- Mewakili masyarakat adat Long Isun, Perkumpulan Nurani Perempuan, Accountability Counsel dan Forest Peoples Programme mengajukan komplain ke Bank Dunia. Pasalnya, proyek karbon di Kalimantan Timur (Kaltim) yang Bank Dunia danai melalui program Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD) banyak merugikan mereka.
- Kaltim memang menjadi salah satu pilot program yang berlangsung sejak 2021 itu. Bank Dunia klaim, proyek ini akan meningkatkan kesejahteraan dan membawa banyak manfaat di negara berkembang, termasuk Indonesia. Namun, bagi masyarakat adat Long Isun di Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, proyek tersebut justru akan merugikan mereka.
- Martha Doq, Direktur Perkumpulan Nurani Perempuan yang juga warga adat Long Isun bilang, implementasi proyek karbon akan membawa sejumlah konsekuensi. Misalnya, larangan untuk masuk hutan. Dengan begitu, para perempuan Long Isun akan kehilangan akses terhadap hutan. Padahal, selama ini, hutan menjadi sumber penghidupan mereka.
- Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, katakan, program FCPF hanya akan melanggengkan izin konsesi hutan perusahaan di wilayah adat, ketimbang memberikan hak kelola sepenuhnya kepada masyarakat. Ketimpangan tersebut melahirkan konflik struktural dalam hutan dan lahan.
Mewakili Masyarakat Adat Long Isun, Perkumpulan Nurani Perempuan, Accountability Counsel dan Forest Peoples Programme mengajukan komplain ke Bank Dunia. Mereka menilai, proyek karbon di Kalimantan Timur (Kaltim) yang Bank Dunia danai melalui proyek reducing emission from deforestation and forest degradation (REDD) banyak merugikan mereka.
Sebagai catatan, Kaltim memang menjadi salah satu proyek percontohan yang berlangsung sejak 2021. Bank Dunia klaim, proyek ini akan meningkatkan kesejahteraan dan membawa banyak manfaat di negara berkembang, termasuk Indonesia.
Bagi masyarakat adat Long Isun di Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, proyek tersebut justru akan merugikan mereka.
Martha Doq, Direktur Perkumpulan Nurani Perempuan yang juga warga adat Long Isun bilang, implementasi proyek karbon akan membawa sejumlah konsekuensi, misal, larangan untuk masuk hutan.
Dengan begitu, para perempuan Long Isun akan kehilangan akses terhadap hutan. Padahal, selama ini, hutan menjadi sumber penghidupan mereka.
“Mereka (perempuan Long Isun) itu maunya merawat hutan mereka sendiri seperti biasanya saja,” katanya kepada Mongabay melalui sambungan telepon.
Menurut dia, perempuan adat Bahau Umaq Suling di Long Isun bergantung sepenuhnya pada hutan, baik untuk pangan, obat, papan, serta lainnya. Sehari-hari mereka adalah petani atau pekebun.
“Ratusan tahun, mereka sudah berkebun dan berladang, hidup mereka dari hutan.”
Proyek FCPF di Kaltim ini, menurut Martha, akan membatasi ruang gerak masyarakat Long Isun untuk mengelola hutannya seperti semula.
Padahal, cara masyarakat adat Bahau Umaaq Suling telah berhasil mencegah perusahaan masuk. Bahkan menyejahterakan mereka selama berabad-abad.
Salah satu larangan dalam proyek ini, yakni pembakaran hutan dan menebang pohon. Padahal, masyarakat memppraktikkan ladang berpindah dan bakar ladang secara turun-temurun. Ia menggunakan kayu seperlunya, biasa untuk material bangunan rumah. Faktanya, hingga kini, tak ada dampak lingkungan berkepanjangan dari praktik itu.
Martha bilang, komunitasnya memiliki proses dan teknik yang berjalan selama ratusan tahun dan berkelanjutan. Mereka punya ritual khusus, sehingga ketika membakar lahan, tidak terjadi kebakaran hutan.
“Saya pikir perawat hutan terbaik itu masyarakat adat. Terutama perempuan.”
Kalau tidak ada hutan, masyarakat adat tidak bisa membuka ladang dan menanam padi. Upacara adat yang menjadi tradisi dan kebudayaan turun temurun pun akan hilang bila kemandirian pangan tak jalan. Hudoq, salah satunya.
Ritual itu sebagai bentuk permohonan berkat dari leluhur yang memberkati padi-padi yang mereka tanam.
Selain berharap hasil berlimpah, juga mengusir energi jahat seperti hama, dan terbebas dari segala macam penyakit dan terus dalam keadaan sehat hingga panen selanjutnya.
“Hubungannya itu erat sekali. Baju Hudoq itu dari daun pisang, lalu topengnya juga dari kayu tertentu yang ada di dalam hutan. Syarat-syarat membuat Hudoq juga mengambil akar tertentu di dalam hutan yang bisa untuk dimantra.”
Masyarakat Long Isun, kata Martha, hanya meminta penghormatan dan penghargaan atas hak mereka untuk mengelola wilayah adat.
“Kameq doh umaq Lung Isun lai nganak kelinan, tapiq jaa kameq lai nganak tanaq. (kami perempuan kampung Long Isun bisa melahirkan anak, tapi tidak bisa melahirkan tanah,” kata perempuan adat Long Isun lainnya.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Dasar komplain
Lebih satu dekade lalu, Masyarakat Adat Long Isun berhadapan dengan konflik tenurial yang melibatkan korporasi. Konflik terpicu oleh operasi PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT), anak usaha Roda Mas Group, meski belum tercapai kesepakatan perihal batas lahan perusahaan dengan warga.
