- Hutan di Indonesia terus tergerus. Deforestasi terus terjadi. Satu sisi, pemerintah sedang gencarkan bisnis karbon atau nilai ekonomi karbon (NEK) dengan narasi sebagai solusi krisis iklim. Berbagai kalangan menilai, bisnis karbon rentan jadi ajang cuci dosa atau greenwashing bagi korporasi ekstraktif, bahkan bisa mengancam keberadaan masyarakat adat.
- Wahyu Marjaka, Direktur Tata Kelola Penerapan NEK Ditjen PPI Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan, pasar karbon nasional merupakan instrumen utama mencapai target E-NDC 31,89%, atau 43,20% pada 2030.
- Dalam upaya menjaga transparansi dan integritas data emisi, pemerintah menyiapkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini akan jadi jantung pencatatan seluruh aktivitas karbon lintas sektor di Indonesia.
- Tsabit Khairul Auni, Manager Kampanye dan Advokasi FWI mengatakan, dari pendataan hingga November 2025, terdapat 145 perusahaan tercatat memiliki izin perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dalam skema bisnis karbon. Namun, mayoritas dari mereka adalah pemain lama yang memiliki rekam jejak buruk terhadap lingkungan.
Hutan di Indonesia terus tergerus. Deforestasi terus terjadi. Satu sisi, pemerintah sedang gencarkan bisnis karbon atau nilai ekonomi karbon (NEK) dengan narasi sebagai solusi krisis iklim. Berbagai kalangan menilai, bisnis karbon rentan jadi ajang cuci dosa atau greenwashing bagi korporasi ekstraktif, bahkan bisa mengancam keberadaan masyarakat adat.
Data Forest Watch Indonesia (FWI), Indonesia kehilangan 2,7 juta hektar hutan alam periode 2020-2024. Hingga 2024, tutupan hutan alam Indonesia tersisa sekitar 89,52 juta hektar, setara 47% dari luas daratan.
Deforestasi ini menjadi rapor merah pemerintah untuk mencapai target FOLU Net Sink dan Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC).
Tsabit Khairul Auni, Manager Kampanye dan Advokasi FWI mengatakan, dari pendataan hingga November 2025, terdapat 145 perusahaan tercatat memiliki izin perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dalam skema bisnis karbon. Namun, mayoritas dari mereka adalah pemain lama yang memiliki rekam jejak buruk terhadap lingkungan.
Dari 145 perusahaan yang dipetakan FWI, 87 perusahaan berstatus izin lama dan 59 perusahaan izin baru. Dari 87 perusahaan lama yang sekarang memiliki izin untuk berdagang karbon, 67 semula beroperasional sebagai IUPHHK hutan alam dan hutan tanaman industri.
Temuan FWI, korporasi yang memiliki izin lama itu sudah menyebabkan deforestasi seluas 464.578.90 hektar (2017-2021) dan 89.526,54 hektar (2021-2024).
“Sekarang, mereka tiba-tiba shifting atau ikut-ikutan jualan karbon karena fenomena fomo (fear of missing out) setelah melihat peluang bisnis di pasar karbon,” ujar Tsabit dalam paparan usai pemutaran film bertajuk “Hutan Indonesia di Tangan Masyarakat di Jakarta, belum lama ini.
Dia bilang, masuknya para taipan dalam skema bisnis karbon ini tak lepas dari peran Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di COP 30 Brasil.
Hanif mempromosikan 44 titik lokasi proyek dengan potensi sekitar 90 juta tCO₂e yang siap memasuki pasar global.

Korporasi lebih memilih beli karbon?
Pasar karbon menawarkan harga karbon murah yang memungkinkan korporasi lebih memilih membeli karbon ketimbang bertransisi teknologi bersih.
Di Indonesia, harga kredit karbon bahkan hanya berkisar Rp30.000-Rp58.800 per ton. Jumlah ini sama dengan 10,5-25,8 lipat di bawah harga internasional sebesar EUR77,43 per ton.
Harga rendah ini, katanya, khawatir membuat korporasi lebih memilih membeli kredit karbon murah daripada mengubah teknologi mereka menjadi lebih bersih.

