- Sejak penyerangan pos penjagaan warga tolak angkutan batubara lalui jalan umum di Muara Kate yang menewaskan Russel dan Arsan, alami luka, berbagai kalangan desak polisi tangkap pelakunya. Pada pertengahan Juli lalu, sekitar sebulan setelah kedatangan Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden 14 Juni 2025, polisi tetapkan MT, sebagai tersangka.
- Berbagai kalangan mempertanyakan penetapan itu dan menilai ada kejanggalan. Terlebih, MT merupakan salah satu orang yang dari awal ikut bikin posko penolakan jalan umum untuk angkutan batubara.
- Catatan Jatam Kaltim, angkutan batubara menyebabkan setidaknya tujuh orang kecelakaan di jalan lintas Kalimantan Selatan-Kalimantan Timur itu. Korban ada yang luka kritis bahkan sampai meninggal dunia.
- Fathul Huda, Kuasa Hukum Warga dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Samarinda, menilai, penetapan tersangka MT janggal. Penetapan tersangka itu, tak lebih terjadi karena atensi kuat pemerintah pusat.
“Jagain rumah, jagain adik-adik, bapak tidak bersalah, bapak tidak akan takut. Kamu tenang aja, urus di rumah baik baik ya,” kata Andre meniru ucapan MT, bapaknya kala mereka bertemu di Polres Paser.
Bapaknya mengucapkan kalimat itu berulang-ulang. Mereka pun berpelukan saling menguatkan.
Kini, MT berada di balik jeruji. Warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ini, jadi tersangka kasus tewasnya tetua adat Muara Kate, Russel pada 19 November 2024, sesaat setelah polisi memanggilnya sebagai saksi 15 Juli lalu.
Penetapan tersangka ini menimbulkan pertanyaan dan kejanggalan berbagai kalangan. Pengungkapan ini sebulan setelah kunjungan Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden pada 14 Juni 2025.

Panggil jadi saksi, langsung tersangka
Setelah menempuh perjalanan darat 11 jam dengan roda empat, langkah Andre terhuyung-huyung menapaki jalan nan sunyi dari Dusun Muara Kate.
Di antara langit-langit awan yang masih gelap, dia berjalan seorang diri, menahan kantuk dan letih yang menumpuk selama lima hari–setelah mencari hasil hutan di rimba perbatasan Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan.
Kala itu, tujuannya hanyalah pulang dan merebahkan badan di rumahnya. Setelah melangkah beberapa ratusan meter, waktu yang dia nantikan pun tiba.
Bukan langsung istirahat, Andre malah terkejut saat sampai di rumah sekitar pukul 4.00 subuh, 16 Juli. Dia melihat Idah, ibunya, sedang kalut.
“Kenapa, kenapa kok bapak nggak pulang-pulang,” tiru Andre.
“Bapak itu belum pulang dari, apa namanya, dari Polres (Kepolisian Resor) Paser, karena memenuhi panggilan sebagai saksi,” kata Andre, menirukan ucapan ibunya.
Kepada Idah, MT berpamitan memenuhi panggilan polisi sejak pagi. Polisi periksa MT sebagai saksi, atas insiden penyerangan pos jaga penolakan angkutan batubara yang terjadi sembilan bulan lalu.
“Biasanya, kalau misalkan (pemeriksaan saksi) itu, paling lambat jam 12.00 malam, lambatnya mungkin perjalanan saja. Kalau sampai jam 04.00 pagi, itu sudah mulai nggak wajar.”
Merasa ada yang janggal, Andre menghubungi polisi dan mengirimkan pesan singkat melalui layanan Whatsapp tetapi pesan tak terbalas.
Setelah dia menelepon baru polisi merespon. Polisi menyampaikan bapaknya sudah jadi tersangka sejak 15 Juli 2025, malam.
Andre terkejut. Dia dan keluarga tak ada yang mendapatkan informasi soal itu sebelumnya.
Informasi penetapan tersangka MT menyeruak ke telinga warga Muara Kate dan sekitar. Mereka pun berduyun-duyun menuju pos jaga penolakan angkutan batubara, di tepi jalan lintas provinsi, sekitar delapan kilometer dari gapura perbatasan Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan.
Puluhan warga itu lantas duduk di teras rumah. Silih berganti, mereka menyampaikan pandangan dan merasa heran atas penetapan tersangka itu. Menurut warga, MT merupakan salah satu tokoh yang berjuang sejak awal menolak lalu lintas truk batubara yang melalui jalan desa mereka.

