- Deforestasi terus jadi masalah menahun yang tak kunjung terselesaikan di Indonesia. FWI beberkan akar masalahnya.
- Ogy Dwi Aulia, Kepala Divisi Riset dan Data Informasi FWI, dalam paparannya menegaskan, kehilangan hutan alam saat ini tidak lagi hanya karena ekspansi konvensional. Melainkan, bertransformasi ke dalam modus-modus baru yang mengatasnamakan transisi energi dan proyek strategis nasional (PSN).
- Pembalakan liar juga menjadi pendorong fragmentasi hutan. Di Kepulauan Aru, misal, FWI mencatat praktik ilegal yang sempat dilaporkan ke Kementerian Kehutanan pada 2021 kembali berulang secara masif pada 2024–2025.
- Muhammad Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menyampaikan hal senada. Dia bilang, persoalan tata kelola ini diperparah dengan lemahnya komitmen sanksi hingga orientasi hukum yang kerap mengabaikan keadilan ekologis.
Hutan alam di Indonesia makin terpuruk. Laporan Forest Watch Indonesia (FWI), hingga 2025, luas hutan alam Indonesia kini tersisa 88,43 juta hektar atau sekitar 47% dari total daratan. Ia menyusut 1,06 juta hektar dibanding tahun 2024.
Kalimantan dan Sumatera merupakan region dengan hutan alam yang mengalami fragmentasi berat, sebesar 1,55 juta hektar dan 928.760 hektar.
Papua jadi region dengan hutan alam utuh terluas, 25,46 juta hektar, atau lebih 80% sisa hutan alam Indonesia pada 2025. Sayangnya, sekitar 2,45 juta hektar hutan alam Papua mulai terfragmentasi, pada level moderat.
Fragmentasi hutan dan kehilangan habitat memiliki kaitan erat dengan kenaikan deforestasi di suatu wilayah.
Kalimantan adalah region dengan angka deforestasi terluas periode 2024–2025 (352.070 hektar) lalu Sumatera (269.250 hektar) dan Papua (169.020 hektar). Penyusutan ini terjadi seiring laju deforestasi yang melonjak 37% periode 2024–2025.
Hampir semua region mengalami peningkatan deforestasi. Kalimantan lagi-lagi menjadi region yang mengalami peningkatan deforestasi terbesar, pada 2023–2024 total deforestasi 227.490 hektar jadi 352.070 hektar periode 2024–2025.
Ogy Dwi Aulia, Kepala Divisi Riset dan Data Informasi FWI, dalam paparannya menegaskan, kehilangan hutan alam saat ini tidak lagi hanya karena ekspansi konvensional. Melainkan, bertransformasi ke dalam modus-modus baru yang mengatasnamakan transisi energi dan proyek strategis nasional (PSN).
Misal, proyek pengembangan pangan skala besar (food estate) 2,3 juta hektar di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Sekitar 34,5% kawasan food estate Merauke masih hutan alam. Pada periode 2024–2025, kawasan ini deforestasi sekitar 17.900 hektar.
“Selain mengancam hutan alam, kawasan food estate Merauke juga mengancam 11.000 hektar lahan gambut dan keberlangsungan hidup dari 159 wilayah adat dengan luas 1,56 juta hektar,” katanya dalam peluncuran laporan Kondisi Tutupan Hutan Indonesia 2025, akhir Agustus.
Dia bilang, PSN Merauke merupakan contoh konkret proyek negara yang mengabaikan hak asasi manusia (HAM). Perampasan lahan adat, perusakan hutan sakrat hingga ganti rugi tak sepadan membuat masyarakat adat yang terdampak menderita.
Secara tata ruang, proyek ini bahkan menembus kawasan lindung 442.000 hektar yang seharusnya steril dari aktivitas eksploitatif.

