- Luas karhutla melonjak tajam hingga 1,36 juta hektare sepanjang Januari–Agustus 2026. Pemodelan Area Indikatif Terbakar (AIT) Madani Berkelanjutan menunjukkan luas area terbakar meningkat dari sekitar 107.000 hektare pada Juli menjadi 1,32 juta hektare pada Agustus. Sekitar 97,26% merupakan area baru, dan 38,7% di antaranya berada dalam wilayah Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030.
- Lonjakan kebakaran menghasilkan emisi besar dan mengancam target FOLU Net Sink 2030. WALHI memperkirakan karhutla Januari–awal September 2026 melepaskan sekitar 31 juta ton CO2, sementara estimasi Copernicus mencapai 239 juta ton CO2. Pada 1–7 September, Indonesia bahkan diperkirakan menjadi negara dengan emisi CO2 akibat kebakaran tertinggi di dunia, mencapai 19,7 juta ton. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan target pemerintah agar sektor kehutanan dan penggunaan lahan menjadi penyerap bersih emisi pada 2030.
- Sebagian besar kebakaran terjadi di kawasan hutan, gambut, area moratorium, dan konsesi. Dari 1,32 juta hektare area baru terbakar, sekitar 792,4 ribu hektare berada di kawasan hutan. Sekitar 447,6 ribu hektare lainnya berada dalam Fungsi Ekosistem Gambut. Selain itu, 342,1 ribu hektare beririsan dengan wilayah moratorium PIPPIB dan 675,7 ribu hektare atau 51,14% beririsan dengan wilayah izin maupun konsesi, termasuk perkebunan sawit, PBPH, migas, serta pertambangan.
- Penanganan karhutla dinilai perlu bergeser dari pemadaman menuju pencegahan dan pertanggungjawaban. WALHI menyebut dugaan keterlibatan 262 entitas perusahaan dalam karhutla di delapan provinsi. Sejumlah organisasi lingkungan dan hukum mendorong evaluasi perizinan, penguatan pengawasan, pemulihan gambut, serta penegakan prinsip strict liability terhadap korporasi. Mereka menilai penanganan tidak cukup hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi perlu mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan memastikan pemulihan ekosistem.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi tahun ini melepaskan emisi besar. Berdasarkan pemodelan Area Indikatif Terbakar (AIT) Yayasan Madani Berkelanjutan, luas area terbakar melonjak tajam, dari sekitar 100.700 hektar pada Juli, naik 1,32 juta hektar di Agustus.
Lonjakan itu sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya tidak terduga. Sejak awal tahun, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sudah memperingatkan potensi musim kemarau ekstrem tahun ini lebih kering ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
Madani menyebut, terhitung Januari-Agustus, total AIT mencapai sekitar 1,36 juta hektar. Dari luasan tersebut, sekitar 37,2 ribu hektar merupakan area dengan kejadian berulang. Sedangkan 1,32 juta hektar merupakan area baru.
Dengan demikian, sekitar 97,26% dari area terbakar merupakan wilayah baru. Sementara area lama yang kembali alami kebakaran hanya 2,74%. Madani menilai, besaran area terbakar ancam target forestry and other land use (FoLU) Net Sink 2030.
“Sebab, sekitar 511.300 hektar atau 38,70% area terbakar berada di wilayah Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030,” kata Giorgio Budi Indrarto, Badan Pengurus Yayasan Madani Berkelanjutan.
Folu Net Sink merupakan kondisi ketika tingkat penyerapan gas rumah kaca (GRK) oleh sektor kehutanan dan penggunaan lahan sudah seimbang atau lebih tinggi daripada tingkat emisi yang dilepaskannya pada tahun 2030
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional mengestimasi emisi terlepas dari karhutla yang terjadi sepanjang tahun ini. Berdasarkan estimasi Walhi, total emisi dari vegetasi terbakar sejak Januari-awal September 2026 mencapai sekitar 31 juta ton CO2.
Jumlah itu setara hampir seluruh emisi gas rumah kaca tahunan Kuba, negara dengan populasi sekitar 11,3 juta jiwa, yang mencakup seluruh sektor energi, transportasi, industri, dan pertanian selama satu tahun penuh.
Sementara itu, berdasarkan deteksi panas satelit Copernicus, estimasi emisi akibat karhutla jauh lebih besar, mencapai 65,18 Mt C, setara 239 juta ton CO2. Nyaris sama dengan emisi tahunan bahan bakar fosil Kazakhstan. Termasuk berbagai aktivitas ekonomi negara itu.

