- Hutan di Jambi itu milik masyarakat adat, mereka yang menjaga dan merawatnya. Ketika hutan itu masuk pasar karbon global senilai triliunan rupiah, mereka justru tak tahu. Salah satu yang Masyarakat Adat Batin Sembilan di Dusun Simpang Macan Luar, Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, alami. Mereka tak tahu kalau hutan yang mereka jaga turun-temurun sudah pemerintah perjualbelikan di pasar karbon global.
- Jambi menjadi satu-satunya provinsi di Sumatera yang terpilih untuk menjalankan proyek BioCarbon Initiative for Sustainable Forest Landscape (BioCF-ISFL). Ini proyek pendanaan karbon berbasis yuridiksi dengan dukungan pemerintah donor, seperti Jerman, Norway, Swiss, Inggris, Amerika dan dikelola Bank Dunia.
- Saat pemerintah merayakan keberhasilan penurunan emisi dan deforestasi, data dari lapangan justru menunjukkan gambaran berbeda. Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat, selama periode intervensi BioCF pada 2021–2024, Jambi masih kehilangan tutupan hutan 29.155 hektar.
- Aulia Rahmawati dari Forest Watch Indonesia (FWI), mengingatkan, pemerintah harus menelusuri rekam jejak pembukaan kawasan hutan sebelum menetapkan siapa yang berhak menerima manfaat karbon. Banyak industri besar terbangun dari hasil membabat hutan, tidak layak mendapat insentif dari program yang mengklaim melindungi hutan.
Hutan di Jambi itu milik masyarakat adat, mereka yang menjaga dan merawatnya. Ketika hutan itu masuk pasar karbon global senilai triliunan rupiah, mereka justru tak tahu. Salah satu yang Masyarakat Adat Batin Sembilan di Dusun Simpang Macan Luar, Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, alami. Mereka tak tahu kalau hutan yang mereka jaga turun-temurun sudah pemerintah perjualbelikan di pasar karbon global.
“Dak ngerti kami, apo itu karbon, apo itu BioCF, malah baru dengar ini,” kata Yunani, warga Batin Sembilan, pertengahan Januari lalu.
Jambi menjadi satu-satunya provinsi di Sumatera yang terpilih untuk menjalankan proyek BioCarbon Initiative for Sustainable Forest Landscape (BioCF-ISFL). Ini proyek pendanaan karbon berbasis yuridiksi dengan dukungan pemerintah donor, seperti Jerman, Norway, Swiss, Inggris, Amerika dan dikelola Bank Dunia.
Dia bilang, pemerintah tak pernah sosialisasi terkait proyek BioCF maupun perdagangan karbon. “Setahu kami dak ado,” kata Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Maju Besamo itu.
Bagi perempuan adat Batin Sembilan, hutan bukan sekadar lanskap hijau. Hutan adalah ruang hidup. Tempat berladang, mencari rotan dan menjaga sumber air.
Namun, hutan Batin Sembilan Kelompok Simpang Macan Luar telah terkaveling izin perkebunan sawit PT Berkat Sawit Utama dan konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) jadi kawasan restorasi ekosistem, Hutan Harapan. Selebihnya terbabat para perambah.
Saat ini, Kelompok Simpang Macan Luar, hidup di dalam Hutan Harapan. Mereka mengelola 399 hektar hutan dengan skema kemitraan dengan Reki. Mereka tak bisa membuka kebun baru, merambah dan mempertahankan setiap jengkal tutupan hutan yang tersisa.
Di Desa Lubuk Beringin, Kabupaten Merangin, Kecamatan Muara Siau, Merangin, pengelola hutan desa juga tidak pernah menerima sosialisasi tentang BioCF-ISFL.
“Kalau untuk BioCF belum pernah sama sekali sosialisasi kepada kami,” kata Rahmat, Ketua Pengelola Hutan Desa Datuk Tigo Silo, Desa Lubuk Beringin seluas 2.711 hektar.

Perayaan kesuksesan?
