- Akhirnya, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh, termasuk perusahaan kayu, PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang bertahun-tahun mendapat penolakan masyarakat di kawasan Danau Toba, pada 20 Januari lalu. Izin perusahaan tambang emas, PT Agricourt Resources dan izin proyek listrik air (PLTA) Batang Toru dengan pelaksana PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) juga masuk yang pemerintah cabut. Berbagai kalangan pun mendesak pemulihan hutan dan lahan untuk perlindungan kawasan.
- Delima Silalahi, aktivis lingkungan dan pegiat keadilan ekologis, menyambut positif keputusan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan, termasuk PT TPL. Meski demikian, pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif semata. Masyarakat sipil akan mengawal ketat agar pencabutan izin bermuara pada pemenuhan hak masyarakat adat dan komunitas lokal, serta pemulihan lingkungan yang rusak.
- Walhi menemukan kejanggalan dalam proses pencabutan izin di Aceh. Dua perusahaan, PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai, izin sudah dicabut sejak 2022. PT Aceh Nusa Indrapuri sebelumnya masuk dalam daftar evaluasi perizinan pada tahun yang sama. Ahmad Solihin, Direktur Eksekutif Walhi Aceh, mempertanyakan mengapa perusahaan dengan izin sudah dicabut kembali masuk dalam daftar pencabutan saat ini.
- Rifai Lubis, Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) mengingatkan, agar pencabutan izin tidak menjadi pintu masuk bagi kekuatan ekonomi baru dengan nama dan wajah berbeda. Mendorong keterlibatan masyarakat di sekitar konsesi untuk pemantauan dan melaporkan jika masih ada aktivitas perusahaan pasca pencabutan izin.
Akhirnya, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh, termasuk perusahaan kayu, PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang bertahun-tahun mendapat penolakan masyarakat di kawasan Danau Toba, pada 20 Januari lalu. Izin perusahaan tambang emas, PT Agricourt Resources dan izin proyek listrik air (PLTA) Batang Toru dengan pelaksana PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) juga masuk yang pemerintah cabut. Berbagai kalangan pun mendesak pemulihan hutan dan lahan untuk perlindungan kawasan.
Keputusan ini Presiden Prabowo Subianto ambil setelah menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait hasil audit dan investigasi di sejumlah wilayah yang terlanda bencana hidrometeorologi, terutama Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Berdasarkan laporan itu, presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, dalam keterangan resmi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Negara.
Pencabutan izin ini, katanya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
“Salah satu komitmen pemerintah adalah melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pencabutan izin 28 perusahaan ini melalui rapat terbatas yang Presiden Prabowo Subianto pimpin 19 Januari 2026, dari London, Inggris melalui konferensi video. Rapat digelar setelah bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari 28 perusahaan itu, 22 perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) alias hak pengusahaan hutan (HPH) seluas 1.019.991 hektar.
Di Sumatera Utara, selain TPL seluas 167.000 hektar, pemerintah juga mencabut izin sejumlah perusahaan lain seperti PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, dan PT Gunung Raya Utama Timber.
Enam perusahaan lain sektor tambang dan badan usaha non-kehutanan, termasuk perusahaan pertambangan, perkebunan dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Pemerintah menegaskan, langkah penertiban ini akan terus berlanjut sebagai respons atas krisis lingkungan dan meningkatnya bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Indonesia.
Belum selesai
Berbagai kalangan merespon keputusan pemerintah ini. Delima Silalahi, aktivis lingkungan dan pegiat keadilan ekologis, menyambut positif keputusan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan, termasuk TPL. Meski demikian, pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif semata.
“Walaupun ini masih sebatas rilis, belum ada surat keputusan tertulis, kami mengapresiasi karena akhirnya pemerintah membuka mata dan mengambil keputusan yang tepat mencabut izin perusahaan-perusahaan yang sangat berkontribusi terhadap bencana ekologis yang sering terjadi,” katanya.
Apresiasi itu bercampur duka mendalam. Menurut Delima, keputusan negara baru diambil setelah bencana ekologis merenggut banyak korban jiwa dan menghancurkan ruang hidup masyarakat.
Dia menyoroti pencabutan izin TPL yang selama puluhan tahun beroperasi di Tano Batak. Pencabutan izin, katanya, harus dengan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat dan jaminan keberlanjutan ekologis.
“Kami menegaskan, pencabutan izin konsesi PT TPL harus dibarengi kepastian hak tanah untuk rakyat dan keberlanjutan ekologis. Jangan sampai ada drama baru berupa izin baru atau pembangunan eksploitatif di bekas konsesi TPL,” katanya.
Dia juga mengingatkan trauma panjang masyarakat atas praktik pergantian nama perusahaan tanpa perubahan paradigma, seperti transformasi PT Indorayon jadi TPL.
“Kami trauma dengan pola lama. Izin dicabut tapi berganti nama dan beroperasi lagi dengan wajah baru. Itu yang harus benar-benar dicegah,” katanya.
Delima mengatakan, masyarakat sipil akan mengawal ketat agar pencabutan izin bermuara pada pemenuhan hak masyarakat adat dan komunitas lokal, serta pemulihan lingkungan yang rusak.
Dia juga mendukung langkah hukum pemerintah yang menggugat TPL secara perdata atas kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
“Kami akan membantu pemerintah dalam gugatan perdata terhadap TPL agar perusahaan memberikan ganti rugi atau setidaknya dipaksa memulihkan kerusakan hutan yang dibuatnya selama empat dekade.”
Terkait bekas konsesi menjadi aset negara atau kelola BUMN seperti Agrinas, Delima tegas menolak.
