- Masyarakat Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, adakan ritual adat Belian Bawo, upacara adat Dayak Deah untuk memanjatkan doa dan berkomunikasi dengan leluhur.
- Rohani, mulung atau pemimpin ritual adat belian mengatakan, ritual ini karena ada beberapa peristiwa di Muara Kate. Sekaligus ucapan syukur atas terkabulnya doa kebebasan Misran Toni.
- Sebelumnya, Misran Toni, warga Muara Kate, polisi tetapkan sebagai pelaku pembunuhan dan penganiayaan di pos jaga warga penolak jalan angkut batubara. Kini, Misran Toni sudah vonis bebas, dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung.
- Misran Toni sempat mendekam dalam penjara sekitar sembilan bulan. Dia kena tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Paser, lalu ke sel tahanan Polda Kaltim di Balikpapan, hingga Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Paser. Solidaritas warga menguat.
Pukulan gong bergetar rendah menyusul tabuhan gendang dan gamelan bertaut irama. Aroma wangi kayu agatis yang terbakar, merebak dari tungku ke udara malam di Dusun Muara Kate, di Desa Muara Langon, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, penghujung Juli lalu.
Tak ada deru truk melintas malam itu. Yang ada hanyalah puluhan pasang mata warga menyaksikan ritual adat Belian Bawo, upacara adat Dayak Deah untuk memanjatkan doa dan berkomunikasi dengan leluhur.
Warga ada yang berdiri, duduk di kursi maupun bersila beralaskan beton jalan. Di bawah pendar lampu, empat pria bertelanjang dada menari mengelilingi struktur janur kuning yang terangkai.
Gerak langkah empat pria itu mengikuti irama musik. Rohani, salah satunya.
Pria 56 tahun ini seorang mulung, pemimpin ritual adat belian. Bersama tiga mulung lain, dia memimpin ritual untuk berkomunikasi kepada Sangiang atau roh/leluhur Masyarakat Adat Dayak Deah.
Dalam keheningan sesaat, Rohani memanggil Misran Toni. Dari kerumunan, Misran Toni berjalan mendekati Rohani. Idah, istri Misran Toni, mengikuti setelah itu bersama tiga anaknya. Rohani kembali memanjatkan doa.
Dia lalu mengoleskan minyak ke kening Misran Toni, Idah dan ketiga anaknya. Warga menyebutnya itu lio sagan, minyak yang sudah ada mantra atau doa.
“Tujuannya tolak bala, sekalian pelas (bersih-bersih) kampung, mengusir roh-roh yang jahat,” kata Rohani.
Tiga mulung kembali menari mengikuti irama yang bertempo cepat. Sedang Rohani berjalan berkeliling menembus kerumunan warga. Mulut tak berhenti komat-kamit memanjatkan doa. Jemarinya terus mengoleskan minyak tolak bala ke setiap kening warga yang hadir.
Subuh kian dekat. Prosesi belian yang berlangsung selama tiga hari pun selesai. Satu per satu warga beranjak pulang. Dalam ritual belian itu, warga tidak keluar rumah selama sehari setelah acara usai. Mereka menepi dalam sunyinya Muara Kate.

Nazar hingga mohon pertolongan
Ritual adat Belian Bawo tak berjalan tanpa sebab di Muara Kate. Rohani mengatakan, ritual ini karena ada beberapa peristiwa di Muara Kate. Sekaligus ucapan syukur atas terkabulnya doa kebebasan Misran Toni.
Sejak sekitar dua tahun lalu, warga berjaga menolak jalan desa menjadi lalu lintas angkutan truk-truk pembawa batubara.
Truk yang mengangkut batubara lewati jalan umum itu bahayakan masyarakat. Ada tragedi, Pronika, 24 tahun, pendeta yang bertugas di gereja di sana meninggal terlindas truk batubara.
Pada 15 November 2024, bertepatan dengan musim tanam padi, warga berkumpul di pos jaga. Dini hari, ketika mereka sedang tertidur pulas, ada yang menyerang pos. Dua orang, Russel dan Anson, terluka kena sabetan senjata tajam. Russel meninggal dunia.
Berbulan-bulan warga menuntut keadilan. Dalam reportase Mongabay Indonesia sebelumnya, warga Muara Kate mendesak pemerintah daerah, provinsi, pusat serta aparat penegak hukum mengejar pelaku dan menghentikan aktivitas hauling batubara di jalan umum.
Hampir tujuh bulan menanti, tak ada perkembangan. Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden berkunjung ke Muara Kate 14 Juni 2025. Bersama rombonga, putra sulung Joko Widodo, presiden ketujuh Indonesia itu, berbincang dengan warga.
Sebulan setelah itu, Polda Kaltim menetapkan Misran Toni sebagai tersangka pada 22 Juli 2025. Melalui konferensi pers, polisi menyebutkan, Misran kena tuding dengan pembunuhan dan serta penganiayaan ihwal penyerangan pos jaga.
Berbagai kalangan, dari warga Muara Kate maupun koalisi masyarakat sipil terdiri dari Jatam, Walhi Kaltim hingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Samarinda menyesalkan penetapan tersangka itu.
Fathul Huda, kuasa hukum Misran Toni dari YLBHI-LBH Samarinda menyebut, proses penetapan itu janggal.
Wartalinus, yang turut menjaga pos jaga penolakan hauling batubara di Muara Kate menilai, Misran merupakan tokoh yang menolak aktivitas truk batubara gunakan jalan umum di Muara Kate.

