- Kasus penyelundupan 3 ton trenggiling saat ini menyasar gugatan pemulihan lingkungan. Tidak boleh berhenti di pidana.
- Para pelaku pun terancam gugatan perdata ganti rugi kerusakan lingkungan yang Yayasan Scents ajukan awal September ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 565/Pdt.G/2026/ PN Jkt.Tim.
- Lewat gugatan perdata, Yayasan Scents meminta ketujuh pihak tersebut ganti rugi Rp2,46 miliar atas terbunuhnya sekitar 8.532 ekor trenggiling yang diambil sisiknya untuk diperdagangkan. Uang ini untuk pemulihan lingkungan yang rusak akibat penyelundupan satwa berstatus critically endangered berdasarkan IUCN itu.
- Dalam gugatan ini, hewan dengan nama ilmiah Manis javanica itu menjadi subjek hukum dalam perkara. Artinya, trenggiling menjadi entitas yang mempunyai hak mengajukan gugatan perbuatan hukum, inisiatif ini jadi yang pertama di Indonesia.
Kasus penyelundupan tiga ton sisik trenggiling memasuki babak baru. Tidak berhenti pada pidana, para pelaku pun terancam gugatan perdata ganti rugi kerusakan lingkungan. Yayasan Scents ajukan gugatan awal September ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 565/Pdt.G/2026/ PN Jkt.Tim.
Perdagangan ilegal satwa dilindungi ini ada keterlibatan tiga perusahaan. Yaitu , PT VTM yang mengurus administrasi ekspor, PT TSR sebagai eksportir ke Kamboja, dan PT LWA teridentifikasi sebagai penyedia gudang untuk sisik trenggiling.
Sedangkan empat orang pelaku, yaitu, AAM punya 2.700 kilogram, dan VXH pemilik 353 kilogram sisik trenggiling, lalu, MIS sebagai operator, dan TT teridentifikasi sebagai koordinator kejahatan ini.
Lewat gugatan perdata, Yayasan Scents meminta ketujuh pihak itu ganti rugi Rp2,46 miliar atas terbunuhnya sekitar 8.532 trenggiling yang ambil sisik. Uang ini, untuk pemulihan lingkungan yang rusak akibat penyelundupan satwa berstatus critically endangered berdasarkan IUCN itu.
Ma’ruf Erwan, Direktur Yayasan Scents, menilai, hilangnya ribuan trenggiling dari alam bukan semata-mata pelanggaran terhadap aturan perdagangan satwa liar. Pengambilan dalam jumlah besar menimbulkan kerugian terhadap keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis.
Trenggiling merupakan satwa pemakan semut dan rayap. Aktivitasnya membantu mengendalikan populasi serangga tersebut dan merupakan bagian dari hubungan ekologis di habitatnya.
Satwa ini juga punya perilaku unik yang rutin menggali tanah. Ketika menggali untuk mencari makanan maupun membuat tempat berlindung, aktivitas itu berkontribusi baik terhadap kondisi tanah, seperti aerasi atau penambahan oksigen ke tanah, pergerakan air di atas permukaan, dan proses-proses ekologis lainnya.
Perilaku unik lain, kata Erwan, ini satwa soliter, teritorial, dan hidup dalam kepadatan populasi yang rendah.
“Jika diambil dari alam dengan jumlah yang besar akan mengganggu proses reproduksi karena dapat mempengaruhi peluang pertemuan antara jantan dan betina untuk berkembang biak, sehingga berdampak pada populasi masa mendatang,” paparnya dalam jumpa pers baru-baru ini.
Dampak itu jadi latar belakang gugatan ganti rugi ini karena hukuman pidana tak cukup. “Pidana terhadap pelaku tetap penting. Tetapi ketika alam mengalami kerugian, proses penegakan hukum juga harus menjawab bagaimana kerugian tersebut dipulihkan,” katanya.

