Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita menjadi sorotan publik bahkan berada dalam bayang-bayang sensor. Film ini menggambarkan deforestasi hutan terbesar dalam sejarah modern, juga menampilkan gambaran watak kolonialisme negara yang merampas ruang hidup orang Papua atas nama pembangunan. Seperangkat paradigma, narasi, dan instrumen hukum yang memadai hadir untuk memuluskan jalan ini.
Salah satunya, Instruksi Presiden (Inpres) 14/2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Sebelumnya, sudah ada beberapa peraturan dalam tajuk kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang Pusaka Bentala Rakyat rangkum dalam linimasa PSN di Merauke.
Dalih ketahanan pangan dan transisi energi telah membenarkan pembabatan 2,5 juta hektar hutan di selatan Papua untuk cetak sawah, kebun sawit, dan tebu. Akibatnya orang Papua yang hidup di atas tanah dan hutan tersebut pun terancam haknya, termasuk hak atas pangan untuk mempertahankan keberlangsungan hidup.
Pertanyaannya, mengapa orang Papua yang hidup di sana tidak memiliki klaim hukum atas tanah tersebut? Kenapa pemerintah mudah sekali mengembangkan proyek apapun di atas tanahnya?
Ada asas atau norma yang mengatur pembenaran praktik klaim negara atas tanah dan hutan hingga memudahkan pengembangan proyek apapun di atasnya. Hal ini bisa terlacak dari praktik teritorialisasi penguasaan hutan oleh negara melalui UU Kehutanan.
Saat ini, DPR dan Pemerintah Indonesia melakukan revisi keempat UU Kehutanan. Kita perlu mengingat kembali bagaimana paradigma ini bermula, berkembang, dan melanggengkan perampasan tanah dan hutan yang masyarakat lokal huni serta dampak yang timbul.

Politik ruang kawasan hutan
Teritorialisasi penguasaan hutan oleh negara dalam bentuk klaim kawasan hutan di Indonesia merupakan sejarah politik sejak zaman kolonial Hindia Belanda. Didi Novrian dkk, dalam buku Memahami dan Menemukan Jalan Keluar dari Problem Agraria dan Krisis Sosial Ekologi (2010) menyebutkan kebijakan awal pengelolaan hutan menggunakan teknik kehutanan dan kelembagaan modern mulai sejak pembentukan Dienst van het Boschwezen (Jawatan Kehutanan), 26 Mei 1808.
Pada 1865, terbit Boschordonantie voor Java en Madoera atau UU Kehutanan pertama untuk mengatur pengelolaan hutan di Jawa dan Madura. Ordonansi ini menjadi langkah awal kebijakan penguasaan hutan oleh negara. Kemudian pemberlakuan domein verklaring melalui Agrarische Wet 1870 memperkuatnya.
Domein verklaring menjadi polemik berkepanjangan karena menjadi norma hukum yang melegalkan negara menguasai semua tanah yang kepemilikannya tidak bisa rakyat buktikan—menjadi domein negara.
Pemerintah Indonesia melanjutkan kembali praktik serupa lewat klaim kawasan hutan negara sebagai norma hukum dalam pengelolaan hutan yang tertuang pada UU Kehutanan.
Peluso dan Vandergeest (2001) menyebut, klaim kawasan hutan oleh negara sebagai hutan politik (political forest), yang menyebabkan polemik karena caranya menyingkirkan klaim dan praktik masyarakat yang telah lama tinggal di sana. Negara mengatur kawasan hutan sebagai ruang politik yang pengaturannya dengan dalih kepentingan negara, dan tidak melibatkan masyarakat lokal dalam tata kelolanya.
UU Kehutanan juga meluaskan klaim kawasan hutan negara di luar Pulau Jawa melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Publikasi CIFOR-ICRAF (2005) menyebutkan penerapan TGHK di Lampung Barat menjadi penyebab konflik soal batas kawasan karena hanya melibatkan Panitia Tata Batas Kabupaten tanpa partisipasi masyarakat lokal di sekitar kawasan tersebut. Bahkan, penetapan batas kawasan tersebut tanpa peninjauan lapangan yang memadai.
Konflik inilah yang kini sedang terjadi di Papua seperti dalam film Pesta Babi. Dalam pandangan Henri Lefebvre (1991), hal ini bermula karena adanya pemaksaan ruang yang negara produksi (conceived space) dalam bentuk klaim kawasan hutan tumpang tindih dengan tanah dan hutan yang suku Marind-Anim, Awyu, Muyu, dan Yei anggap sebagai ruang hidup (lived space).
Teritorialisasi zaman kolonial masih bekerja dengan cara pengambilalihan ruang—dalam bentuk klaim kawasan hutan—yang menyebabkan masyarakat lokal kehilangan otoritas atas ruang hidupnya.
Pemerintah menjadi otoritas tunggal dalam pemanfaatan dan penggunaan ruang tersebut. Sehingga, mudah mengubah peruntukan tanah mereka untuk kepentingan cetak sawah, perkebunan sawit, dan tebu melalui Keputusan Menteri Kehutanan 591/2025.
Pemerintah Indonesia memfasilitasi alih fungsi ruang demi kepentingan ekonomi-politik berupa ekstraksi kekayaan alam dengan merampas hak masyarakat lokal. Tidak menganggap masyarakat adat sebagai pemangku hak atas tanah yang pemerintah klaim kawasan hutan negara, apalagi mengajak mereka bicara dalam rencana pengembangan PSN di tanah itu.

