- Akhirnya, Rancangan Undang-undang Reforma Agraria (RUURA) resmi jadi usulan inisiatif DPR, dengan pengesahan pada rapat paripurna 8 September lalu. Seluruh fraksi menyetujui draf akan bahas lebih lanjut oleh pemerintah. Mereka memberikan pandangan tertulis, salah satunya Fraksi PDI Perjuangan.
- Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, terdapat sejumlah titik temu penting dari pandangan seluruh fraksi DPR. Seluruh fraksi, sepakat reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, redistribusi, menyelesaikan konflik, memulihkan hak rakyat, melindungi masyarakat adat serta kelompok rentan. Juga, memecah konsentrasi penguasaan tanah, dan memastikan adanya penembangan ekonomi setelah redistribusi.
- Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), jadi salah satu isu terpenting dalam pembahasan RUURA..BRAN langsung bertanggung jawab kepada presiden. Lembaga ini sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan reforma agraria secara nasional. BRAN juga tidak hanya berfungsi sebagai lembaga perencana tetapi memiliki kewenangan untuk menetapkan objek dan subjek reforma agraria. Juga, redistribusi tanah dan pemberian legalitas hak atas tanah, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan reforma agraria.
- Iwan Nurdin, Majelis Pakar KPA mengatakan, pembentukan BRAN perlu secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian ATR/BPN. Pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan antara BRAN dengan ATR/BPN harus tegas hingga masing-masing lembaga memiliki peran jelas dalam menjalankan reforma agraria. Jangan sampai dengan ada BRAN, fungsi ATR/BPN jadi kacau, harus ada arahan jelas soal ini.
Akhirnya, Rancangan Undang-undang Reforma Agraria (RUURA) resmi jadi usulan inisiatif DPR, dengan pengesahan pada rapat paripurna 8 September lalu. Seluruh fraksi menyetujui draf akan bahas lebih lanjut oleh pemerintah. Mereka memberikan pandangan tertulis, salah satunya Fraksi PDI Perjuangan.
Mereka tekankan reforma agraria sebagai instrumen redistribusi tanah, penyelesaian konflik, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Fraksi PDI Perjuangan meminta penetapan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) berdasarkan data faktual dan terverifikasi.
“Perlu pengakuan hak masyarakat adat, tanah garapan, nelayan, buruh tani dan kelompok marginal. Mengusulkan Badan Reforma Agraria Nasional serta mekanisme restitusi,” tulis pandangan PDI Perjuangan.
Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, terdapat sejumlah titik temu penting dari pandangan seluruh fraksi DPR.
Seluruh fraksi, sepakat reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, redistribusi, menyelesaikan konflik, memulihkan hak rakyat, melindungi masyarakat adat serta kelompok rentan. Juga, memecah konsentrasi penguasaan tanah, dan memastikan adanya penembangan ekonomi setelah redistribusi.
“Sejumlah fraksi juga tegas menempatkan reforma agraria bukan sebagai program sertifikasi tanah semata, tetapi koreksi terhadap struktur agraria yang timpang,” ujar Dewi.
Badan Legislasi (Baleg) sejak 9 September, hampir setiap hari menggelar rapat dengar pendapat dengan pelbagai pihak untuk menyerap saran draf RUURA sebelum menyusun daftar inventaris masalah (DIM) RUU itu.
Baleg mengundang, antara lain, para pakar agraria, organisasi masyarakat sipil seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta Urban Poor Consortium (UPC), Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, hingga Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

Substansi RUU Reforma Agraria
Sebelum rapat paripurna 8 September lalu, Baleg menyelesaikan draf dan naskah akademik RUURA. Terdiri dari 70 pasal dalam 16 Bab, beserta penjelasannya.
Secara garis besar, draf ini mengatur lembaga khusus reforma agraria, kewenangan penyelesaian konflik, redistribusi tanah, pembatasan konsentrasi penguasaan tanah, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Dari 16 Bab itu, masing-masing memuat pokok pengaturan. Bab 1, misal, merupakan bagian ketentuan umum–memuat pelbagai definisi berkaitan reforma agraria. Isinya, defenisi reforma agraria sebagai penataan ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria secara nasional, sistematis, partisipatif, dan menyeluruh.
