- Angin segar keterbukaan data pemerintah sedikit berhembus pada pertengahan September ini. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 September 2026, menguatkan keputusan Komisi Informasi tertanggal 10 Juni lalu soal keterbukaan dokumen pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
- Setelah pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat itu, Greenpeace mengajukan permintaan informasi ke KESDM pada Juli 2025, sekitar satu bulan setelah ramai desakan publik lewat kampanye #SaveRajaAmpat. Surat balasan KESDM menyatakan pencabutan IUP merupakan kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Juga surati BKPM, tetapi tak berbalas hingga berujung pada sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP).
- Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/KI/2026/PTUN.Jkt ini menegaskan kalau informasi empat IUP tambang nikel itu merupakan informasi publik alias bukan rahasia dan menolak keberatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Greenpeace Indonesia sebagai pengaju gugatan informasi menyatakan putusan itu menjadi kemenangan penting dalam sengketa informasi yang menelan waktu berbulan-bulan.
Angin segar keterbukaan data pemerintah sedikit berhembus pada pertengahan September ini. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 September 2026, menguatkan keputusan Komisi Informasi tertanggal 10 Juni lalu soal keterbukaan dokumen pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/KI/2026/PTUN.Jkt ini menegaskan kalau informasi empat IUP itu merupakan informasi publik alias bukan rahasia dan menolak keberatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Greenpeace Indonesia sebagai pengaju gugatan informasi menyatakan putusan itu menjadi kemenangan penting dalam sengketa informasi yang menelan waktu berbulan-bulan.
Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia kepada Mongabay pada Senin (14/5/26) mengatakan, ada beberapa hal dalam putusan itu.
Pertama, menolak keberatan dari BKPM. Kedua, menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat. Ketiga, menghukum BKPM atau pemohon biaya perkara Rp419.000.
“Bagi pihak yang tidak sependapat dengan putusan ini tetap dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Anggi bilang, Greenpeace masih menunggu apakah BKPM akan mengajukan kasasi dalam tenggat waktu peraturan perundangan.
Greenpeace menilai, keputusan majelis hakim ini sudah sesuai keinginan publik. “Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam seperti perizinan usaha harus transparan.”
Karena itu, berkaitan dengan dampak-dampak atau risiko-risiko yang akan atau mungkin timbul dari tata kelola itu, kalau tertutup khawatir Raja Ampat akan makin rusak.
“Kemudian juga ada izin-izin baru yang mungkin akan terbit jika tidak dilakukan perubahan ke arah tata kelola yang lebih baik,” kata Anggi.

Tanya dokumen pencabutan
Sengkarut ini berawal pada Juni 2025 ketika pemerintah mengumumkan pencabutan empat IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Empat izin tambang itu ialah PT Kawai Sejahtera Mining (KSM) seluas 5.922 hektar di Pulau Kawei, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) seluas 2.193 hektar di Pulau Manyaifun Batang Pele. Lalu, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) sekitar 1.173 hektar di Pulau Manuran, dan PT Nurham (3.000 hektar) di Yesner Waigeo Timur.
Satu perusahaan PT Gag Nikel (GN) tidak pemerintah cabut hanya pengawasan ketat, dengan alasan sudah eksplorasi tambang di Raja Ampat sejak 1972. Kala itu, Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan pencabutan empat izin ini.
“Alasan pencabutan atas penyidikan Kementerian Lingkungan Hidup karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua kawasan perusahaan ini kita masuk kawasan Geopark,” kata Bahlil saat mengumumkan pencabutan izin tambang Raja Ampat, di Jakarta, 10 Juni 2025, seperti dalam tulisan Mongabay sebelumnya.