Emisi tertinggi
Data Fire Emission Watch untuk periode 1–7 September 2026 menempatkan Indonesia sebagai negara dengan emisi karbon dioksida (CO2) akibat kebakaran tertinggi di dunia. Hanya dalam sepekan, perkiraan emisi karbon Indonesia mencapai 19,7 juta metrik ton, atau sekitar sepertiga dari total emisi global.
Besaran emisi juga terlihat dari intensitas kebakaran. Data Copernicus pada hari yang sama menunjukkan intensitas emisi kebakaran telah melampaui 1.500 kilogram per kilometer persegi. Konsentrasi emisi tertinggi terdeteksi di Kalimantan dan bagian timur Sumatera.
Patria Rizky Ananda, Pengkampanye Iklim dan Isu Global Walhi Nasional, mengatakan, besaran pelepasan emisi menunjukkan kontradiksi serius dalam upaya pencapaian target Folu Net Sink 2030. Di mana, pemerintah targetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan mampu menyerap emisi lebih besar daripada emisi yang terlepas pada 2030.
“Namun, ketika hutan, lahan, dan gambut terus terbakar, karbon yang seharusnya tersimpan justru kembali dilepaskan ke atmosfer,” kata Patria.
Karena itu, karhutla yang terjadi sejatinya bukan sekadar persoalan penanganan tetapi kredibilitas komitmen iklim Indonesia.
Pemerintah menargetkan pencapaian Folu Net Sink 2030 melalui sejumlah intervensi. Misal, mencegah deforestasi dan mempertahankan sisa hutan yang ada, hingga mencegah terjadinya kebakaran dan dekomposisi gambut. Namun, di tengah ambisi itu, pemerintah justru gagal mengendalikan karhutla.
Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, mengatakan, pencanangan Folu oleh pemerintah memang sudah bermasalah sejak awal. Pasalnya, pemerintah masih memberi ruang cukup besar terhadap berubahnya kawasan hutan.
“Sejak awal Folu telah gagal sejak disusun. Pasalnya, logika Folu yang masih memberikan kuota besar bagi perubahan hutan menjadi konsesi bisnis berkorelasi dengan karhutla yang terus terjadi,” kata Uli.
Merujuk data SiPongi, emisi CO2 dari kebakaran hutan dan lahan tercatat sebesar 53,5 juta ton CO2 pada 2024, kemudian meningkat menjadi 56,2 juta ton CO2 pada 2025. Terjadi, peningkatan sekitar 2,7 juta ton CO2 dalam satu tahun.
“Kondisi ini menunjukkan kontradiksi mendasar: pemerintah menargetkan peningkatan penyerapan karbon, tetapi belum berhasil menghentikan pelepasan karbon dari ekosistem yang sama.”
Bagi Walhi,. pemerintah harus menempatkan karhutla sebagai salah satu persoalan utama kebijakan iklim Indonesia. Upaya pencegahan harus berdasar tingkat risiko, terutama pada ekosistem gambut dan kawasan yang berulang kali terbakar.
Saat sama, pemerintah juga harus menghentikan tata kelola yang membuat area penyimpan karbon semakin rentan terhadap kebakaran.
“Perlindungan dan restorasi gambut harus ditempatkan sebagai bagian inti dari strategi FOLU, bukan hanya menjadi agenda ketika kebakaran telah terjadi.”
Patria juga menilai pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap konsesi serta menegakkan hukum terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan atau membiarkan karhutla teradi.
Integrasi kebijakan iklim dengan tata ruang dan perizinan juga mutlak agar kebijakan pemanfaatan lahan melepaskan emisi dan bertentangan dengan target Folu Net Sink.
“Indonesia tidak bisa mengklaim diri menuju net sink dengan membiarkan ekosistem penyimpan karbon terus menjadi sumber emisi,” jelas Uli.
Kebakaran dominan di kawasan hutan
Madani mencatat, dari sekitar 1,32 juta hektar area baru yang terbakar sepanjang Januari–Agustus 2026, sekitar 59,96% atau 792.400 hektar berada di kawasan hutan. Sedangkan, sekitar 529.000 hektar atau 40,04% berada di luar kawasan hutan.
Di kawasan hutan, menurut Madani, paling besar terjadi di hutan produksi dengan luasan sekitar 600.000 hektar. Hutan lindung menyumbang sekitar 93.600 hektar, hutan konservasi 98.600 hektar. Secara keseluruhan, sekitar 792.400 hektar kawasan hutan terdampak kebakaran.
