- Akhirnya, Indonesia punya Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria (UUPRA). UU yang baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sahkan pada rapat paripurna 22 September lalu ini bukan datang tiba-tiba, ia hasil perjuangan panjang berbagai organisasi masyarakat sipil selama 34 tahun. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai, UU menjadi kado manis bagi rakyat di Hari Tani Nasional, 24 September ini.
- Dewi Kartika, Sekjen KPA mengatakan, proses pengesahan UU itu tidak mudah. Selama berpuluh-puluh tahun, gagasan UU Reforma Agraria berulang kali menghadapi kebuntuan. Sejak masuk Prolegnas 27 Agustus pun, pembahasan RUU ini terdapat begitu banyak perdebatan, termasuk keberatan dari pemerintah.
- Ahmad Iman Sukri, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) mengatakan, sebelum pengesahan dalam rapat paripurna, pembahasan RUUPRA melalui proses yang melibatkan berbagai unsur. DPR melakukan pertemuan dengan 55 pihak guna menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna. Pihak-pihak itu berasal dari berbagai latar belakang, antara lain akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan swasta dan daerah, serta kementerian,lembaga. Saiful Wathoni, Sekjen Pengurus Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (PPAGRA) menilai, substansi UU itu jauh dari harapan dan aspirasi kaum petani. Substansi UUPRA, hanya berfokus pada legalisasi hak tanah, bukan redistribusi tanah.
- Rina Mardiana, Dosen Geografi Manusia IPB University melihat paradoks tersembunyi dalam Pasal 16 Ayat (5) yang mengatur pengecualian lokasi prioritas reforma agraria (LPRA). Klausul ini menegaskan penentuan lokasi prioritas tidak berlaku bagi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta bagi hak pengelolaan lahan kementerian atau lembaga ‘sepanjang tidak mengalami konflik agraria. Klausul itu, berlogika terbalik. Sebuah kawasan baru menjadi urusan reforma agraria setelah meletus menjadi konflik.
Akhirnya, Indonesia punya Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria (UUPRA). UU yang baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sahkan pada rapat paripurna 22 September lalu ini bukan datang tiba-tiba, ia hasil perjuangan panjang berbagai organisasi masyarakat sipil selama 34 tahun. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai, UU menjadi kado manis bagi rakyat di Hari Tani Nasional, 24 September ini.
Dewi Kartika, Sekjen KPA mengatakan, proses pengesahan UU itu tidak mudah. Selama berpuluh-puluh tahun, gagasan UU Reforma Agraria berulang kali menghadapi kebuntuan.
Sejak masuk Prolegnas 27 Agustus pun, pembahasan RUU ini terdapat begitu banyak perdebatan, termasuk keberatan dari pemerintah.
Sejumlah substansi sempat jadi perdebatan akhirnya kembali masuk pada proses yang lebih substansial.
“Kita mendiskusikan kenapa reforma agraria harus terus jalan menurut Undang-undang,” katanya dalam siaran pers yang Mongabay terima.
UUPRA memuat sejumlah pengaturan penting dan strategis bagi penyelenggaraan reforma agraria. Antara lain, jaminan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria. Lalu, penetapan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), pengaturan objek dan subjek reforma agraria, serta pembentukan lembaga khusus reforma agraria.
UU ini, juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan subjek reforma agraria, serta perlindungan hukum bagi rakyat yang mempertahankan hak atas tanah.
“Hal penting lainnya adalah penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi penguasaan tanah, baik oleh negara maupun swasta,” ujar Dewi.
UUPRA juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam reforma agraria, membentuk dewan pengawas, dan membangun sistem data dan pelaporan reforma agraria. Serta mengatur pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
Dewi mengingatkan, pengesahan UUPRA bukan akhir perjuangan, justru babak baru pelaksanaan reforma agraria.
Dia mengatakan, organisasi masyarakat sipil harus tetap mengawal agenda reforma agraria, memastikan seluruh mandat Undang-undang terlaksana secara konsekuen.
