- Polisi menetapkan sembilan tersangka kasus TPPO awak kapal KM Maulana 23. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari perekrutan, penampungan, pemalsuan dokumen, hingga praktik perbudakan di kapal. Para awak kapal mengalami penyiksaan, terjerat utang, pemotongan gaji sepihak, dan pemalsuan perjanjian kerja. Suyadi, pemilik kapal sekaligus Direktur PT Anugrah Maritim Indonesia Raya (AMIR), turut menjadi tersangka.
- Suyadi memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan perikanan. Berdasarkan dokumen AHU, dia menguasai 30% saham AMIR senilai Rp3 miliar, menjabat direktur PT Maritim Nusantara Perkasa (MNP), serta memiliki saham dan posisi direktur di PT Mandiri Sukses Jaya Perkasa (MSJP). Dokumen daftar awak kapal mengindikasikan MSJP pernah mengoperasikan KM Maulana 23 sebelum kasus TPPO terungkap.
- Saat ditangkap, KM Maulana 23 membawa satu ton cumi di palka. Greenpeace dan DFW Indonesia mendesak polisi menelusuri pembeli hasil tangkapan kapal. Mereka menilai pembeli dan perusahaan penerima produk juga perlu dimintai pertanggungjawaban karena memperoleh keuntungan dari operasi yang melibatkan dugaan kerja paksa. Penelusuran rantai pasok dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di kapal dan pemiliknya.
- Jejak perdagangan perusahaan terkait mengarah ke pasar ekspor Vietnam. Data platform perdagangan mencatat MNP mengekspor 29.159 ton sotong dan cumi beku ke Vietnam pada September 2024–Agustus 2026, dengan nilai sekitar US218,3juta atau Rp3,95 triliun.Sementara MSJP tercatat mengekspor 1.095 ton senilai US6,74 juta atau sekitar Rp122,03 miliar pada Januari–November 2024.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap awak kapal perikanan (AKP) KM Maulana 23. Termasuk antara lain, Suyadi pemilik kapal KM Maulana 23, sekaligus Direkrut PT Anugrah Maritim Indonesia Raya (AMIR).
AKBP Alrasyidin Fajri, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan, perkara itu telah memenuhi tiga unsur utama TPPO, sesuai Pasal 455 KUHP, yakni, proses, cara, dan tujuan eksploitasi. Mereka, memiliki peran berbeda, mulai dari perekrutan, penampungan, pemalsuan dokumen, hingga praktik perbudakan di atas kapal.
Dia bilang, para korban terjerat utang, mengalami pemotongan gaji tanpa persetujuan, serta menjadi korban penyiksaan. Dokumen perjanjian kerja mereka pun dipalsukan. “
Dari janji gaji Rp4 juta per bulan, korban justru hanya diberi upah Rp35.000 per hari,” ujar Fajri saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/10/26).
Menurut Fajri, para tersangka memiliki latar belakang dan peran berbeda. Mulai dari kapten, pengurus dokumen, penampung AKP, hingga pemilik kapal. Para korban direkrut melalui Facebook.
Sarman, Kapten KM Maulana 23, berperan memberikan target kerja berlebihan, melakukan penyiksaan, menyita 10 ponsel milik awak, serta membatasi makanan dan minuman layak apabila target kerja tidak tercapai.
Tersangka lain, Ahmad Ramadhan alias Rama bertugas mengoordinasikan pendaftaran dan penampungan para awak yang dia rekrut melalui Facebook. Selain itu, dia juga memotong uang kasbon secara sepihak serta memobilisasi korban untuk bekerja di KM Maulana 23.
Asep Saepudin alias Ujang bertugas menjemput dan mengawasi AKP di tempat penampungan serta mengawal mereka agar tidak melarikan diri sebelum naik kapal. Kusdinar alias Babe Bule, tersangka lainnya bertugas menjemput dan menyalurkan korban ke jaringan penampungan lain dengan imbalan komisi.
Tugas serupa juga Rahmat Dani alias Agam lakukan untuk mengawasi dan menyekap korban di tempat penampungan. Sementara tersangka Kusnadi membuat dokumen perjanjian kerja laut (PKL) palsu dan memalsukan tanda tangan para AKP atas izin pimpinan.
