- DPR tengah kebut selesaikan Rancangan Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria (RUURA). Rencananya, agenda ketok palu RUU yang sudah jadi perjuangan masyarakat sipil selama 34 tahun ini sebelum Hari Tani Nasional, 24 September ini. Berbagai kalangan masyarakat sipil menyoroti draf RUU Pengaturan Reforma Agraria ini.
- Saiful Wathoni, Sekjen Pengurus Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (PP AGRA) berpendapat serupa. Dia menilai, objek reforma agraria dalam draf itu bias makna. Seharusnya, objek reforma agraria fokus pada pemberian tanah baru kepada rakyat, bukan tanah yang memang sudah rakyat kuasai.
- YLBHI menyoroti potensi konflik kepentingan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) jika tidak atur secara ketat. Edy Kurniawan, Wakil Ketua Advokasi YLBHI bilang, draf RUU tidak mengatur tegas kriteria dan mekanisme pengangkatan pimpinan BRAN.
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut hasil pembahasan Tingkat I RUURA di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memasuki tahap akhir dan sepakat bawa ke Rapat Paripurna DPR. Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium KPA mengatakan, perkembangan ini momentum penting setelah perjuangan panjang menghadirkan landasan hukum lebih kuat bagi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
DPR tengah kebut selesaikan Rancangan Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria (RUURA). Rencananya, agenda ketok palu RUU yang sudah jadi perjuangan masyarakat sipil selama 34 tahun ini sebelum Hari Tani Nasional, 24 September ini. Berbagai kalangan organisasi masyarakat sipil menyoroti draf RUU Pengaturan Reforma Agraria ini.
Muhamad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, pembahasan RUURA terlalu terburu-buru dan berpotensi membuat aspirasi masyarakat, terutama kelompok terdampak konflik agraria, tidak terserap secara maksimal.
Dia khawatir RUURA bernasib sama dengan Undang-undang lain yang proses legislasi cepat, seperti revisi UU KPK, revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU Cipta Kerja, dan UU TNI.
Proses terlalu cepat, katanya, dapat membuat persoalan substansial luput dari pembahasan dan baru terlihat setelah mendapat tekanan masyarakat sipil.
Sejak RUURA masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) pada 27 Agustus lalu, langsung kebut proses penyusunan pada 1 September atau empat hari setelahnya.
Tak sampai sepekan, pada 7 September proses penyusunan rampung dan RUURA bawa ke rapat paripurna pada 8 September untuk penetapan sebagai inisiatif DPR.
Menurut Isnur, pembahasan RUU seharusnya memberikan waktu cukup kepada masyarakat untuk memahami substansi aturan; dan menyampaikan saran. Apalagi, persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan masyarakat di Jakarta.

Namanya cukup RUU Reforma Agraria
Herlambang Perdana Wiratraman, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai, diksi “pengaturan” dalam nomenklatur RUU itu sangat bias makna hingga tidak perlu mencantumkannya.
Menurut dia, UU itu sendiri pada dasarnya merupakan regeling atau instrumen yang bersifat mengatur. “Saya menyebutnya RUU Reforma Agraria. Kalau memahami teori peraturan perundang-undangan secara baik, sebenarnya kata “pengaturan” tidak perlu disematkan,” ujar Helambang.
Rina Mardiana, Dosen Sosiologi Agraria IPB University sepakat dengan Helambang. Dia bilang, seharusnya nomenklatur cukup RUU Reforma Agraria.
“Bukan reforma agraria yang diatur. Karena sudah jelas dia (reforma agraria) itu pengaturan,” ucap Rina.
Dia mengatakan, UU Pokok-Pokok Agraria 1960 memaknai agraria sangat luas, termasuk bumi, air, bahkan ruang angkasa–bagian paling mendasar dalam kehidupan manusia.
“Dalam konteks RUU PRA ini apa? Jelas katanya menjinakkan reforma agraria dalam diksi “pengaturan” reforma agraria.”
Pasal-Pasal dalam draf RUURA, yang memuat definisi, subjek, dan objek reforma agraria juga tuai kritikan. Pasal 1 Ayat (2) misal menyebut, reforma agraria adalah usaha negara untuk menyelenggarakan penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria.
Agung Wibowo, Koordinator Perkumpulan HuMa menegaskan, reforma agraria bukan sekadar “usaha” negara, melainkan kewajiban negara seperti mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
Dia mengatakan, diksi “usaha” dalam Pasal 1 Ayat (2) itu bukan merupakan norma hukum karena tidak memuat perintah, kewajiban, maupun akibat hukum jika terabaikan.