Bab 2 memuat asas, tujuan, dan kedudukan Undang-undang. Reforma agraria ini bertujuan mengurangi ketimpangan tanah, menyelesaikan konflik agraria, memperluas akses tanah, melindungi kelompok rentan, mengurangi kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan dan menjaga lingkungan.
Draf itu juga mengatur ihwal defenisi objek reforma agraria; sebagai tanah dan sumber agraria lain yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Rinciannya berupa, tanah negara, tanah terlantar, tanah berkonflik dengan HGU atau perizinan, aset pemerintah atau BUMN-BUMD, tanah transmigrasi bermasalah, tanah berlebih, tanah guntai, tanah timbul, bekas hak kolonial, hingga tanah yang diserahkan sukarela.
Draf juga mengatur subjek reforma agraria, yakni, petani tak bertanah, petani dengan lahan kurang dari 0,5 hektar, penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, petambak kecil, buruh perikanan, masyarakat yang kehilangan akses tanah. Juga, fakir miskin perkotaan, masyarakat yang menguasai tanah negara dan masyarakat adat.
Draf RUURA mengatur pidana terhadap pemalsuan data,peta, penyalahgunaan kewenangan, pengalihan tanah reforma agraria, intimidasi dan kekerasan, penguasaan tanah secara ilegal, dan konsentrasi kembali tanah hasil reforma agraria.

Badan reforma agraria
Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), jadi salah satu isu terpenting dalam pembahasan RUURA. Bahkan BRAN khusus pada Bab 4–Bab 5 dalam draf RUU.
BRAN langsung bertanggung jawab kepada presiden. Lembaga ini sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.
BRAN juga tidak hanya berfungsi sebagai lembaga perencana tetapi memiliki kewenangan untuk menetapkan objek dan subjek reforma agraria. Juga, redistribusi tanah dan pemberian legalitas hak atas tanah, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan reforma agraria.
Lembaga ini juga punya kewenangan menghentikan proses administrasi pertanahan terhadap objek reforma agraria. Adapun yang dapat dihentikan sementara itu mencakup, penertiban, peralihan, pembebanan hingga pendaftaran hak atas tanah.
Mereka dapat meminta penghentian sementara tindakan lapangan bersifat kekerasan di lokasi konflik agraria, tujuannya mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan.
BRAN juga dapat kewenangan menjatuhkan sanksi administratif dan menyelesaikan konflik agraria, penataan aset dan penataan akses.
Mereka dapat mengeluarkan keputusan penyelesaian konflik agraria bersifat final dan mengikat berdasarkan UU Reforma Agraria.
Adapun struktur kepemimpinan BRAN terdiri dari tiga orang, satu kepala dan dua wakil kepala, diangkat dan diberhentikan presiden. Mereka dapat mandat masa jabatan selama lima tahun; dan bisa terpilih kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.

Dewan Pengawas akan awasi kinerja pimpinan BRAN, beranggotakan sembilan orang yang bertanggung jawab kepada presiden. Syarat utama anggota dewas memiliki pengalaman sedikitnya lima tahun di bidang agraria dan berusia minimal 40 tahun.
Mereka presiden angkat berdasarkan pertimbangan DPR, terlebih dahulu melalui proses seleksi panitia dan uji kelayakan dan kepatutan oleh anggota dewan.
Meski banyak pihak mendukung BRAN, mereka juga mengingatkan kewenangan lembaga itu.
Iwan Nurdin, Majelis Pakar KPA mengatakan, pembentukan BRAN perlu secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian ATR/BPN.
Pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan antara BRAN dengan ATR/BPN harus tegas hingga masing-masing lembaga memiliki peran jelas dalam menjalankan reforma agraria.
“Jangan sampai dengan ada BRAN, fungsi ATR/BPN jadi kacau, harus ada arahan jelas soal ini,” katanya dalam RDPU dengan Baleg di Gedung DPR, Rabu (9/9/26).
Guntoro Gugun Muhammad, Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC) mengingatkan, kewenangan BRAN dalam penyelesaian konflik agraria tidak tumpang tindih dengan fungsi lembaga peradilan.