Indonesia perkiraan memiliki cadangan karbon 13,4 miliar ton dengan potensi Rp41-128 triliun per tahun.
Mengutip Emitennews, sejak rilis pada 26 September 2023 hingga 24 Desember 2025, nilai transaksi karbon Indonesia yang tercatat di IDXCarbon mencapai Rp80,75 miliar dengan volume 1.645.269 ton CO2e.
OJK mencatat frekuensi transaksi di IDXCarbon telah mencapai frekuensi 362 kali transaksi, dengan jumlah pengguna jasa 150 perusahaan.
Angka ini naik dari posisi per 17 April 2025 yang baru melibatkan 111 pengguna jasa.
Tsabit menilai, ada paradoks besar dalam tata kelola karbon saat ini. Perusahaan yang masih aktif melakukan ekstraksi kayu atau memiliki “hutang emisi” besar dari grup usahanya, justru dapat karpet merah menguasai konsesi karbon luas.
“Kita ngeliat, sebetulnya mereka masih negatif dan masih punya utang emisi yang besar. Tapi mereka bisnis karbon, ingin join dalam permasalahan climate crisis.”

Pasar karbon instrumen utama capai target NDC?
Wahyu Marjaka, Direktur Tata Kelola Penerapan NEK Ditjen PPI Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan, pasar karbon nasional merupakan instrumen utama mencapai target E-NDC 31,89%, atau 43,20% pada 2030.
Dalam upaya menjaga transparansi dan integritas data emisi, pemerintah menyiapkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini akan jadi jantung pencatatan seluruh aktivitas karbon lintas sektor di Indonesia.
“Kita menyiapkan resistri yang kita sebut dengan registri unit karbon. Ini adalah fungsi pencatatan semua, mulai di-input data dari penderitaan karbon di sektor. Update-nya, SRUK ini sudah siap dioperasikan.”
Selain sistem pencatatan, Wahyu menekankan pentingnya peta jalan karbon di setiap sektor sebagai landasan legal yang realistis. Hal ini perlu untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan memastikan kuantifikasi emisi akurat guna menangkal isu greenwashing.
Meskipun sektor kehutanan dan penggunaan lahan lain (FOLU) masih sebagai penggerak (prime mover) bagi pasar karbon Indonesia, faktanya sektor ini menghadapi tantangan operasional yang lebih kompleks daripada sektor energi.
Implementasi Perpres No. 110 /2025 soal nilai ekonomi karbon menuntut detail operasional yang mendalam, terutama terkait mekanisme mutual recognition agreement (MRA) dengan standar internasional seperti Verra dan Gold Standard.
“Kami putuskan dari mekanisme MRA yang kita siapkan, itu tidak serta-merta bisa diimplementasikan. Kenapa? Harus ada adjustment di sektor. Sektor kehutanan ternyata secara faktual sedikit lebih lambat dibandingkan energi yang sudah clear produksi perdagangan karbonnya.”