“Rumusan itu menjadikan reforma agraria kegiatan yang boleh dijalankan dan boleh ditinggalkan,” ucap Agung.
Padahal, data ketimpangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah memperlihatkan urgensi negara menjalankan reforma agraria.
Dia bilang, sensus pertanian 2023 mencatat, rumah tangga usaha pertanian gurem (menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar) meningkat dari 14,25 juta pada 2013 menjadi 16,89 juta pada 2023.
Sisi lain, katanya, Direktorat Jenderal Perkebunan mencatat, luas kebun sawit nasional mencapai 16,83 juta hektar pada 2024. Rinciannya, perkebunan swasta 50,95%, perkebunan besar negara 4,88%, dan perkebunan rakyat 40,85%.
Agung juga mengkritik Pasal 1 Ayat (6) yang membagi objek reforma agraria menjadi dua: tanah dikuasai negara dan tanah dikuasai serta dimanfaatkan masyarakat. Kemudian Pasal 30 Ayat (2) memperjelas komposisi objek itu.
Dia bilang, mayoritas objek dalam pasal-pasal itu berasal dari tanah yang sudah rakyat kuasai dan dari koreksi atas hak sudah terbit–tanah tumpang tindih dengan hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, dan perizinan berusaha.
“Tidak ada satu pun yang bersumber dari pengambilalihan tanah yang melampaui batas maksimum,” ujar Agung.

Saiful Wathoni, Sekjen Pengurus Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (PP AGRA) berpendapat serupa. Dia menilai, objek reforma agraria dalam draf itu bias makna.
Seharusnya, objek reforma agraria fokus pada pemberian tanah baru kepada rakyat, bukan tanah yang memang sudah rakyat kuasai.
Tony, sapaan akrabnya mengatakan, prinsip reforma agraria adalah redistribusi tanah agar rakyat yang belum punya tanah dapat memperbaiki kesejahteraan.
Pemberian tanah yang sudah rakyat kuasai itu sekadar legalisasi hak, tak beda dengan program “reforma agraria” era Presiden Joko Widodo.
“Kalau tanah yang sudah dikuasai rakyat, otomatis tidak ada peningkatan kesejahteraan. Karena nyatanya sudah dimanfaatkan, sudah menghasilkan selama ini,” ucap Tony.
Dia mengatakan, draf ini juga membuka celah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)–mayoritas diurus tentara–menjadi subjek reforma agraria. Sebab, Pasal 34 membolehkan hal itu.
Terlebih, kata Tony, pasal itu tidak tegas membatasi koperasi atau perkumpulan apa saja yang boleh menjadi subjek reforma agraria.
“Saat ini, koperasi merah putih banyak mengambil tanah di mana-mana. Berarti boleh dong KDMP jadi subjek reforma agraria?”
Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch menyoroti Pasal 30 Ayat (4), yang mensyaratkan penguasaan tanah selama 20 tahun berturut-turut terhadap objek reforma agraria yang tumpang tindih atau berkonflik dengan aset negara.
Syarat itu, terlalu berat dan mengabaikan realitas di lapangan; juga tidak sinkron dengan standar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024.
“Putusan itu mengakomodir ambang batas lima tahun,” ucap Rambo.
Dia juga menyoroti Pasal 44 Ayat (1) Huruf d yang mengatur hak atas tanah bagi subjek reforma agraria. Dalam pasal itu, memuat frasa “hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dia mendesak, frasa itu harus ada batasan ketat agar klausul ini tidak menjadi pintu masuk penyelundupan konsep ‘sewa tanah dengan negara’ bagi petani, yang sebelumnya Mahkamah Konstitusi nyatakan inkonstitusional.

Catatan terhadap BRAN
YLBHI menyoroti potensi konflik kepentingan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) jika tidak atur secara ketat. Edy Kurniawan, Wakil Ketua Advokasi YLBHI bilang, draf RUU tidak mengatur tegas kriteria dan mekanisme pengangkatan pimpinan BRAN.
Pasal 15, hanya menyebut pimpinan BRAN berjumlah tiga orang, terdiri dari, seorang kepala dan dua wakil; kriteria yang tercantum sekadar mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang reforma agraria. Presiden angkat dan berhentikan mereka.
“Kita bayangkan pengangkatan kepala BRAN ini seperti BGN (Badan Gizi Nasional) yang tergantung mood-nya presiden. Kalau lagi bagus, angkat. Kalau lagi jelek, pecat! Bisa saja yang diangkat itu orang-orang dekat presiden,” ujar Edy.