Kewenangan memutus konflik oleh BRAN berpotensi membuat lembaga itu menjalankan fungsi eksekutif sekaligus yudikatif.
“Kalau semua masuk ke BRAN, maka BRAN ini double kewenangan. Dia eksekutif juga yudikatif. Ini menjadi masalah menurut kami,” ujar Gugun dalam RDPU, Kamis (10/9/26).

Peradilan khusus agraria
Gugun justru mengusulkan pembentukan pengadilan agraria yang menjadi bagian dari pengaturan dalam RUURA. Dia menyebut, mekanisme peradilan agraria tetap harus melindungi masyarakat yang tidak memiliki bukti formal atas penguasaan atau kepemilikan tanah.
Dia menilai, sistem peradilan saat ini cenderung mengutamakan bukti-bukti formal. Kondisi itu berisiko menyulitkan masyarakat yang secara faktual menguasai atau menggarap tanah, tetapi tidak memiliki dokumen kepemilikan lengkap.
“Pengadilan agraria menurut kami selama ini, kasus selama ini pengadilan kita positivistik banget. Jadi rakyat yang nggak punya bukti pasti kalah,” ucap Gugun.
Dia usulkan, BRAN memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan penetapan kepada pengadilan agraria. BRAN, tidak berwenang memutus perkara karena keputusan tetap berada di tangan pengadilan.
“Yang menetapkan tetap pengadilan agraria. Tapi pemohon atau pengajunya untuk penetapan adalah BRAN,” katanya.
Menurut dia, mekanisme itu perlu untuk memperkuat posisi masyarakat ketika berhadapan dengan negara maupun korporasi dalam konflik agraria.
Selama ini, katanya, masyarakat berada dalam posisi tidak seimbang jika harus menghadapi kedua pihak tersebut secara langsung.
“Bukan masyarakat langsung karena begitu masyarakat langsung berhadapan dengan negara, berhadapan dengan korporasi, jomplang ini. Sehingga di sini kami usulkan BRAN tidak memutus tapi BRAN punya legal standing untuk mengajukan penetapan ke pengadilan agraria.”
Bob Hasan, Ketua Baleg juga terbuka terhadap usulan pembentukan peradilan agraria. Dia bilang, sengketa agraria biasa memiliki karakter berbeda dengan konflik agraria, terutama konflik bersifat struktural.
Menurut Bob, perbedaan karakter itu mendorong terobosan dalam mekanisme penyelesaian melalui sistem peradilan. Dia lantas meminta Mahkamah Agung memberikan pandangan mengenai kesiapan institusi peradilan dalam menangani konflik agraria struktural.
“Penyelesaian konflik agraria struktural memerlukan terobosan dalam sistem peradilan hingga pelibatan Sekretaris Mahkamah Agung menjadi kunci,” ujar Bob dalam RDP dengan Mahkamah Agung.
Dia mengatakan, gagasan mengenai pengadilan khusus agraria perlu kajian, termasuk pilihan apakah lembaga itu berdiri sendiri atau berada dalam lingkungan peradilan umum.
Bob juga menyoroti persoalan pembuktian sebagai salah satu tantangan utama dalam perkara agraria. Menurut dia, masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan tidak selalu memiliki bukti formal untuk membuktikan penguasaan atau kepemilikan lahan.
Yanto, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menolak usulan pembentukan peradilan khusus agraria. Peradilan saat ini, sudah memiliki kewenangan menangani berbagai dimensi sengketa tanah.
Peradilan umum, katanya, menangani aspek keperdataan, sedangkan pengadilan tata usaha negara (PTUN) menangani persoalan penertiban administrasi.
“Persoalannya bukan pada ketiadaan kompetensi melainkan pada fragmentasi proses ketika satu perkara mengandung dua dimensi itu sekaligus, sebagai lazimnya terjadi dalam sengketa tanah.”

Kebut bahasan RUU
Sebelumnya, Baleg DPR terus kebut pembahasan RUURA. Sejak 1 September mereka menggelar pelbagai sidang, mulai dari rapat kerja, rapat panja, rapat pleno, hingga rapat dengar pendapat.