Pada 4 Mei 2026, di sebuah hotel berbintang sekitar 80 kilometer dari rumah Yunani, para pejabat kementerian, pejabat Jambi dan konsultan tengah berkumpul di acara Closing Meeting Pra-Investasi Program BioCF Jambi 2022-2026.
Abdullah Sani, Wakil Gubernur Jambi, tampil semringah di podium. Dia mengumumkan capaian yang menjadikan Jambi sebagai contoh nyata bahwa hutan bisa menjadi sumber kesejahteraan.
“Jambi siap menjadi contoh bahwa hutan dapat menjadi sumber kesejahteraan melalui pembayaran berbasis kinerja,” katanya.
Jambi yang menjadi arena uji coba proyek BioCF-ISFL target menurunkan emisi sebesar 10 juta ton CO₂e dari sektor kehutanan dan lahan. Jika target itu tercapai, Jambi akan memperoleh dana insentif US$70 juta, setara Rp1 triliun, melalui mekanisme result based payment (RBP).
Dokumen Emission Reduction Monitoring Report (ERMR) periode pertama: 31 Juli 2020–30 Juni 2022, mencatat, penurunan emisi gas rumah kaca bersih di Jambi mencapai 29,6 juta ton CO₂e, hampir tiga kali lipat target awal.
Sepanjang 2022–2024, rata-rata pengurangan emisi di Jambi mencapai 15,22 juta ton CO₂ per tahun. Laju deforestasi juga menunjukkan tren menurun.
Pada 2022–2023, angkanya bahkan di bawah 10.000 hektar. Pemerintah mengklaim program ini berkontribusi 10% dari target nasional FoLU Net Sink 2030.
Di ruang-ruang rapat pemerintah, proyek BioCF muncul sebagai langkah besar menuju pembangunan rendah karbon: hutan tidak lagi hanya sebagai bentang ekologis, juga penyimpan emisi bernilai ekonomi.
Makin rendah deforestasi, makin besar peluang memperoleh pembayaran karbon.
Ada empat Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) yang menjadi area intervensi BioCF, pertama, Bungo Unit II dan unit III, kedua, KPHP Merangin unit IV, Unit V dan unit VI dan KPHP Tanjung Jabung Barat unit XV, unit XVI. Lalu, Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) unit XVII serta KPHP Sarolangun unit VIII Hilir. Luas semua mencapai 310.700 hektar.

Anggaran miliaran untuk siapa?
Sebelum fase pembayaran berbasis hasil, Bank Dunia mengucurkan hibah US$13,5 juta melalui skema Jambi Sustainable Landscape Management Project (J-SLMP) untuk mempersiapkan pondasi program.
Dana pra-investasi ini untuk mempercepat penerapan kegiatan di lapangan, memperkuat kelembagaan, dan mendorong penggunaan lahan berkelanjutan di Jambi.
Sepanjang 2022–2025, nilai pencairan yang sudah masuk ke rekening kas umum daerah Jambi mencapai Rp75,7 miliar, atau 92% dari pagu Rp82,3 miliar.
Bappeda provinsi menjadi penyerap terbesar Rp13,6 miliar, lalu Dinas Kehutanan Rp13,1 miliar, dan Dinas Perkebunan Rp12,2 miliar. Kemudian KPHP Merangin Rp10,2 miliar, KPH Tanjung Jabung Barat Rp6,3 miliar, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Rp6,19 miliar. Dinas Lingkungan Hidup Rp5,7 miliar, KPHP Bungo Rp4,5 miliar, terakhir KPHP Sarolangun Hilir Rp3,6 miliar.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024 memberi gambaran tentang bagaimana dana hibah J-SLMP dari Bank Dunia itu mengalir.
Untuk penguatan kebijakan dan kelembagaan saja, pemerintah menghabiskan Rp19 miliar. Untuk pengelolaan hutan dan lahan terpadu, Rp89,7 miliar. Manajemen proyek, pemantauan, dan pelaporan Rp27,8 miliar.
BPK tidak hanya mencatat angka pengeluaran, juga menemukan penyimpangan. Ada kelebihan pembayaran perjalanan dinas paket pertemuan luar kota pada Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim Rp80 juta. Ada kelebihan pembayaran honorarium dan perjalanan dinas di Bappeda dan Dinas Kehutanan Rp41 juta.
Dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) 2025, bisa terlihat jejak anggaran untuk proyek BioCF. Sekitar Rp100 juta untuk jasa konsultasi program GESI spesifik di tingkat desa, Rp50 juta untuk pembuatan video best practice fase pra-investasi BioCF.
Kemudian, Rp44,9 juta untuk sewa videotron, Rp50 juta untuk konsultasi refleksi dan rekomendasi monitoring evaluasi lalu Rp45 juta untuk rapat peningkatan kapasitas manusia buat perlindungan kawasan hutan.
Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, mengatakan, sebagian besar anggaran habis untuk biaya birokrasi, rapat, konsultasi, perjalanan dinas, dan kegiatan-kegiatan seremonial yang nyaris tidak berdampak langsung terhadap masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.
“Kalau kita melihat komposisi anggarannya, yang tampak justru proyek ini lebih banyak menghidupi birokrasi dibanding menyelesaikan akar persoalan kerusakan hutan.”
Masyarakat adat, petani, dan komunitas lokal yang selama ini menjaga hutan, katanya, tidak merasakan manfaat signifikan. Sedang anggaran puluhan miliar rupiah habis untuk rapat, konsultasi, perjalanan dinas, video dokumentasi, hingga kegiatan-kegiatan seremonial.
Dia mengingatkan, ukuran keberhasilan program BioCF seharusnya bukan banyaknya kegiatan administratif, melainkan sejauh mana program mampu menurunkan laju deforestasi secara nyata, menyelesaikan konflik tenurial yang berlangsung puluhan tahun, Juga, memperkuat hak masyarakat atas hutan mereka, dan meningkatkan kesejahteraan warga yang menjadi penjaga hutan.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah dana yang sudah terserap puluhan miliar itu benar-benar mengubah kondisi di tingkat tapak? Sebab fakta di lapangan menunjukkan konflik agraria masih terjadi, deforestasi masih berlangsung, dan banyak masyarakat bahkan tidak memahami apa itu BioCF. Ini menunjukkan paradoks antara laporan keberhasilan dengan realitas yang dihadapi masyarakat,” katanya.
Skema pendanaan iklim hanya berputar di lingkaran birokrasi dan konsultan tanpa menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat dan lingkungan. Proyek karbon justru menjadi alat untuk menyerap anggaran.
“Jangan sampai dana perubahan iklim berubah menjadi bancaan elite proyek. Masyarakat yang menjaga hutan hanya dijadikan objek,” kata Oscar.

Persetujuan tanpa pemahaman
Salah satu prinsip paling mendasar dalam setiap proyek yang melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal harus ada free, prior, informed and consent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan dan diketahui sebelumnya. Bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan landasan yang mengakui bahwa masyarakat berhak mengetahui secara utuh yang akan terjadi pada tanah dan hutan mereka.
BioCF-ISFL mengklaim telah melaksanakan proses ini pada 230 desa di Jambi. Yang terjadi di lapangan menunjukkan fakta berbeda.
Di Desa Birun, Merangin, Manja, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, berusaha mengingat pertemuan sekitar 2021.
Sekelompok orang datang, menjelaskan tentang karbon, dan meminta masyarakat mendukung. Tidak ada yang memberitahu mereka berapa nilai program itu. Bagaimana mekanisme pembagian manfaatnya. Tidak ada yang menjelaskan apa kewajiban dan risiko yang mereka hadapi.
“Kami diminta mendukung program BioCF. Tapi tidak dibilang apa keuntungan bagi kami. Kami cuma diminta jaga hutan. Padahal, tanpa diminta pun kami akan tetap jaga hutan kami, karena itu untuk anak cucu kami nanti,” kata Manja.
Hasan Basri, Kepala Desa Renah Alai, juga mengakui, tim BioCF pernah datang meminta persetujuan. Setelah dua tahun teken persetujuan, masyarakat tidak pernah tahu bagaimana mekanisme pembagian manfaat dari proyek karbon itu.