Dia juga meragukan independensi BRAN dalam menyelesaikan konflik agraria melibatkan tentara atau PSN yang notabene kebijakan presiden. Terlebih, presiden yang angkat dan pecat pimpinan BRAN.
Selain itu, kewenangan BRAN terlalu luas. Pasal 14 menyebut, BRAN berwenang mengeluarkan keputusan penyelesaian konflik agraria bersifat final dan mengikat.
Edy menilai, BRAN merupakan bagian dari rumpun eksekutif, seharusnya tak melangkahi kekuasaan kehakiman sebagai lembaga berwenang menyelesaikan perkara dan menghasilkan putusan mengikat.
“Kita punya kerangka hukum, rule of law dan konstitusi. Dalam UUD 1945 tegas mengatakan bahwa satu-satunya lembaga berwenang menyelesaikan konflik dan putusannya mengikat adalah kekuasaan kehakiman,” katanya.
Edy lantas mengusulkan agar putusan BRAN memiliki ruang koreksi dan keberatan melalui jalur pengadilan. Dengan begitu, para pihak yang dirugikan dengan putusan itu dapat menggugat.
Gugatan itu, katanya, bisa lewat peradilan khusus agraria di Mahkamah Agung.

Celah baru kriminalisasi?
YLBHI mencatat sejumlah pasal pidana yang berpotensi menjerat rakyat. Misal Pasal 57, mengancam subjek reforma agraria yang sengaja mengalihkan tanah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Padahal, kata Edy, bisa saja pengalihan tanah dengan pelbagai alasan logis seperti: karena sakit, bencana, kebutuhan mendesak, atau kegagalan dukungan produksi.
“Negara harus memastikan petani memperoleh dukungan untuk mempertahankan tanahnya, bukan menjadikan tekanan ekonomi yang mereka alami sebagai pintu masuk pemidanaan,” katanya.
Dia mendesak, penghapusan ancaman pidana Pasal 57. Lalu, mengganti pasal pidana itu dengan pencegahan pengalihan, dukungan produksi, serta sanksi administratif yang proporsional.
Selanjutnya Pasal 59, mengancam pidana penjara lima tahun kepada orang yang tetap menguasai tanah objek reforma agraria secara tidak sah. Padahal, menurut Edy, dalam konflik agraria keabsahan penguasaan tanah justru sering menjadi inti sengketa; sedang rakyat tidak selalu memiliki dokumen formal.
Dia minta hapus ketentuan pidana atau memuat pengecualian tegas bagi penguasaan yang masih menjadi konflik, keberatan, pengaduan, atau perkara pengadilan.
“Pemidanaan tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan sengketa status tanah,” ujar Edy.
Pasal 58 Ayat (1) mengancam pidana lima tahun bagi setiap orang yang menghalangi penyelenggaraan reforma agraria, pelaksanaan hak subjek reforma agraria, atau pelaksanaan tugas serta kewenangan BRAN.
Rumusan pasal ini, katanya, menduplikasi pemidanaan dalam UU Minerba, tidak memiliki penafsiran unsur yang jelas, membuka ruang subjektivitas bagi penegak hukum untuk mengkriminalisasi warga.
YLBHI juga kritik ketentuan Pasal 40 Ayat (11) yang memungkinkan BRAN meminta bantuan Panglima TNI dan, atau Kapolri ketika tak laksanakan keputusan badan.
“TNI tidak semestinya diberi peran mengeksekusi keputusan administratif dalam konflik agraria. Pelibatannya membuka risiko intimidasi, kekerasan, dan penanganan konflik melalui pendekatan keamanan.”
Dia bilang, juga harus batasi dukungan kepolisian demi menjaga keselamatan berdasarkan tindakan sah, proporsional, dan dapat diawasi, bukan menggusur masyarakat yang masih memperjuangkan haknya.
Proses legislasi terus dikebut Baleg. Terbaru Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU PRA, kepada Ketua DPR.
Prabowo menugaskan Menteri ATR/BPN, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk turut bahas RUU PRA dengan Baleg.

Masuki tahap akhir
Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut hasil pembahasan Tingkat I RUURA di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memasuki tahap akhir dan sepakat bawa ke Rapat Paripurna DPR.
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium KPA mengatakan, perkembangan ini momentum penting setelah perjuangan panjang menghadirkan landasan hukum lebih kuat bagi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
“Tadi sudah kita simak, setiap fraksi sepakat terhadap substansi dan seluruh proses RUU Reforma Agraria, demikian juga pendapat dari kementerian dan lembaga,” katanya dalam rilis kepada media, Senin (21/9/26).
