- Tata kelola tambang masih karut marut begitu juga di Kalimantan Timur, sebagai produsen utama batubara Indonesia. Pertambangan batubara menciptakan multi masalah dari kerusakan lingkungan, konflik agraria, sosial ekonomi sampai keselamatan warga. Kini, ketika masyarakat mengadu, atau laporan kasus, pemerintah daerah berdalih tak bisa berbuat banyak karena sesuai UU Pertambangan Mineral dan Batubara kewenangan ada di pemerintah pusat. Kondisi ini pun makin mempersulit masyarakat terdampak.
- Bambang Arwanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan, sejak kewenangan pertambangan di pemerintah pusat, pemerintah provinsi hanya berfungsi sebagai koordinator apabila ada persoalan di lapangan. Kondisi itu, membuat pemerintah provinsi tak bisa langsung memeriksa ketika menerima laporan dugaan pelanggaran di area pertambangan.
- Catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, setidaknya ada 1.735 lubang bekas tambang batubara menganga. Ribuan lubang-lubang itu tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kaltim. Kutai Kartanegara, menjadi terbanyak sekitar 842 lubang tambang, Samarinda (349), Kutai Timur (223). Lubang-lubang itu merupakan eks maupun tambang batubara yang masih berproduksi.
- Mustari Sihombing, Dinamisator Jatam Kaltim, menilai, regulasi reklamasi pascatambang makin menjauh dari tujuan awal yaitu pemulihan lingkungan. Justru, dalam pelaksanaan membuka peluang penggunaan lain dan pengawasan lemah.
Tata kelola tambang masih karut marut begitu juga di Kalimantan Timur, sebagai produsen utama batubara Indonesia. Pertambangan batubara menciptakan multi masalah dari kerusakan lingkungan, konflik agraria, sosial ekonomi sampai keselamatan warga. Kini, ketika masyarakat mengadu, atau laporan kasus, pemerintah daerah berdalih tak bisa berbuat banyak karena sesuai UU Pertambangan Mineral dan Batubara kewenangan ada di pemerintah pusat. Kondisi ini pun makin mempersulit masyarakat terdampak.
Bambang Arwanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan, sejak kewenangan pertambangan di pemerintah pusat, pemerintah provinsi hanya berfungsi sebagai koordinator apabila ada persoalan di lapangan.
“Mulai dari perizinan, pembinaan, pengawasan, termasuk pengawasan terhadap void atau lubang tambang semuanya sudah berada di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM,” katanya dalam wawancara dengan Mongabay Indonesia belum lama ini.
Kondisi itu, katanya, membuat pemerintah provinsi tak bisa langsung memeriksa ketika menerima laporan dugaan pelanggaran di area pertambangan.
Bila ada laporan masyarakat atau temuan lapangan, katanya, pemerintah daerah lebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Setelah itu, kementerian mengeluarkan surat penugasan kepada inspektur tambang, baru pemerintah provinsi ikut pemeriksaan bersama.
“Kalau kami mau turun, harus bersurat dulu ke kementerian. Setelah kementerian menugaskan inspektur tambang mendampingi, baru kami bisa masuk ke lokasi. Karena kewenangannya memang bukan lagi di pemerintah provinsi,” kata Bambang.
Kendati tak lagi memiliki kewenangan pengawasan langsung, Dinas ESDM Kaltim tetap berkoordinasi setiap kali terjadi kecelakaan di area pertambangan.
Setiap insiden, katanya, menjadi bahan evaluasi bersama inspektur tambang agar perusahaan memperkuat sistem pengamanan di area berisiko tinggi.
Salah satu yang terus pemerintah ingatkan ialah kewajiban perusahaan memasang pagar pengaman, papan larangan masuk, hingga rambu-rambu keselamatan di sekitar kawasan tambang.
“Area tambang merupakan kawasan berisiko tinggi sehingga masyarakat memang tidak boleh beraktivitas di dalamnya. Karena itu perusahaan wajib memasang tanda larangan dan pengamanan yang memadai,” ujarnya.

Ribuan lubang tambang batubara
Data dari Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) luas tambang batubara di Kalimantan Timur sekitar 5,3 juta hektar, hampir separuh luas provinsi itu. Dari catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, setidaknya ada 1.735 lubang bekas tambang batubara menganga. Ribuan lubang-lubang itu tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kaltim.
