- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas di berbagai wilayah Indonesia, dengan Papua Selatan menjadi salah satu episentrum baru. Greenpeace mencatat 1.634 titik sumber asap di Papua hingga 1 Oktober 2026, sebanyak 1.413 di antaranya berada di Papua Selatan. Sementara itu, data BMKG mencatat 6.702 titik panas di wilayah tersebut hingga 11 Oktober. Sejumlah titik kebakaran berada di kawasan konservasi dan area pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) tebu di Merauke.
- Karhutla memicu pencemaran udara lintas negara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Kabut asap dari Indonesia menyebar ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina. Di Sarawak, Malaysia, sejumlah wilayah mencatat kualitas udara dalam kategori berbahaya. Kasus asma dan konjungtivitis meningkat, sementara aktivitas penerbangan dan kegiatan belajar di sejumlah wilayah turut terganggu. Walhi mencatat sekitar 30.927 titik panas di Indonesia sepanjang Januari–September 2026.
- Organisasi masyarakat sipil menilai karhutla berulang berkaitan dengan buruknya tata kelola lahan dan ekspansi konsesi korporasi. Greenpeace dan Pantau Gambut menemukan 8,3 juta hektar kawasan hidrologis gambut berada dalam penguasaan 936 konsesi. Hasil analisis juga menunjukkan sekitar 97–99% lahan yang terbakar tidak kembali berfungsi sebagai hutan.
- Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace bilang, keterkaitan korporasi regional perlu menjadi bagian dari strategi penanganan karhutla. Pendekatan ini bukan untuk menggeneralisasi bahwa perusahaan asing merupakan penyebab kebakaran, melainkan untuk memperkuat transparansi kepemilikan dan pengendalian perusahaan, menelusuri tanggung jawab hingga tingkat kelompok usaha, serta meningkatkan efektivitas pengawasan konsesi.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah Indonesia berdampak buruk bagi manusia dan keanekaragaman hayati. Jutaan orang terpaksa harus menghirup asap beracun karhutla, pepohonan hangus terlalap api, begitu juga satwanya. Kabut asap bahkan melintas ke beberapa negara sekitar Indonesia. Siapa yang harus bertanggung jawab?
Data Greenpeace per 1 Oktober 2026, tercatat sekitar 1.634 titik sumber asap berada di Papua, dengan 1.413 titik di Papua Selatan. Sejumlah titik terdeteksi di dua kawasan konservasi utama di Kabupaten Merauke, wilayah yang kini menjadi sasaran pengembangan proyek strategis nasional (PSN) berbasis lahan.
Secara lebih spesifik, Greenpeace mengidentifikasi 294 titik sumber asap di area persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) Kementerian Pertahanan, tepatnya di sekitar akses jalan sepanjang 135 kilometer yang izinnya diberikan Kementerian Kehutanan. Ratusan titik itu berada di kawasan pengembangan PSN tebu yang terbakar sejak Agustus 2026.
“Eksploitasi tanpa batas yang mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian ekosistem demi kepentingan komoditas ekspor tidak boleh lagi ditoleransi,” kata Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace.
Menurut dia, pemerintah perlu segera mengevaluasi dan menghentikan ekspansi agroekstraktif di kawasan rawan, meninjau izin konsesi yang terbukti merusak ekosistem gambut, serta menindak tegas korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Udara bersih dan keselamatan rakyat adalah hak mutlak yang tidak boleh terus-menerus ditukar demi keuntungan oligarki global,” katanya.
Data BMKG mencatat jumlah titik panas jauh lebih besar di Papua Selatan, mencapai 6.702 titik per 11 Oktober 2026. Ribuan hotspot itu tersebar di wilayah perbatasan Indonesia dan Papua Nugini, terutama di Kabupaten Boven Digoel, Mappi, dan Merauke. Sebagian diantaranya berada di lokasi yang sulit terjangkau hingga menyulitkan upaya pemadaman.