Bob Hasan menargetkan pembahasan RUURA rampung sebelum Hari Tani Nasional (HTN) pada 24 September. “Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan,” ujarnya dikutip dari Parlementaria, Minggu (6/9/26).
Setelag pleno sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna 8 September itu, Baleg akan membahas RUURA bersama pemerintah dan menyisir DIM.
Sebelumnya, pada 1 September, Baleg menggelar raker dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, pimpinan Komisi II, dan Komisi IV.
Rapat ini bertujuan memperoleh data, evaluasi, dan saran dari pemerintah untuk menyempurnakan naskah akademik dan draf RUURA.
Ossy Dermawan, Wakil Menteri ATR/BPN memaparkan tiga pilar utama yang menjadi latar belakang disusunnya RUURA. Pertama, amanat konstitusi berupa Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan TAP MPR IX/2001.
Kedua, keterbatasan regulasi. Saat ini, belum ada Undang-undang khusus yang mengatur reforma agraria–regulasi sebatas Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Akibatnya terjadi keterbatasan kewenangan ketika berhadapan dengan pemanfaatan tanah yang bersinggungan dengan kewenangan lintas sektor,” ujar Ossy.
Ketiga, ketimpangan penguasaan lahan serta marak konflik agraria. “Kita tahu realitas saat ini angka indeks gini pertanahan masih sebesar 0,47 hingga masih tinggi.”
Dia mencatat, terdapat konflik agraria yang tak kunjung usai sebanyak 1.296 kasus dengan luasan tanah terdampak sekitar 4,18 juta hektar dan berdampak pada 3,48 juta orang.
Dia katakan, latar belakang itu membuat pengesahan RUURA urgen. Dengan ada RUURA, problem payung hukum khusus akan terselesaikan. Juga RUURA hadir untuk menerobos ego sektoral antar kementerian/lembaga yang kerap bersinggungan dalam kasus konflik agraria.
Menurut Ossy, RUURA juga bakal membentuk lembaga khusus bersifat eksekutorial dan mampu mengkoordinasikan pelaksanaan reforma agraria lintas sektor.
“Lalu sebagai resolusi konflik agraria dan tentunya perlindungan terhadap petani, nelayan, dan masyarakat miskin untuk memberikan hak atas tanah serta akses ekonomi,” ucapnya.
Dia memberikan sejumlah catatan materi muatan RUURA. Dia menyoroti dua aspek penting: pengaturan tanah objek reforma agraria (Tora) dan subjek reforma agraria.
Menurut Ossy, pengaturan Tora harus memberikan kepastian normatif agar tidak rentan gugatan atau terabaikan oleh kementerian/lembaga lain. Sekaligus memberikan basis hukum yang kuat bagi Badan Pelaksana Reforma Agraria (BPRA).
Dia bilang, BPRA bertugas menyelesaikan konflik agraria, terutama pemanfaatan tanah masyarakat di atas aset atau klaim aset BUMN-BUMD, kawasan hutan, mengambil alih HGU/HGB terlantar. Juga, konsesi korporasi melanggar aturan, maupun tanah bekas hak yang telah habis masa berlakunya.
Ossy juga mengusulkan pencantuman kategorisasi subjek secara eksplisit serta penegasan prioritas penerima manfaat (petani, nelayan, masyarakat miskin) untuk redistribusi tanah dan legalisasi aset dalam RUURA.
“Ini sangat vital secara filosofis, yuridis, dan praktis demi mencegah pembiasan tujuan, sekaligus menjamin penetapan subjek reforma agraria tepat sasaran dan berkeadilan.”

Catatan Kemenhut
Kemenhut juga turut memberikan usulan materi muatan RUURA. Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan mengatakan, reforma agraria harus mampu menjawab persoalan masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan, termasuk ketidakpastian ruang hidup serta konflik tenurial.
Sisi lain, pelaksanaan reforma agraria harus tetap memperhatikan status fungsi kawasan hutan, kelestarian ekosistem, kepentingan konservasi, dan perlindungan hutan.
