- Warga di Pademangan dan Penjaringan, Jakarta Utara, masih kesulitan mendapatkan air bersih meski sebagian sudah terhubung melalui program master meter. Pasokan kerap mati, air yang keluar keruh atau kekuningan, sementara meteran tetap berjalan sehingga warga harus membayar tagihan sekaligus membeli air pikulan.
- Pemerintah meluncurkan program master meter seolah menjadi solusi bagi kawasan padat penduduk. Tapi ini belum menyelesaikan persoalan keterjangkauan, bahkan mereka harus membayar air lebih mahal daripada tarif normal pelanggan PAM.
- Perjuangan warga memperoleh sambungan air langsung berlangsung bertahun-tahun dan terkendala status lahan, persyaratan administrasi, serta keterbatasan jaringan. PAM Jaya menyatakan cakupan layanan telah mencapai 82,65%, sementara itu KRuHa menilai masalah tarif, kualitas, dan ketimpangan akses masih belum terselesaikan.
- Krisis air memberi beban tambahan bagi perempuan, terutama mereka yang mata pencahariannya bergantung pada air dan yang memikul tanggung jawab domestik. Komnas Perempuan juga menyoroti dampaknya terhadap kesehatan reproduksi, kehamilan, perawatan bayi, serta risiko tekanan ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga
Masyarakat di permukiman padat di Jakarta masih berjuang mendapatkan hak akses air bersih. Tak hanya kualitas air buruk, mereka juga mengeluhkan sulit akses air bersih dan harga mahal, apalagi di musim kemarau panjang tahun ini.
Titin Sumiyati, warga Pesanggrahan Timur, Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta Utara, misal, air dari keran hanya menetes pelan. Dia pun harus bergantian dengan tetangga yang sama-sama menggunakan master meter.
“Airnya kuning banget. Kalau mati air nggak sehari dua hari, tapi dua minggu.” katanya, Senin (24/8/26).
Rumah Titin satu dari 1.500 keluarga yang mendapatkan bagian program master meter atau layanan sambungan air perpipaan komunal melalui satu meteran induk untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat berpenghasilan rendah di permukiman padat. Meski begitu, program itu tak menyelesaikan masalah air bersih hingga hari ini.
“Airnya cuman netes tapi meterannya tetap jalan terus, jadi keluarga bayarnya besar,” katanya.
Dalam satu bulan, kata Titin, seminggu, air bisa mati 2-3 kali. Saat mengalir, terkadang air keruh. Padahal, air itu jadi kebutuhan utama di rumah, untuk mencuci, mandi hingga beribadah.
Tak ada pilihan, saat air berhenti mengalir, Titin harus membeli air pikulan. Harga satu pikul jerigen air sekitar Rp6.000, setidaknya sehari dia perlu delapan pikul atau Rp48.000. Baginya, harga senilai itu terbilang mahal dan menguras kantong.
“Kami udah bayar ke master meter, beli pikulan iya. Kan jadinya lebih boros,” ujarnya.

Yuk, segera ikuti WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan artikel terbaru setiap harinya.
Air bersih mahal
Perjuangan akses bersih atas nama pribadi ke rumahnya terbilang cukup sulit. Program master meter jadi jalan keluar karena pemerintah mengkategorikan kawasan tempat tinggalnya dalam kategori “wilayah abu-abu” atau status tanah tidak jelas, tumpang tindih, dan berada dalam ketidakpastian regulasi.
Siti Komariah, warga Kampung Kembang Lestari, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara juga memiliki masalah sama. Keduanya tidak bisa mendapatkan sambungan langsung air bersih. Keduanya pun, pernah berjuang mendapatkan hak atas air bersih sejak 2003 baik kepada PT PAM Lyonnaise Jaya (Palayja) maupun PT Aetra Air Jakarta. Pada 2015, jaringan pipa masuk namun bukan langsung, tetapi melalui jaringan master meter.
“Air (dari master meter) buat mandi aja, kita geli (jijik),” ujar Komariah mengomentari air yang keruh.
Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, dia harus membeli air pikulan. Per harinya sekitar Rp20.000.
Alih-alih program master meter menjadi solusi, Titin dan Komariah merasakan ketidakadilan karena biaya terbilang cukup mahal. Awalnya, Rp1.500 per meter kubik, lalu melonjak ke Rp7.500, Rp10.000, Rp12.000, Rp15.000, hingga Rp18.000 per kubik dalam 10 tahun terakhir.
Padahal menggunakan tarif dari Palayja, pemakaian air per kubik Rp7.500. Sedangkan, dalam program master meter, jika penggunaan lebih dari 20 meter kubik menjadi Rp18.000. Harga itu, setara dengan kelompok pelanggan PDAM untuk industri niaga, gedung bertingkat tinggi atau apartemen atau kondominium dan lainnya.
“Kita ini orang miskin, tapi bayar airnya lebih mahal dari harga hotel,” ujar Titin.
Tiap bulan, dia pun harus merogoh kocek antara Rp200.000-Rp400.000 per bulan. Misal, Juni 2025 lalu, nota pembayaran mencapai Rp414.000 dengan penggunaan air 23 meter kubik.