Ironisnya, peningkatan kebakaran justru terjadi di kawasan yang berfungsi melindungi ekosistem. Kebakaran di hutan lindung misalnya, melonjak dari sekitar 6.300 hektar pada Juli menjadi 80.500 hektar pada Agustus. Di hutan konservasi, luas kebakaran meningkat dari sekitar 13.600 hektar menjadi 79.300 hektar dalam periode sama.
Selain itu, sekitar 73.200 hektar area terbakar atau 5,55% dari area baru yang terbakar berada di kawasan kategori key biodiversity area (KBA), yaitu wilayah yang memiliki nilai penting bagi keanekaragaman hayati.
Kegagalan penanganan karhutla juga terlihat pada area moratorium. Sekitar 342.100 hektar atau 25,89% area baru yang terbakar berada di wilayah Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Area itu mencakup sekitar 189.000 hektar PIPPIB kawasan hutan, 144.000 hektar PIPPIB gambut, dan 7.900 hektar PIPPIB hutan primer.
“Ini membuktikan, perlindungan lewat peta moratorium belum mampu berfungsi sebagai perisai fisik yang menghentikan kobaran api di lapangan,” tulis Giorgio Budi Indrarto, Badan Pengurus Yayasan Madani Berkelanjutan.
Persoalan makin kompleks ketika berdasar peta AIT, sekitar 51,14% atau 675.700 hektar, beririsan dengan wilayah izin dan konsesi. Mencakup izin perkebunan sawit 246.000 hektar (36,41%), area tumpang tindih perizinan seluas 166.200 hektar atau 24,60%.
Adapun wilayah dengan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) menyumbang sekitar 137.100 hektar atau 20,29%. Sekitar 84.600 hektar atau 12,53% berada dalam konsesi minyak dan gas, serta 41.700 hektar atau 6,18% berada dalam konsesi pertambangan mineral dan batubara.
Kenaikan kebakaran di konsesi juga berlangsung sangat tajam. Madani mencatat, AIT di wilayah izin dan konsesi meningkat dari sekitar 9.500 hektar pada Juli menjadi sekitar 216.000 hektar pada Agustus 2026.
Sekitar 241.000 hektar atau 18,24% area terbakar beririsan dengan wilayah yang pemerintah cadangkan untuk ketahanan pangan dan energi nasional. Di dalam kawasan itu, sekitar 111.000 hektar kebakaran berasal dari koridor PBPH, sekitar 78.000 hektar di wilayah tanpa izin.
Kebakaran juga menghanguskan sekitar 18.800 hektar tutupan hutan alam primer dan sekunder. Adapun sekitar 122.800 hektar, berada di kawasan yang termasuk dalam rencana umum rehabilitasi hutan dan lahan (RURHL).
Giorgio mengatakan, lemahnya penegakan hukum turut memperparah karhutla.

Salah satu persoalan yang jadi sorotan adalah perubahan penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam penanganan perkara lingkungan hidup.
Menurut Indrarto., Pasal 88 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mempertegas prinsip itu. Seharusnya, beleid ini menjadi dasar tuntutan tanggung jawab pemegang konsesi tanpa harus terlebih dahulu membuktikan adanya unsur kesalahan atau kesengajaan.
Sayangnya, prinsip berubah seiring berlakunya UU Cipta Kerja. Perubahan ini dinilai menciptakan ruang pembuktian yang lebih kompleks dan pada akhirnya dapat mempersulit upaya meminta pertanggungjawaban pemegang izin ketika kebakaran terjadi di dalam wilayah konsesi mereka.
“Pelemahan prinsip strict liability menciptakan celah hukum yang mempersulit pembuktian dan akuntabilitas pemegang izin atas kebakaran yang terjadi di dalam batas konsesi mereka.”
Salah satu bagian paling serius dari krisis ini adalah kebakaran di ekosistem gambut. Dari sekitar 1,32 juta hektar area baru yang terbakar, sekitar 447.600 hektar atau 33,87% berada di kawasan Fungsi Ekosistem Gambut (FEG).
Sekitar 216.400 hektar di antaranya berada dalam Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG), sedangkan sekitar 230,2 ribu hektare berada dalam Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut (FBEG).