Masyarakat adat terancam
Hal paling krusial adalah persoalan keadilan bagi masyarakat di lapisan bawah atau akar rumput. FWI mencatat, ada tumpang tindih lahan seluas 1,9 juta hektar antara wilayah adat dengan proyek karbon. Dengan luasan terbesar di Kalimantan, 1,3 juta hektar.
Di lapangan, masyarakat sering kali tidak tahu bahwa wilayah mereka terpetakan sebagai area bisnis karbon.
Aksesibilitas mereka di hutan juga mengalami gangguan. Karena demi menjaga “stok karbon,” terjadi pembatasan akses dan larangan aktivitas bagi masyarakat lokal dan adat di lahan mereka hingga menciptakan ketidakadilan iklim.
“Masyarakat adat banyak yang tidak tahu karbon itu apa, bahkan ada yang menyebutnya sedang ‘jualan angin’. Mereka yang selama ini efektif menjaga hutan justru tertinggal jauh karena tidak punya akses pengetahuan.
Sedang perusahaan, katanya, diam-diam mengajukan izin dan tiba-tiba wilayah adat masuk dalam konsesi mereka. “Ini adalah risiko land grabbing (perampasan lahan) yang nyata.”
Dia contohkan, kasus di Kepulauan Aru dan Kalimantan Timur. Di sana, masyarakat harus berjuang melawan ekspansi perusahaan yang ingin mengamankan cadangan karbon demi keuntungan finansial, tanpa ada proses free, prior, and informed consent (FPIC).
Meskipun program karbon sudah berjalan, FWI menemukan grafik tutupan hutan justru terus menurun. Di Jambi, misal, tutupan hutan berkurang dari 946.000 hektar (2021) menjadi 917.000 hektar (2024).
FWI mendesak, pemerintah lebih transparan dalam pemberian izin karbon dan memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi sepenuhnya sebelum izin-izin baru terbit bagi korporasi besar.
Wahyu bilang, salah satu poin paling krusial dalam transformasi pasar karbon Indonesia adalah aspek keadilan iklim.
Pemerintah berkomitmen, perdagangan karbon tidak hanya menjadi komoditas bisnis, juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal dan perhutanan sosial melalui benefit sharing mechanism.
Wahyu mengakui, memastikan keterlibatan masyarakat melalui prinsip FPIC perlu upaya luar biasa. Di Jambi, misal, dari ribuan pemangku kepentingan yang terpetakan, baru sebagian kecil berhasil terintegrasi secara sempurna.
“Keadilan iklim menjadi suatu prioritas cukup signifikan dan tinggi ke depannya. Kami sedang memformalisasikan itu dalam kerangka regulasi.”
Pemerintah, katanya, tidak tidur tetapi sedang menghadapi kompleksitas yang tinggi. “Namun kami sedang merancang konteks operasional yang memang pro-rakyat.”

Rapor merah sektor kehutanan
Riko Wahyudi, peneliti dari Research Center for Climate Change Universitas Indonesia (RCCC-UI) mengatakan, di balik target ambisius Indonesia dalam menekan emisi gas rumah kaca terdapat sekelumit persoalan.
Realitas lapangan menunjukkan tantangan tata kelola yang pelik dan capaian masih merah, terutama di sektor kehutanan.
Dia bilang, persoalan serius dalam sinkronisasi data dan koordinasi antar-lembaga yang Pemerintah Indonesia alami menghambat pencapaian target emisi.
Tantangan terbesar saat ini, katanya, bukan sekadar kegagalan di satu sektor, melainkan lemahnya hubungan atau handshake antar sistem.
“Meskipun sistem kita tampak lengkap, kinerjanya masih di bawah standar karena antarmuka antar komponen tidak terspesifikasi dengan cukup.”
Salah satu yang dia soroti adalah kondisi sektor kehutanan. Meski pemerintah menargetkan FOLU Net Sink 2030, data aktual menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Periode 2019-2022, emisi sektor kehutanan Indonesia justru di atas garis target skenario mandiri. Artinya, komitmen menurunkan emisi di sektor ini belum tercapai sesuai rencana.
Bahkan, capaian positif di sektor energi pada 2021-2022, Riko sebut sebagai “berkah tersembunyi” dari pandemi COVID-19 karena mobilitas warga turun, bukan sepenuhnya hasil kebijakan transisi energi yang efektif.
Menurut Riko, pasar karbon hanyalah instrumen pendanaan, bukan aksi mitigasi itu sendiri. Dia pun mengingatkan, agar publik dan pembuat kebijakan tidak terjebak dalam miskonsepsi.
“Jangan sampai kita jualan karbon, sementara target kita sendiri belum tercapai. Ini bisa membuat klaim karbon kita ditolak secara internasional karena dianggap tidak memiliki integritas.”
*****