“Mereka bilang kalau menjaga hutan nanti ada manfaat untuk desa. Tapi tak tahu mekanismenya seperti apa. Sampai sekarang kami tidak tahu kelanjutan program itu.”
Jauh sebelum karbon menjadi komoditas ekonomi global, masyarakat Desa Renah Alai, bagian dari wilayah adat Marga Serampas, sudah menjaga Hutan Adat Depati Seni Udo di kaki Gunung Masurai.
Hutan itu bukan hanya menyimpan karbon, juga sumber air bagi ribuan jiwa, penyangga pembangkit listrik mikrohidro, dan penjaga keseimbangan ekologis.
Spanduk dukungan BioCF-ISFL masih terpacak di dinding Kantor Desa Lubuk Beringin, di Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo. Dalam spanduk itu masyarakat diminta untuk tidak pembalakan liar (illegal logging), perambahan hutan untuk kebun dan bertani dan tidak membakar lahan. Ada 23 orang dari unsur BPD, tokoh masyarakat dan kepala desa yang menandatangani spanduk dukungan itu.
Muhammad Al Jufri, Kepala Desa Lubuk Beringin, masih ingat ketika tim BioCF datang meminta dukungan masyarakat pada 2021. Setelah itu, seolah menghilang. Bertahun-tahun masyarakat tidak mendapat informasi lanjutan.
Namun yang menyakitkan, mereka tidak bisa lagi menjual karbon secara mandiri, setelah hutan Desa Lubuk Beringin seluas 2.356 hektar masuk dalam area intervensi proyek BioCF.
Hutan Lubuk Beringin di lanskap hutan Bujang Raba sebelumnya telah mengembangkan penjualan karbon sukarela berbasis komunitas. Karena hutan mereka kini masuk wilayah intervensi BioCF, perdagangan karbon mandiri itu harus setop, karena tidak boleh ada pembayaran ganda dari hutan yang sama, meski skema berbeda.
“Tapi di awal kami tidak diberi tahu soal itu,” ujar Jufri.
Dia sudah menemui pemerintah Jambi, minta agar hutan belukar sekitar 1.000 hektar di luar hutan desa saja yang masuk program perdagangan karbon. Sedangkan hutan desa mereka keluar dari program BioCF.
“Saat ini, usulan kami katanya sedang dalam kajian,” ujar Jufri.
Masalah sama juga terjadi di Desa Durian Rambun, Merangin, di Masyarakat Adat Margo Pesanggrahan. Sejak 2019, mereka sudah terlibat dalam perdagangan karbon sukarela dan berhasil menjual 14.000 ton karbon.
Hasil penelitian pada 2013 mencatat, Hutan Desa Rio Kemuyang seluas 4.484 hektar menyimpan cadangan karbon 545.525 ton. Jumlahnya terus meningkat karena masyarakat bergotong royong menanam ribuan pohon dengan pola agroforestri.
Pendapatan dari karbon untuk patroli hutan, konservasi, dan kesejahteraan warga. Hampir 90% rumah tangga di Durian Rambun menikmati listrik dari pembangkit listrik tenaga mikrohidro yang bergantung pada kelestarian hutan di hulunya.
Mereka jadi contoh perdagangan karbon berbasis komunitas bisa berhasil. Bahwa masyarakat bisa menjadi aktor utama, bukan sekadar objek program. Namun karena wilayah mereka kini masuk area intervensi BioCF, semua itu harus setop.
“Karena ada program BioCF ini kami tidak bisa menjual karbon, karena tidak boleh dobel pembayaran,” kata Abton, Kepala Desa Durian Rambun kecewa.
Forest Watch Indonesia (FWI) yang turun ke lapangan pada pertengahan Januari 2026, mengunjungi wilayah-wilayah area intervensi BioCF di Batanghari, Sarolangun, Merangin, dan Bungo. Hasilnya, menemukan pola konsisten, tidak ada sosialisasi utuh.
Tsabit Khairul Auni, peneliti FWI, menyimpulkan, banyak komunitas adat dan pengelola hutan desa tidak pernah memperoleh informasi utuh tentang proyek BioCF. Baik soal nilai, mekanisme, hak-hak dan kewajiban mereka.
