- Misran Toni lega setelah vonis bebas Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur atas tuduhan kasus penyerangan yang melenyapkan nyawa Russel di pos jaga hauling batubara di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser 16 April lalu. Aparat bukan bergegas mencari pembunuh yang sebenarnya, malah Jaksa ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Pembunuhan Russel terjadi di posko warga penolak aktivitas jalan umum jadi hauling batubara pada 15 November 2024 pukul 4.00 dini hari. Ada 11 orang yang berjaga di posko saat kejadian. Imis tak ada di sana karena pamit pulang lebih awal.
- Fathul Huda Wiyashadi, salah satu kuasa hukum Misran Toni, mengatakan, sebenarnya tak ada hal baru yang JPU sampaikan dalam memori kasasi. Dia heran mengapa jaksa masih memaksakan kasasi, padahal pembuktian di pengadilan sangat gamblang dan tuduhan-tuduhannya terhadap Imis sudah terbantahkan.
- Setelah menggelar eksaminasi putusan kasus Muara Kate di Kantor YLBHI, Imis, Warta, Aswi, LBH Samarinda dan Jatam Kaltim menyambangi Mabes Polri pada 23 Juni 2026. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepolisian Polres Paser selama menahan Imis dan persidangan berlangsung. Pada hari sama, mereka juga bertandang ke Kementerian HAM, melaporkan sejumlah pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang Imis dapatkan. Pada 24 Juni 2026, mereka lanjut ke Komnas HAM untuk tujuan serupa.
Misran Toni lega setelah vonis bebas Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur atas tuduhan kasus penyerangan yang melenyapkan nyawa Russel di pos jaga hauling batubara di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser 16 April lalu.
Setelah putusan itu, Imis, sapaan akrabnya, langsung mengurus administrasi di Rutan Kelas II Muara Komam agar segera tancap gas ke rumahnya. Setelah sembilan bulan mendekam di jeruji besi, dia tak sabar ingin menjalani kehidupan seperti biasanya lagi.
Sudah lebih dari seminggu setelah putusan tingkat pertama keluar, tak ada satupun surat pemberitahuan kasasi datang ke rumahnya. Dia pun yakin kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak kasasi hingga putusan bebas itu segera berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ternyata, ketika tim kuasa hukum pergi ke pengadilan pada 18 Mei lalu, ternyata jaksa sudah layangkan banding.
Tim kuasa hukum lalu meminta Imis mengecek ulang ke Kantor Pos Muara Komam. Imis pergi bersama anaknya, Andre pada hari itu juga. Ternyata, surat pemberitahuan kasasi nyangkut di sana.

Surat tak sampai, tetapi sudah bertanda tangan
Anehnya, sudah terbubuh tanda tangan Imis di lembar pemberitahuan itu. Padahal, Imis tak pernah menandatangani apapun. Tanda tangan pun berbeda dengan milik Imis.
Surat itu bukan yang pertama. Sudah ada tiga surat yang dialamatkan ke rumahnya, tetapi tak pernah sampai. Kantor Pos Muara Komam beralasan tidak ada kendaraan dan ongkos untuk mengantar ke rumah Imis.
“Saya pikir alasannya tidak masuk akal,” ucapnya.
Kelegaan Imis langsung runtuh. Kebingungan dan kekecewaan menjadi satu. Dia beranggapan setelah vonis bebas tak bersalah, upaya kriminalisasi tak berlanjut dan akan ada penyelidikan ulang untuk menangkap pembunuh sesungguhnya.
“Saya sangat kecewa,” keluhnya.
Saat itu, dia langsung berkoordinasi dengan tim kuasa hukum. Fathul Huda Wiyashadi, salah satu kuasa hukumnya, mengatakan, mereka ngebut mengajukan kontra memori kasasi semalaman.
Kurang dari 24 jam, dokumen itu pun berhasil mereka serahkan sebelum tenggat penutupan 19 Mei 2026.
Fathul mengatakan, sebenarnya tak ada hal baru yang JPU sampaikan dalam memori kasasi. Dia heran mengapa jaksa masih memaksakan kasasi, padahal pembuktian di pengadilan sangat gamblang dan tuduhan-tuduhannya terhadap Imis sudah terbantahkan.
“Kami melihat jaksa ini juga, kayaknya untuk menutupi perilaku buruknya dan kepolisian.”
Pikiran Imis belum bebas. Dia masih harus menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dia berharap, hakim dapat memperkuat hasil putusan pada tingkat pertama.

