- Konservasi alam lewat kearifan lokal dan sistem kepercayaan leluhur yang selama ini turun-temurun, justru tak menjadi jaminan hak mereka terpenuhi. Namun, aksi iklim masyarakat adat dan komunitas lokal lakukan hanya menjadi bahan promosi pemerintah dalam transaksi pasar karbon dengan klaim untuk mencapai target penurunan emisi global. Skema pasar karbon ini justru berisiko memicu perampasan lahan dan marginalisasi masyarakat adat/lokal, serta memfasilitasi praktik greenwashing.
- Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional mengatakan, perdagangan karbon bukanlah solusi, melainkan proyek meraup keuntungan semata yang memanfaatkan krisis iklim. Skema ini, memberikan jalan bagi negara atau perusahaan perusak dan pencemar alam untuk terus memproduksi emisi dengan cara membeli kredit karbon (carbon offset), bukan melakukan pengurangan emisi nyata di sumbernya.
- Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, menegaskan, skema RBP saat ini di bawah kerangka UNFCCC memiliki kelemahan mendasar. Skema itu hanya memperhitungkan angka penurunan emisi secara kumulatif untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) tingkat negara, tanpa mengakui kontribusi nyata masyarakat di tingkat tapak.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun sepakat bahwa mekanisme pendanaan aksi iklim berbasis non-pasar harus berjalan demi menempatkan perlindungan ekosistem pesisir, pulau-pulau kecil, dan pengakuan hak masyarakat adat sebagai jangkar utama pengelolaan karbon biru nasional. Bernard C. Purba, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda KKP, mengatakan, Indonesia memiliki fondasi regulasi dan tata kelola berbasis komunitas sangat kuat untuk mengeksekusi skema non-pasar ini tanpa bergantung penuh pada perdagangan karbon.
Konservasi alam lewat kearifan lokal dan sistem kepercayaan leluhur yang selama ini turun-temurun, justru tak menjadi jaminan hak mereka terpenuhi. Namun, aksi iklim masyarakat adat dan komunitas lokal lakukan hanya menjadi bahan promosi pemerintah dalam transaksi pasar karbon dengan klaim untuk mencapai target penurunan emisi global. Skema pasar karbon ini justru berisiko memicu perampasan lahan dan marginalisasi masyarakat adat/lokal, serta memfasilitasi praktik greenwashing.
Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional mengatakan, perdagangan karbon bukanlah solusi, melainkan proyek meraup keuntungan semata yang memanfaatkan krisis iklim.
Skema ini, katanya, memberikan jalan bagi negara atau perusahaan perusak dan pencemar alam untuk terus memproduksi emisi dengan cara membeli kredit karbon (carbon offset), bukan melakukan pengurangan emisi nyata di sumbernya.
Pasal 6.8 Perjanjian Paris 2015 mengakomodir para pihak dapat mendukung aksi iklim tanpa melibatkan transaksi karbon atau operasi timbal balik. Ia memfasilitasi dukungan pembiayaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas untuk memperkuat ambisi mitigasi adaptasi, pembangunan berkelanjutan, hingga pengentasan kemiskinan melalui kolaborasi antar sektor.
Satu sisi, menjelang COP 31 di Antalya, Türkiye pada 9–20 November 2026, dari 7 inisiatif Non-Market Approaches (NMA) yang terdaftar, tak satupun proyek berbasis pada pengakuan hak tenurial atas tanah dan wilayah adat, perlindungan hutan alam berbasis tata kelola komunitas, pemberdayaan serta hak-hak masyarakat adat/lokal.
“Masyarakat selalu diperhadapkan setuju atau tidak terhadap perdagangan karbon. Lalu kemudian negara memaksakan untuk membuat perdagangan karbon bisa diterima, harus adil dan yang menerima manfaatnya harus masyarakat. Tapi sejak awal sebenarnya tidak ada yang adil dari perdagangan karbon” katanya dalam diskusi Publik COP-Versation “Mengakui Mereka yang Menjaga”, Jakarta, Selasa, (3 /11/26).
Uli bilang, padahal 70% tutupan hutan dengan kondisi terbaik saat ini berada di wilayah adat dan kelola rakyat. Namun, nasib masyarakat seolah terabaikan dan ruang ekologi semakin krisis karena solusi palsu yang dipaksakan bergulir.