Dengan begitu, tinggal satu langkah lagi menuju sidang paripurna tahap II untuk memastikan dan mengesahkan RUU RA menjadi UU.
Perjalanan RUU ini bukan proses mudah. Selama berpuluh-puluh tahun, istilah reforma agraria, land reform, maupun gagasan “tanah untuk rakyat” kerap dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan.
Upaya untuk menghadirkan RR khusus reforma agraria pun, katanya, berulang kali menghadapi kebuntuan.
“Baru kali ini kita bisa menembusnya. Tidak hanya sampai prolegnas prioritas, juga sudah sampai pada rapat mini fraksi, di mana semua fraksi bersepakat terhadap rancangan Undang-undang ini, termasuk dari kementerian dan lembaga.”

Akankah RUU Reforma Agraria jadi angin segar bagi masyarakat?
Sebelumnya Dewi mengatakan, ketika sudah sah UU Reforma Agraria harus fokus total untuk menuntaskan konflik agraria struktural, alih-alih disamakan dengan sengketa pertanahan biasa. Terutama, yang melibatkan tumpang tindih konsesi lintas sektor seperti hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pengelolaan (HPL), maupun klaim kawasan hutan.
“Karena itu adalah konflik-konflik yang tidak pernah mau disentuh secara serius oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Desa,” ucapnya, 4 September di Jakarta.
Dia bilang, beleid ini bukan sekadar untuk menyelesaikan konflik agraria menahun. Melainkan, sebagai instrumen korektif dan benteng perlindungan hukum bagi kelompok termarjinalkan seperti petani, nelayan, masyarakat adat, hingga kaum miskin kota.
“ini sebenarnya Undang-undang yang akan menjadi benteng, selain UUPA. Ini (RUU RA) benteng bagi rakyat untuk menagih, memperjuangkan, bahkan melawan tadi pembangunan yang bersikap otoriter.”
Senada Tubagus Soleh Ahmadi, Kepala Departemen Keorganisasian Walhi Nasional sampaikan. Dia bilang, RUURA sangat genting guna mengoreksi ketimpangan struktural, mengatasi krisis ekologis, serta menghapus warisan watak kolonial yang masih melekat dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Kemerdekaan Indonesia, katanya, belum sepenuhnya tuntas melepaskan negara dari warisan cara berpikir, norma, serta praktik kolonial dan feodal.
Negara yang gagal menuntaskan agenda dekolonisasi secara otomatis sama dengan mengundang bentuk penjajahan baru yang memicu ketimpangan ekonomi dan krisis struktural.
Kewenangan absolut
Dalam periode 2015-2025, KPA mencatat, 3.575 letusan konflik agraria menggusur dan mengancam ruang hidup 1,9 juta keluarga di atas tanah seluas 8,33 juta hektar.
Sebanyak 80 orang meninggal dunia dan 107 warga tertembak. Selain itu, 3.245 orang alami kriminalisasi dan 1.366 kena aniaya.
Sebagian besar terjadi di atas tanah masyarakat adat, seluas 14,87 juta hektar. Perkebunan menjadi sektor pemicu tertinggi konflik agraria, lalu bisnis properti, proyek infrastruktur, tambang, kehutanan, pertanian-agribisnis, proyek di pesisir-pulau-pulau kecil dan fasilitas militer.
Alih-alih menuntaskan konflik agraria, pemerintah dianggap blunder ketika mengimplementasikan kebijakan yang justru membuat masalah ini makin rumit. Misal, membentuk Badan Bank Tanah yang dalam praktik memonopoli penguasaan tanah untuk kepentingan investasi.
Keberpihakan negara dengan kelompok elit semakin jelas dengan temuan Kementerian ATR/BPN yang mencatat 48% dari total tanah terdaftar di Indonesia, sekitar 26,87 juta hektar dari 55,9 juta hektar milik 60 keluarga.
Dewi bilang, permasalahan itu akan tertangani dengan UURA. Sebab regulasi ini sebagai aturan khusus atau lex specialis untuk menjalankan mandat UU Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Maka, penyelesaian kasus konflik agraria akan bertumpu pada UU ini, meskipun UU Cipta Kerja masih menjadi regulasi yang kerap digunakan pemerintah untuk menindas rakyatnya sendiri.
Hal paling krusial salah satunya, pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang termaktub dalam draf RUURA. Lembaga ini memiliki kewenangan absolut menyusun strategi, mengoordinasikan redistribusi tanah, dan mengelola data agraria dengan wewenang khusus untuk menetapkan lokasi prioritas reforma agraria (tora. Juga, mengawasi pelaksanaan, serta memutus penyelesaian konflik secara final dan mengikat.