Rekayasa kasus
Fathul menilai, banyak ketidakadilan Imis terima. Bahkan, di meja hukum keadilan itu juga tidak dia dapatkan.
Bersama Warta, Aswi, teman seperjuangan di Muara Kate, bersama LBH Samarinda dan Jatam Kaltim, Imis pergi ke Jakarta.
Mereka menggelar eksaminasi putusan di Kantor YLBHI, Jakarta, 21 Juni 2026. Mereka ingin mengabarkan pada publik bahwa apa yang terjadi pada Imis bukan hanya kriminalisasi melainkan rekayasa kasus. Tuduhannya benar-benar tidak berdasar pada fakta perbuatan pelaku.
Imis jadi tersangka satu bulan setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka datang ke Muara Kate 14 Juni 2025 untuk memberikan atensi kasus pembunuhan Russel.
Dia merasa jadi kambing hitam karena kepolisian harus segera mendapatkan pelaku pembunuhan. Imis pun kena tahan selama empat hari di Polres Paser, kemudian pindah ke tahanan Polda Kaltim selama kurang lebih empat bulan.
Dalam tahanan Imis didatangi dua kali anggota kepolisian. Mereka paksa Imis mengaku di persidangan sebagai pembunuh Russel. Imis tidak mau.
“Karena kita memang tidak merasa, apalagi sampai melakukan [pembunuhan].”

Dia juga sempat ditawari minuman keras hingga perempuan agar mau mengaku. Tak mempan, Imis diancam. Imis abaikan.
Setelah empat bulan di Polda, polisi bawa Imis ke Samarinda untuk menjalani pemeriksaan di rumah sakit jiwa. Tindakan ini Polres Paser lakukan tanpa memberitahu keluarga dan kuasa hukum.
Imis harus masuk perawatan–awalnya selama 14 hari–dan menjalani berbagai tes kejiwaan. Dia mampu menyelesaikan soal-soal tes psikologi dalam waktu satu jam, dan dokter menyatakan, hasil pemeriksaan psikologinya baik. Dia pun boleh pulang, setelah enam hari menginap di sana.
Imis kembali ke Polda Kaltim. Seharusnya, masa penahanan habis pada 12 November 2025. Keluarga dan iring-iringan solidaritas warga menjemput Imis pada hari itu dengan membawa 10 mobil. Namun, Imis tetap tak bisa pulang.
Kepolisian berdalih masa penahanan Imis belum berakhir karena selama enam hari menjalani pemeriksaan di RSJ Samarinda tak mereka hitung. Tak terima, Imis dan rombongan tetap pulang.
Kepolisian juga tak terima Imis pulang. Polisi kejar Imis dan rombongan. Imis ditarik paksa dari mobil dan dibanting ke aspal lalu masuk ke mobil yang dibawa polisi.
Pada awal persidangan, penasihat hukum mengaku dipersulit mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh jaksa hingga menghambat proses pembelaan yang adil.
Singkat cerita, hakim vonis Imis bebas.

***
Pembunuhan Russel terjadi di posko warga penolak aktivitas jalan umum jadi hauling batubara pada 15 November 2024 pukul 4.00 dini hari. Ada 11 orang yang berjaga di posko saat kejadian. Imis tak ada di sana karena pamit pulang lebih awal.
Penyerangan oleh orang tak dikenal. Malam itu, tak seperti biasa, semua yang berjaga tertidur lelap. Russel dan Anson, kena isayat di leher saat keduanya tertidur.
Salah satu warga yang berjaga di posko adalah anak Imis. Dia diminta memanggil Imis untuk melakukan ‘penawaran’. Menawar dalam tradisi Dayak merupakan cara pengobatan dengan membaca mantra-mantra.
Imis pun datang ke posko. Dia kaget melihat kondisi Russel dan Anson. Dia panik. Imis pun hanya termangu.
“Kita saking paniknya itu nggak ada lagi sudah ingatan itu,” ucapnya.
Russel dan Anson mereka larikan ke rumah sakit. Russel tidak terselamatkan, Anson mengalami luka berat dan menjalani perawatan intensif.
Tak satupun warga yang melihat. Di lokasi, tidak ada senjata atau alat yang tertinggal. Saat persidangan, saksi dari JPU mengaku melihat, ada yang menyebut mandau, namun ada juga yang bilang bukan. Salah satu yang memberi kesaksian itu adalah Anson, korban yang hendak Imis selamatkan.
Penyidik, kata Fathul, tidak juga menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan Kompolnas untuk memeriksa saksi kunci tertentu.
Untungnya, banyak saksi lain di persidangan yang memberikan kesaksian apa adanya. Tidak ada pula bukti-bukti yang meyakinkan tuduhan jaksa. hingga hakim PN Tanah Grogot memvonis bebas Imis dari semua tuduhan.
Ancaman belum selesai karena saat ini masih berlangsung proses banding.
Fathul juga mewanti-wanti agar MA tidak menambah ketidakadilan yang didapat Imis.
“Kalau sampai MA melegitimasi apa yang dilakukan oleh Polres Paser juncto, Kejaksaan Negeri Paser, ya, marwah keadilan ini benar-benar sudah tidak ada. Marwah dunia keadilan sedang dipertaruhkan.”