Ahmad Bayhaki alias Wiki diduga memalsukan tanda tangan pemohon surat keterangan kecakapan (SKK) perwira kapal serta mengurus dokumen keberangkatan yang tidak sesuai prosedur. Sedang Sugiono jadi tersangka atas peranannya mengawasi dan menyetujui pemalsuan tanda tangan PKL maupun SKK.
Selain itu, polisi juga tetapkan Suyadi, pemilik kapal KM Maulana 23 sekaligus direktur AMIR, jadi tersangka. Penyidik menduga Suyadi mengetahui dan sengaja membiarkan pemalsuan dokumen PKL dan melanggar Permen KKP 4/2026 tentang pengupahan awak kapal.
Suyadi juga berperan menyediakan dana kasbon yang menjerat para AKP. Fajri menjerat para tersangka dengan Pasal 455 KUHP tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda golongan VII Rp15 miliar.
“Kami menahan tujuh dari sembilan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku saat ini ditangani Polres Kepulauan Aru terkait kasus penganiayaan dan satu lagi tersangka berusia 72 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” katanya, mengutip Humas Polri.

Jejaring bisnis Suyadi
Sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam kasus ini, Suyadi tidak hanya menjabat direktur AMIR. Dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum yang Mongabay peroleh, Suyadi juga menggenggam 30% atau 3.000 lembar saham Rp3 miliar.
Merujuk dokumen itu, AMIR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penangkapan ikan laut, perdagangan hasil perikanan, transportasi laut khusus, pergudangan, dan penyimpanan dingin. Perusahaan dengan modal tercatat Rp10 miliar ini berdomisili di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain Suyadi, sejumlah pihak tercatat sebagai pemegang saham AMIR. Antara lain, Sukarman yang menjabat sebagai komisaris perusahaan dengan koleksi 2.000 lembar. Ada juga PT Maritim Nusantara Perkasa (MNP) dengan koleksi 5.000 lembar atau 50% (Rp5 miliar).
Situs perusahaan menyebut, MNP sebagai perusahaan yang fokus pada bisnis pengolahan dan ekspor cumi beku, sotong, dan pelbagai jenis ikan. Laman perusahaan menyantumkan komitmen perusahaan terhadap perikanan berkelanjutan, dan memastikan produk laut memenuhi standar.
Di MNP, merujuk dokumen AHU, Suyadi menjabat sebagai direktur. Jejak digital menunjukkan aktivitas Suyadi dalam perusahaan itu. Pada 2020, misal, Suyadi mengunggah foto yang diduga jajaran direksi MNP–saat grand opening perusahaan di Muara Baru, Jakarta Utara.
Selain Suyadi, sejumlah nama lain tercatat sebagai pengurus perusahaan ini. Antara lain, Siow Willy yang menjabat sebagai direktur utama dengan koleksi 10.000 lembar saham Rp1 miliar. Lalu, Indra, sebagai komisaris. Sedangkan pemegang saham mayoritas PT Mandiri Sukses Jaya Perkasa (MSJP) dengan koleksi 40.000 lembar saham Rp4 miliar.
Suyadi dan beberapa nama lain, seperti Indra dan Siow Wili kembali muncul dalam struktur MSJP. Merujuk dokumen AHU, Suyadi menjabat direktur MSJP dengan koleksi 6.250 lembar saham senilai Rp625 juta, Indra sebagai komisaris dengan 5.000 lembar saham Rp500 juta. Sedangkan Siow Wili yang kantongi 10.000 lembar saham Rp1 miliar menjabat sebagai direktur utama.
Ada juga tiga nama lain sebagai pemegang saham, meski tak berada di struktural perusahaan, yakni, Jioe Prince Collin dengan koleksi 5.000 lembar Rp500 juta, Dharmawan Wijaya Putra, 6.250 lembar Rp625 juta; dan Kang Cian dengan koleksi 7.500 lembar saham Rp750 juta.