Andre pun berrsama keluarga datangi Polres Paser. Setelah tiba menjelang siang, mereka pun duduk menunggu sang kepala keluarga di lorong kantor aparat penegak hukum tingkat lokal itu.
Tak sampai satu jam menanti, pria berambut putih keluar dari ruangan dengan empat pria berbadan tegap mengawal.
Andre dan adik-adiknya pun menghampiri dan memeluk erat bapaknya. Mereka saling bertangisan, tak banyak bicara.
Tak sampai lima menit, MT kembali melanjutkan langkah menuju ruangan untuk pemeriksaan. Andre bersama keluarganya, menunggu dan menanti kepastian terkait pemeriksaan itu.
Setelah semua proses itu rampung, dia mendapatkan kesempatan berbicara kepada bapaknya. Bapaknya berpesan untuk menjaga rumah dan keluarga. Berulang-ulang MT meyakinkan kepada Andre dirinya tak bersalah.
Andre heran atas penetapan tersangka ini. Bapaknya, merupakan bagian dari beberapa warga yang pertama menolak jalan umum untuk angkutan batubara.
Bapak, katanya, juga ikut mendirikan pos jaga penolakan angkutan batubara, setelah terjadi peristiwa kecelakaan yang menewaskan pendeta Pronika karena terlindas truk batubara.
“Kalau bapak memang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana, kami sekeluarga ikhlas. Tetapi, kalau bapak itu hanya jadi sebagai pengalihan, ada pelaku sebenarnya, sampai mana pun saya siap melakukan banding, saya siap.”

Barang bukti, saksi dan kronologi versi polisi
Sembari duduk bersama Kombes Pol Yuliyanto, Kepala bidang Humas Polda Kaltim dan Kombes Pol Jamaluddin, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan di pos jaga angkutan batubara.
Dia bilang, penanganan kasus Muara Kate itu sudah jadi atensi publik. Dalam pengungkapan kasus, kepolisian membentuk tim gabungan antara Polda Kaltim dan Polres Paser.
“Kita melakukan beberapa kegiatan dan beberapa pendalaman terkait,” katanya dalam konferensi pers 22 Juli lalu.
Endar mengatakan, berbagai macam kegiatan itu untuk pembuktian peristiwa dan mencari tersangka. MT jadi tersangka setelah kepolisian memeriksa 43 saksi dan menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu.
“Di antaranya, menguji bukti forensik dengan Polda Jatim, kemudian beberapa pemeriksaan laboratorium dari sampel baju korban, kemudian pemeriksaan saksi,” katanya.
Kepolisian, katanya, melakukan beberapa pra-rekonstruksi. Pertama, 18 November 2024 dan pra-rekonstruksi 11 Juli 2025 dengan proses ekshumasi terhadap jenazah Russel.
“Ekshumasi itu kita lakukan terhadap jenazah yang sudah dimakamkan untuk mencari atau menambahkan pembuktian atas pembunuhan ini,” katanya.
Namun, dia belum dapat memastikan motif penyerangan yang menewaskan Russel itu. Saat ini, katanya, kepolisian belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses pembuktian dari rangkaian-rangkaian peristiwa.
“Jadi yang coba kita buktikan adalah peristiwa pembunuhan dulu, baru nanti akan kita temukan motifnya itu setelah pengembangan, darimana, bagaimana melakukan, motifnya seperti apa dan segala macam.”
Untuk saat ini, katanya, berdasarkan bukti yang mereka peroleh MT selaku eksekutor.
“Bisa jadi, ada tersangka yang lain, nanti akan kita lihat dari motif yang tadi disampaikan.”
Jamaluddin menambahkan, setelah pemeriksaan lebih dalam, kepolisian menemukan saksi kunci. Namun, polisi belum bisa mempublikasikan saksi kunci itu.
“Dua saksi kunci, dan satu saksi (lainnya) di-ambulance.”
“Sebelum korban (Russel) meninggal, korban sempat mengucapkan nama si pelaku, jadi kami sudah clear, keterangan saksi ini sudah sangat kuat sekali,” katanya, tanpa penjelasan lebih lanjut soal bukti-bukti menguatkan lainnya.
Adapun barang bukti yang polisi amankan antara lain pakaian korban dengan bercak darah, sarung, tujuh unit telepon genggam, dokumen administrasi dan pakaian tersangka. Polisi juga mengamankan senjata tajam.