“Kelembagaan reforma agraria segera dibentuk dan bekerja, konflik-konflik agraria diselesaikan, tanah didistribusikan kepada rakyat, ketimpangan penguasaan tanah dikoreksi, serta organisasi rakyat diperkuat,” ucap Dewi.

Janji jalankan reforma agraria
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR memimpin rapat paripurna pengesahan UUPRA Selasa (22/9/26).
Dia menanyakan berkali-kali, apakah RUUPRA dapat disahkan menjadi Undang-undang.
“Setuju! Setuju! Setuju.” Jawab para anggota dewan.
Dasco mengetuk palu. Teriak dan tepuk tangan dari organisasi dan serikat petani yang menyaksikan meramaikan ruangan sidang paripurna ini.
UUPRA terdiri dari 14 Bab dan 53 Pasal. Mongabay Indonesia mencatat sejumlah perubahan substansi dari draf awal (16 Bab & 70 Pasal) pada 8 September menjadi draf final sebelum pengesahan 21 September.
Antara lain, nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) berubah menjadi Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria; struktur pimpinan lembaga tidak diatur secara detail seperti draf awal. Bentuk organisasi diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan.
Selanjutnya, istilah restitusi dalam draf awal berubah menjadi pemulihan hak atas tanah, ketentuan pidana dipangkas juga ancaman penjara maksimal berkurang dari lima tahun menjadi empat tahun. Juga menghapus delik pidana merusak dan memindahkan patok.
Ahmad Iman Sukri, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) mengatakan, sebelum pengesahan dalam rapat paripurna, pembahasan RUUPRA melalui proses yang melibatkan berbagai unsur.
DPR melakukan pertemuan dengan 55 pihak guna menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna. Pihak-pihak itu berasal dari berbagai latar belakang, antara lain akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan swasta dan daerah, serta kementerian,lembaga.
Iman mengatakan, Baleg sejak 8 September lalu, juga menggelar rapat kerja dengan pemerintah antara lain, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Pertanian. Juga, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.
Dari pembahasan itu, katanya, pemerintah mengajukan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM). Terdapat juga sejumlah substansi pembahasan UUPRA.
Pertama, pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lain. “Serta prioritas pemanfaatan bagi subjek reforma agraria,” ujar Iman.
Kedua, katanya, pengaturan perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi, pelaksanaan, dan indikator kinerja.
Ketiga, pengaturan lokasi prioritas reforma agraria beserta kriteria dan mekanis penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Lalu, konflik agraria, tanah terlantar, tanah absente, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.

Keempat, pengaturan objek reforma agraria berasal dari penyelesaian konflik agraria, maupun non-konflik agraria, serta subjek reforma agraria yang diprioritaskan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Kelima, pembentukan lembaga reforma agraria yang bertanggung jawab kepada presiden, dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik.
Keenam, pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Ketujuh, pengaturan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Kedelapan, penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.
Kesembilan, penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria. Kemudian, mendampingi masyarakat pelapor, saksi, dan pihak yang pertahankan hak atas tanah, serta penyerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC).
Kesepuluh, pengaturan pembatasan penguasaan, dan kepemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah, serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Sebelas, penguatan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subyek reforma agraria.
Keduabelas, penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria, termasuk integrasi hasil penjelasan konflik dan pelaksanaan dalam satu data.
Ketigabelas, pengaturan pendanaan penyelenggaraan reforma agraria yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat.
Keempatbelas, pengaturan ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria. “Termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan Undang-undang ini,” katanya.
Kelimabelas, pengaturan mengenai laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada presiden dan DPR. “Paling sedikit satu kali dalam setahun.”
Iman mengatakan, setelah pembahasan DIM itu pemerintah dan seluruh fraksi DPR sepakat agar mengesahkan RUUPRA pada rapat paripurna. Dia berharap, UU ini menjadi ikhtiar mewujudkan reforma agraria sejati.
Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN mewakili presiden turut menyampaikan pendapat akhir terkait UUPRA dalam rapat paripurna.
Dia mengatakan, UUPRA merupakan mandat dari UUD 1945 dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001.
UUPRA, katanya, memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria; juga mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria. Juga mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan tanah.
“Kami berkomitmen menyelesaikan peraturan perundang-undangan (turunan) yang diamanatkan oleh UU Pengaturan Reforma Agraria,” ujar Nusron.
Antara lain, peraturan pemerintah (PP) mengenai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria, tata cara pemindahan status barang milik negara atau daerah.
Juga, penyelesaian konflik agraria, tata cara pendaftaran, pengelolaan, dan pemanfaatan terhadap kepemilikan bersama, penataan dan pengendalian. Serta pembatasan tanah, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah.
“Kami juga berkomitmen segera menuntaskan peraturan presiden mengenai, peta jalan reforma agraria, pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria, pembentukan dewan pengawas, objek reforma agraria, peringatan tertulis pencabutan dan pemberian hak tanah,” ucap Nusron.

Respon para pihak
Pengesahkan UUPRA menyisakan pelbagai kritikan. Saiful Wathoni, Sekjen Pengurus Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (PPAGRA) menilai, substansi UU itu jauh dari harapan dan aspirasi kaum petani.
Substansi UUPRA, hanya berfokus pada legalisasi hak tanah, bukan redistribusi tanah. “Sejatinya, reforma agraria mulai dari redistribusi tanah yang semula dimonopoli tuan tanah, bukan dari tanah yang sudah dikuasai oleh rakyat,” ucap Tony, sapaan akrabnya, kepada Mongabay Indonesia.
Objek reforma agraria dalam draf UUPRA pun, katanya, dominan dari lahan telah rakyat kuasai (berkonflik), yang semestinya tidak masuk dalam kategori redistribusi tanah.
Menurut Tony, praktik itu merupakan land administration dan land tenure security–yang sebenarnya sudah ada dalam program reforma agraria di era Presiden Joko Widodo.
“Ini bukan redistribusi atas subjek maupun objek yang tepat, hanya fokus pada legalisasi semata tanpa perubahan struktural.”
AGRA bersama koalisi masyarakat sipil lain sudah menyampaikan pelbagai catatan kritis terhadap draf RUUPRA. Namun, usulan mereka tidak ditanggapi.
Edy Kurniawan, Manajer Advokasi YLBHI khawatir, pengesahan UUPRA yang terburu-buru seolah indah di permukaan tetapi menjebak di dasarnya.
Dia soroti proses legislasi sangat cepat, RUU mulai dibahas 8 September dan disetujui untuk disahkan 21 September.
“Pembahasannya kurang dari 14 hari. Artinya, ini super kilat. Bahkan melebihi dari pembahasan UU Cipta Kerja,” ujar Edy.
Dia bilang, meski niat pengesahan UUPRA ini baik untuk pelaksanaan reforma agraria, tetapi caranya tidak baik karena superkilat, tidak transparan, dan nir partisipasi publik.
Dari segi substansi, pemilihan lembaga khusus reforma agraria tidak diatur secara ketat dan serahkan sepenuhnya kepada presiden untuk mengangkat serta memberhentikan.
Sejumlah objek reforma agraria, katanya, hilang dari draf RUU terakhir sebelum pengesahan.
“Padahal itu sumber konflik seperti wilayah PSN (proyek strategis nasional), HPL (hak pengelolaan) bank tanah atau BUMN, tanah yang dikuasai tentara, termasuk BUMN dan BUMD,” ucap Edy.
Peradilan agraria yang YLBHI usulkan juga tidak terakomodir dalam draf terakhir UUPRA. Padahal, peradilan agraria satu paket dengan program reforma agraria.