Pemiskinan struktural
Dampak nyata yang masyarakat lokal alami atas pemaksaan klaim kawasan hutan negara adalah kemiskinan kronis. Kemiskinan masyarakat desa hutan berkaitan erat dengan kemiskinan struktural akibat kurangnya perhatian pemerintah.
Masyarakat desa hutan kerap terisolir dari pusat desa/kota karena jalan penghubung antar desa yang rusak dan terbatasnya sarana perekonomian desa, serta kekurangan infrastruktur penunjang penting lainnya seperti sarana kesehatan, koperasi, dan pasar.
Data Hasil Pencacahan Survei Kehutanan Rakyat (2010) menerangkan, hanya 8,51% anggota rumah tangga masyarakat desa hutan yang mengenyam pendidikan SMA/setara dan 1,72% pendidikan tinggi, sementara 40,08% tidak mengenyam bangku sekolah. Akses jalan utama masyarakat desa hutan yang berupa aspal hanya sebesar 8,89% dan sisanya jalan diperkeras (13,62%), tanah (35,49%), jalan setapak (36,79%), serta 3,84% menggunakan jalur sungai.
Kurangnya akses penunjang kesejahteraan bagi masyarakat desa hutan bukan sesuatu yang alamiah, tetapi kondisi struktural karena kebijakan pemerintah berupa klaim kawasan hutan. Hal ini terjadi karena pembangunan sarana dan prasarana oleh pemerintah daerah terbatas secara ketat dan memerlukan perizinan sesuai ketentuan UU Kehutanan.
Spencer-Wood dan Matthews (2011) menjelaskan, situasi ini bukan hanya fenomena kemiskinan struktural (poverty) belaka, tetapi proses pemiskinan (impoverishment)—atau pemiskinan struktural. Produksi ruang berupa klaim kawasan hutan oleh negara telah meminggirkan masyarakat desa hutan untuk mengakses hak-hak penunjang kesejahteraan.

Ironinya, sarana penunjang tersebut akan terbangun ketika ada proyek besar masuk di suatu wilayah. Seperti yang tergambar dalam film Pesta Babi, pembangunan jalan Wanam-Muting di Merauke justru untuk melayani PSN pangan, perkebunan sawit, dan tebu ke jalur distribusi dan pelabuhan. Pembangunan jalan ini dengan menyerobot tanah adat suku Marind-Anim dan Yei, bahkan justru tidak berada pada jalur yang biasa masyarakat pakai untuk mobilitas ekonomi.
Film Pesta Babi, juga menunjukkan politik ruang untuk eksploitasi kekayaan alam (kolonialisme alam) menjadi perkebunan monokultur yang justru mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
Badan Pusat Statistik (2025) mencatat bahwa dari total 84.139 desa, ada sekitar 3.038 desa yang berada di dalam klaim kawasan hutan dan 20.732 desa yang berada di sekitar klaim kawasan hutan. Jumlah penduduk masyarakat desa hutan mencapai 48,8 juta jiwa dan 12 juta jiwa di dalamnya menggantungkan hidup dari kekayaan hutan.
Untuk itu, revisi UU Kehutanan harus jadi momentum penting membongkar politik ruang kawasan hutan. Tinjau ulang klaim kawasan hutan dengan menempatkan masyarakat lokal sebagai pemangku hak (rights-holder). Supaya mendorong resolusi konflik penguasaan tanah dan hutan antara masyarakat dengan negara dan korporasi, termasuk menekan laju proses pemiskinan dan kolonialisme alam.
- Penulis: Bambang Tri Daxoko, adalah Pengelola Pengetahuan RMI-The Indonesian Institute for Forest and Environment. Tulisan ini merupakan opini penulis.

*****