Beban berlapis perempuan
Berdasarkan International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights (1966), hak asasi manusia atas air merupakan hak atas standar hidup yang memadai. Meningkatnya perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan meningkatnya industri menghasilkan krisis air global. Krisis ini akan berdampak pada perempuan dan anak yang membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka, seperti, memicu kelaparan, kerawanan pangan, kekerasan anak hingga pernikahan anak.
Chatarina Pancer Istiyani, Komisioner Komnas Perempuan menyebutkan saat akses hak air bersih tidak ada, perempuan memikul tanggung jawab utama secara ekonomi dan kesehatan.
Perempuan miskin kota, katanya, secara ekonomi akan makin mengalami kesulitan dalam mencari nafkah karena mata pencahariannya sangat bergantung pada sumber air bersih. Misalnya, menjadi tukang cuci baju, jual minuman atau sayuran.
“Untuk mendapatkan air bersih harus membayar, maka ketika krisis air biaya yang dikeluarkan akan lebih besar. Krisis air sama dengan krisis kehidupan, perempuan menjadi rentan mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” ujarnya.
Dari sisi kesehatan, akses air bersih berkaitan dengan perkembangan reproduksi, seperti, higienitas saat menstruasi, hamil hingga melahirkan.
“Perempuan hamil perkembangan janin tidak optimal, berpotensi keguguran, masa nifas yang kurang, perawatan bayi selama masa menyusui juga terganggu.”
Dia merekomendasikan penting pelibatan perempuan dalam proses penyusunan kebijakan terkait hak air bersih. Misal, melalui pemberdayaan komunitas dalam membangun penampungan air bersama, baik dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengelolaannya.
Chatarina pun mendesak pemerintah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat atas air bersih.
“Kalau pemerintah tidak bisa menjamin pelayanan air bersih, saya membayangkan penderitaan perempuan akan semakin berat. Kondisi itu juga bisa mengundang frustrasi masyarakat dan kemarahan yang dapat menjalar ke persoalan ekonomi,” katanya.

Jalan panjang hak atas air bersih di Jakarta
Baik Siti Komariah maupun Titin Sumiyati tak pernah lelah berjuang atas hak akan air bersih mengalir secara langsung di rumahnya. Pada September 2020, Titin mendatangi kantor Aetra untuk menuntut haknya. Syaratnya, perlu ada legalitas lahan berupa PBB, AJB atau sertifikat.
Enam tahun berselang, Titin mendapatkan laporan jika hendak melakukan pemasangan langsung, perlu ada bukti dari Pusat Pengelola Komplek (PPK) Kemayoran. Dia bilang, pengelola memperbolehkan dengan syarat lahan tempat tinggal Titin harus rela digusur kapan pun.
“Warga menolak, kita tinggal di sini udah lebih dari 30 tahun. Nah terus PPK Kemayoran bilang warga gak boleh menuntut apa-apa, ga ada ganti rugi,” katanya.
Nasib sedikit berbeda dengan Siti Komariah, perjuangannya bertahun-tahun membuahkan hasil. Pada 28 Agustus 2026, kampungnya sudah teraliri pipa PAM Jaya.
Perjuangan ini tak mudah, Siti bersama Titin pernah menempuh berbagai cara. Mulai dengan tergabung dalam pengajuan uji materil bersama warga Jakarta untuk menghentikan privatisasi air di Jakarta hingga melakukan aksi aksi.
Maman Supratman, Ketua Subkelompok Pengendalian dan Penyediaan Air Bersih, Bidang Geologi Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air Jakarta menyebutkan, hambatan pembangunan infrastruktur sejumlah kawasan yang belum terlayani jaringan perpipaan, persoalan penyediaan air tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan sumber air, juga persoalan legalitas.
“Kendala utama di lokasi dengan status legalitas lahan bermasalah adalah keterbatasan lahan yang dapat menghambat pembangunan instalasi, jaringan perpipaan dan sarana pendukung,” katanya.
Dalam jangka pendek, pemerintah akan mengoptimalisasi sumber dan infrastruktur yang sudah tersedia dalam menjaga pasokan air. Sedangkan jangka menengah, pemerintah sedang menyiapkan penyelesaian aspek legalitas lahan dan penyediaan lahan yang sesuai.
“Langkah tersebut kemudian berlanjut dengan pembangunan infrastruktur air baku dan sarana pengolahan serta integrasi dengan rencana pengembangan jaringan pelayanan PAM JAYA.”
Gatra Vaganza, Senior Manager Corporate & Customer Communication PAM Jaya mengatakan, cakupan layanan PAM Jaya pada Agustus sekitar 82,65%, menuju 100% pada 2029.
“Kami mencoba untuk adil dalam memberikan akses serta tarif bagi seluruh pelanggan Jakarta khususnya warga yang tinggal di kawasan padat melalui peraturan baru yaitu luas bangunan pelanggan sudah tidak berdasarkan status tanah,” katanya, Senin (7/9/26).
Dia minta maaf karena beberapa wilayah belum ada jaringan PDAM. “Karena membutuhkan waktu untuk mencapai tersebut,” kata Gatra, tanpa menjelaskan detail bagaimana pemerataan akses air, terutama warga miskin dan kawasan padat penduduk.