Jamaluddin pun belum dapat memastikan senjata tajam yang pelaku gunakan. “Kalau (senjata tajam) ini yang digunakan pada saat ke posko, tapi apakah ini atau bukan, kita belum bisa memastikan, kita mau kirim ke labfor dulu semua.”
Polisi menjerat MT dengan pasal berlapis sesuai KUHP, antara lain, Pasal 340 ihwal pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kemudian polisi akan melengkapi berkas perkara untuk mereka limpahkan ke kejaksaan.

Proses janggal?
Fathul Huda, Kuasa Hukum Warga dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Samarinda, menilai, penetapan tersangka MT janggal. Penetapan tersangka itu, katanya, tak lebih terjadi karena atensi kuat pemerintah pusat.
“Bukan dengan cara Scientific Crime Investigation atau SCI. Jangan mentang-mentang karena atensi wapres yang kebetulan pernah berkunjung ke Muara Kate, maka penyidik mengesampingkan SCI,” katanya.
Dia pun meragukan tuduhan polisi kepada MT bisa dengan mudah mereka buktikan di persidangan. Kecuali, dalam kondisi tertentu yang memaksa majelis hakim untuk membenarkan tuduhan kepada MT.
“Kita lihat dan kawal saja nanti bagaimana sidangnya bersama.”
Windy Pranata, Kepala Divisi Advokasi dan Database, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, mengatakan, penetapan tersangka belum menyentuh akar persoalan. Menurut dia, seluruh proses pemeriksaan itu tak bisa terlepas dari perjuangan warga Muara Kate.
“Bahwa penyebabnya ada pembiaran terhadap aktivitas hauling batubara yang merugikan warga,” katanya.
Dia menilai, pos jaga itu ada karena pejabat negara, aparat penegak hukum lalai dalam mengawasi aktivitas angkutan batubara yang menggunakan jalan umum.
Kondisi itu berlarut-larut. “Jadi nggak bisa dilihat pembunuhan saja, perlu diperiksa bagaimana peran dari perusahaan ini yang terus melobi warga agar bisa tetap melintas.”
Menurut Windy, penting juga memperhatikan proses penyidikan atau pengusutan kasus itu. Terlebih, sebelumnya, penyidik sempat memeriksa vendor maupun perusahaan yang berkepentingan dalam konflik itu.
Penyidik, katanya, menyatakan kepada publik bahwa ada keterkaitan terkait kasus pembunuhan itu.
“Namun, dalam proses justru dia digantikan oleh penyidik yang baru. Ini kan jadi pertanyaan yang besar sekali, mengapa ketika ada temuan yang seharusnya mengacu kepada aktor yang lebih besar tidak dilanjutkan diselidiki.”
Catatan Jatam Kaltim, angkutan batubara menyebabkan setidaknya tujuh orang kecelakaan di jalan lintas Kalimantan Selatan-Kalimantan Timur itu. Korban ada yang luka kritis bahkan sampai meninggal dunia.
Windy mendesak kepolisian mengusut kecelakaan-kecelakaan itu hingga ke aktor utama.
“Bagaimana tanggung jawabnya, bagaimana kepolisian, bagaimana proses kejahatan itu sudah dilakukan, bagaimana dengan pelanggaran-pelanggaran perda? Sejauh apa prosesnya, jangan sampai ini berhenti pada aktor lapangan saja.”
Endar dalam sesi tanya jawab saat konferensi pers mengaku, belum dapat memastikan keterkaitan kasus pembunuhan dengan penolakan hauling batubara.
Mengacu kronologis peristiwa dari tempat kejadian, katanya, memang ada keterkaitan.
“Saat ini, kita baru bisa membuktikan berdasarkan alat bukti yang kita peroleh adalah MT selaku eksekutor. Saya yakin, kalaupun ada nanti kita temukan ketika dalam proses penyelidikan berikutnya. Karena ini tidak berhenti sampai di sini saja, kita ingin segera tuntas.”
Endar berharap, seluruh pihak menciptakan kondisi kondusif dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
“Artinya, nanti kan kita bisa uji di pengadilan, bahwa betul-betul yang sudah kita tersangkakan terbukti sebagai tersangka dalam kasus ini. Itu ya saya rasa yang perlu saya sampaikan dalam rilis ini.”
*****
Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate di Posko Tolak Batubara, Komnas HAM: Usut Tuntas