- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal di seputar lokasi wisata Brown Canyon yang ada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak menurut penuturan warga sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan. Tak hanya sampah yang menggunung, lokasi tersebut juga menjadi tempat pembuangan limbah feses manusia.
- Budiyono, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang mengatakan feses manusia yang dibuang sembarangan sangat membahayakan. Tak hanya mencemari lingkungan namun mikroorganisme patogen juga sumber penyakit bagi manusia, hewan, maupun tumbuhan.
- Azalya Tilaar, Manajer Kampanye dan Media Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah mengecam praktik pembuangan dan pembakaran sampah ilegal di kawasan bekas tambang Brown Canyon Semarang. Tak hanya melanggar hukum, aktivitas tersebut menjadi ancaman serius bagi keselamatan dan kesehatan warga.
- Widi Hartanto, Kepala DLHK Jateng mengatakan lempar tanggung jawab antara Kota Semarang dan Demak sudah diselesaikan. Pihaknya mengklaim sudah ada pengawasan di TPA ilegal dan kedua belah pihak akan menyelesaikan permasalahan sampah bersama-sama.
Bau busuk tercium sejauh kurang lebih 2,5 kilometer di seputar perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). Tepatnya antara Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Rupanya ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal di sana.
Tak hanya bau sampah menyengat hidung, asap dari pembakaran sampah dan limbah tinja (feses) juga tercium di TPA yang berada di sekitar wisata Brown Canyon Semarang. Dulunya, tempat itu sempat viral dan menjadi lokasi wisata dadakan karena keindahan batuan bekas tambang yang menyerupai Grand Canyon di Amerika Serikat.
Lokasi itu menjadi jujugan wisatawan dalam dan luar Kota Semarang untuk sekedar berswafoto. Apalagi saat senja karena dinilai sangat romantis. Semua itu tinggal cerita.

Heru Wibowo , warga Desa Kebonbatur, sedang duduk santai di teras rumahnya hari itu. Dia mengenakan masker hitam lusuh karena intensitas debu begitu pekat. Sesekali matanya menyipit karena silau matahari dan debu jalanan yang berhamburan karena baru saja terlewati truk pengangkut sampah.
“Iya, setiap hari pakai masker. Bau sampah dan macam-macam,” kata lelaki paruh baya ini.
Siang itu, bau sampah siang itu tak begitu menyengat dibanding biasa. Hujan deras mengguyur pada malam sebelumnya dan sangat membantu. Air lindi terbawa arus air hujan dan masuk ke sungai di dekat TPA ilegal itu.
“Seperti dibilas air, hujan deras sekali tadi malam. Kalau gak hujan ya parah baunya karena mengendap di situ.”
Heru gagal mengingat kapan tepatnya TPA ilegal itu ada. Katanya sudah bertahun-tahun. Dulu, lokasi itu bekas tambang pasir yang entah bagaimana beralih fungsi jadi pembuangan sampah ilegal. Warga kerap menyampaikan keluhan namun tak ada tindak lanjut hingga sekarang.
“Dulu, di sini sejuk, ini jalan baru dicor juga. Sekarang panas, bau, debu, gak tahu mau lapor ke mana sepertinya yang urus orang-orang atas, yang di bawah kayak kami ya cuma bisa pasrah.”
Pratiwi, warga lain jadi terbiasa dengan bau sampah menyengat. Dia lelah kalau harus memakai masker setiap hari. Hilir mudik truk sampah setiap hari dan debu yang beterbangan hingga rumahnya juga sudah seperti makanan sehari-hari.
Pratiwi tak ada pilihan lain. “Udah biasa, mau gimana? Sering juga Damkar datang memadamkan sampah yang terbakar.”
Pantauan Mongabay di lokasi, TPA ilegal itu tak hanya untuk pembuangan sampah tetapi tinja pun ada sekitar lima meter dari tumpukan sampah. Truk sedot WC pengangkut tinja hilir mudik bergantian dengan truk sampah. Sopir menolak Mongabay wawancarai. Katanya hanya menjalankan tugas.
“Gak berhenti itu, kayaknya 24 jam ada terus truk sedot WC buang di sana. Kalau semalam gak hujan, baunya sampai sini juga,”kata Heru.
Selama satu jam di titik pembuangan sampah, Mongabay mencatat ada lima truk sedot WC hilir mudik ke TPA.. Truk melaju ke bagian yang berlawanan dengan tumpukan sampah. Lokasinya agak menjorok seperti jurang kecil. Di bawahnya ada lahan pertanian. Sang sopir lalu menumpahkan melalui selang dan mengucur deras.
“Wis biasa bau telek (tinja) campur sampah,” ujar Sriyami, pemulung di sana.
Sriyami menunjuk truk sedot WC sedang membuang kotoran manusia. Cairan berwarna hitam kelam mengucur deras di area hijau. Bersamaan dengan itu, bau menyengat menusuk hidung.
Dia sudah setahun memulung di TPA ini dan akrab dengan pemandangan dan bau seperti itu. Sebelumnya dia memulung di TPA Jatibarang.
“Setahun di sini, TPA baru lebih banyak yang bisa diambil dan belum banyak pemulung.”