Terlebih, lembaga reforma agraria berwenang memutus konflik secara absolut, tanpa koreksi dari lembaga lain.
Dia khawatir, putusan lembaga itu sewenang-wenang (abuse of power) karena final dan mengikat, hingga dapat merugikan masyarakat.
Edy juga mengkritik pasal-pasal pidana dalam UUPRA. Dia khawatir, pasal itu melegitimasi dan memperluas kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Rina Mardiana, Dosen Geografi Manusia IPB University melihat paradoks tersembunyi dalam Pasal 16 Ayat (5) yang mengatur pengecualian lokasi prioritas reforma agraria (LPRA).
Klausul ini menegaskan penentuan lokasi prioritas tidak berlaku bagi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta bagi hak pengelolaan lahan kementerian atau lembaga ‘sepanjang tidak mengalami konflik agraria.’
Klausul itu, berlogika terbalik. Sebuah kawasan baru menjadi urusan reforma agraria setelah meletus menjadi konflik.
“Reforma agraria yang seharusnya preventif dan korektif-struktural direduksi menjadi reaktif. Ia tak lagi mendahului ketidakadilan, melainkan menunggu pecah,” katanya kepada Mongabay Indonesia.

Rina contohkan, kasus di Rempang, pulau ini berada dalam hak pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan masuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Artinya, Rempang justru masuk pengecualian dari LPRA.
Meski Rempang Eco City sudah keluar dari daftar PSN, tetapi ketegangan belum reda, dari pematokan hingga pemasangan plang hak pengelolaan di lahan yang warga klaim.
Menurut Rina, dalam kerangka UUPRA, satu-satunya jalan agar Rempang masuk bagian dalam reforma agraria adalah karena mereka berkonflik.
“Warga seolah dipaksa mempertahankan konflik agar tetap terlihat,” katanya.
Dia menilai, paradigma Undang-undang itu keliru. Seolah negara, menghadiahi keterlihatan hanya kepada mereka yang mampu bertahan dalam pertikaian terbuka.
Rina mengatakan, warga yang sanggup berkonflik secara terorganisasi, terdokumentasi, dan bertahan lama akan masuk radar. Sedang mereka yang perampasan telah “diselesaikan” diam-diam, lewat administrasi ataupun beton, menghilang dari peta.
“Reforma agraria seharusnya membongkar ketimpangan, bukan menyeleksi korban berdasarkan kemampuan mereka membuat kegaduhan,” kata Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) ini.
Rina menyoroti, skema ‘pengumpulan satu data reforma agraria’ yang mensyaratkan hasil penyelesaian konflik terintegrasi dalam data itu.
“siapa yang mendefinisikan data dan mengacu pada peta mana?”
Dia mengingatkan, data tanpa verifikasi partisipatif bukan alat inklusi, melainkan instrumen eksklusi, siapa tercatat di peta dapat menentukan siapa yang dianggap ada dan berhak.
Menurut Rina, UUPRA nyaris tidak menyediakan ruang bagi peta partisipatif dan mekanisme keberatan warga untuk menandingi peta negara.
Peraturan pemerintah, katanya, yang mengatur lebih lanjut UUPRA ini harus membalik logika pengecualian, menjadikan penapisan reforma agraria wajib dan preventif di kawasan perdagangan bebas dan hak pengelolaan instansi, bukan menunggu konflik meletus.
Selain itu, ‘satu data’ harus mewajibkan peta partisipatif dan mekanisme keberatan warga, dengan berpihak pada penggarap yang sudah lama menguasai tanah.
UUPRA juga membutuhkan instrumen bagi ruang yang sudah beralih fungsi, restitusi nilai, relokasi setara, atau bagi manfaat.
“Reforma agraria sejati tidak menunggu rakyat berkonflik; ia mencegah rakyat kehilangan ruang hidupnya. Selama Undang-undang masih menghadiahi konflik alih-alih mencegah perampasan, ia baru menata administrasi, belum menata keadilan.”
*****