Perjuangan belum usai
Setelah menggelar eksaminasi putusan kasus Muara Kate di Kantor YLBHI, Imis, Warta, Aswi, LBH Samarinda dan Jatam Kaltim menyambangi Mabes Polri pada 23 Juni 2026. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepolisian Polres Paser selama menahan Imis dan persidangan berlangsung.
Pada hari sama, mereka juga bertandang ke Kementerian HAM, melaporkan sejumlah pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang Imis dapatkan.
Pada 24 Juni 2026, mereka lanjut ke Komnas HAM untuk tujuan serupa. Dalam kesempatan itu, Aswi, perempuan pejuang lingkungan hidup juga mengatakan, permasalahan krusial di Batu Kajang, desa yang berdekatan dengan Muara Kate.
Mereka juga terdampak truk-truk pengangkut batubara yang melintas di jalan umum. Aspiana alias Aswi mengatakan, sudah tak terhitung korban jiwa yang tertabrak oleh truk-truk itu. Karena itu, tak hanya Imis, dia dan warga di desa lainnya menolak jalan umum menjadi hauling.
Ibu-ibu di sana bahkan rela tidur di aspal sebagai protes penolakan itu. Hal ini, katanya, harus jadi perhatian bersama. Dia juga tak ingin penolakan ini berujung pembunuhan seperti yang terjadi kepada Russel dan kriminalisasi terhadap Imis.
Saurlin P Siagian, Komisioner Komnas HAM mencatat aduan dari warga, LBH Samarinda dan Jatam Kaltim. Tak banyak Komnas HAM katakan. Saurlin bilang, akan mendiskusikan terlebih dahulu di internal lembaga.
“Saya kira itu mungkin kami bicarakan dulu apa yang bisa dilakukan pada pihak masyarakat,” ucapnya.
Pada 25 Juni 2026, Imis, Warta dan Aswi mengikuti Aksi Kamisan di depan Gedung Istana Merdeka, Jakarta. Di tengah masa aksi, Warta Linus menceritakan ancaman, pembunuhan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Posko Muara Kate dan sekitar.
Dia mengatakan, semua itu tak terlepas dari dampak kebijakan bermasalah yang termuat dalam UU Nomor 2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 91 Ayat 3 UU itu memperbolehkan jalan umum untuk hauling batubara.
“Itu yang menyesalkan sekali kami. Percuma kami menolak di jalan, kalau UU-nya masih berlaku.”
Dia juga ingin pemerintah pusat mendengarkan keluhan mereka. Menurut dia, pemerintah pusat hanya mengeluarkan UU, tetapi tidak merasakan dampak di daerah. Kebijakan itu, katanya, hanya menguntungkan segelintir orang, dan membuat banyak orang sengsara.
“Kami, Masyarakat Adat Dayak, Muara Kate, dan Batu Kajang dengan tegas menolak UU itu. Dengan alasan apapun, kami tetap akan berdiri di jalan. Mungkin untuk akan datang kami lebih keras lagi.”

Setelah Aksi Kamisan 26 Juni, mereka juga pergi ke Kompolnas dan sejumlah organisasi. Semua itu mereka lakukan semata-mata hanya untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak masyarakat Muara Kate dan sekitar.
Windy Pranata, Kepala Divisi Advokasi dan Database Jatam Kaltim mengatakan, saat ini mengupayakan uji materi (judicial review) UU Minerba, terutama, Pasal 91 Ayat 3.
Menurut dia, pasal itu sering menjadi celah bagi perusahaan tambang yang belum membangun jalan hauling sendiri, untuk bisa menggunakan fasilitas dan prasarana jalan publik.
“Itu yang menjadi problematika selama ini bagi masyarakat yang hidup di wilayah Kalimantan Timur. Tidak hanya di Kabupaten Paser, sejumlah pengalaman atau kejadian serupa juga terjadi di sejumlah kabupaten seperti Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, bahkan Balikpapan dan Samarinda.”
Jatam Kaltim menilai, akar dari persoalan ini adalah negara lebih memilih memprioritaskan kepentingan tambang dari pada kepentingan warga negaranya.
Banyak truk tambang di jalan negara sepanjang 120 km dari Desa Seradang, Kabupaten Tabalong hingga Desa Rangan, Kabupaten Paser, kata Jatam, merupakan bukti nyata rakyat Kaltim dan Kalsel tidak negara lindungi.
*****