- Warga Desa Malancan, Pulau Siberut, Kepulauan Mentawai, mengeluhkan banjir yang semakin sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat menduga pembukaan hutan di hulu sungai untuk penebangan kayu telah memperparah limpasan air, sementara banjir berulang merusak permukiman, lahan pertanian, dan mengganggu aktivitas ekonomi.
- Aktivitas konsesi kayu PT Salaki Summa Sejahtera (SSS) dinilai turut menekan ruang hidup masyarakat adat. Selain mengurangi hasil hutan bukan kayu seperti manau dan rotan, penebangan disebut merusak tanaman milik warga, mempersempit sumber penghidupan, serta mengancam keberadaan tanaman obat tradisional yang selama ini menjadi penopang layanan kesehatan masyarakat Mentawai.
- Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) menilai persoalan tidak hanya terletak pada praktik perusahaan, tetapi juga pada tata kelola kehutanan yang mengabaikan hak masyarakat adat. Mekanisme kompensasi dinilai memicu konflik antarkelompok adat, sementara lemahnya pengawasan membuat dugaan pelanggaran lingkungan tidak ditindaklanjuti secara memadai.
- Harmanto, perwakilan SSS, membantah anggapan yang mengaitkan aktivitas perusahaan dengan banjir yang terjadi di Siberut. Selain karena curah hujan tinggi, lokasi operasional perusahaan berada jauh dari kawasan terdampak. Dia juga mengaku tak mengetahui alasan pemerintah cabut izin perusahaan.
Tiga jam setelah hujan turun, air Sungai Sirilanggai mulai meluap hingga menggenangi jalan dan halaman rumah warga Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Menjelang siang, banjir sudah lebih dari satu meter.
Dapur dan kamar mandi rumah Barnabas Saerejen, tokoh masyarakat Siberut tak luput dari banjir hari itu. “Nanti kalau hujannya berhenti, baru airnya pelan-pelan surut,” katanya, awal Juli.
Meski banjir terus meninggi, sebagian warga tetap beraktivitas ke ladang. Mereka melewati banjir dengan berjalan kaki sambil menyandang orek (tas tradisional Suku Mentawai untuk membawa hasil ladang), sedang anak-anak bermain bola di lapangan sekitar kampung.
Barnabas bilang, banjir bukan hal baru bagi warga sekitar. Kampung mereka berada di dataran rendah hingga kerap kebanjiran saat sungai meluap. Namun, beberapa tahun terakhir, frekuensi makin meningkat. Dulu, banjir besar hanya terjadi sekali dalam setahun, kini, setiap kali hujan turun dalam dua jam, hampir pasti kebanjiran.
Menurut dia, banjir makin sering terjadi sejak hutan di hulu mulai terbuka untuk aktivitas penebangan kayu. Dia tidak bisa memastikan secara ilmiah bahwa pembalakan menjadi penyebab banjir yang semakin sering terjadi.
Namun sebagai orang yang lahir dan besar di kampung itu, dia merasakan sendiri perubahan aliran sungai dan kondisi hutan yang berbeda ketimbang puluhan tahun lalu.
“Kalau hujan lebih dari dua jam saja, apalagi cukup lebat, kami pasti kebanjiran,” katanya.
Banjir besar pada akhir November 2025 menjadi peristiwa yang paling membekas dalam ingatan warga. Selama hampir tiga pekan, banjir merendam sebagian besar Kecamatan Siberut Utara. Rumah-rumah warga terendam, lahan pertanian rusak, dan aktivitas masyarakat lumpuh. Pada 2026, warga mengaku banjir sudah berulang kali datang.
Lemon Saponduru, warga lainnya ceritakan hal sama. Tempat tinggalnya yang hanya berjarak sekitar 15 meter dari bibir sungai menjadikannya sebagai korban pertama ketika air meluap. Jika hujan turun terus-menerus, banjir bahkan bisa bertahan hingga empat hari.
Dia menyebut hulu Sungai Sirilanggai berada di kawasan air terjun yang berjarak sekitar 15 kilometer dari kampung. Di atas kawasan itulah ada areal Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Salaki Summa Sejahtera (SSS), perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan yang selama bertahun-tahun beroperasi di Siberut Utara.
“Waktu banjir besar akhir tahun lalu, ada bantuan seperti mi instan, telur, dan beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan darurat selama beberapa hari dari pemerintah, tapi kalau banjir kecil seperti sekarang ya tidak ada,” ujarnya.

