Planet bumi tempat manusia berpijak hari ini tengah berada dalam cengkeraman krisis ekologi yang kian mendalam. Di tengah ancaman nyata perubahan iklim global dan kemerosotan keanekaragaman hayati masif, memaksa manusia merenungkan kembali hakekat dasar dari upaya penyelamatan lingkungan.
Penyelamatan ekosistem tak akan pernah bisa lepas dari perjuangan menegakkan hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Gagasan mendasar inilah yang mengemuka dalam Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada 1–3 September 2026.
Berhimpunnya masyarakat adat, komunitas lokal, petani, nelayan, perempuan, pemuda, akademisi, dan aktivis masyarakat sipil melahirkan manifesto politik dan moral penting, “Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia” dengan tajuk “Memulihkan Bumi, Menegakkan Keadilan: Mengembalikan Konservasi ke Pangkuan Rakyat.”
Pesan utama konferensi ini adalah kritik mendasar terhadap model konservasi arus utama (mainstream conservation) usungan negara. Praktik konservasi konvensional selama ini cenderung mengasingkan manusia dari alam, memisahkan ruang hidup dari ekosistemnya, dan memproduksi ketidakadilan agraria yang berulang.

Akar epistemik: kolonisasi pengetahuan dan benteng konservasi negara
Secara teoritis, kritik dalam Deklarasi Yogyakarta menelanjangi keberlanjutan skema fortress conservation (konservasi benteng) warisan rasionalitas sains kolonial.
Model ini memandang hutan dan lanskap alam sebagai “wilayah tak berpenghuni” (terra nullius) atau semata-mata komoditas dan tegakan kayu.
Implikasinya, negara hadir sebagai entitas pemilik mutlak yang berhak menentukan peruntukan ruang, sembari menyingkirkan masyarakat lokal sebagai penonton di tanah kelahirannya sendiri.
Konsep konservasi benteng atau model konservasi arus utama (mainstream conservation) adalah pendekatan perlindungan alam yang berakar dari warisan keilmuan kolonial dan menempatkan alam terpisah secara ketat dari keberadaan manusia.
Asumsi dasar dan warisan kolonial itu adalah pertama, mitos “wilayah tak berpenghuni.” Model ini berlandaskan pada asumsi bahwa hutan atau lanskap alam adalah wilayah kosong (terra nullius), sekadar tegakan kayu, atau komoditas.
Kedua, pemisahan manusia dari alam. Konservasi benteng memandang perlindungan ekosistem sebagai upaya melindungi alam dari manusia.
Pendekatan ini mengabaikan fakta bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal telah hidup berdampingan, mengelola, dan merawat wilayah itu secara berkelanjutan jauh sebelum lembaga konservasi modern terbentuk.
Ketiga, karakteristik tata kelola “negara sentris” dan eksklusi spasial. Pendekatannya, elitis dan top-down. Artinya, merumuskan kebijakan konservasi secara terpusat dari atas ke bawah dengan mengatasnamakan ilmu pengetahuan modern.
Akibatnya, terjadi monopoli penguasaan negara. Seolah negara sebagai pemilik mutlak yang berhak menentukan batas dan aturan di atas wilayah adat dan ruang hidup rakyat. Sedang, masyarakat lokal hanya sebagai “penonton.”
Keempat, pengabaian hak konstitusional dan tenurial. Penetapan dan perluasan kawasan konservasi secara sepihak sengaja mengabaikan hak-hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber penghidupan masyarakat lokal yang sudah ada sebelum kehadiran negara.

Hal ini terjadi karena masih berlanjutkan warisan praktik olonisasi pengetahuan (epistemic colonialism) konservasi yang mendudukkan model benteng konservasi dan sistem pengetahuan modern, akademik secara hierarkis lebih tinggi daripada pengetahuan tradisional.
Padahal, dalam praktiknya pengetahuan adat, tradisional dan komuitas lokal seringkali terbukti bersifat holistik dan deep ecology. Namun, seringkali terabaikan, dipandang tidak ilmiah, atau sekadar jadi pelengkap.