Dengan demikian, reforma agraria tidak semata-mata sebagai redistribusi tanah, juga instrumen untuk menciptakan kepastian tenurial kesejahteraan masyarakat dan tata kelola hutan yang berkelanjutan.
Rihmat menyoroti objek reforma agraria dalam kawasan hutan. Kawasan hutan tak secara otomatis menjadi objek reforma agraria tanpa melalui klasifikasi, verifikasi, dan penilaian berdasarkan status fungsi kawasan serta kondisi faktual.
RUURA, katanya, perlu membedakan tegas antara: kawasan hutan tetap dipertahankan;, kawasan yang dapat dilakukan penataan, kawasan yang dapat penyesuaian status berdasarkan ketentuan. Juga; tanah yang secara hukum memang dapat menjadi objek redistribusi.
“Perbedaan tersebut penting agar agenda reforma agraria tidak menimbulkan persoalan baru terhadap kelestarian hutan maupun kepastian hukum,” ucapnya.
Rohmat menyadari, ada masyarakat yang tinggal dan menguasai tanah secara turun-temurun di dalam kawasan hutan. Sisi lain, katanya, terdapat pula penguasaan lahan terjadi karena pembukaan atau perambahan kawasan hutan secara ilegal.
Kedua kondisi itu, menurut Rohmat, tidak bisa dapat perlakuan seragam. Setiap kasus perlu verifikasi berdasarkan sejarah penguasaan tanah, lamanya penguasaan. Juga, bentuk penggunaan tanah, keberadaaan pemukiman, hubungan sosial masyarakat dengan wilayah, status kawasan hutan, serta legalitas proses penguasaan tanah.
Proses pembuktian itu, katanya, bersifat fleksibel dengan bukti sosial, historis, dan faktual. Antara lain berupa, sejarah keberadaan masyarakat, bukti penguasaan, penggunaan tanah, kesaksian masyarakat, peta, hingga data pemerintah desa.
“Namun fleksibilitas pembuktian itu tidak boleh dimaknai sebagai legalisasi terhadap pembukaan kawasan hutan baru secara ilegal,” ujar Rohmat.
RUURA perlu memuat mekanisme yang terintegrasi. Setidaknya memuat proses identifikasi dan inventarisasi, verifikasi dan validasi, penentuan status kawasan, penetapan pilihan penyelesaian, pemberian kepastian hukum, hingga monitoring serta evaluasi.
“Dengan mekanisme itu, masyarakat tidak harus berhadapan dengan mekanisme penyelesaian yang berjalan sendiri-sendiri di masing-masing sektor.”

Proses sudah berjalan
Badan Keahlian DPR sudah menyusun naskah akademik dan draf RUURA. Mereka melaporkan hasil penyusunan kepada Baleg Rabu, (2/9/26).
Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR mengatakan, penyusunan naskah akademik dan draf RUURA melalui proses partisipasi publik, antara lain, melibatkan tujuh instansi pemerintah, satuorganisasi masyarakat sipil, dan empat akademisi.
“Partisipasi publik sudah dilakukan sesungguhnya sejak Oktober 2025, Januari–Juli 2026, 27 Agustus 2026 baru masuk prolegnas, lalu kami diminta menyusun naskah akademik dan draft,” katanya.
Bayu memaparkan jangkauan pengaturan RUURA, antara lain, penetapan Tora dari kawasan hutan, non-hutan, dan hasil penyelesaian konflik agraria. Lalu, penetapan subjek reforma agraria meliputi: orang perseorangan, kelompok masyarakat, termasuk komunitas adat, dan badan hukum tertentu.
Juga mengatur redistribusi tanah, legalisasi aset, serta pemberdayaan ekonomi terhadap subjek reforma agraria. Bayu bilang, RUURA ini akan membentuk lembaga nonstruktural di bawah presiden sebagai penyelenggara reforma agraria.
“Kemudian pencegahan, penyelesaian, dan pemulihan konflik agraria, serta perlindungan dari intimidasi dan kekerasan,” ujarnya.
RUU ini, juga mengatur pendataan dan sistem informasi reforma agraria yang terintegrasi dan berbasis geospasial. Kemudian mengakomodir pendanaan, partisipasi masyarakat, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan.

*****