Keterkaitan Suyadi dan jaringan bisnisnya dengan KM Maulana 23 bukan hanya terjadi secara tidak langsung melalui struktur kepengurusan dan kepemilikan saham perusahaan terkait. Tetapi, juga terjadi secara langsung oleh perusahaan induk.
Salinan surat daftar anak buah kapal KM Maulana 23 yang Mongabay peroleh mengindikasikan bahwa MSJP juga sempat mengoperasikan kapal sebelum kasus ini mencuat.
Dokumen berkop MSJP tertanggal 15 Juli 2026 itu mencantumkan 29 nama awak kapal, terdiri dari, Sarman (nakhoda), Anjas Saputra (Mualim I), Cahyono (kepala kamar mesin), seorang Masinis I, dan 25 AKP.
Mongabay mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada ketiga perusahaan yang terkait dengan Suyadi melalui email pada 20 serta 26 Oktober lalu. Upaya sama juga kami lakukan melalui nomor telepon yang tertera dalam dokumen AHU.
Kami juga menghubungi nomor telepon tertera di website MNP, yang produknya banyak Wivan Hadrian, atlet gokart nasional promosikan di akun Facebook-nya, tetapi tak ada respons.
Upaya untuk mendapatkan penjelasan juga Mongabay lakukan dengan mengirim surat langsung ke alamat ketiga perusahaan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman tak juga mendapat tanggapan hingga naskah ini terbit.

Desak jerat pembeli
Greenpeace Indonesia mendesak polisi turut menjerat hukum korporasi yang membeli cumi atau hasil tangkapan KM Maulana 23. Sihar Silalahi, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia mengatakan, polisi mesti menyelidiki lebih lanjut pihak yang membeli hasil tangkapan tersebut.
KM Maulana 23 saat kena amankan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), membawa satu ton cumi di palka kapal.
Dia bilang, pembeli hasil tangkapan menjadi pihak yang memperoleh keuntungan dari operasi KM Maulana 23. Mereka, seringkali luput dari pertanggungjawaban atas kejadian penyiksaan awak kapal.
“Tanpa penelusuran rantai pasok dan tuntutan pertanggungjawaban dari pembeli, upaya penanganan kerja paksa berisiko berhenti pada pelaku di atas kapal, sementara pihak lain yang terlibat dalam rantai bisnisnya tidak tersentuh,” kata Sihar dalam keterangan tertulisnya.
Imam Trihatmadja, Direktur Program Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia juga mendesak polisi mengungkap aktor utama kasus TPPO KM Maulana 23. Termasuk, menelusuri rantai pasok penerima terakhir produk cumi hasil perbudakan awak kapal itu.
“Tentu ini menjadi bagian dari ketelusuran produk perikanan yang perlu dipastikan terbebas dari unsur TPPO,” ujar Imam kepada Mongabay, Jumat (23/10/26).
Menurut dia, pembeli produk cumi hasil perbudakan juga harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Imam bilang, apabila cumi ekspor, tentu perusahaan pengimpor mesti dapat peringatan karena rantai pasok tak bebas dari unsur TPPO.
Selain itu, dia juga mendorong masyarakat untuk ‘memboikot’ perusahaan yang terbukti melakukan unsur TPPO. Hal itu, menurutnya, demi memberikan efek jera terhadap korporasi.
Imam juga meminta polisi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rutin melakukan pemeriksaan di atas kapal agar mencegah tindak kekerasan terhadap AKP berulang kembali.
“Kami berharap tersangka dapat dihukum seberat-beratnya dan kasus ini bisa dijadikan efek jera,” katanya.
MNP tercatat, menurut data platform perdagangan, mengekspor 29.159 ton sotong dan cumi beku ke Vietnam sepanjang September 2024 hingga Agustus 2026–dengan nilai komoditas ekspor mencapai US$218,3 juta atau sekitar Rp3,95 triliun.
MSJP hanya tercatat mengekspor 1.095 ton sotong dan cumi beku ke Vietnam sepanjang Januari–November 2024, nilai mencapai US$6,74 juta atau Rp122,03 miliar.
*****
Jerat Utang Perburuk Kondisi Pekerja Kapal Perikanan Indonesia