- Rencana eksplorasi logam tanah jarang oleh PT Perminas di Takandeang, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) memicu protes warga. Mereka khawatir, aktivitas itu akan berdampak pada sumber penghidupan warga. Apalagi, pada 2024, aktivitas pengeboran oleh Perminas telah berdampak pada tanaman cengkih dan durian warga.
- Satu pohon durian produktif dapat menghasilkan sekitar Rp5 juta per tahun, sementara kebun warga juga ditanami cengkih dan kakao. Warga menolak jika kebun mereka kelak digantikan tambang. Mereka pun menggelar aksi menolak eksplorasi dan mendesak pemerintah mencabut IUP perusahaan.
- Rencana eksplorasi mencakup dua blok, Takandeang dan Botteng, dengan luas total 7.352 hektar. Berdasarkan data Kementerian ESDM yang diolah Celebes Justice Initiative (CJI), wilayah tersebut meliputi enam desa dan dua kelurahan. CJI menilai pemerintah perlu mengkaji ulang proyek dengan mempertimbangkan risiko terhadap bentang alam, sumber air, keadilan ekologis, dan hak masyarakat.
- La Ode Tarfin Jaya, Direktur Perminas, klaim perusahaan berkomitmen untuk menjalankan kegiatan secara transparan dan bertanggung jawab. Proses untuk sampai ke tahap penambangan logam tanah jarang masih memerlukan prakiraan waktu sekitar delapan tahun, melalui berbagai kajian, studi kelayakan, dan perizinan ketat.
Ardi Basir terperangah saat ekskavator menarik mesin bor PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) masuk ke Dusun Palada, Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) awal September 2026. Apalagi, alat berat itu juga membuka lahan berukuran sekitar 10×10 meter untuk setiap titik bor yang jaraknya hanya 50 meter satu sama lain.
Basir sadar bahwa ruang hidup mereka sedang terancam kehancuran.
“Otomatis lahan itu sudah hancur dengan limbah-limbah mesin, baik dari mesin pembor maupun ekskavator,” ujar Basyir, yang merupakan Koordinator Lingkar Aksi Warga Tapalang, organisasi warga yang menolak aktivitas eksplorasi logam tanah jarang oleh Perminas.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Pada 2024, polusi dan limbah dari pengeboran berdampak langsung pada tanaman warga. Pohon cengkih dan durian warga mati tak lama setelah pengeboran itu.
Kecamatan Tapalang, berada di ketinggian sekitar 200 mdpl merupakan wilayah penghasil durian jenis montong di Sulbar. Warga rata-rata memiliki lahan sedikitnya setengah hektar, berisi 40 pohon durian dengan jarak tanam sekitar 5×10 meter.
Satu pohon durian produktif menghasilkan nilai ekonomi Rp5.000.000 per tahun, dengan satu siklus berbuah dua kali dalam satu tahun. Di sela-sela itu, warga juga memanfaatkan dengan menanam cengkih dan kakao.
Kekhawatiran meluasnya dampak itu pula yang membuat Basir dan warga lain menolak rencana perusahaan meneruskan rencananya. “Kami juga tidak mau kalau kebun (kami) digantikan dengan tambang. Karena memang itu ruang hidup kami,” ujar Basir.
Menurut dia, tanah bukan sekadar benda yang dapat dihitung berdasarkan kandungan mineral di dalamnya. Tanah adalah ruang hidup yang memiliki nilai ekonomi, sosial budaya, dan ekologis.
Akhir September, warga Takandeang menggelar aksi dengan membentangkan dua spanduk besar bertuliskan “Tolak Tambang Logam Tanah Jarang” dan “Usir PT Perminas dari SulBar, Tolak LTJ.” Mereka menuntut pemerintah mencabut IUP eksplorasi perusahaan.