Yang terjadi bukan FPIC, melainkan mobilisasi tanda tangan.
“Masyarakat yang selama ini menjaga hutan hanya menjadi objek pasar karbon,” kata Tsabit.

Sawit dan HTI bisa ikut nikmati
Dalam dokumen Benefit Sharing Plan (BSP) ke Bank Dunia 21 Oktober 2025, pemerintah merinci rencana distribusi dana insentif BioCF-ISFL US$70 juta.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan unit-unit konservasi, kelompok masyarakat, kelompok perhutanan sosial dan perusahaan kehutanan dan perkebunan akan mendapatkan alokasi pembagian manfaat 57%.
Aturan ini membuka peluang perusahaan sawit dan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menerima manfaat dari dana karbon.
Sepdinal, Ketua Sub Nasional Project Management Unit BioCF-ISFL Jambi, menjelaskan, perusahaan perkebunan berpeluang menerima manfaat dari dana BioCF selama mereka mengelola perkebunan secara berkelanjutan. Juga, memperoleh sertifikasi ISPO atau RSPO, dan mempertahankan kawasan high conservation value dalam konsesi mereka.
“Untuk perusahaan, kita tidak membatasi. Semua perusahaan perkebunan di Jambi termasuk perusahaan PBPH (HTI) akan dihitung sebagai wilayah yang berkontribusi dalam penurunan emisi sehingga berpotensi juga sebagai penerima manfaat,” katanya.
Dalam tiga dekade terakhir, ekspansi industri sawit tumbuh begitu masif. Pada 1990, luas perkebunan sawit di Jambi sekitar 200.000 hektar. Pada 2023, angka melonjak jadi 1,2 juta hektar, setara 18 kali luas Jakarta. Perusahaan menguasai 49% dari total luas itu.
Sebagian besar ekspansi ini di atas bekas kawasan hutan. KKI Warsi mencatat, sejak 1982-1999, Jambi kehilangan lebih dari 2 juta hektar hutan.
Empat kali pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk menurunkan fungsi kawasan hutan, sebagian besar untuk mengakomodasi izin industri.
Saat ini luas kawasan hutan tersisa di Jambi hanya 2,12 juta hektar.
Hendra, Tim Benefit Sharing Plan BioCF menjelaskan, syarat untuk perusahaan sawit menerima insetif dana karbon, tidak cuma memiliki sertifikat RSPO atau ISPO, juga harus berkomitmen menjaga hutan di dalam konsesi mereka.
“Itulah yang kita hitung berapa emisi dari areal-areal yang mereka jaga. Kalau perusahaan sawit tidak punya tutupan hutan lagi, nggak bakal dapat,” katanya.
Pemerintah juga akan melihat rekam jejak perusahaan, apakah berkonflik dengan masyarakat dan terlibat dalam kejahatan yang merusak lingkungan.
“Kita belajar dari Kaltim, kalau ada konflik itu pasti tidak diamini oleh World Bank,” kata Hendra.
Aulia Rahmawati dari FWI, mengingatkan, pemerintah harus menelusuri rekam jejak pembukaan kawasan hutan sebelum menetapkan siapa yang berhak menerima manfaat karbon.
Banyak industri besar terbangun dari hasil membabat hutan, katanya, tidak layak mendapat insentif dari program yang mengklaim melindungi hutan.
“Ini harus dipantau. Jangan sampai perusahaan perusak hutan justru mendapatkan manfaat dari perdagangan karbon.”
Sisi lain, insentif BioCF untuk sosial-ekonomi di desa hanya mendapat alokasi 9,5%. Sebesar 2,85% untuk lembaga swadaya masyarakat dan universitas atau lembaga penelitian.
Untuk unit pengelolaan hutan yang berkinerja rendah, desa dengan tutupan hutan, kelompok perhutanan sosial, perusahaan perkebunan, dan petani kecil mendapatkan bagian 6,65%.
