- Dalam bahasan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan 2026–2036, yang diresmikan Menteri Kehutanan pada 12 Agustus 2026, jumlah gajah sumatera saat ini sekitar 1.365–1.719 individu.
- SRAK menetapkan 21 bentang alam atau kantong populasi gajah di Sumatera sebagai satuan pengelolaan konservasi. Sebanyak 17 kantong atau sekitar 80,95 persen memiliki populasi sedikitnya 10 individu, sementara empat kantong populasinya kurang dari 10 individu.
- SRAK mencatat, luas habitat gajah sumatera sekitar 5,43 juta hektar, namun hanya 23,20 persen berada di kawasan hutan konservasi. Selebihnya, berada di hutan produksi, hutan lindung, dan areal penggunaan lain (APL).
- Data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menunjukkan, konflik manusia dengan gajah masih menjadi persoalan serius, sepanjang 2019–2025. Rinciannya, 2019 (106 kasus), 2020 (111 kasus), 2021 (145 kasus), 2022 (136 kasus), 2023 (149 kasus), 2024 (114 kasus), dan 2025 (47 kasus).
Populasi gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) mengalami penurunan. Pada 1980-an, jumlahnya diperkirakan mencapai 2.800–4.800 individu, sementara pada 2019, estimasinya pada kisaran 1.087–1.606 individu.
Dalam bahasan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan 2026–2036, yang diresmikan Menteri Kehutanan pada 12 Agustus 2026, jumlah gajah sumatera saat ini sekitar 1.365–1.719 individu.
SRAK menetapkan 21 bentang alam atau kantong populasi gajah di Sumatera sebagai satuan pengelolaan konservasi. Sebanyak 17 kantong atau sekitar 80,95 persen memiliki populasi sedikitnya 10 individu, sementara empat kantong populasinya kurang dari 10 individu.
SRAK mencatat, luas habitat gajah sumatera sekitar 5,43 juta hektar, namun hanya 23,20 persen berada di kawasan hutan konservasi. Selebihnya, berada di hutan produksi, hutan lindung, dan areal penggunaan lain (APL).
Empat program besar menjadi kerangka pelaksanaan SRAK, yaitu perlindungan dan mitigasi konflik; pemulihan populasi dan habitat; pengelolaan gajah ex-situ; serta dukungan kebijakan dan pendanaan berkelanjutan.

Aksi nyata lindungi gajah
Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, menegaskan SRAK tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi aksi bersama melalui kebijakan, tata ruang, pengelolaan bentang alam, dan pembangunan.
“Kalau kita konsisten, grafik (populasi) dalam 10 tahun bisa ditingkatkan dengan baik,” jelasnya, Rabu (12/8/26).
Keberhasilan implementasi SRAK harus terlihat dari terjaganya habitat dan konektivitas, membaiknya populasi, menurunnya konflik, serta meningkatnya efektivitas perlindungan.
“Konservasi gajah butuh kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, serta masyarakat sekitar habitat gajah.”
Satyawan Pudyatmoko, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, menyampaikan bahwa SRAK Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan menjadi pedoman implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan. Inpres tersebut diterbitkan pada 15 Juni 2026. SRAK 2026–2036 menjadi pedoman pelaksanaan Inpres tersebut.
Inpres merupakan kebijakan lintas sektor yang ditujukan kepada sejumlah kementerian dan lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Satu mandatnya adalah penghentian penerbitan izin baru pada sejumlah kegiatan di wilayah habitat gajah.”
Mandat tersebut mencakup sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang dan persetujuan lingkungan, serta meminta pemerintah daerah menetapkan kebijakan penyelamatan populasi dan habitat gajah.

Aceh habitat penting gajah
Aceh merupakan wilayah penting populasi gajah sumatera. SRAK memperkirakan, pada 2025 terdapat 510–608 individu tersebar di lima kantong populasi di Aceh.
Rinciannya, Ulu Masen Utara (268–316 individu), Klueut–Trumon–Bengkung–Subulussalam–Sultan Daulat (132–142 individu), Alue Buloh–Cot Girek–Geureudong–Paya Bakong (40–60 individu), Woyla Timur–Sungai Emas–Pante Cermin–Beutong (35–40 individu), dan Jambo Aye–Langkahan–Samarkilang–Lokop–Pinding–Kappi–Langkat (35–50 individu).
Data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menunjukkan, konflik manusia dengan gajah masih menjadi persoalan serius, sepanjang 2019–2025. Rinciannya, 2019 (106 kasus), 2020 (111 kasus), 2021 (145 kasus), 2022 (136 kasus), 2023 (149 kasus), 2024 (114 kasus), dan 2025 (47 kasus).
“Untuk 2026, sejauh ini terdata 32 kasus,” ungkap Ujang Wisnu Barata, Kepala BKSDA Aceh, Jumat (29/8/26).
BKSDA Aceh juga mencatat, kasus kematian gajah mencapai 25 individu sejak 2022 hinngga Agustus 2026.

Masa depan gajah sumatera
Wahdi Azmi, Anggota IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), mengatakan keberhasilan SRAK Gajah Sumatera tidak cukup diukur dari kualitas dokumen.
“Harus diterjemahkan menjadi kebijakan dan aksi nyata di lapangan. Termasuk juga, dalam tata ruang, pembangunan infrastruktur, perlindungan habitat, pengurangan konflik, penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, hingga pembiayaan konservasi,” jelasnya, Rabu (9/9/26).
Instruksi Presiden Nomor 8/2026 memberikan arah dan mandat nasional, sedangkan SRAK menjadi pedoman teknis untuk menerjemahkan mandat tersebut sebagai strategi dan aksi.
“SRAK harus menjadi dokumen kerja bersama lintas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.”
Konservasi gajah saat ini tidak lagi hanya menjadi persoalan konservasi, melainkan juga tata kelola pembangunan.
“Setiap sektor tidak harus berubah menjadi konservasi, tetapi perlu memahami bahwa keputusan pembangunan yang dibuat dapat menentukan masa depan gajah.”
Wahdi menekankan pentingnya menjaga konektivitas habitat. Menyelamatkan kantong-kantong habitat tersisa saja tidak cukup, apabila koridor yang menghubungkannya terputus.
“Gajah tidak mengenal batas administrasi maupun batas kawasan konservasi dan bergerak mengikuti kebutuhan ekologisnya. Yang harus kita selamatkan adalah konektivitas di antara habitat-habitat tersebut,” ujarnya.
Donny Gunaryadi, Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), mengatakan Inpres Nomor 8/2026 adalah hal baru yang dikeluarkan pemerintah.
“Sebelumnya, belum ada Inpres yang mengatur perlindungan satwa liar,” jelasnya, Rabu (9/9/26).
Indonesia memiliki momentum penting untuk konservasi gajah, karena memiliki komitmen politik melalui inpres, instrumen teknis melalui SRAK, pengalaman panjang di lapangan, serta populasi liar yang pada kelompok tertentu masih menunjukkan tanda-tanda reproduksi.
“Tantangannya adalah mengonsolidasikan seluruh modal tersebut menjadi collective action yang mampu memperbaiki habitat, mengurangi konflik, dan memastikan populasi gajah memiliki masa depan,” tegasnya.
*****