- Kebakaran hebat melanda Tempat Pemroses Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Banten, 30 Juni.
- Ujat Sudrajat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, menyebut luasan kebakaran di TPA mencapai kurang lebih dua hektar. Dugaan awal, titik kemunculan api dari sebelah utara lokasi penimbunan sampah.
- Jumhur Hidayat, Menteri LH, dalam keterangan resminya meminta seluruh kepala daerah meningkatkan mitigasi dan kesiapsiagaan di masing-masing TPA. Terutama, karena adanya ancaman el nino.
- Wahyu Eka Setyawan, Manajer Perkotaan Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Nasional, mengatakan, bukan kali pertama kebakaran di TPA. Penyebabnya, tidak lain akibat tumpukan sampah.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, ludes terbakar, 30 Juni lalu. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak pengelolaan sampah seharusnya dari hulu hingga hilir hingga tak menyebabkan sampah menunpuk di TPA.
TPA dengan pengelolaan open dumping ini rencananya jadi salah satu lokasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Warga khawatir, kebakaran di lahan luas dengan tumpukan sampah kering ini bakal bertahan dan sulit padam.
“Warga sekitar takutnya kayak TPA yang di Kota Tangerang kebakar sampai berhari-hari,” kata Candra, warga sekitar, saat Mongabay hubungi.
Dia khawatir kepulan asap pekat yang membumbung tinggi berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar. Apalagi, material di TPA ini bukan hanya satu jenis.
“Kalau lama takutnya ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Saya ada anak kecil juga makanya mau diungsikan dulu sebelum padam.”
Pemerintah Kabupaten Tangerang menurunkan 30 personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ahmad Ruslan, Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan BPBD, bilang, setidaknya enam unit awal armada kebakaran ke lokasi.
Api di TPA katanya, masih cukup besar berkobar di area gunungan sampah. Petugas berupaya menembus titik api di tengah tumpukan sampah.
“Kondisi lokasi menyulitkan proses pemadaman,” katanya, 30 Juni.
Ujat Sudrajat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, menyebut luasan kebakaran di TPA sekitar dua hektar. Dugaan awal, titik kemunculan api dari sebelah utara lokasi penimbunan sampah.
Kondisi kebakaran, katanya, makin parah karena cuaca ekstrem dengan suhu panas matahari dan angin kencang yang memperluas rambatan api.
“Angin hembusannya cukup kencang, sehingga menyulitkan berkejaran dengan petugas untuk dalam proses pemadaman,” katanya.
Situasi darurat terjadi karena petugas gabungan dari DLHK dan BPBD kesulitan padamkan api karena keterbatasan air dan angin kencang.
“Sehingga ada beberapa sampah yang kering, kan, pada terbang. Dari situ awalnya.”
Untuk menjamin keamanan dari kegiatan petugas dan lingkungan sekitar kebakaran, DLHK menerjunkan tim medis dari Puskesmas Kecamatan Mauk.
“Ini kita sudah koordinasi dengan Camat dan Puskesmas setempat (Rajeg dan Mauk) ini. Petugas medis sudah disiapkan, kita antisipasi apabila ada yang kena dampak dari asap ini.”

Tingkatkan kewaspadaan
Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup, dalam keterangan resminya meminta seluruh kepala daerah meningkatkan mitigasi dan kesiapsiagaan di masing-masing TPA, terlebih karena ada ancaman el-nino.
“Pastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di sekitar TPA, siapkan sumber air, dekatkan sarana pemadam kebakaran, dan lakukan mitigasi sejak dini,” katanya dalam siaran pers yang Mongabay terima.
Sebagai langkah antisipasi nasional, dia juga mengingatkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem. Surat edaran itu menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan kebakaran selama musim kemarau.
Dalam tinjauan ke lokasi kebakaran, 5 Juli, Jumhur sebut, upaya pemadaman berhasil menekan luas area terbakar dari 70% menjadi 3,6%. Keberhasilan itu karena kolaborasi semua pihak dan berbagai upaya secara bersamaan, mulai dari water bombing, penyiraman dan injeksi air ke lapisan bawah timbunan sampah, hingga pemadaman darat secara terus-menerus.

Benahi hulu-hilir!
Wahyu Eka Setyawan, Manajer Perkotaan Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Nasional, mengatakan, bukan kali pertama kebakaran di TPA. Penyebabnya, tidak lain akibat tumpukan sampah.
“Kebakaran itu, kan, pasti disebabkan adanya penumpukan sampah sendiri yang di dalamnya ada kandungan metana. Metana itu sifatnya menangkap panas dan membuat kebakaran lebih cepat menyebar,” katanya.
Dia pun mendesak penanganan serius guna mengetahui penyebab pasti kebakaran. Pasalnya, kebakaran juga bisa karena kesengajaan.
“Karena ini sangat mengganggu terutama asapnya.”
Pemerintah, terutama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), harapnya, serius menerapkan penanganan masalah sampah. Karena, kebijkannya sudah jelas.
“Kami telah menyampaikan harus melihat penerapan atau implementasi dari UU 18/2008 terutama bicara terkait pengelolaan sampah di hulu yang harus menjadi pilihan utama.”
Penanganan sampah di hulu, katanya, akan lebih berdampak dan mengurangi beban TPA.
“Tidak adanya penanganan sampah di hulu, membuat beban di TPA harus dikurangi bebannya, kalau tidak, tidak akan pernah selesai.”
Selama ini, dia menilai pemerintah lebih fokus pada penyelesaian sampah di hilir. Dengan penumpukan sampah, maka kebakaran bisa terulang lagi. Sedang pasokan sampah terus bertambah karena tidak tertangani di hulu.
“Keduanya penting tapi harus fokus di hulunya.”
Walhi, katanya, bersama jaringan masyarakat sipil beberapa waktu lalu mendorong KLH mengeluarkan aturan terkait pengelolaan sampah organik dari hulu tetapi tidak ada tindakan konkret. Saat ini, katanya, sekadar jadi surat keputusan (SK), bukan peraturan menteri yang lebih kuat.
Mereka juga mendorong peraturan presiden penggunaan plastik sekali pakai. Beberapa daerah, sudah memiliki peraturan terkait, namun belum ada regulasi yang bisa jadi cantolan secara nasional.
“Yang kami dorong ini tentu lebih ke perencanaannya terutama dalam hal ini produsen.”
Produsen, katanya, juga harus bertanggungjawab menjalankan Permen LHK 75/2019. Meski regulasi perlu revisi terkait peta jalan pengurangan sampah, terutama di bagian kewajiban produsen.
“Berati harus ada konsekuensi hukum, di aturan KLHK 75 itu belum ada.”

*****
Bertahun-tahun TPA Ilegal di Bekas Tambang Resahkan Warga Jateng