Bahkan, pengetahuan perempuan pendukung kehidupan kerap hilang atau tanpa kesepakatan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent / FPIC).
Akar penjelas lain dari masih dominannya jenis konservasi yang lebih berorientasi biosentrik, yang memposisikan alam sebagai panglima dan manusia cenderung masih sebagai ancaman adalah paradigma kehutanan. Ia mengacu ke tradisi keilmuan scientific forestry (kehutanan ilmiah) oleh sarjana Jerman abad ke-19. Ini lazim dikenal dalam kuliah-kuliah kehutanan sebagai mazhab German Forestry School.
Mantranya, hutan wilayah tak berpenghuni. Di dalam hutan tidak ada manusia. Bayangkan, kita menonton film-film klasik Eropa, yang memperlihatkan fungsi hutan sebagai tempat berburunya kaum feodal Eropa Abad 17 atau 18, yang dikosongkan dari manusia.
Doktrin lain, adalah timber primacy atau timber first. Hutan itu adalah kayu. Hanya ada dua istilah di hutan, yakni, kayu dan bukan,non kayu.
Manusia absen dari sana. Ujungnya manusia masih menjadi ancaman bagi kelestarian hutan. Lalu, ada doktrin lain seperti “kelestarian hasil” (sustained yield), “jangka panjang” (the long term), dan “standar mutlak” (absolut standard). Artinya, orientasi kehutanan untuk tujuan semata bisnis kayu (Kartodihardjo, 2013) Peluso, 1992)
Padahal, jauh sebelum institusi konservasi modern bentukan negara, masyarakat adat dan komunitas lokal sudah merawat, mengelola, dan mempertahankan ruang hidup mereka melalui hukum adat, kearifan lokal, dan kelembagaan yang teruji lintas generasi.

Paradoks konservasi: komodifikasi alam dan kriminalisasi pejuang lingkungan
Realitas di lapangan memperlihatkan kontradiksi yang pahit, pemerintah memposisikan keanekaragaman hayati sebagai aset nasional dan komoditas pertumbuhan ekonomi. Pada saat sama membiarkan masyarakat penjaganya mengalami marginalisasi dan diskriminasi.
Kawasan hutan, perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil terus mengalami tekanan ekstraktif masif akibat “karpet merah” izin dan konsesi perkebunan skala besar, pertambangan, pembangunan infrastruktur, industrialisasi pangan, hingga proyek energi.
Bahkan, atas nama “transisi energi” dan proyek “hijau,” ekstraksi mineral kritis marak terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang berujung pada perampasan ruang hidup rakyat.
Sisi lain, tumbuh praktik yang disebut sebagai finansialisasi alam (financialization of nature) (Kill, 2014). “Economic Valuation of Nature: The Price to Pay for Conservation?), proses ketika elemen-elemen alam seperti hutan, udara, keanekaragaman hayati, dan ekosistem diukur, dinilai dengan uang, dan diubah menjadi komoditas atau produk keuangan.
Akibatnya, hutan, sungai, gunung, pesisir, laut, pulau-pulau kecil dan keanekaragaman hayati diubah menjadi unit investasi dan aset pasar finansial.
Bahkan, mengarah ke komodifikasi kehidupan. Sebab, alam dipaksa tunduk pada hukum pasar modal. Segala hal di bumi, langit, hingga proses ekologis tereduksi menjadi aset finansial yang dapat diperjualbelikan, dipertukarkan, atau jadi instrumen lindung nilai (hedging).
Skema pendanaan iklim dan kehati yang elitis kerap menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal semata sebagai objek, penerima proyek. Atau bahkan korban proyek, bukan sebagai pemegang hak dan pengambil keputusan independen.
Ketika masyarakat adat dan komunitas lokal berusaha bertahan membela tanah air, mereka justru berhadapan pada kekerasan struktural, penyempitan ruang sipil, penggunaan instrumen militerisme, hingga kriminalisasi pejuang lingkungan.