Di Papua Selatan, kepulan asap menyebar ke Papua Tengah, Papua Barat, hingga Maluku. Hal itu menyebabkan sebanyak 27 penerbangan terganggu pada 10–13 Oktober, termasuk rute yang terkait Papua Nugini (PNG). Analisis BMKG menunjukkan bahwa asap karhutla bergerak dua arah, dari Papua Selatan menuju Papua Nugini dan sebaliknya, dengan asap dari Papua Nugini turut memasuki wilayah Indonesia.

Negara lain terdampak
Guswanto, Sekretaris Utama BMKG, menyampaikan, citra sebaran asap pada 14 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB menunjukkan ada potensi asap lintas batas (transboundary haze). Asap dari Sumatera terpantau bergerak ke arah Semenanjung Malaysia dan Singapura. Sementara asap dari Kalimantan berpotensi menyebar ke Sarawak, Semenanjung Malaysia, dan Singapura.
“Dari Papua Nugini menuju wilayah Papua di Indonesia. Arah angin di Indonesia secara umum bertiup dari timur hingga tenggara menuju barat laut hingga utara,” kata Guswanto, seperti dikutip dari Detik.com.
Walhi Nasional mencatat sekitar 30.927 titik panas di Indonesia sepanjang Januari–September 2026, dengan konsentrasi tertinggi di Kalimantan Barat (Kalbar) 9.529 titik dan Kalimantan Tengah (Kalteng) 7.141 titik. Kabut asap dari peristiwa ini pun menyebar ke sejumlah negara tetangga.
Di Malaysia, enam wilayah di Sarawak mencatat kualitas udara dalam kategori berbahaya, dengan indeks kualitas udara di atas 300 berdasarkan Air Pollutant Index (API) Malaysia pada 1 September. Kementerian Kesehatan Malaysia melaporkan kasus asma menjadi 1.811 kasus, meningkat 219 kasus pada pekan sebelumnya. Selain itu, kasus konjungtivitis juga meningkat dari 146 menjadi 720 kasus.
Imbas peristiwa ini, Malaysia batalkan perayaan Hari Kemerdekaan yang semula mereka rencanakan berlangsung di ruang terbuka. Situasi yang semakin serius ini mendorong Yang di-Pertuan Agong Malaysia, Sultan Ibrahim, menyetujui deklarasi keadaan darurat di seluruh wilayah Serian, Sarawak. Langkah tersebut diambil setelah Sekretariat ASEAN menetapkan status Siaga 3 di tingkat kawasan sejak 26 Agustus.
Brunei Darussalam ikut terkena. Negara itu berkabut asap sejak 18 Agustus 2026, dan Kementerian Kesehatan Brunei menyebut paparan asap dapat memicu batuk, iritasi mata, dan hidung berair untuk warga mereka. Otoritas Brunei menjelaskan bahwa citra satelit ASEAN Specialized Meteorological Center (ASMC) mendeteksi 1.180 titik panas di Kalimantan pada 29 Agustus, dan angin barat daya membawa asapnya ke Brunei.
Dalam pertemuan 22 Agustus 2026, Malaysia dan Brunei sepakat membawa isu kabut asap lintas batas ini ke tingkat ASEAN, menggunakan mekanisme ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang Indonesia ratifikasi melalui UU Nomor 26 Tahun 2014.
Dari Filipina, otoritas setempat memutuskan untuk menangguhkan kelas tatap muka pada 1 September. Juan Miguel Cuna, Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Filipina, mengatakan, sejumlah wilayah mencatat peningkatan kadar polusi udara, terutama partikel halus atau PM2.5.
“Ada sejumlah wilayah yang mengalami peningkatan kadar polusi udara, terutama PM2.5, akibat kejadian di negara lain saat ini yang terbawa hingga ke sini. Karena itu, kami memantau kondisi tersebut,” kata Cuna, mengutip Katadata.co.id.

Tata kelola buruk
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai, karhutla berulang ini bukanlah bagian dari siklus, melainkan cermin buruknya tata kelola ekologis. Dalam Lembar Fakta Kebakaran Hutan dan Lahan Indonesia 2026 yang Greenpeace Indonesia susun bersama Pantau Gambut, karhutla tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga memperparah krisis iklim.