Kutai Kartanegara, menjadi terbanyak sekitar 842 lubang tambang, Samarinda (349), Kutai Timur (223). Lubang-lubang itu merupakan eks maupun tambang batubara yang masih berproduksi.
Auriga Nusantara bahkan mencatat ada 44.736 titik lubang bekas tambang di Kaltim.
Pemerintah punya aturan reklamasi pasca tambang, lewat UU Nomor 3/2020 tentang Minerba.
Dalam Pasal 161 B, pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban reklamasi dan pascatambang setelah masa izin berakhir bisa kena pidana penjara hingga lima tahun.
Namun, Permen ESDM No 7/2014 serta Kepmen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 melonggarkan ketentuan dengan mengizinkan alih fungsi void menjadi fasilitas publik produktif, seperti destinasi wisata atau sumber air baku karena keterbatasan material uruk.
Ada juga soal pengawasan teknis dan lingkungan melalui Kepmen ESDM Nomor 344/2025 guna memastikan area itu aman bagi ekosistem dan masyarakat sekitar.
Beleid lain yang mengatur persoalan reklamasi ialah Peraturan Pemerintah No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Di dalamnya ada soal persetujuan, pelaksanaan, dan pelaporan hingga penyerahan lahan reklamasi dan pascatambang.
Aturan itu masih memiliki celah. Bambang menyebut tak semua lubang bekas tambang kembali ke bentuk awal. Ada yang jadi sumber air baku hingga lokasi wisata, tergantung tingkat kedalaman void.
“Kalau kedalaman sampai 90 meter tentu tidak mungkin jadi tempat wisata. Aspek keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama.”
Dia kembali bicara soal tak bisa berbuat banyak karena seluruh mekanisme dana jaminan reklamasi maupun pasca tambang sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Kami tidak lagi memiliki data mengenai dana jaminan reklamasi karena semuanya berada di pemerintah pusat,” katanya.
Bambang mengakui, persoalan pembagian kewenangan itu juga pernah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam hasil pemeriksaan, BPK menilai salah satu kelemahan tata kelola lingkungan pertambangan adalah sentralisasi kewenangan, sedang dampak pertambangan tetap harus daerah tanggung.
“Nah, ini juga menjadi salah satu temuan BPK bahwa pengelolaan lingkungan jadi tidak optimal karena kewenangan di pusat, objek yang diawasi berada di daerah.”

Regulasi makin jauh dari pemulihan lingkungan
Mustari Sihombing, Dinamisator Jatam Kaltim, menilai, regulasi reklamasi pascatambang makin menjauh dari tujuan awal yaitu pemulihan lingkungan. Justru, dalam pelaksanaan membuka peluang penggunaan lain dan pengawasan lemah.
Dia contohkan, Permen ESDM No 7/2014 dan Kepmen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 yang mengatur reklamasi bisa melalui revegetasi maupun peruntukan lain, seperti kawasan permukiman, pariwisata, sumber air, hingga area budidaya.
Bagi Jatam Kaltim ketentuan itu menggeser makna reklamasi dari upaya pemulihan lingkungan menjadi sekadar mengubah fungsi lahan bekas tambang.
Dia juga menyoroti Kepmen ESDM Nomor 111.K/MB.01/MEM.B/2024 yang membuka peluang pemanfaatan kembali lahan reklamasi.
“Kebijakan tersebut berpotensi memperpanjang eksploitasi kawasan bekas tambang dan mengurangi makna reklamasi sebagai instrumen pemulihan lingkungan,” katanya.
Mustari juga menyinggung persoalan tata kelola dana jaminan reklamasi yang pernah mencuat di Kaltim. Dia merujuk pada kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala ESDM Kaltim, Amrullah soal pengelolaan dana jaminan reklamasi.
Kasus itu, katanya, jadi contoh persoalan reklamasi tak hanya berkaitan dengan pemulihan lingkungan, juga tata kelola pertambangan, pengawasan pemerintah, serta akuntabilitas pengelolaan dana jaminan reklamasi.