Madani mencatat, gambut yang terbakar pada Agustus menunjukkan lonjakan yang sangat drastis. Kebakaran di kawasan FLEG meningkat dari hanya sekitar 9.000 hektar pada Juli menjadi 173.000 hektar pada Agustus. Sementara itu, pada FBEG, sekitar 206,4 ribu hektar terbakar hanya dalam satu bulan Agustus.
Menurut Indrarto, kerentanan ekosistem gambut tidak lepas dari efektivitas kebijakan restorasi dan kekuatan kelembagaan yang menjalankannya.
Perubahan tata kelola dan dinamika kelembagaan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), turut mempengaruhi keberlanjutan upaya perlindungan gambut.
“Ketiadaan lembaga lain yang fokus untuk mengurusi ekosistem gambut berdampak langsung pada menurunnya intensitas pemeliharaan sekat kanal dan upaya pembasahan kembali atau rewetting di tingkat lapangan.”

Kejahatan negara dan korporasi
Walhi dalam keterangannya menilai, karhutla sebagai akumulasi persoalan struktura yang libatkan negara dan korporasi. Negara, kata Walhi, salah dalam mengurus ekosistem esensial, seperti gambut dan hutan, keberpihakan pada kepentingan korporasi, serta lemahnya penegakan hukum.
“Ini yang selalu kami sebutkan bahwa pengurus negara selalu tidak punya keinginan politik untuk menjalankan tanggung jawabnya, menjawab akar persoalan karhutla,” kata Boy Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional Walhi melalui siaran pers.
Menurut Boy, penanganan karhutla harus menyasar akar persoalan, mulai dari evaluasi perizinan, pertanggungjawaban korporasi, pemulihan ekosistem, hingga pengungkapan aktor intelektual di balik kebakaran.
Pemerintah, katanya, perlu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memperoleh manfaat dari aktivitas pembakaran atau pembukaan lahan, sepanjang didukung bukti dan diproses sesuai hukum.
“Penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan tidak cukup untuk memutus pola kebakaran berulang maupun menciptakan efek jera,” katanya.
Kementerian Kehutanan, perlu menggunakan legal standing berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menjadi korban asap, sekaligus mengevaluasi dan mencabut izin PBPH terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup perlu menggunakan kewenangannya untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan, menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin, serta memastikan korporasi memenuhi kewajiban pemulihan.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN perlu mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terkait kebakaran.
Evaluasi perizinan juga harus secara menyeluruh, terutama terhadap konsesi yang mengalami kebakaran berulang, dengan mempertimbangkan daya dukung dan karakteristik ekologis kawasan.
Langkah ini, katanya, penting untuk memastikan pemberian izin tidak semakin meningkatkan kerentanan ekosistem terhadap kebakaran maupun mengabaikan keselamatan masyarakat.
Pemerintah harus menempatkan pemulihan ekosistem gambut sebagai bagian utama penanganan karhutla, bukan sekadar respons setelah kebakaran terjadi.

Perbaiki tata kelola
Lasma Natalia H. Panjaitan, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai, terdapat persoalan mendasar tata kelola dan penegakan hukum di sektor kehutanan. Karena itu, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman, tetapi harus dimulai dari hulu melalui perbaikan tata kelola dan penguatan penegakan hukum secara menyeluruh.
“Upaya pencegahan karhutla pada prinsipnya dimulai sejak proses pemberian izin, di mana pemerintah perlu memastikan bahwa izin yang diberikan sesuai dengan tata ruang dan fungsi kawasan serta tidak berada pada wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi, termasuk ekosistem gambut,” katanya melalui siaran pers.
Setelah dapat izin, pengawasan menjadi kunci untuk memastikan pelaku usaha memenuhi kewajibannya sekaligus mendukung deteksi dini potensi karhutla. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran, pemerintah perlu konsisten menjatuhkan sanksi administratif.
“Pengawasan tidak berhenti pada identifikasi pelanggaran, tetapi berujung pada tindakan korektif yang mendorong kepatuhan, memastikan terwujudnya pemulihan, dan mencegah keberulangan,” ujarnya.
Lasma menekankan korporasi perlu menjadi subjek utama yang dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi di areal kerjanya. Pertanggungjawaban tersebut, menurutnya, tidak semata-mata bergantung pada pembuktian bahwa korporasi secara langsung dan sengaja melakukan pembakaran.
“Berdasarkan prinsip strict liability, suatu kegiatan yang tergolong sebagai abnormally dangerous activity pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan.”
*****
Terjadi Lonjakan Sakit Pernapasan Dampak Asap Kebakaran Hutan