Kedua organisasi ini memperkirakan, paparan jangka panjang terhadap partikel halus PM2.5 dari kebakaran gambut di Sumatera dan Kalimantan berkaitan dengan sekitar 33.100 kematian prematur orang dewasa dan 2.900 bayi setiap tahun. Selain itu, lebih dari 4.390 kasus rawat inap akibat penyakit pernapasan serta 635.000 kasus asma berat pada anak-anak.
Putra Septian, Juru Kampanye Senior Pantau Gambut, mengatakan maraknya karhutla tak lepas dari kebijakan pemerintah yang memberikan ruang luas bagi aktivitas agro ekstraktif. Studi Pantau Gambut mengungkapkan, dari total 24,2 juta hektar Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia, sekitar 16,4 juta hektar berada dalam kondisi rawan terbakar, sedangkan 6 juta hektar lainnya sangat rentan terhadap banjir.
Tekanan terhadap ekosistem gambut juga terlihat dari luasnya penguasaan kawasan oleh pemegang konsesi. Hingga Juli 2025, sedikitnya 8,3 juta hektar KHG berada dalam penguasaan 936 konsesi. Konsesi tersebut mencakup perkebunan kelapa sawit dengan Hak Guna Usaha (HGU), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hutan Alam (HA), hingga Restorasi Ekosistem (RE).
“Seluruh jenis konsesi ini terbukti memiliki skala kerentanan yang luas dan sistemik, membuktikan adanya korelasi langsung antara dominasi ekspansi bisnis korporasi dengan kehancuran ekosistem gambut,” kata Putra.
Putra menilai klaim pemulihan lingkungan yang pemerintah dan pemegang konsesi sampaikan belum memperlihatkan hasil memadai. Analisis Pantau Gambut selama satu dekade terakhir mencatat, sekitar 97%-99% lahan yang terbakar tidak kembali berfungsi sebagai hutan.
Setelah kebakaran besar pada 2015–2019, hanya sekitar 1%-3% yang kembali pulih menjadi hutan. Sebagian besar area bekas kebakaran justru berubah menjadi semak belukar, dengan proporsi sekitar 41%, atau beralih fungsi menjadi kebun sawit skala besar sekitar 54%.
Temuan tersebut memperlihatkan terbatasnya pemulihan ekosistem setelah kebakaran terjadi. Pola perubahan penggunaan lahan di kawasan bekas terbakar juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, terutama ketika lahan yang rusak kemudian berubah menjadi area komersial.
Indikasi berulangnya kebakaran di wilayah konsesi juga terlihat dalam pemantauan Greenpeace. Dari total 6.811 titik sumber asap yang teridentifikasi pada 8 Agustus-1 Oktober 2026, sebanyak 970 titik terpantau berada di 120 konsesi PBPH, sedangkan 980 titik lainnya di 233 konsesi perkebunan sawit.
Selain itu, sebanyak 3.557 titik teridentifikasi berada di dalam 141 kawasan KHG. Greenpeace juga menemukan 2.719 titik sumber asap berulang pada areal yang pernah terbakar dalam periode 2015–2023.
Belgis menyatakan, temuan tersebut menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pihak yang bertanggung jawab. Terlebih, dampak asap telah melampaui batas wilayah Indonesia dan memicu persoalan lintas negara.
“Dampak kabut asap beracun yang melintas batas menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar isu teknis koordinasi antarnegara, melainkan kegagalan penegakan hukum di tingkat domestik,” ujarnya.
Pantauan Greenpeace hingga 1 Oktober, kabut asap telah mencemari udara selama 55 hari di Sarawak, 16 hari di Sabah, 13 hari di Johor, 13 hari di Kuala Lumpur, dan lima hari di Singapura. Situasi ini memperlihatkan bahwa kerusakan lingkungan di Indonesia berpotensi mempengaruhi kualitas udara dan daya dukung kehidupan di kawasan Asia Tenggara.

Korporasi asing, perlu pertanggung jawaban jelas
Lembar fakta yang Greenpeace dan Pantau Gambut susun juga mengungkap fakta lain seputar karhutla. Dimana, sejumlah konsesi perkebunan dengan hotspot terbanyak teridentifikasi terafiliasi dengan kelompok usaha yang berbasis di Singapura dan Malaysia.