Harmanto, perwakilan SSS, membantah anggapan yang mengaitkan aktivitas perusahaan dengan banjir di Siberut. Selain karena curah hujan tinggi, lokasi operasional perusahaan berada jauh dari kawasan terdampak.
“Banjir itu karena curah hujan. Jangan dikaitkan dengan kami. Banjir di sana, aktivitas kami di sini,” katanya.
Dia mengaku belum mengetahui alasan pemerintah mencabut izin perusahaan. Menurutnya, secara geografis lokasi konsesi SSS berjarak cukup jauh dari wilayah terdampak banjir.
“Kalau pencabutan izin itu kami juga tidak tahu. Secara geografis lokasi bencana jauh dari sini. Di Siberut ada sungai besar, sedangkan lokasi kami ke Malancan juga jauh.”
Harmanto mengatakan, apabila pemerintah menemukan adanya pelanggaran berupa perusakan hutan, perusahaan siap diproses sesuai ketentuan. Sejauh ini, dia klaim bila aktivitas penebangan berlangsung dengan sistem tebang pilih sehingga kerusakan hutan tidak signifikan.
“Kalau memang ada perusakan hutan, silakan diproses. Memang ada kerusakan, tetapi tidak parah karena kami melakukan tebang pilih,” katanya.

Tekanan ekonomi
Banjir hanyalah satu dari sejumlah persoalan akibat rusaknya hutan di Siberut Utara. Hutan yang selama puluhan tahun menjadi sumber pangan, obat-obatan, dan penghasilan perlahan berubah seiring aktivitas penebangan yang masuk ke wilayah adat mereka.
Barnabas katakan, sebelum SSS beroperasi, masyarakat masih mudah menemukan manau dan rotan halus di hutan sekitar kampung. Kedua hasil hutan bukan kayu itu menjadi salah satu sumber pendapatan warga.
Manau warga jual kepada pengepul. Sementara rotan mereka manfaatkan untuk berbagai keperluan rumah tangga maupun dijual keluar kampung. Tetapi kini, warga kian sulit temukan tanaman-tanaman itu karena banyak yang rusak tertimpa batang-batang kayu tebangan.
“Banyak manau yang mati tertimpa kayu. Sekarang sudah susah mencarinya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sejumlah pohon masyarakat di sekitar lokasi penebangan juga ikut roboh. Seperti pohon durian, ketika pohon-pohon berdiameter besar ditebang.
Menurut Barnabas, pohon-pohon tersebut tidak termasuk dalam daftar kayu yang perusahaan ambil, namun ikut rusak tanpa pernah ada ganti rugi kepada pemiliknya. Kondisi itu membuat masyarakat kehilangan sumber penghasilan yang selama ini mereka peroleh dari hutan.
Tekanan ekonomi semakin terasa ketika hasil kebun juga tidak lagi sebaik dulu. Pisang yang sebelumnya menjadi salah satu komoditas andalan warga terserang penyakit hingga gagal panen. Padahal, sekali panen masyarakat bisa memperoleh sekitar Rp1,2 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai pendidikan anak.
“Ketika hasil kebun menurun, sementara hasil hutan semakin sulit diperoleh, pilihan masyarakat untuk mencari penghasilan menjadi semakin terbatas.”
Kameria Saerejen, warga Desa Malancan termasuk yang menggantungkan penghasilan keluarga dari sayuran dan durian di ladang warisan keluarganya. Karena itu, hujan dan banjir yang mengepung sebagian Kecamatan SIberut Utara bukan menjadi alasan bagi dirinya untuk bekerja.
Dengan membawa peralatan berkebun, dia berjalan hingga tiga jam untuk menuju kebun peninggalan keluarganya itu.
“Kalau tidak pergi, ya tidak dapat uang. Daripada tidak ada uang seharian, tetap kami paksakan berangkat,” kata ibu tiga anak itu.
Selain memanen durian musiman, Kameria menanam cabai, terung, timun, dan sayuran lain untuk dijual di kampung. Dalam kondisi normal, hasil kebun itu memberi tambahan pendapatan sekitar Rp130.000 setiap pekan. Namun, hujan berkepanjangan membuat tanaman lebih mudah terserang hama dan membusuk, sementara biaya pupuk dan pestisida tetap harus dikeluarkan.