Ketimpangan ini makin parah oleh kerangka hukum represif seperti UU No. 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (UU Konservasi). Juga, UU Kehutanan No. 41/1999 yang tidak memulihkan masalah agraria struktural maupun mengakui hak tenurial rakyat.
Sebaliknya, melalui UU Konservasi ini, model koservasi adat dan masyarakat lokal tidak negara akui. Maka, terjadi paradoks ketika rakyat terusir atau akses terbatas dari kawasan konservasi atas nama perlindungan alam. Saat yang sama kawasan dan elemen hayatinya menjadi unit investasi, aset finansial, atau terakses oleh proyek ekstraktif dan investasi atas nama “hijau” minus keadilan sosial-ekologis.
Praktik inilah yang disebut sebagai green grabbing atau perampasan ruang hidup rakyat dengan isu-isu atau tujuan konservasi dan lingkungan (James Fairhead, Melissa Leach & Ian Scoones, 2012).
Pengembangan konsep ini Stan Weber (2016) jelaskan bahwa green grabbing selain sebagai praktik perampasan tanah dan sumberdaya untuk tujuan lingkungan, bentuknya privatisasi atau bentuk lain. Berupa, perampasan tanah untuk tujuan memajukan ekonomi “hijau” sambil mengabaikan penduduk lokal dan adat dari sumber daya alamnya sendiri.
Tentu saja sepektrumnya luas. Pendulum yang paling ekstrem dari praktik semacam ini bisa melahirkan bentuk konservasi yang disebut eco-fasism.

“Jebakan konservasi” dan ilusi desentralisasi kekuasaan
Penyimpangan kebijakan ini tidak berhenti pada pemotongan ruang hidup adat semata. Kebijakan pengakuan hutan adat di Indonesia kini tengah bermetamorfosis menjadi apa yang saya sebut sebagai “jebakan konservasi” (The Conservation Trap).
Alih-alih mengembalikan kedaulatan agraria yang sejati kepada masyarakat adat, kebijakan pengakuan hutan adat beralih fungsi oleh negara menjadi instrumen konservasi non-koersif (non-coercive conservation) demi kepentingan mempertahankan kontrol teritorial kehutanan.
Dalam jebakan ini, masyarakat adat berhadapan pada dilema agraria yang sangat timpang. Pertama, pengalihan beban pengelolaan (shifting the burden).
Negara memindahkan beban kerja dan biaya sosial-ekonomi perlindungan lingkungan hidup serta penjagaan hutan dari pundak aparat negara (yang selama ini gagal menjaganya dari deforestasi) ke pundak komunitas adat.
Namun, beban berat ini tidak diimbangi dengan pemberian keuntungan ekonomi yang sepadan bagi kesejahteraan jangka panjang masyarakat.
Kedua, ketiadaan wewenang politik strategis (rights without authority). Melalui Pasal 37 Undang-undang Kehutanan, negara secara hukum menetapkan bahwa pemanfaatan hutan adat hanya boleh sepanjang “tidak mengganggu fungsi utama kawasan konservasi itu.”
Hal ini menciptakan apa yang disebut sebagai partial devolution (pelimpahan wewenang semu), menggantikan gerakan kontra-teritorialisasi rakyat dan gerak adat yang sejati.
Dengan kata lain, masyarakat adat sebagai “penjaga malam gratisan” di bawah aturan main dan kontrol yang tetap ditulis serta kendali sepenuhnya birokrasi negara (Cahyono, 2026).

Reorientasi transformatif: keharusan kawasan konservasi rakyat
Untuk mengakhiri sejarah ketidakadilan ini, Deklarasi Yogyakarta menyerukan pergeseran paradigma radikal menuju konservasi rakyat (peoples’ conservation).
