankan ruang hidup dengan organisasi yang memperoleh izin tambang.
Selain meninjau ulang kebijakan tambang untuk ormas, Jatam Kaltim juga mendorong revisi UU Minerba karena memuat pasal-pasal bermasalah. UU itu,katanya, justru memperkuat orientasi eksploitasi sumber daya alam ketimbang penguatan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.
UU itu mengatur pemberian WIUP secara prioritas kepada badan usaha tertentu, namun tanpa penguatan mekanisme pengawasan, evaluasi izin, maupun pemulihan lingkungan.
Ia bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan asas kehati-hatian, keberlanjutan, dan pencegahan kerusakan lingkungan.
“Akibatnya, problem yang menjadi akar konflik justru semakin berpotensi terus meluas.”

*****
Ketika Konsesi Tambang dan Sawit Gerogoti Taman Nasional Kutai