- Kementerian ESDM menugaskan PLN melanjutkan eksplorasi dan pengusahaan panas bumi Gunung Ungaran melalui SK No. 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026. Pemerintah targetkan kegiatan eksplorasi tuntas 2029 dan bisa beroperasi 2031..
- Rahman, Koordinator Aliansi Semarang Menggugat (ASM) menolak proyek geothermal Ungaran karena akan berdampak pada sumber air. Dia juga khawatir proyek ini akan memicu pergerakan sesar aktif disana. Apalagi, lokasi proyek juga berada di kawasan cagar budaya nasional.
- Potensi energi Ungaran masih menyimpan kerancuan data. ESDM menyebut potensi panas bumi mencapai 55 MW, sementara penelitian ITB pada 2025 memperkirakan kemampuan pembangkitan sekitar 20 MW. Laporan Dinas ESDM Jateng 2021 juga menyebut estimasi awal 55 MW turun menjadi 20 MW setelah survei dan perhitungan ulang. Sebaliknya, dokumen RUKN 2008–2027 mencantumkan prospek Ungaran hingga 100 MW.
- Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa eksplorasi kembali dilakukan setelah PLN sebelumnya memegang izin eksplorasi 2017–2022, yang didahului eksplorasi perusahaan swasta pada 2010–2013. Mereka juga menyoroti minimnya keterbukaan hasil eksplorasi dan partisipasi warga, sementara proyek eksplorasi kini mendapat dukungan pendanaan melalui skema pembiayaan infrastruktur panas bumi.
Ketenangan warga di sekitar Gunung Ungaran, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) terusik menyusul Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) akan melanjutkan kembali rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ungaran.
Bulan lalu, KESDM terbitkan surat keputusan bernomor: 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026, dan mendapat penolakan warga. Melalui suratnya itu, kementerian menugaskan kepada PLN untuk eksplorasi dan pengusahaan panas bumi di Gunung Ungaran.
Rahman, Koordinator Aliansi Semarang Menggugat (ASM) menyebut, penolakan warga atas rencana PLTP Ungaran sudah berlangsung sejak 2008. Ketika itu, KESDM baru saja tetapkan Gunung Ungaran sebagai wilayah kerja panas bumi (WKP) sebagaimana Keputusan Menteri ESDM No. 1789 K/33/MEM/2007.
Warga Kecamatan Bawen, Semarang ini bilang, penolakan atas rencana geothermal itu karena dampak operasionalnya yang merusak lingkungan.
“Kami sudah sejahtera dengan bertani, kalau geothermal masuk maka sumber air kami berkurang dan tercemar yang akibatnya pertanian akan terganggu,” katanya awal September.

Penolakan ini pernah Rahman dan warga lainnya sampaikan pada dua gubernur Jawa Tengah (Jateng) dalam periode berbeda. Pertama ke Bibit Waluyo sekitar 2010, kemudian Ganjar Pranowo pada 2019. “Nanti kami sampaikan lagi ke gubernur yang sekarang,” ujarnya.
Selain mengancam mata air yang jadi tumpuan pertanian dan sumber penghidupan, katanya, warga menolak karena potensi bencana dan racun dari proyek ini. Dia khawatir, pengeboran proyek geothermal akan memicu aktivitas sesar aktif yang itu berarti meningkatkan risiko gempa.
Sementara risiko racun, katanya, berasal dari gas yang bocor ke permukaan tanah. “Tentu ini sangat mengganggu ketentraman kami, hidup warga jadi lebih rentan padahal selama ini sudah aman dan nyaman. Contohnya sudah banyak.”
Rahman khawatir, proyek ini akan ancam cagar budaya di sekitar Gunung Ungaran. Apalagi, sebagian kawasan ini telah pemerintah tetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional. Ini sebagaimana Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 195/M/2015 dan Nomor 446/M/2021 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo.
“Kawasan candi ini jadi identitas warga, bagian dari budaya kami yang mesti kami lestarikan. Ada nilai spiritual yang kami pegang untuk menjaganya, makanya kami menolak terus dari dulu,” kata Rahman.

Target pemerintah
Dalam siaran persnya, KESDM menargetkan PLTP Ungaran mulai beroperasi pada 2031. Kini proses masih eksplorasi yangbakal rampung pada 2029. Selama proses itu, akan ada kajian teknis, pengurusan izin, hingga pengeboran untuk memastikan potensi panas bumi yang ada.
Dwi Anggia, juru bicara KESDM menjelaskan, eksplorasi itu berdasarkan hasil kajian geologi dan geofisika untuk memahami kondisi bawah permukaan serta menentukan target reservoir.
Reservoir adalah formasi batuan berpori dan memiliki retakan di bawah permukaan bumi yang menyimpan air panas dan uap panas bersuhu tinggi untuk pembangkit listrik. Hasil eksplorasi ini menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan kelayakan pengembangan.
Anggi menyebut, bila hasil eksplorasi memenuhi aspek teknis, ekonomi, lingkungan serta perizinan dan keselamatan terpenuhi, proyek dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
Dwi Suryono, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Jateng mengatakan, pengeboran berlangsung hingga kedalaman 1.900-2.200 meter.
“Jika sesuai timeline, maka pengeboran akan dilakukan akhir 2028, atau awal 2029. Kalau ada panas bumi yang cukup, kemudian dibangun infrastruktur, baru 2031 akan commercial operation date untuk menghasilkan listrik,” katanya.
Menurut Dwi, ada berbagai persyaratan perizinan harus pengembang penuhi untuk sampai di tahap operasional antara lain, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Taj Yasin, Wakil Gubernur Jateng menanggapi penolakan warga atas rencana ini dengan membuka ruang dialog. “Ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi.
Kekhawatiran warga akan dampak geothermal, katanya merupakan masukan penting bagi seluruh pihak. Dia menyebut, aktivitas pertambangan dan energi yang bersinggungan langsung dengan lingkungan dan pemukiman harus memprioritaskan faktor keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan proyek.