Konservasi tidak boleh diukur sekadar dari angka pencapaian luasan hektar kawasan dalam target 30×30. Indikator keberhasilan sejati harus diukur dari sejauh mana hak-hak konstitusional diakui, selesaikan konflik agraria, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Secara konseptual, penetapan kawasan konservasi rakyat (wilayah kelola rakyat / ICCAs – territories of life) sebagai jalur ketiga (third pathway) yang setara dan utama.
Hal ini sejalan dengan komitmen internasional Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (target 3 dan target 22) serta program kerja Pasal 8(j) Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD).
Untuk itu, prinsip konservasi rakyat ini menuntut syarat-syarat berikut. Pertama, perubahan paradigmatik konservasi.
Dekolonisasi model konservasi klasif berorientasi ke species dan flora fauna ke model konservasi ekosistem yang menempatkan aspek biologi, sosial dan ekonomi secara setara.
Mulai dengan pengakuan resmi ICCA/territories of life: mengadopsi kawasan konservasi rakyat (ICCA) sebagai jalur utama (third pathway) perhitungan target 30×30 berbasis HAM dalam Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP).
Kedua, demokratisasi pengetahuan. Menghubungkan sains modern dan tradisi secara setara melalui pendekatan transdisiplin yang memadukan sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM) dan sosial-humaniora sebagai dasar konservasi.
Ketiga, kedaulatan data kolektif. Memastikan FPIC dari hulu hingga hilir riset, perlindungan data sakral, dan pembagian manfaat yang adil atas sumber daya genetic.
Keempat, keadilan gender dan antar generasi. Memosisikan perempuan dan pemuda sebagai pemimpin dan pengambil keputusan tata kelola kehati.
Kelima, penyerahan kewenangan otoritas penuh ke masyarakat adat/komunitas lokal atas wilayahnya. Sebab, yang terjadi co-optation tanpa redistribusi kekuasaan: pemerintah kerap mengadopsi narasi “kearifan lokal” atau “partisipasi” sekadar sebagai pemanis retoris (greenwashing), tanpa menyerahkan kewenangan politik dan hak hukum mutlak kepada masyarakat adat atas wilayahnya.

Di sisi lain, terjadi jurang komitmen internasional dan implementasi domestik. Meskipun Indonesia meratifikasi KM-GBF, regulasi nasional (seperti UU Konservasi No. 32/2024) justru menunjukkan arah regresif yang melanggengkan monolog negara.
Ketujuh, reformasi regulasi konservasi. Segera mencabut UU Konservasi dan merevisi total UU No. 41/1999 tentang Kehutanan untuk menjamin pengakuan masyarakat adat sebagai subjek utama, jaminan FPIC. Juga, perlindungan hak tenurial di kawasan konservasi dan percepatan pengakuan hak tenurial dan hutan adat.
Melakukan penetapan sedikitnya 1,4 juta hektar hutan adat yang tumpang tindih dengan kawasan konservasi negara, serta segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan RUU Keadilan Iklim.
Kedelapan, reformasi arsitektur pendanaan. Menyediakan mekanisme pendanaan langsung (dedicated funding) dan insentif berbasis kepercayaan bagi komunitas basis pelindung kehati.
Kesembilan, perlindungan hukum anti-SLAPP dan perlindungan pembela HAM. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi, militerisme, dan penggusuran di wilayah penyangga maupun kawasan konservasi, serta menegakkan akuntabilitas hukum bagi korporasi dan negara yang merusak lingkungan.
Kesepuluh, reorientasi model pembangunan. Melaksanakan mandat TAP MPR No. IX/TAP/MPR/2001 untuk pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, menanggalkan ukuran pembangunan berbasis GDP-centrism yang merusak lingkungan.
*Penulis: Eko Cahyono adalah Peneliti Senior di Sajogyo Institute , Bogor dan Doktor Sosiologi Pedesaan IPB University. Opini ini sebagian besar merupakan catatan reflektif dari Temu Akbar Konservasi Rakyat (People Conservastion Summit) di Yogyakarta 1- 3 September 2026.
*****
Menggugat Konservasi Benteng, Mendorong Konservasi Berbasis Rakyat