Ancaman nyata
Alfarhat Kasman, Kepala Divisi Kampanye Celebes Justice Initiative (CJI) suarakan hal serupa. Dia meminta pemerintah mendengar suara warga dan meninjau ulang eksplorasi perusahaan negara ini .
“Kami menilai, bahwa proyek ini bukan hanya problem kebijakan, tetapi ancaman nyata terhadap keadilan ekologis dan hak asasi manusia.”
Dia khawatir, rencana eksplorasi tanah jarang mengancam keselamatan, keberlanjutan sumber air dan penghidupan warga.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang CJI olah, terdapat dua blok eksplorasi tanah jarang di Mamuju, yakni, Takandeang dan Botteng dengan luasan total 7.352 hektar. Luasan itu, kata Farhat, meliputi enam desa dan dua kelurahan, sehingga penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan ulang.
“Pemerintah perlu mengkaji potensi dampaknya dengan memperhatikan kondisi ekologis dan sosial masyarakat setempat.”
Sebelumnya, Badan Industri Mineral (BIM) berencana mengembangkan proyek percontohan hilirisasi tanah jarang di Mamuju. Pada Februari 2026, Brian Yuliarto, Kepala BIM, menyebut, saat ini masih menunggu proses administrasi dan rekomendasi penerbitan IUP kepada Perminas selesai.
Pada 13 Agustus 2026, Perminas melakukan sosialisasi eksplorasi tanah jarang di Takandeang, menyusul terbitnya IUP eksplorasi di Blok Takandeang. Perusahaan bilang, saat ini pihaknya masih melakukan penelitian dan pengumpulan data untuk mengetahui potensi tanah jarang belum tahap produksi.
La Ode Tarfin Jaya, Direktur Perminas, klaim perusahaan berkomitmen untuk menjalankan kegiatan secara transparan dan bertanggung jawab. “Proses untuk sampai ke tahap penambangan tanah jarang masih memerlukan prakiraan waktu sekitar delapan tahun, melalui berbagai kajian, studi kelayakan, dan perizinan ketat,” ujarnya.
Basir yang hadir dalam pertemuan sayangkan kegiatan yang perusahaan klaim sebagai sosialisasi itu. Pasalnya, dalam pertemuan itu, perusahaan lebih banyak sampaikan program kerja ketimbang potensial dampak negatif yang bakal timbul dari aktivitas ini.
Menurut dia, perusahaan lebih banyak menjelaskan tahapan eksplorasi, peluang lapangan kerja dan manfaat ekonomi. “Sementara pertanyaan mereka mengenai kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat eksplorasi terhadap lingkungan, terutama air, tidak mereka jelaskan secara memadai.”

Zona pengorbanan
Bujaeramy Hassan, Kepala Dinas ESDM Sulbar, mengatakan, sosialisasi itu merupakan bagian dari upaya perusahaan memenuhi ketentuan perundangan sebelum beroperasi. Dia mendorong perusahaan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, kearifan lokal dan kelestarian lingkungan.
“Pengelolaan sumber daya mineral di Sulbar harus sejalan dengan pilar pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” katanya, mengutip Radio Republik Indonesia.
Farhat tekankan, penilaian terhadap proyek tidak cukup berdasarkan pada nilai strategi mineral atau manfaatnya bagi rantai pasok global. Pemerintah dan perusahaan juga perlu menjelaskan risiko terhadap bentang alam, sumber air, dan ruang hidup masyarakat .
“(Karena) LTJ tetap harus digali dari dalam tanah, hutan harus tetap dibuka, jalan dan infrastruktur tetap dibangun,” kata Farhat. Dia pun ingatkan kemungkinan terjadi perubahan sistem penghidupan masyarakat.
Sebelum ada industri pertambangan, warga telah memiliki sumber pendapatan melalui pertanian, perkebunan, dan usaha yang bergantung pada sumber daya lokal. Janji pembukaan lapangan kerja oleh perusahaan, kata Farhat, tidak otomatis menjamin kesejahteraan bila di waktu sama masyarakat juga kehilangan akses terhadap, lahan, air dan sumber penghidupannya.
Bagi Farhat, keputusan pemerintah memberi Perminas hak kelola tanah jarang di Sulawesi mempertegas pulau yang kaya akan biodiversitas ini sebagai zona pengorbanan. Dengan dalih transisi energi, di waktu sama, eksploitasi mineral kritis telah berubah wujud menjadi penghancuran bentang alam di berbagai wilayah di Sulawesi.
“Ini bukan komoditas biasa, ini adalah industri berisiko tinggi yang membutuhkan standar pengelolaan luar biasa ketat, dan justru di titik inilah kekhawatiran publik dimulai,…dan negara hari ini hanya mementingkan bagaimana melakukan ekspansi di industri ekstraktif. Yang akan menjadi korban adalah warga.”
Selama ini, klaim peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil tambang dan mineral tak pernah terbukti. Alih-alih, kebijakan itu justru menghadirkan berbagai kerusakan sejak proyek dimulai. “Kita bisa memastikan bahwa kerugian ekonomi akan lebih besar dan warga terdampak cemaran limbah,” jelas Farhat.

*****