Pengumuman pencabutan setelah tekanan publik menguat terhadap izin dan aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan dan menghentikan operasi ASP, MRP dan KSM.
Kementerian ini nyatakan, pertambangan tak boleh di pulau-pulau kecil. Berdasarkan UU Nomor 1/2014 (UU 1/2014) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Aturan ini tegas melarang pertambangan di pulau-pulau kecil dengan luas kurang 2.000 km.²
“Pelarangan pertambangan di pulau kecil ini tanpa syarat, jadi tidak boleh dilakukan pertambangan di pulau-pulau kecil,” kata Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup saat media briefing, 8 Juni 2025.
Dengan begitu, katanya, pertambangan nikel Raja Ampat seharusnya tidak boleh. Sebab, daerah kepulauan yang dijuluki ‘surga terakhir’ ini hanya memiliki luas sekitar 40 km2.

Menurut Greenpeace, pengumuman pemerintah soal pencabutan bukanlah akhir persoalan. Organisasi lingkungan itu mempertanyakan bukti administratif di balik pengumuman itu seperti surat keputusan (SK) pencabutan.
“Ada empat izin usaha pertambangan yang dicabut. Kami tidak menerima bukti bahwa pencabutan itu sudah BKPM terbitkan. Lumrahnya itu seperti izin yang kementerian terbitkan. Ketika terbit, itu menjadi dokumen yang seharusnya buka kepada publik,” ujar Anggi.
Apalagi, aktivitas pertambangan memicu pembukaan lahan, perubahan bentang alam, gangguan ekosistem, atau dampak terhadap masyarakat. Pencabutan izin, tak serta merta mengembalikan kondisi seperti semula. Pencabutan izin, kata Anggi, tidak otomatis menghapus persoalan lingkungan yang terjadi.
Greenpeace juga mempertanyakan apakah dalam surat keputusan itu sudah diatur mengenai tanggung jawab pemulihan lingkungan.
Persoalan ini dia nilai makin penting karena kerusakan lingkungan turut berdampak terhadap nelayan dan masyarakat adat yang tinggal di wilayah itu.
Pencemaran perairan mengakibatkan nelayan sulit tangkap ikan dan mempengaruhi kehidupan sehari-hari mereka.
“Ini kenapa menjadi penting bagi Greenpeace, karena kami ingin menanyakan sebetulnya ini menjadi tanggung jawabnya siapa? Karena ini juga berdampak kepada nelayan dan masyarakat adat yang tinggal di sana.”
Tak hanya informasi IUP terbuka ke publik juga detail tahapan proses pencabutan izin, termasuk langkah-langkah hingga pemerintah cabut izin.
Keterbukaan informasi mengenai proses itu dapat menjadi bukti sekaligus rujukan dalam menangani izin-izin pertambangan lain di Indonesia. Hal itu terutama relevan untuk kasus pertambangan nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain.
Greenpeace Indonesia dalam siaran persnya juga mendesak perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari aktivitas industri yang merusak. Juga, penegakan hukum untuk melindungi pulau-pulau kecil dan area konservasi di darat maupun laut.
Kepulauan Raja Ampat, merupakan ekosistem penting sebab darat dan laut menjadi ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal serta perairan memiliki kekayaan keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia.

Jejak sengketa
Setelah pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat itu, Greenpeace mengajukan permintaan informasi ke KESDM pada Juli 2025, sekitar satu bulan setelah ramai desakan publik lewat kampanye #SaveRajaAmpat.
Surat balasan KESDM menyatakan pencabutan IUP merupakan kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Masih di bulan sama, Greenpeace menyurati BKPM, tetapi layang itu tak berbalas hingga berujung pada sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Proses sengketa di KIP berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026. Pada 10 Juni 2026, Majelis Komisioner KIP membacakan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Greenpeace. Yakni, dokumen pencabutan izin beserta detail tahapan adalah informasi terbuka untuk publik.
Adapun informasi tentang data pribadi pemilik perusahaan disepakati untuk tidak buka kepada publik atau dihitamkan.
Putusan itu menolak dalih BKPM yang sebelumnya mengklaim SK pencabutan itu merupakan rahasia. Bukan transparan dan menjalankan putusan, BKPM malah banding dengan mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta.

*****
Cabut 4 Izin Tambang Nikel Raja Ampat dan Ancaman Hukum, Bagaimana Pulau Lain?