Julio Castor Achmadi, Communities Associate dari Accountability Counsel mengatakan, Long Isun sudah memiliki tapal batasnya sejak 1966. Namun, KBT masuk untuk mengeksploitasi wilayah tersebut tahun 2010-2011 dan membuat land mapping baru. Perusahaan beralasan bila lahan sengketa masuk desa tetangga, bukan di Long Isun.
“Mereka bilang lahannya (sengketa) itu masuk ke desa tetangga, Naha Aruq,” kata Julio.
Buntut dari konflik ini, Theodorus Tekwan Ajat, mempertahankan terjerat hukum. Kendati pada akhirnya Ajat bebas secara bersyarat, tetap saja kasus tersebut meninggalkan trauma kolektif bagi warga.
Pada 2018, perusahaan, pemerintah dan masyarakat Long Isun memang sepakat untuk memberlakukan status quo terhadap tanah sengketa itu, serta menetapkannya sebagai hutan adat.
Karena itu, pada tahun yang sama, masyarakat Long Isun mengajukan pengakuan atas status masyarakat hukum adat (MHA) ke pemerintah. Sayangnya, hingga kini, pengakuan itu tak kunjung mereka dapatkan.
“Di Mahakam Ulu, ada 49 masyarakat adat, nol yang sudah diakui (status MHA-nya).”
Pada 2024, Masyarakat Adat Bahau Umaaq Suling di Long Isun akhirnya memutuskan untuk menolak dan keluar sepenuhnya dari proyek karbon. Mereka menilai, implementasi free prior informed consent (FPIC) atau persetujuan di awal tanpa paksaan yang berlangsung saat itu tidak berjalan dengan benar.
Masyarakat merasa tertipu dan tidak mendapat hak untuk menentukan nasibnya sendiri.
“Kalau masyarakat tidak mau lahannya digunakan, itu nggak bisa, karena proyeknya sudah menghitung seluruhnya (Kaltim keseluruhan). Ini salah satu persoalan pelanggaran etik besar yang juga melanggar aturannya Bank Dunia.”

Selain itu, proyek itu mereka menilai mengabaikan hak masyarakat adat, melemahkan hak milik mereka, mengkomodifikasi ekosistem hutan. Proyek-proyek seperti ini, sering berlanjut tanpa kepastian hak milik adat.
“Masyarakat menganggap ini tidak berdampak pada mereka, justru memberikan dampak negatif.”
Hal itu membuktikan, kata Julio, pemerintah menganggap hutan hanya sebagai komoditas. Termasuk, praktik penjualan karbon yang berlangsung tanpa persetujuan masyarakat adat.
Alih-alih mendapatkan manfaat, dalam konteks masyarakat Long Isun, mereka justru mendapat berbagai ancaman apabila proyek ini berlanjut. Mulai dari risiko hilangnya sistem mata pencaharian tradisional, terjerat hukum karena mempraktikkan budaya, dan terpaksa bergantung pada aktor pemerintah serta korporasi.
“Adanya proyek ini justru mengancam mereka sebagai petani.”
Dalam komplainnya, masyarakat Long Isun menuntut Bank Dunia menyelesaikan permasalahan tapal batas yang belum selesai sejak dulu. Juga, menghentikan semua aktivitas proyek karbon di wilayah Long Isun.
Selain itu, mereka juga menuntut adanya pengakuan MHA, dan menghormati keputusan mereka untuk keluar dari proyek ini.
“Dikeluarkan seutuhnya dari proyek dan lahan (milik masyarakat adat Long Isun seluas 80.000 hektar) yang terpakai untuk program pengurangan emisi karbon dan benefitnya pada pihak-pihak lain.”
Mereka juga meminta pemerintah dan Bank Dunia mengakui ada dampak negatif dan kerugian bagi masyarakat Long Isun dan mewajibkan tindakan korektif dari pihak-pihak itu.
Program ini, kata Julio, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh memaksa terkait partnership dengan perusahaan, juga perlu adanya pengawasan dan kontrol adat yang kuat.
“Harusnya menjadikan masyarakat adat sebagai pemimpin dari perlindungan hutan. Bukan malah membuat skema komersial bagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari terjaganya hutan oleh masyarakat adat.”

Penjaga hutan
Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, katakan, program FCPF hanya akan melanggengkan izin konsesi hutan perusahaan di wilayah adat, ketimbang memberikan hak kelola sepenuhnya kepada masyarakat.
“Ketimpangan inilah yang melahirkan konflik struktural dalam hutan dan lahan,” katanya.
Belum ada pengakuan dan perlindungan bagi mereka turut memparah situasi itu.
Dia bilang, sudah sejak lama masyarakat Long Isun menjaga hutan, bahkan sebelum gaungan global soal komitmen reduksi emisi karbon.
“Terbukti ketika mereka menghentikan aktivitas deforestasinya perusahaan,” katanya kepada Mongabay di Samarinda.
Menurut Iqin, ketika masyarakat adat mempertahankan wilayah dari ekspansi industri, mereka sudah melakukan cara mereka sendiri untuk menyelamatkan hutan dengan tradisi, adat, dan sistem sosial yang mereka miliki.
Dalam skema karbon ini, katanya, justru memungkinkan para perusahaan-perusahaan ekstraktif terhindar dari tanggung jawabnya dan mempraktikkan green-washing.
Perusahaan ekstraktif bisa melakukan aktivitasnya dengan kompensasi pembelian karbon sebagai ‘penyeimbang atau penebus dosa’.
“Kita dikaburkan dari fakta deforestasi dan kerusakan ekologis lainnya dengan dianggap sebagai provinsi yang berkontribusi melakukan penyerapan emisi melalui upaya pengurangan deforestasi dan pemulihan itu.”
*****
Menanti Aksi Satgas Penetapan Hutan Adat Kementerian Kehutanan