“Badan pelaksana reforma agraria nanti harus setia fokus pada tujuan-tujuan reforma agraria, menyelesaikan konflik agraria bersifat struktural, mengatasi ketimpangan.”
Badan ini akan memiliki kewenangan melakukan tindakan korektif atas izin-izin yang terbit di atas tanah rakyat.
“Jadi, kalau misalnya, ada yang menerbitkan PSN (proyek strategis nasional), cabut. Yang menerbitkan HGU, cabut. Karena sudah terbukti itu adalah objek dan subjek reforma agraria.”

Jaminan perlindungan masyarakat?
Dalam beleid draf RUURA, negara memberikan jaminan perlindungan menyeluruh dari pemidanaan dan gugatan perdata bagi masyarakat. Terutama petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok rentan diatur secara eksplisit dan menyeluruh.
Pertama, perlindungan afirmatif yang memastikan subjek reforma agraria beserta pendampingnya bebas dari segala tuntutan pidana maupun gugatan perdata atas pelaksanaan hak yang sah berdasarkan regulasi ini.
Kedua, penghentian pemidanaan, di mana negara wajib segera menghentikan setiap proses hukum yang sedang berjalan apabila terbukti bertentangan dengan jaminan perlindungan hak masyarakat tersebut.
Dalam aspek perlindungan dari kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi, negara wajib mencegah konflik agraria baru dengan melarang penggunaan kekerasan, intimidasi, maupun diskriminasi dalam penanganan konflik serta mengedepankan pendekatan dialog konstruktif.
Perlindungan ini turut pemerintah berikan kepada masyarakat yang berpartisipasi, pelapor, saksi, dan pendamping dari segala bentuk ancaman, intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, hingga diskriminasi.
Bagi siapa pun yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau intimidasi untuk menghalangi masyarakat, subjek, pendamping, maupun petugas dalam menjalankan hak dan tugasnya diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan, atau denda.
Perlindungan hak atas akses pertanahan dan sumber daya alam melalui penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap perizinan. Kewajiban pemerintah menggunakan peta partisipatif masyarakat sebagai pembanding, serta pengakuan hak rakyat atas air yang wajib ditata kembali jika aksesnya terganggu.
Selain itu, masyarakat punya opsi kepemilikan bersama atau komunal untuk mempertahankan kesatuan wilayah dan mencegah penguasaan oleh pihak luar.
Kendati demikian, kata Dewi, KPA bersama jaringan koalisi masyarakat sipil waswas, mengingat, draf RUU masih berada di meja legislatif. Dia ingatkan pentingnya mengawal proses pembahasan RUURA agar tidak tersusupi kepentingan pemodal, oligarki, maupun bentuk kapitalisme negara yang otoritatif.

Desakan masyarakat
Engkos Kosasih dari Serikat Tani Karawang (Sepetak) mengatakan, petani di Karawang sudah lama menjadi korban keberpihakan negara terhadap korporasi.
Persoalan struktural ini bermula dari pelemahan terhadap UUPA melalui terbitnya trilogi UU di masa lalu, yakni UUPMA, Undang-Undang Pokok Pertambangan, dan UU Kehutanan.
Engkos bilang, di Karawang, tanah-tanah yang menjadi hak milik dan bersertifikat sejak 1960-an berdasarkan SK Kepala Inspeksi Agraria, secara sepihak berubah status menjadi kawasan hutan. Lebih parah, penunjukan kawasan hutan baru pada 2003 dan penetapan 2016.
“Kami mendesak agar RUU Reforma Agraria dapat segera disahkan secara komprehensif. Ini satu-satunya jalan keluar struktural untuk meluruskan sejarah ketimpangan agraria, menghentikan kriminalisasi petani, serta mengembalikan kedaulatan tanah kepada rakyat yang berproduksi di atasnya,” katanya saat diskusi publik soal ketimpangan dan konflik agraria, di Jakarta.
Aep Darwis dari Persatuan Petani Cianjur (PPC) menceritakan, kesialan mereka ketika bank tanah terbentuk. Dia bilang, proses penyelesaian konflik agraria sempat berjalan mulus melalui kerja sama antara Satgas Percepatan Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN bersama KPA periode 2022.
Situasi berubah menjelang akhir 2022 hingga 2023 dengan ada Badan Bank Tanah ke wilayah kelola warga. Petugas di lapangan langsung melakukan pematokan lahan tanpa izin maupun pemberitahuan resmi kepada masyarakat.
“Saya harap setelah UU Reforma Agraria ini disahkan, bank tanah tidak dilaksanakan lagi.”
*****