Kameria bilang, sebelum tanaman pisang terserang penyakit, komoditas itu menjadi penopang utama ekonomi keluarganya. Sekali panen, mereka bisa memperoleh Rp800.000-Rp1,5 juta, bergantung jumlah tanda. Selain menutupi kebutuhan keluarga, penghasilan itu dia gunakan biayai kuliah anak bungsunya di Padang.
Kini, hampir seluruh pohon pisang mati akibat penyakit yang mulai menyebar sejak sekitar 2025. Daunnya menguning, lalu layu hingga akhirnya mati.
Warga telah melakukan berbagai cara untuk mengatasinya. Mulai dari menyuntikkan minyak tanah, menggunakan herbisida, hingga memusnahkan pohon yang terinfeksi. Tetapi, tetap saja, penyakit tetap menyebar ke tanaman lain.
“Kalau dulu belum ada penyakit pisang, kami masih bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sekarang susah mencari uang. Apa saja yang bisa dijual kami cari. Sekarang tinggal durian saja.”
Di saat sama, durian belum mampu menggantikan penghasilan yang hilang. Selain musim panennya terbatas, harga durian di kampung masih sangat rendah. Padahal untuk mengambilnya mereka harus berjalan berjam-jam menuju lokasi.
“Kalau tidak dijual, mau kami taruh di mana lagi? Tidak mungkin kami habiskan sendiri.”

Sumber obat-obatan berisiko hilang
Bagi masyarakat Mentawai, hutan merupakan bagian dari kehidupan. Ia tidak hanya menjadi sumber ekonomi, juga tempat memperoleh berbagai tanaman obat yang telah terwarisi secara turun-temurun.
Sejumlah tumbuhan yang masyarakat gunakan sebagai bahan obat antara lain, suailip untuk mengobati panas dalam, patakkum untuk campak, serta simumuntei, sibeu sinagak, sibuluk kiniu, dan sibuluk laigak.
Untuk menggunakannya, warga cukup meminum air rebusan tanaman itu atau bisa juga untuk mandi. Oleh warga Mentawai, pengetahuan itu masih berlaku hingga kini lantaran akses layanan kesehatan di pedalaman Siberut sulit terjangkau. Sayangnya, ekpansi perusahaan kayu di Siberut mengancam keberadaan tanaman-tanaman itu.

Bermasalah sejak awal
Luas konsesi SSS di Siberut Utara mencapai 47.605 hektar, dalam beberapa dokumen seluas 48.420 hektar. Sejak awal masuk pada 2004, perusahaan ini tidak pernah benar-benar diterima masyarakat.
Rifai Lubis, Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) bilang penolakan muncul karena masyarakat khawatir aktivitas penebangan hutan akan mengancam keanekaragaman hayati Mentawai. Meski begitu, izin yang pemerintah berikan membuat perusahaan terus melenggang.
Menurut dia, perusahaan klaim memberi kompensasi kayu atau pulajuk money sekitar Rp37.000 per meter kubik kepada pihak yang dianggap memiliki hak atas lahan.
Dalam praktiknya, kompensasi tersebut tidak selalu diterima oleh pemilik tanah adat yang sebenarnya. Alih-alih, pembayaran justru diberikan kepada kelompok atau suku lain yang perusahaan akui sebagai penerima manfaat.
“Kondisi itu memicu konflik antarsuku karena masing-masing mengklaim sebagai pemilik wilayah adat,” ujarnya.
Perusahaan juga menggunakan koperasi sebagai perantara untuk memperoleh persetujuan warga. Nenurut Rifai, koperasi tidak merepresentasikan kepentingan warga pengelolanya adalah elit lokal yang miliki kedekatan dengan perusahaan.
Akibatnya, manfaat ekonomi tidak terdistribusi merata, bahkan mempertajam konflik di tingkat komunitas.
Pernah terjadi aksi aksi putus jembatan oleh warga agar perusahaan tidak dapat mengangkut kayu keluar dari lokasi penebangan. Aksi itu buntut kekecewaan warga setelah mengetahui perusahaan memberikan kompensasi kepada pihak yang warga anggap bukan pemilik sah wilayah adat.
Akar persoalan tidak hanya terletak pada praktik perusahaan, tetapi juga pada tata kelola kehutanan di Indonesia. Dalam sistem yang berlaku, kawasan hutan merupakan hutan negara sehingga perusahaan yang telah memperoleh izin pemerintah secara hukum tidak lagi membutuhkan persetujuan masyarakat untuk memasuki kawasan itu.