Selanjutnya, 9,5% untuk mendukung kegiatan dan pelaksanaan program pemerintah nasional dan provinsi, dan 4,75% untuk pemerintah kabupaten dan kota. Kemudian 2,85% untuk Lemtara. Sedangkan untuk biaya operasional, adminitrasi RBP 5% yang dikelola IEF dan biaya tetap manajemen Lemtara 1,9%.
Aulia melihat, ketimpangan mendasar dalam konstruksi program BioCF di Jambi.
“Masyarakat dan komunitas lokal justru berada dalam posisi paling rendah, sehingga mereka tidak mendapatkan akses atas kontribusinya menjaga hutan selama ini.”
Sedang pemerintah dan sektor swasta justru punya peran paling dominan. Seharusnya, kata Aulia, skema pendanaan karbon menguntungkan masyarakat dan komunitas di tingkat tapak.

Deforestasi tetap jalan?
Saat pemerintah merayakan keberhasilan penurunan emisi dan deforestasi, data dari lapangan justru menunjukkan gambaran berbeda. FWI mencatat, selama periode intervensi BioCF pada 2021–2024, Jambi masih kehilangan tutupan hutan 29.155 hektar.
“Ini menegaskan bahwa tekanan kehilangan hutan belum “terkunci” secara konsisten oleh tata kelola yurisdiksi, sehingga klaim efektivitas program untuk menahan deforestasi secara stabil masih lemah,” kata Tsabit.
Data Walhi Jambi menunjukkan, sejak 2001-2024, terjadi deforestasi hingga 993.453 hektar. KKI Warsi juga mencatat, sepanjang 2017-2025, lebih 113.000 hektar tutupan hutan di Jambi habis terbabat. Saat ini, tutupan hutan tersisa hanya 929.891 hektar.
“Jambi terus menggaungkan dana karbon untuk pengurangan emisi, tetapi praktik ekstraktif dan deforestasi masih terus terjadi,” kata Oscar.
Angka-angka penurunan emisi dan deforestasi yang pemerintah paparkan, tidak otomatis mencerminkan perubahan nyata di tingkat tapak.
Sampai saat ini, persoalan utama penyebab krisis ekologis di Jambi justru belum tersentuh secara serius, terutama terkait ekspansi industri ekstraktif, konflik tenurial, ketimpangan penguasaan lahan, serta lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
“Program BioCF kami nilai salah arah, hanya melihat masyarakat desa, petani kecil, dan komunitas sekitar hutan sebagai objek pengendalian emisi, sementara aktor utama penyebab deforestasi skala besar seperti industri perkebunan, kehutanan, tambang, dan proyek-proyek ekstraktif justru tidak dievaluasi secara mendasar.”
Menurut Oscar, skema pendanaan karbon tidak bisa jadi jalan pintas bagi pemerintah untuk mengklaim keberhasilan iklim tanpa terlebih dahulu menyelesaikan akar struktural kerusakan lingkungan di Jambi.
Upaya penurunan emisi seharusnya mulai dari penertiban izin bermasalah, penghentian deforestasi oleh korporasi besar, pemulihan wilayah kelola rakyat, serta perlindungan menyeluruh terhadap kawasan ekologis penting.
“Sekali lagi kami menegaskan bahwa keadilan ekologis dan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dibanding sekadar pencapaian target karbon dan kepentingan pasar karbon global.”
Septinal mau menjawab kritik terkait proyek BioCF. Dia minta Mongabay mengirim surat resmi kepada Kepala Bappeda Jambi, Agus Sunaryo selaku Ketua Tim Harian Pengarah Teknis BioCF.
Senin, 22 Juni 2026, Mongabay mengirim surat resmi ke Kantor Bappeda provinsi, tetapi sampai berita ini tayang, Agus tidak memberi tanggapan. Empat hari sebelumnya, Mongabay juga mengubungi Agus lewat pesan WhatsApp, namun tak ada respons.
“Jangan sampai dana perubahan iklim berubah menjadi bancaan elite proyek. Masyarakat yang menjaga hutan hanya dijadikan objek, sementara manfaat ekonomi dan politiknya lebih banyak dinikmati kelompok yang berada di sekitar pusat pengambilan keputusan,” kata Oscar.
*****