“Reklamasi seharusnya menjadi instrumen memulihkan lingkungan yang rusak akibat pertambangan. Jika justru membuka peluang penggunaan lain dan pengawasan lemah, tujuan pemulihan lingkungan makin jauh dari harapan.”
Karena lubang bekas industri ekstraktif tak tereklamasi, ada 53 nyawa lenyap sejak 2011, sebagian besar anak-anak. Jatam Kaltim pun resmi melaporkan kasus kematian anak di lubang bekas tambang ke Polresta Samarinda pada Mei 2026

Korupsi sumber daya alam
Sementara itu, satu per satu praktik lancung korupsi sumber daya alam di Bumi Mulawarman mulai terungkap. Modusnya beragam mulai dari perizinan, pengelolaan BUMD, hingga penyelewengan dana reklamasi.
Salah satu, pada Januari 2025, kasus yang melibatkan BUMD Kaltim, Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS), yang kerja sama jual beli batubara tanpa kajian kelayakan dan persetujuan gubernur selaku kuasa pemilik modal.
Kerugian negara akibat perkara di BKS mencapai Rp21,2 miliar dan sedang proses persidangan. Kasus ini menjerat lima tersangka, yakni, Idaman Ginting, Nurhadi Jamaluddin, Syamsul Rizal, Noor Herryanto, dan Alamsyach.
Kasus korupsi lain pada Mei 2025, melibatkan peran pejabat kunci regulator di Kaltim yakni Amrullah, mantan Kadis ESDM Kaltim. Dia jadi tersangka bersama Direktur CV Arjuna, Idi Erik Idianto atas pencairan dana jamrek CV Arjuna tanpa pelaksanaan kewajiban reklamasi.
Aksi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp13,1 miliar dan kerusakan lingkungan melebihi Rp58 miliar.
Jauh sebelum itu, pada Agustus 2023, Kadis ESDM Kaltim yang sempat terseret kasus korupsi ialah Christianus Benny. Dia jadi tersangka bersama mantan anggota DPR serta Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas oleh Kejaksaan Agung. Modusnya, pemalsuan dokumen izin tambang batubara.
Kemudian, Dayang Donna Walfiaries, mantan Ketua Kadin Kaltim ini jadi tersangka pada September 2025, atas dugaan suap penerbitan dan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013–2018.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, Kaltim masuk 10 besar provinsi paling korup sektor SDA dengan total kerugian negara Rp96,3 miliar.
Lebih dari sekadar angka di atas kertas, pola penyimpangan berulang ini merusak ruang hidup masyarakat sekitar dengan meninggalkan lubang bekas tambang menganga, mencemari sumber air, dan merusak lahan yang sulit pulih.
Timer Manurung, Direktur Eksekutif Auriga Nusantara, menilai, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tak boleh berhenti pada penghukuman pelaku.
Menurut dia, proses hukum juga harus memastikan pemulihan lingkungan yang rusak karena pertambangan maupun eksploitasi sumber daya alam lainnya.
“Kalau menurut saya, kita justru sedang mendorong agar hukumannya tidak hanya dari ukuran-ukuran pidana biasa,” katanya.
Dia contohkan pengalaman di Riau, di mana sejumlah kepala daerah kena pidana dalam perkara berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Namun, proses hukum tidak otomatis memulihkan kondisi lingkungan yang rusak.
“Kalau hukumannya tidak dibarengi dengan pemulihan lingkungan, bisa jadi justru tidak memperbaiki kondisi ekologinya,” ujarnya.
Pandangan itu, sejalan dengan proyeksi Nature Crime Outlook 2026–2030 yang Auriga Nusantara susun. Dalam laporan itu, Auriga memproyeksikan kejahatan lingkungan di Indonesia tidak lagi secara sporadis, melainkan berkembang menjadi kejahatan terorganisir berskala besar yang memperoleh legitimasi melalui kebijakan publik.
Kondisi itu dia nilai, makin sulit hentikan kerusakan lingkungan apabila penegakan hukum hanya menyasar individu, tanpa membenahi sistem perizinan, tata kelola, serta memastikan pemulihan kawasan yang rusak.
“Saya menduga ke depan kasus-kasus ini akan semakin banyak, terutama karena kesadaran publik juga semakin meningkat.”

*****
Batubara di Bawah Harga Pasaran Rugikan Ekonomi dan Lingkungan