Pembalakan liar masih marak
Pembalakan liar juga menjadi pendorong fragmentasi hutan. Di Kepulauan Aru, misal, FWI mencatat praktik ilegal yang sempat dilaporkan ke Kementerian Kehutanan pada 2021 kembali berulang secara masif pada 2024–2025.
“Dampak dari kegiatan ilegal ini tidak hanya dirasakan hewan di hutan, tapi masyarakat di sana, perempuan-perempuan yang hidup di sana, mengalami konflik-konflik yang seharusnya tidak terjadi akibat modus-modus pelaku illegal logging di situ.”
Dia memprediksi kehancuran hutan akan makin mengkhawatirkan, mengingat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berlangsung. Data Kementerian Kehutanan, hingga Agustus 2026, bencana ini melahap lebih 202.000 hektar tersebar di 340 kabupaten.
Kalimantan Barat menjadi yang terluas, 38.310,86 hektar, lalu Papua Selatan (25.838,53 hektar), Nusa Tenggara Timur (19.565,16 hektar) Nusa Tenggara Barat (17.406,46 hektar), Riau (15.738,92 hektar), Maluku (14.677 hektar) dan Jawa Timur (10.310,86 hektar).
Hingga September, terdapat 14.851 titik api berdasarkan satelit NASA – Terra/AQUA dengan tingkat kepercayaan tinggi. Angka ini naik signifikan dari Januari 2026 yang hanya 110 titik panas.
Satu sisi, Atlas Nusantara menunjukkan data yang lebih signifikan. Hingga Juli, luas karhutla mencapai 285.914 hektar dengan 480.317 titik panas yang terpantau hingga awal September 2026.

Tata kelola berantakan
Di tengah nasib hutan yang memburuk, tata kelola hutan dan lahan berantakan. Alih-alih beriringan, kebijakan mitigasi perubahan iklim kerap terbentur ambisi ekspansi ekonomi skala besar.
Misal, kebijakan Areal Cadangan Pangan dan Energi 20 juta hektar lebih pemerintah alokasikan awal 2025. Kementerian Kehutanan kemudian merespon dengan Peraturan Menteri Kehutanan 8/2026.
Ogy bilang, mayoritas areal cadangan pangan dan energi ini terkonsentrasi di Kalimantan dan Papua, dengan luas 10,8 juta hektar di antara kedua region itu. Ironisnya, 50% dari areal cadangan pangan dan energi berupa hutan alam.
“Jadi ini ke depannya bisa dibayangkan kalau misalnya memang terjadi implementasi dari arahan ini, itu seperti apa dampaknya ke hutan alam yang tersisa di dalamnya,” ucapnya.
Sepanjang 2024–2025, areal cadangan pangan dan energi ini menyumbang deforestasi hutan alam 196.010 hektar.
Lalu, strategi FoLU Net Sink 2030 yang seharusnya melindungi hutan untuk mengurangi emisi, justru berkebalikan di tapak. Analisis FWI terhadap empat dari 12 rencana operasional (RO) perlindungan (RO 1, 2, 3, dan 11) yang mencangkup wilayah 45,92 juta hektar, menemukan fakta ini. Walaupun 86% dari kawasan ini berstatus hutan yang terjaga dan potensial untuk mitigasi iklim, justru terdapat deforestasi.
“Tetapi di 2024–2025, kita juga menemukan ada deforestasi yang lumayan masif di situ, sekitar 241.470 hektar atau sekitar 20% dari total deforestasi nasional.”
Sejalan dengan itu, di lain kesempatan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, 56 kasus korupsi di sektor kehutanan sepanjang 2010-2025 yang aparat penegak hukum tindak. Total kerugian negara mencapai Rp4,8 triliun, nilai suap Rp10,2 miliar, serta menjerat 108 pelaku.
“Data Indonesia Corruption Watch menunjukkan korupsi di sektor kehutanan masih masif dan berkaitan erat dengan buruknya tata kelola hutan,” kata Nisa Zonzoa, peneliti ICW dalam keterangan pers, 3 September.
Modus yang paling banyak adalah penyalahgunaan wewenang (13 kasus) proyek fiktif (9), penggelapan (8), penyalahgunaan anggaran (7), suap-menyuap (6), penerbitan izin ilegal (5), dan perdagangan pengaruh (1). Bahkan, ICW pada 2012 memperkirakan dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan hutan di Kalimantan berpotensi merugikan negara Rp321 triliun.