“Kita selalu bertanya-tanya, kenapa masyarakat yang selama ini menjaga hutan tidak pernah diakui aksinya, baik sebagai aksi adaptasi maupun mitigasi? Sehingga ketika orang membicarakan soal pendanaan iklim, uang itu tidak pernah sampai kepada mereka yang menjaga. Uang justru mengalir kepada mereka yang merusak.”

Tagih implementasi
Uli mengatakan, skema pendanaan iklim global berbasis capaian (results based payment/RBP) dan mekanisme pasar karbon bias sentralistis serta tidak adil. Karena itu, perlu mendorong Pasal 6.8 sebagai mekanisme pendanaan iklim yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat penjaga lingkungan.
Walhi bersama para akademisi dan koalisi masyarakat sipil telah menyerahkan kertas kebijakan Artikel 6.8 kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), meskipun tidak diterima.
Kerangka Artikel 6.8 Perjanjian Paris mereka nilai mampu mengakomodasi tiga makna rekognisi kunci yakni, pertama, rekognisi hak yang memberikan pengakuan hukum mengikat atas wilayah adat dan wilayah kelola rakyat sebagai pemilik hak tenurial sesungguhnya.
Kedua, rekognisi peran dan kontribusi melalui pencatatan resmi atas praktik perlindungan dan restorasi lingkungan swadaya masyarakat sebagai aktor utama mitigasi dan adaptasi iklim.
Ketiga, rekognisi akses yang menjamin akses langsung bagi komunitas lokal terhadap dukungan pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas tanpa perantara birokrasi pasar.
Jelang COP 31, Walhimeminta kepada para delegasi Indonesia untuk mengusung lima posisi kunci demi memastikan diplomasi iklim nasional berpihak pada keadilan ekologis.
Mereka desak delegasi untuk menyatakan komitmen dalam mengakui hak tenurial dan praktik komunitas sebagai kontribusi iklim sah di bawah Artikel 6.8 Perjanjian Paris. Serta mempublikasikan peta jalan pendaftaran non-market approaches (NMA) Indonesia dengan target penyerahan resmi pada 2027.
Selain itu, pemerintah harus menyediakan mekanisme aliran dana langsung bagi masyarakat penjaga tapak berbasis indikator non karbon, seperti keanekaragaman hayati, ketahanan pangan, dan ketahanan kelembagaan lokal. Sekaligus menjamin pelibatan aktif masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi dalam merumuskan kertas posisi maupun rancangan inisiatif NMA nasional.
Walhi juga menekankan prinsip pertanggungjawaban hukum. Prinsip ini menekankan, harus ada garansi ketat agar dana bantuan iklim NMA dilarang keras untuk membiayai pemulihan kerusakan lingkungan yang menjadi tanggung jawab hukum pemegang izin.
“Kerusakan akibat korporasi tetap menjadi kewajiban mereka secara hukum. Yang kita dorong di COP 31 adalah keberanian membuat batas yang tajam antara mekanisme pasar dan non-pasar, serta menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek utama penjaga bumi.”
Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, menegaskan, skema RBP saat ini di bawah kerangka UNFCCC memiliki kelemahan mendasar. Skema itu hanya memperhitungkan angka penurunan emisi secara kumulatif untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) tingkat negara, tanpa mengakui kontribusi nyata masyarakat di tingkat tapak.
“Dalam pendekatan UNFCCC, pendanaan tersalurkan melalui negara sebagai partisipan utama berdasarkan pencapaian target NDC. Kita hanya fokus pada berapa klaim penurunan emisi suatu negara, tetapi luput melihat siapa yang sebenarnya berinisiatif dan berkontribusi besar menjaga serapan karbon serta mencegah pelepasan emisi di lapangan.”
Dia bilang, menolak tegas perluasan mekanisme perdagangan karbon berbasis pasar karena membawa dua ancaman serius bagi keadilan iklim dan keselamatan ruang hidup rakyat.
Selain memberikan ruang legalisasi pencemaran bagi korporasi skala besar (carbon majors), persyaratan izin serta skema rekognisi formal dalam komersialisasi karbon juga memicu benturan penguasaan lahan antara investasi karbon dan wilayah kelola rakyat.
“Pesan utamanya, mendesak hadirnya model pendanaan dan insentif yang tidak bergantung pada pasar, tidak membiarkan carbon majors beremisi seenaknya, tidak merampas lahan rakyat, dan tidak membiarkan negara jumawa sebagai satu-satunya pihak penerima.”