Bahaya limbah tinja
Budiyono, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang mengatakan feses manusia tidak boleh buang sembarangan. Makanya, ada aturan setiap rumah harus melengkapi septic tank.
Jika penuh, biasa perusahaan jasa pengurasan septic tank akan menyedot dan membuangnya ke tempat pengolahan dengan standar yang sudah diatur.
“Jadi harus terolah dengan baik. Gak boleh membuang sembarangan, harus diolah di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja.”
Aturan pembuangan dan pengolahan limbah feses diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang No 2/2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Sembarangan membuang limbah feses sangat membahayakan manusia, hewan dan tumbuhan.
Limbah akan mencemari lingkungan dan menjadi sumber penyakit dari mikroorganisme patogen yang dapat menginfeksi inang. Pelbagai penyakit bisa muncul, seperti diare, tipes, dan hepatitis.
“Namanya feses isinya macam-macam, bakteri, kuman, virus atau parasit itu yang menyebabkan penyakit seperti diare, tipes, dan lain-lain,” katanya.
Azalya Tilaar, Manajer Kampanye dan Media Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jateng mengecam praktik pembuangan dan pembakaran sampah ilegal di kawasan bekas tambang Brown Canyon Semarang.
“Aktivitas ini tak hanya melanggar hukum. Namun juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga dan kualitas lingkungan hidup.”
Menurut Azlya, praktik ilegal itu menunjukkan lemahnya pengawasan lingkungan oleh pemerintah daerah. Padahal dampaknya sangat serius, mulai dari pencemaran udara, gangguan pernapasan warga, hingga potensi kerusakan ekologis yang lebih luas.
Seharusnya, pemerintah menetapkan kawasan yang selama ini terdegradasi akibat aktivitas tambang itu sebagai zona rehabilitas ekologis. Bukan malah memperparahnya sebagai TPA.
“Bekas tambang semestinya sudah direhabilitasi, bukan malah menjadi tempat buang limbah baru yang membahayakan.”
TPA ilegal Brown Canyon Semarang hanya memperpanjang kerusakan, memperburuk pencemaran, dan mengabaikan keselamatan warga sekitar. Sudah seharusnya kawasan mengembalikan fungsinya sebagai ruang hidup yang aman melalui penghijauan dan perlindungan sumber air tanah.
“Bisa juga dijadikan ruang terbuka hijau dan konservasi berbasis masyarakat,” katanya.
Walhi Jateng juga menyoroti lemahnya koordinasi antar pemerintah daerah. Termasuk lemahnya pengawasan dan penegakan aturan tata ruang serta perlindungan lingkungan. Alih-alih menyelesaikan persoalan bersama, dua wilayah justru saling lempar tanggung jawab. Walhi minta pemerintah lebih bertanggung jawab terhadap hak dasar warganya untuk hidup sehat.

Apa kata pemerintah?
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang dan pemerintah Kabupaten Demak terkesan saling lempar terkait keberadaan TPA ilegal ini. Meski secara administratif, lokasi TPA masuk Demak, namun truk pengangkut sampah sangat banyak hingga sulit teridentifikasi dari mana sampah berasal, Demak atau Semarang.
Widi Hartanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng mengatakan, sudah memberikan supervisi kepada DLH Kota Semarang dan DLH Demak. Sudah beberapa kali rapat. Mereka meminta kedua belah pihak fokus menangani sampah di wilayah masing-masing.
Kedua pemerintah daerah juga sudah berkomitmen membereskan masalah itu. Kontainer sampah sudah siap dan sampah akan buang ke penampungan sementara untuk kemudian ke TPA resmi. Dia mengklaim sudah ada pengawasan di lokasi itu.
“Ada. Kami setiap hari ada yang mengawasi, bahkan dari DLH kota dan kabupaten ada yang mengawasi setiap hari. Jadi ini bertahap ya tidak serta merta langsung bisa selesai karena pemerintah juga harus menyiapkan sarpras (sarana prasarana).”
Widi tak mengetahui pasti kapan TPA ilegal itu muncul. Namun berdasarkan penjelasannya, pada 2024, sempat membereskan persoalan itu, namun kembali muncul..
Terkait pembuangan limbah tinja, katanya, masih lakukan investigasi. Dia bilang, soal pembuangan limbah feses manusia tidak boleh sembarangan. Pembuangan dan pengolahan harus di IPLT. “Ada ketentuannya karena ada kontaminasi dan zat yang merugikan, gak bisa sembarang tempat.”
****
Sampah TPA di Cilacap Ini Habis Terkelola, Bagaimana Caranya?