Penegakan hukum lemah
Muhammad Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menyampaikan hal senada. Dia bilang, persoalan tata kelola ini diperparah dengan lemahnya komitmen sanksi hingga orientasi hukum yang kerap mengabaikan keadilan ekologis.
Menurut dia, penegakan hukum dalam kejahatan kehutanan tak boleh hanya berhenti pada pelaku tingkat tapak tetapi harus sampai pada pucuk pelaku yang sebenarnya mendapatkan keuntungan besar dalam praktik culas ini.
“Kemudian bagaimana model pengawasan dan penegakan hukum sehingga sampai hari ini kasus-kejadian kejahatan kehutanan itu seperti tidak berhenti.”
Hingga kini, JPIK telah mendokumentasikan lebih 170 kasus kejahatan kehutanan dan pelanggaran administratif. Salah satu kasus yang berhasil mereka bongkar adalah penyelundupan dan pemalsuan identitas kayu ramin (Gonystylus bancanus).
Spesies endemik rawa gambut yang dilindungi ini mengalami penurunan populasi secara drastis dari 1,5 juta meter kubik era 1970-an menjadi hanya 39 meter kubik per tahun pada 2015. Sindikat ilegal menyelundupkan kayu ini ke pasar internasional dengan cara memalsukan dokumen menjadi kayu komersial umum.
Dia bilang, modus seperti itu menggunakan celah sistem audit yang berjalan melalui Lembaga Verifikasi Penilaian Kelestarian (LVPK).
“SVLK (Sertifikat Verifikasi Legal Kehutanan) ini bukan sistem yang sempurna, tetapi ini sebagai early warning. Karena auditor datanya cuma dua tahun sekali dan itu tidak menggambarkan semua praktik di lapangan.”
Satu sisi, penegakan hukum di Indonesia saat ini cenderung berorientasi pada ekonomi ketimbang pemulihan lingkungan. Pemerintah terlalu mengedepankan sanksi administratif ketimbang penegakan hukum pidana atau tindak pencucian uang.
“Penyelesaian secara administratif tidak akan pernah memberikan efek jera bagi korporasi besar.”
Penegakan hukum kejahatan lingkungan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ichwan mencontohkan kasus karhutla hanya menjerat pidana pelaku kelas teri. Sedangkan, pelaku kelas kakap, misal, perusahaan, justru bebas dari jerat hukum setelah membayar denda.

Perempuan alami beban ganda sekaligus garda terdepan
Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan periode 2020–2024 mengatakan, kerusakan hutan harus dipandang secara luas sebagai krisis ekologi, sekaligus pelanggaran HAM yang membawa dampak kompleks. Perempuan menanggung kerentanan dan beban berlapis yang kerap terabaikan di sini.
Perusakan hutan, katanya, memicu kerentanan ekonomi bagi perempuan, mulai dari lenyapnya sumber pangan, pendapatan, ruang budaya, hingga obat-obatan tradisional. Ketika sumber daya air dan hutan rusak, beban waktu dan tenaga perempuan berlipat ganda hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Tak hanya itu, kejahatan kehutanan turut memicu peningkatan kekerasan berbasis gender (KBG) secara tidak langsung. Masuknya tenaga kerja luar akibat eksploitasi lahan berpotensi memicu perkawinan anak hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO), baik untuk eksploitasi seksual di area pertambangan, maupun eksploitasi kerja migran akibat kemiskinan struktural. Tekanan ekonomi itu kerap memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di ranah domestik.
Kerentanan ini makin parah dalam ranah penegakan hukum. Ketika suami atau pejuang lingkungan alami kriminalisasi, perempuan menanggung beban ganda sebagai pencari nafkah tunggal, terlilit utang demi menyekolahkan anak, sekaligus menanggung stigma sosial.
“Ketika para suami dikriminalkan, apakah supporting system untuk keluarga itu sudah kita lakukan? Sudah ada mitigasi resikonya atau tidak? Mengapa? Karena perempuanlah yang jadi penopang ketika para suami itu dikejar.”
Meski begitu, kata Siti, perempuan merupakan agen perubahan yang krusial dalam pelestarian lingkungan. Perempuan adalah penjaga pengetahuan ekologis lokal, seperti ketersediaan rempah, bahan pangan, dan tanaman obat yang bergantung pada kelestarian ekosistem hutan.
Melalui metode sosial keseharian, perempuan juga terbukti lebih jeli dalam mengawasi, mendeteksi, serta mengumpulkan data akurat terkait kondisi riil di lapangan.
“Jadi, ketika perempuan itu menjaga hutan, sebenarnya bukan pohon, bukan hutan itu sendiri yang dia jaga, tapi dia menjaga kehidupan, pengetahuan, dan masa depan generasi kita.”
Namun, ketika perempuan memilih bergerak sebagai pembela hak asasi manusia dan lingkungan, mereka harus menghadapi tantangan berlapis. Mulai dari stigma patriarkis di tengah masyarakat hingga tekanan psikologis dan sosial.

*****