Trenggiling jadi subjek hukum
Dalam gugatan ini, hewan dengan nama ilmiah Manis javanica itu menjadi subjek hukum dalam perkara. Artinya, trenggiling menjadi entitas yang mempunyai hak mengajukan gugatan perbuatan hukum, inisiatif ini jadi yang pertama di Indonesia.
Selain manusia dan badan publik, selama ini belum pernah ada yang menjadi subjek hukum.
“Kalau di internasional yang sudah diakui Sungai Amazon di Kolombia, Hutan Te Urewera di Selandia Baru, dan lainnya. Kalau satwa belum pernah ada yang melakukannya,” kata Nasrul Saftiar, kuasa hukum Yayasan Scents dalam kasus ini.
Upaya ini bertujuan menjadikan trenggiling tak sebatas barang milik manusia dan negara. Pengakuan satwa sebagai subjek hukum juga untuk menegakkan pelanggaran terhadap kepentingan hidup, berkembang biak, dan tetap menjalankan fungsi ekologisnya.
Sejauh ini, katanya, baru ada 3 gugatan perdata kerusakan lingkungan dengan konteks kejahatan terhadap satwa yang masuk meja persidangan. Salah satunya kasus penelantaran orang utan dan fauna lainnya oleh kebun binatang di Sumatera Utara pada 2021, tapi hasilnya kalah.
“Selama ini gugatan kerugian kasus satwa belum pernah ada yang menang. Maka penyelundupan trenggiling ini mesti membawa angin segar, karena kejahatannya sudah jelas yaitu penangkapan ilegal, pembunuhan, sampai penyelundupan organ tubuhnya.”
Dia optimis pengadilan kabulkan gugatan kasus trenggiling ini. Serta berharap pengabulan kasus ini jadi yurisprudensi putusan hakim yang jadi panduan untuk memutus perkara serupa di masa depan.

Irma Hermawati, kuasa hukum Yayasan Scents, menjelaskan, secara hukum kasus ini melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE), Permen LHK 106/2018 tentang Tumbuhan dan Hewan Dilindungi.
“Pasal 21 UU KSDAE melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, dan/atau perdagangan spesimen atau bagian tubuh satwa dilindungi. Sedangkan dalam Permen mencantumkan trenggiling sebagai hewan dilindungi seluruh spesies trenggiling memperoleh tingkat perlindungan tertinggi melalui pencantumannya dalam Apendiks I CITES,” katanya.
Posisi Yayasan Scents sebagai penggugat, menurut Irma, punya dasar hukum yang jelas berdasar UU PPLH. Regulasi ini memberikan hak pada organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan bagi kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup yang turut diperkuat dalam Perma 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Ganti rugi untuk pemulihan ekologi
Penggantian kerugian dalam kasus perdata ini nantinya juga bukan untuk Yayasan Scents, melainkan untuk trenggiling dan ekosistemnya. Direktur Jenderal KSDAE yang akan mengkoordinasi pemulihan ekosistem satwa ini dari ganti rugi itu.
Pemulihannya mencapai Rp2,46 miliar, dengan rincian antara lain Rp1,42 miliar untuk pemantauan populasi trenggiling dan Rp337,8 juta untuk perbaikan 15 hektar habitatnya.
Sedangkan Rp577,5 juta guna penelitian molekuler untuk mendalami genetik trenggiling khususnya dari 3.053 kilogram sisik yang diselundupkan dan Rp125 juta untuk edukasi publik.
Untuk pemantauan populasi, rencananya di Resort Salak I Loji, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
“Untuk pemulihan habitat rencananya juga di TNGHS rencana ini sudah kami bahas dengan ahli dan peneliti dari BRIN, faktor utamanya karena di sana habitat alami trenggiling,” jelas Irma.
Sementara, penelitian molekuler untuk bahan menyusun strategi konservasi, rehabilitasi, pelepasliaran, dan penegakan hukum berbasis bukti ilmiah. “Risetnya untuk mengidentifikasi spesies, variasi genetik, struktur populasi, dan perkiraan asal-usul sisik dalam kasus ini.”
Gono Semiadi, peneliti BRIN yang memberikan masukan atas rincian ganti rugi untuk gugatan, menyebut riset trenggiling masih terbatas. Keterbatasan ini jadi salah satu penyebab minimnya pengetahuan yang dapat dirujuk sebagai fungsi ekologis satwa ini.
Karena itu, penting untuk melakukan penelitian molekuler, pemantauan populasi, pemulihan habitatnya.
“Tidak bisa berpatokan hanya pada keterangan para pelaku untuk mengidentifikasi asal trenggiling yang diambil sisiknya, perlu pendalaman yang objektif dan ilmiah.”
Mahalnya penelitian ini karena teknologi yang belum memadai di Indonesia. Sementara pemilihan lokasi riset dan pemantauan populasi di TNGHS karena memang habitatnya dan kuat dugaan salah satu lokasi perburuan trenggiling salah satunya di sana.
Gugatan atas kejahatan terhadap satwa, menurutnya, sudah banyak di berbagai negara.
“Bukan untuk menghargai sisik trenggiling yang diburu lalu diselundupkan karena jika dinilai tidak akan pernah cukup.”
Biodiversitas dari trenggiling bagian dari kekayaan biodiversitas sehingga penting untuk dilindungi bersama.
“Saya amati trennya meningkat, kondisi ini berbahaya jika dibiarkan terus sehingga perlu ada penegakan hukum yang tegas dan pemulihan lingkungan.”

*****