Dengan dasar itu, kata Warta, warga memohon pertolongan leluhur dan bernazar agar Misran Toni terbebas.
“Nazarnya dibayarkan kepada leluhur, nazar itu dulu disampaikan warga kepada keluarga Misran Toni pasca penetapan jadi,” kata Warta.
Setelah menjalani proses hukum berbulan-bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot memvonis bebas Misran Toni 16 April 2026.
Dalam salinan putusan perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt menyatakan, Misran Toni bebas dari seluruh dakwaan. Dia pun tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan penganiayaan berat di Muara Kate.
”Misran Toni alias Imis bin Enes tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” kata Andi Hardiansyah, Hakim Ketua, dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur.
Misran menghirup udara bebas dan kembali ke Muara Kate. Warga pun jalankan nazar atas kebebasan Misran melalui ritual adat belian.
“Bayarnya dengan hewan kurban seperti kambing, ayam serta kue-kue wajik, dodol dan lain-lainya yang disampaikan dalam ritual belian,” kata Warta.
Rohani bilang, tujuan ritual untuk memohon kepada yang kuasa untuk menjaga, melindungi maupun kemudahan rezeki.
“Dengan inilah caranya kita membayar janji (nazar) dengan leluhur, karena permohonan kita itu dikabulkan,” kata Rohani.

Sempat dekan dalam penjara dan bebas murni
Misran Toni sempat mendekam dalam penjara sekitar sembilan bulan. Dia kena tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Paser, lalu ke sel tahanan Polda Kaltim di Balikpapan, hingga Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Paser.
Solidaritas warga menguat.
Dalam catatan persidangan, sidang pertama Misran 8 Desember 2025. Puluhan warga memadati kantor pengadilan untuk mengawal sidang. Mereka terdiri dari pegiat lingkungan, relawan stop hauling batubara, warga Muara Kate dan Batu Kajang.
Batu Kajang merupakan desa di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Jarak sekitar 40 kilometer dari Muara Kate.
Bersama Muara Kate, warga Batu Kajang menolak jalan umum jadi rute angkutan batubara. Mereka pun mendirikan pos jaga, memantau truk yang melintas dan saling berkomunikasi tatkala ada truk batubara melintasi jalan umum.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat, solidaritas warga terus terjadi selama masa sidang Misran Toni.
“Bahkan sampai sidang putusan, solidaritas warga mengawal kasus dan menolak hauling batubara masih tetap kuat,” kata Windy Pranata, Kepada Divisi Advokasi dan Database Jatam Kaltim.
Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt menyatakan Misran Toni bebas atas seluruh dakwaan. Tak sampai satu pekan pasca putusan bebas, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Paser mengajukan kasasi.
Dalam catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemberitahuan kasasi pada 22 April 2026.
Warga adakan ritual Belian Bawo ketika kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung. Dua minggu setelah ritual adat, warga Muara Kate menerima informasi bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.
Dalam dokumen putusan, 5 Agustus 2026, Hakim Ketua Jupriyadi bersama dua hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Sigid Triyono menyatakan, tolak kasasi penuntut umum.
Putusan itu mematahkan memori kasasi Geraldo Ivander Sitorus, JPU Kejari Paser, setelah melewati pemeriksaan selama 136 hari.
Andre, anak Misran Toni lega dengan putusan Mahkamah Agung itu.
“Ini bukan akhir dari perjuangan panjang ini. Kami berharap, agar kasus Muara Kate bisa ditangani dengan lebih hati-hati dan bijaksana,” kata Andre.
Dia mendesak, aparat penegak hukum segera menyelidiki ulang kasus Muara Kate.
Selain itu, kata Andre, siapapun yang terlibat dalam upaya kriminalisasi Misran Toni segera ditindaklanjuti sesuai hukum.
“Lega (rasanya), namun tetap ada rasa was-was, karena kami semua tahu bahwa pelaku yang sebenarnya masih berkeliaran di luar sana. Tidak menutup kemungkinan kejadian serupa bisa menimpa kami sendiri juga,” kata Andre.

*****
Buntut Kasus Muara Kate, Misran Toni Cari Keadilan ke Jakarta