Kerancuan data
Bukan hanya rencana proyek yang mengundang penolakan warga. Masalah lain berkaitan dengan data potensi yang masih rancu. KESDM menyebut, potensi geothermal Ungaran mencapai 55 MW tetapi beberapa kajian lebih rendah dari itu.
Penelitian Wahyu Setia Aji untuk ITB pada 2025, misal, menyebut kemampuan pembangkitan listrik di Ungaran hanya berkisar 20 MW. Salah satu penyebabnya, karena nilai kapasitas fluida untuk menggerakkan generator pembangkit hanya mencapai 20-22,2 MW.
Dia gunakan berbagai bentuk permodelan untuk mendukung penelitiannya. Mulai dari geologi, geofisika, hingga geokimia. Fokus penelitian dia lakukan di area Gedongsongo yang menjadi wilayah prioritas WKP Gunung Ungaran.
Sebenarnya temuan serupa juga pernah Dinas ESDM Jateng sampaikan melalui laporan capaian kinerja 2021. “Perkiraan awal reservoir sebesar 55 MW setelah survey dan perhitungan ulang menjadi hanya mampu 20 MW. Dengan menurunnya potensi kapasitas tersebut berdampak pada tidak memenuhinya nilai keekonomian,” katanya.
Sayangnya, ESDM Jateng yang merinci lebih jelas apa yang menjadi penyebabnya.
Kendati beberapa pihak menyenbut potensi geothermal Ungaran lebih rendah, dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional 2008-2027 justru menyatakan sebaliknya. Dokumen ini menyebut bila prospek panas bumi di Ungaran 100 MW.
Fajar Muhammad Andhika, Kepala Bidang Lingkungan Agraria dan Pesisir LBH Semarang mengatakan, inkonsisten data potensi menjadi indikasi proyek ini bermasalah sejak awal. Maka tak heran, ambisi pemerintah untuk terus menggeber proyek ini nir partisipasi publik.
Menurut Fajar, hingga saat kini, warga minim mendapat kejelasan informasi atas rencana tersebut. Padahal, mereka menjadi pihak yang paling terdampak jika proyek ini terus berlanjut. “Kondisi ini menunjukkan kebijakan pemerintah dalam sektor energi tidak berprinsip keadilan. Ketiadaan informasi yang cukup akan membuat warga makin rentan,” katanya.
Pemerintah seharusnya menyampaikan informasi secara utuh dan meminta partisipasi mereka sebelum terbitkan izin. “Bukan setelah ramai-ramai begini (baru membuka ruan dialog), proyek ini harus dievaluasi total.”

Mengulang masalah
Wishnu Try Utomo, Direktur Advokasi Tambang Center of Economic and Law Studies (Celios) ungkapkan hal serupa. Dia menyebut sejumlah kejanggalan terkait proyek ini. Pasalnya, dari penelusurannya, PLN sudah pernah mendapat izin eksplorasi sebelumnya, meski hasilnya tak pernah dibuka ke publik.
“Eksplorasi PLN ini pada 2017-2022, setelah sebelumnya mengambil alih izinnya dari perusahaan swasta yang juga sudah melakukan eksplorasi pada 2010-2013 tapi tidak ada hasil yang diumumkan secara terbuka,” jelasnya.
Izin eksplorasi pertama ini dilakukan PT Giri Indah Sejahtera berdasarkan Rencana Umum Energi Daerah Jateng. Tapi dialihkan ke PLN pada 2017 melalui Kepmen ESDM No. 3758 K/30/MEM/2017.
“Setelah PLN mendapat izin eksplorasi pada 2017, kenapa tahun ini mendapat lagi. Apakah eksplorasi sebelumnya tidak cukup, jangan sampai proyek ini malah dipaksakan jika memang tidak cukup potensial secara ekonomi dan energi,” ungkapnya.
Wishnu juga menyoroti penetapan WKP Ungaran yang berbarengan dengan wilayah lain pada 2007. Saat itu Kementerian ESDM menetapkan proyek geothermal di Cisolok Cisukarame, Telaga Ngebel, hingga Jailolo yang semuanya belum ada yang beroperasi.
“Bahkan yang di Cisolok Cisukarame malah bermasalah karena setelah pengeboran eksplorasi ternyata hasilnya tidak sesuai target, jangan sampai ini terulang. Apalagi sekarang proyek geothermal dari tahap eksplorasi mendapat pendanaan dari APBN,” terangnya.

Pendanaan eksplorasi dari APBN ini menggunakan skema baru Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi dari Kementerian Keuangan. Wishnu menyebut skema ini memantik berbagai perusahaan untuk berlomba masuk sektor geothermal karena menguntungkan.
Skema pendanaan ini berlindung pada dalih adaptasi perubahan iklim yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.08/2022, menurut Wishnu, adalah praktik greenwashing. “Padahal yang diuntungkan hanya perusahaan, warga sekitar proyek dirugikan, masyarakat luas juga terancam karena proyek ini dapat meningkatkan harga listrik rumah tangga dengan alasan biaya pembangkitan yang tinggi,” katanya.
Mengingat kekhawatiran warga Semarang dan sekitarnya yang menolak proyek ini karena ancaman krisis air dan kebocoran gas beracun, lanjut Wishnu, pemerintah perlu membatalkan proyek ini. “Ancaman itu nyata, apalagi jika berkaca pada proyek serupa di Dieng. Terlebih di Ungaran ini sudah cukup padat kawasanya, tidak hanya pertanian tapi juga pariwisata yang butuh air besar.”
*****