Akar masalah privatisasi air yang tak pernah selesai
Muhammad Reza Sahib, Koordinator Advokasi Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KruHa), mengatakan, hingga hari ini privatisasi air masih terus terjadi di Jakarta dan masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang terdampak. Mulai dari akses terbatas hingga beban tarif yang lebih tinggi.
“Air yang tidak stabil membuat warga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli air, memasak air, hingga membayar listrik pompa,” ujarnya, Senin (6/9/26).
Akar masalahnya, kata Reza, karana ada penerapan model full cost recovery dalam pengelolaan air bersih. Kondisi ini membuat konsumen menanggung seluruh biaya investasi dan operasional.
Dia bilang, ini menjadi pelanggaran hak atas air, baik pemerintah pusat, daerah hingga operator swasta bertanggung jawab atas keuntungan dari bisnis air yang mereka jalankan.
“Pelanggaran tersebut terlihat dari kualitas air yang tidak memenuhi standar air minum, pasokan air yang tidak mengalir selama 24 jam, biaya air yang melebihi 4% dari total pengeluaran rumah tangga, serta praktik diskriminasi dalam layanan air kepada masyarakat,” kata Reza.
Dia nilai, program master meter sebagai bentuk lepas tanggung jawab negara dan operator swasta. Padahal, program ini kerap kali memunculkan konflik sosial, misal, karena pembayaran warga tidak lancar memaksa pengurus menanggung beban utang.
“Operator swasta mendapatkan keuntungan finansial tanpa perlu berinvestasi membangun jaringan pipa ke dalam gang sempit. Mereka juga terbebas dari risiko kerugian akibat kebocoran air atau kemacetan pembayaran di tingkat rumah tangga karena tagihan ke meteran induk bersifat kolektif,” kata Reza.
Permasalahan air bersih sudah lama terjadi. Pada 1997, Pemerintah Jakarta melalui PAM Jaya menunjuk dua perusahaan asing untuk mengelola air, PT Palyja (wilayah barat) dan PT Aetra (timur).
“Selama dua puluh lima tahun kontrak berjalan, komersialisasi ini gagal memenuhi cakupan air bersih,” ujar Reza.

Pada 2017, warga Jakarta menggugat kedua perusahaan swasta tersebut. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga negara untuk menghentikan privatisasi air di Jakarta. Mahkamah Agung memerintahkan pemerintah menghentikan privatisasi air di Jakarta. Pengelolaan air harus kembali ke Peraturan Daerah 13/1992 tentang PAM Jaya.
Sayangnya, implementasi putusan itu belum berjalan. Hingga hari ini, kata Reza, masyarakat rentan di Jakarta masih sulit mendapatkan hak air bersih.
“Kebijakan harus secara eksplisit menyatakan air sebagai barang publik yang tidak boleh didekati dengan logika profit, serta melarang pihak swasta memegang kendali atas fungsi hulu hingga hilir dari sistem penyediaan air minum (SPAM),” katanya.
Pada Desember 2025. DPRD Jakarta mengesahkan Raperda perubahan status hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda), yakni, dari badan usaha milik publik menjadi perusahaan perseroan yang dapat melibatkan investor swasta.
“Langkah perubahan status Perseroda khawatir membuka celah bagi swasta untuk membeli kepemilikan saham dan mengubah orientasi pelayanan publik menjadi pencarian profit semata serta memicu lonjakan tarif air bersih yang memberatkan kelompok rentan.”
Reza mengatakan, perlu ada kebijakan yang memastikan hak atas air bersih menjadi hak publik untuk mencegah praktik privatisasi. “Penting ada penerapan subsidi silang dalam penyediaan tarif dasar bagi masyarakat miskin.”
*****