Salah satunya adalah PT Damai Agro Sejahtera, yang terafiliasi dengan Bumitama Agri Ltd., perusahaan sawit yang berkantor pusat di Singapura. Selama Agustus–September 2026, konsesi ini tercatat memiliki 29 titik sumber asap dengan durasi kemunculan selama tujuh hari. Pemantauan berlangsung pada rentang 21 Agustus-11 September 2026.
Konsesi lainnya, PT Kayung Agro Lestari, terkait dengan First Resources, ANJ, dan Fangiono, serta kelompok usaha yang berbasis di Singapura. Di konsesi ini, terdeteksi 25 titik sumber asap dengan durasi kemunculan selama tujuh hari dalam rentang 8 Agustus-10 September 2026. Selain itu, berdasarkan data Atlas Nusantara/The TreeMap, sekitar 487 hektar area konsesi tersebut terbakar pada Juli–Agustus 2026.
Temuan sama juga ada pada konsesi PT Mitra Karya Sentosa, yang tercatat berada di bawah Fangiono Family/First Resources. Hubungan korporasi dengan Singapura teridentifikasi melalui induk usahanya, First Resources Ltd. Konsesi tersebut tercatat memiliki 10 titik sumber asap selama enam hari dalam rentang 10 Agustus-11 September 2026.
Sementara itu, PT Arjuna Utama Sawit, yang merupakan bagian dari First Borneo Plantations (FBP) dan teridentifikasi sebagai perusahaan perkebunan sawit asal Singapura, tercatat memiliki delapan titik sumber asap selama tiga hari dalam rentang 29 Agustus-11 September 2026.
Dengan demikian, sedikitnya empat konsesi, sebagaimana dokumen tersebut memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha Singapura dan tercatat memiliki titik sumber asap selama periode pemantauan.
Adapun keterkaitan dengan kelompok usaha Malaysia terlihat pada PT Menteng Jaya Sawit Perdana, yang merupakan bagian dari Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group, salah satu kelompok usaha perkebunan asal Malaysia. Konsesi ini tercatat memiliki 19 titik sumber asap selama enam hari dalam rentang Agustus-1 Oktober 2026.
Menurut Belgis, rangkaian data tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla dan pencemaran asap lintas batas memiliki dimensi lintas yurisdiksi serta berkaitan dengan struktur kepemilikan korporasi regional. Kondisi ini, membuat transparansi struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan menjadi aspek penting dalam upaya memperkuat pengawasan serta pertanggungjawaban korporasi.
“Dimensi regional tersebut semakin relevan mengingat asap yang berasal dari Indonesia berpotensi menyebar melintasi batas negara,” katanya.
Dia bilang, keterkaitan korporasi regional perlu menjadi bagian dari strategi penanganan karhutla. Pendekatan ini bukan untuk menggeneralisasi bahwa perusahaan asing merupakan penyebab kebakaran, melainkan untuk memperkuat transparansi kepemilikan dan pengendalian perusahaan, menelusuri tanggung jawab hingga tingkat kelompok usaha, serta meningkatkan efektivitas pengawasan konsesi.
Selain itu, kata Belgis, perlu mekanisme pertanggungjawaban yang jelas apabila kegiatan usaha atau pengelolaan lahan di Indonesia terbukti menyebabkan kerusakan ekologis dan pencemaran asap lintas batas.
Pendekatan itu penting untuk memastikan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada lokasi kejadian, tetapi juga memperhitungkan struktur kepemilikan, rantai pengendalian korporasi, dan dampak lingkungan yang melampaui batas negara.
“Upaya penanggulangan karhutla membutuhkan pengawasan konsesi yang transparan, pemulihan ekosistem yang terukur, serta penegakan hukum yang konsisten agar keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak terus dikorbankan demi kepentingan ekonomi,” katanya.

******
Korban Berjatuhan, Derita Warga Kaltim Terdampak Asap Kebakaran Hutan