“Karena secara hukum sudah mendapat izin negara, perusahaan sebenarnya tidak wajib lagi meminta persetujuan masyarakat. Yang dilakukan kemudian adalah memberikan kompensasi untuk meredam konflik. Justru dari situlah muncul sengketa mengenai siapa yang berhak menerima kompensasi,” katanya.

Pulihkan, tak sekadar cabut izin
Pada Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar di kawasan hutan Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Salah satunya SSS di Siberut Utara.
Seharusnya, kata Rifai, pemerintah tidak hanya berhenti pada pencabutan operasional perusahaan. Langkah itu harus pula dengan pemulihan ekologis dan hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan akibat pemberian konsesi.
Selama SSS beroperasi, YCMM juga mendokumentasikan berbagai dugaan pelanggaran di lapangan. Misal, penebangan di sempadan sungai, penimbunan alur sungai menggunakan potongan kayu sebagai lintasan alat berat, hingga dugaan penebangan pohon yang tidak memenuhi ketentuan diameter minimal.
Dia telah laporkan temuan-temuan itu, lengkap dengan foto dokumentasi dan titik koordinat kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hingga kini tidak ada tindak lanjut.
“Alasannya dianggap pelanggaran kecil dibandingkan kasus-kasus kehutanan lain yang lebih besar.”
Rifai juga mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan pemegang izin kehutanan. Menurut dia, setelah perusahaan memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari, fungsi pengawasan negara menjadi semakin terbatas karena audit lebih banyak dilakukan oleh lembaga sertifikasi independen.
Akibatnya, implementasi rencana pengelolaan lingkungan maupun kewajiban pemantauan yang tercantum dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak berjalan efektif.
“Amdal pada akhirnya lebih sering menjadi persyaratan administratif daripada instrumen yang benar-benar memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara lestari,” kata Rifai.
Ferdinal Amin, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, katakan bahwa kewenangan penerbitan maupun pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan berada di pemerintah pusat, yakni Kemenhut. Meski demikian, Dinas Kehutanan Sumbar tetap memiliki peran dalam proses itu, terutama memberikan pertimbangan teknis sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7/2021.
Pertimbangan teknis itu meliputi informasi mengenai status kawasan, potensi tumpang tindih dengan izin lain, keberadaan hutan adat, izin pertambangan, maupun berbagai informasi lain. Seluruh informasi tersebut dia sampaikan ke Kemenhut sebelum mengambil keputusan.
“Kalau kami mengetahui di lokasi itu ada hutan adat atau izin lain, semuanya kami sampaikan. Nanti kementerian yang membahas dan mempertimbangkannya.”
Menurut Ferdinal, koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) maupun pemerintah kabupaten tetap dilakukan. Hanya, selama ini, perhatian pemerintah daerah terhadap persoalan kehutanan belum terwujud dalam bentuk kebijakan yang konkret.
Dia katakan, setelah Izin Persetujuan Pemanfaatan Hutan (IPPH) SSS pemerintah cabut, penanganan berikutnya kini ada pada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Prosesnya sekarang masih di Satgas PKH. Salah satu pertimbangan pencabutan izin adalah bencana ekologis yang terjadi pada akhir November 2025.”
Perusahaan, katanya , mengajukan keberatan atas pencabutan tersebut. Selain itu, perusahaan juga meminta agar kayu hasil tebangan bisa diangkut. Berdasar catatan Ferdinal, total produksi SSS mencapai 21.194 meter kubik.
Terkait kewajiban pemulihan lingkungan setelah izin perusahaan dicabut, Ferdinal berpendapat bahwa setelah izin berakhir, perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban melakukan pemulihan kawasan.
Ferdinal katakan, penyelesaian persoalan kehutanan di Mentawai harus dimulai dari pembenahan tata ruang. Menurutnya, selama Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan produksi. Dengan begitu, ruang untuk penerbitan izin baru akan tetap tersedia.
“Kalau memang ingin berubah, yang harus direvisi terlebih dahulu adalah tata ruangnya. Selama statusnya masih hutan produksi, secara aturan ruang itu masih terbuka.”
Dia bilang, pemerintah daerah bisa mengusulkan perubahan fungsi kawasan, termasuk peningkatan status kawasan menjadi hutan adat atau fungsi lainnya kepada Kementerian Kehutanan.

*****
Kala Puluhan Ribu Batang Rotan Manau Taman Nasional Siberut Diangkut Ilegal