Sangat berisiko
Riko Wahyudi, Peneliti di Research Center for Climate Change Universitas Indonesia (RCCC-UI) sekaligus Negosiator Pasal 6 COP UNFCCC mengatakan, transaksi karbon jalur pasar sangat berisiko bagi pencapaian target iklim nasional atau NDC. Karena kegagalan negara dalam menekan emisi sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (Folu) hingga di bawah target unconditional target (CM1).
Berdasarkan data First Biennial Transparency Report (BTR-1) 2024, realisasi emisi sektor Folu Indonesia pada periode 2021–2022 berada di kisaran 230 juta ton ekivalen karbon dioksida. Angka ini masih berada di atas skenario CM1 dan jauh melampaui skenario CM2.
Riko bilang, laju deforestasi dan degradasi hutan kumulatif sejak 2013 melampaui lintasan aman. Risiko ini makin parah oleh lonjakan emisi akibat kebakaran hutan dan lahan.
Kondisi ini, membuat keikutsertaan sektor Folu dalam perdagangan karbon internasional jalur pasar menjadi sangat riskan.
Dalam skema pasar, setiap kredit karbon yang mereka jual wajib melewati otorisasi dan corresponding adjustment (penyesuaian koresponden), di mana pengurangan emisi harus lepas dan tidak boleh diklaim untuk pencapaian NDC Indonesia.
Pendaftaran aksi iklim non-pasar mensyaratkan kerja sama antar negara dengan ajukan resmi melalui National Focal Point atau lembaga negara terkait (KLH), meski pelaksanaan di lapangan dapat melibatkan entitas non-pemerintah. Program ini wajib tegas menolak segala bentuk komodifikasi terselubung, termasuk kredit keanekaragaman hayati dan komersialisasi unit karbon.
Menurut dia, penting penyusunan mekanisme penyaluran pendanaan yang fleksibel dan langsung menjangkau masyarakat di tingkat tapak tanpa terhambat birokrasi panjang.
“Pastikan duitnya langsung sampai ke komunitas. Kalau prosesnya terlalu panjang, diperiksa bertingkat-tingkat di lembaga perantara, entah kapan sampai ke masyarakatnya dan berapa persen yang tersisa. Ini bantuan non-pasar, bukan perdagangan karbon yang harus mengikuti jalur komersial rumit.”

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun sepakat bahwa mekanisme pendanaan aksi iklim berbasis non-pasar harus berjalan demi menempatkan perlindungan ekosistem pesisir, pulau-pulau kecil, dan pengakuan hak masyarakat adat sebagai jangkar utama pengelolaan karbon biru nasional.
Bernard C. Purba, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda KKP, mengatakan, Indonesia memiliki fondasi regulasi dan tata kelola berbasis komunitas sangat kuat untuk mengeksekusi skema non-pasar ini tanpa bergantung penuh pada perdagangan karbon.
“KKP pada prinsipnya berada di posisi yang sangat mendukung untuk mendorong Artikel 6.8 ini menjadi salah satu instrumen utama dalam mengoptimalkan pengelolaan ekosistem dan pemberdayaan masyarakat di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.”
Dia bilang, pendekatan non-pasar di sektor kelautan dan perikanan bersandar pada perlindungan berbasis wilayah, yakni, kawasan konservasi formal pemerintah dan other effective area-based conservation measures (OECM) alias praktik konservasi inisiasi langsung masyarakat lokal dan adat.
KKP memetakan 650 area potensi OECM. Dari jumlah itu masyarakat lokal merupakan pihak yang mendominasi pengelolaan yakni 498 area seluas lebih dari 5,18 juta hektar, swasta (40 area / 123.800 hektar), pemerintah (81 area / 1,9 juta hektar) dan masyarakat adat (31 area / 2,54 juta hektar).
“Hampir 77% potensi konservasi yang teridentifikasi berada di OECM, ini paling banyak dilakukan masyarakat. Praktik-praktik seperti yang komunitas lokal di lapangan itu sangat banyak dan nyata kontribusinya bagi iklim,” kata Bernard.
Dia contohkan, keberadaan berbagai kelembagaan dan kearifan lokal adat yang terbukti menjaga ekosistem pesisir secara turun-temurun, seperti Sasi (Maluku-Papua), awig-awig (Nusa Tenggara Barat dan Bali), panglima laot (Aceh), sedekah laut (Jawa) dan ombo (Sulawesi dan Nusa Tenggara).

*****
Masyarakat Long Isun Tolak Dana Karbon Demi Jaga Hutan dan Kelestarian Tradisi