“Kami kembali ke tuntutan awal, tanah untuk rakyat dan keberlanjutan ekologis yang adil. Kami menolak pendistribusian tanah lewat Agrinas atau lembaga apa pun bentukan pemerintah,” katanya.
Menurut dia, jalan pengembalian hak masyarakat adat sebenarnya sudah tersedia. Sejumlah daerah seperti Tapanuli Utara, Toba, dan Samosir, memiliki peraturan daerah pengakuan masyarakat adat.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda. Sudah terbukti masyarakat adat mampu menjaga hutan adatnya, seperti di Pandumaan dan Onan Harbangan,” katanya.
Dia bilang, perjuangan belum selesai. Pencabutan izin hanyalah satu tahap dari tujuan besar menjaga keberlanjutan lingkungan Tano Batak dan memenuhi hak masyarakat adat.
“Perjuangan ini bukan sekadar mencabut izin TPL, tapi memastikan keberlangsungan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat adat serta komunitas lokal. Kami sedang berkonsolidasi agar tidak ada drama baru ke depan,” kata Delima.
Tak jauh beda dengan pandangan Rifai Lubis, Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM). Dia menilai, keputusan pemerintah mencabut izin perusahaan kehutanan sebagai langkah positif yang lama masyarakat Mentawai nantikan.
Rifai menyebut pencabutan izin ini sebagai kemenangan kolektif, terutama bagi masyarakat adat Mentawai yang berjuang puluhan tahun mempertahankan hutannya.
“Ini kemenangan kita semua, kemenangan lingkungan. Bagi kami, ini seperti oase di padang pasir. Ini hasil konsistensi panjang kami bersama masyarakat adat Mentawai untuk menyelamatkan lingkungan dan memperjuangkan hak atas hutan,” katanya.
Menurut dia, masyarakat dan organisasi sipil di Mentawai sudah berulang kali mendesak pemerintah mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan di wilayah itu.
Meski demikian, pencabutan izin harus serius dan berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat.
“Kami belum tahu instrumen pencabutannya lewat keputusan presiden atau menteri. Yang lebih penting, ini jangan sekadar gimmick politik. Harus berangkat dari kesadaran untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lingkungan secara berkelanjutan.”
Saat ini, katanya, selain perusahaan yang sudah beroperasi, masih ada yang sedang tahap memperoleh izin definitif.
“Kalau yang dicabut hanya perusahaan yang izinnya sudah eksisting, itu bisa saja terlihat sebagai respons sesaat.”

Di Mentawai, katanya, ada tiga perusahaan dengan izin sudah beroperasi dan satu yang izin sudah final namun belum beroperasi, serta dua perusahaan lain yang baru mendapatkan persetujuan komitmen.
“Kalau tiga perusahaan yang sudah beroperasi dicabut izinnya, maka dua perusahaan yang baru mengantongi persetujuan komitmen seharusnya dihentikan proses pemberian izin definitifnya. Dengan begitu Mentawai benar-benar bersih dari eksploitasi hutan.”
Rifai mengingatkan, agar pencabutan izin tidak menjadi pintu masuk bagi kekuatan ekonomi baru dengan nama dan wajah berbeda.
“Ini harus dijaga dan diawasi. Jangan sampai pencabutan izin ini justru menjadi langkah awal ganti baju bagi kekuatan ekonomi lain,” katanya.
Dia juga mendorong keterlibatan masyarakat di sekitar konsesi untuk pemantauan dan melaporkan jika masih ada aktivitas perusahaan pasca pencabutan izin.
Selain itu, momentum pencabutan izin harus pemerintah daerah dan pusat manfaatkan untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat Mentawai.
“Ini ruang bagi pemerintah di Kepulauan Mentawai untuk mempercepat proses hukum pengakuan masyarakat adat. Kalau itu selesai, hutan-hutan bisa dikembalikan statusnya kepada masyarakat adat.”
Panut Hadisiswoyo, Direktur Green Justice Indonesia menilai, pencabutan izin perusahaan bermasalah sebagai langkah strategis pemerintah.
“Langkah ini strategis, tetapi pemerintah harus menyiapkan legal standing kuat supaya prosesnya tidak sekadar basa-basi. Kasusnya sebenarnya sudah jelas, mulai dari pembakaran gambut hingga pelanggaran lain yang posisinya sudah panjang. Tapi penegakan denda dan pemulihan itu prosesnya tidak sederhana, harus dikawal bersama,” katanya.
Menurut dia, pencabutan izin menunjukkan kementerian teknis telah mengambil tindakan resmi. Tantangan berikutnya, memastikan perusahaan benar-benar berhenti beroperasi dan menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Mencabut izin itu satu hal, tapi eksekusinya di lapangan bagaimana? Apakah perusahaan serta-merta berhenti? Apakah denda bisa ditagih dan dikembalikan untuk pemulihan, seperti dana reboisasi? Itu tidak otomatis dan biasanya cukup rumit di tingkat teknis.”
Berkaca pada pengalaman penegakan hukum lingkungan sebelumnya, dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2013–2014, tak semua perusahaan yang kena sanksi benar-benar membayar denda atau menghentikan aktivitas.
Tanpa pengawasan ketat, katanya, pencabutan izin berpotensi berhenti di level administratif, sedang publik kesulitan memastikan apa yang benar-benar terjadi di lapangan.
“Publik tahunya izin dicabut, tapi bagaimana dengan dendanya? Bagaimana dengan operasionalnya? Apakah benar-benar berhenti? Itu semua perlu dikawal,” katanya.
Dari sisi ekologi, Panut menilai keputusan pemerintah mencabut izin perusahaan di kawasan-kawasan sensitif merupakan langkah penting. Banyak konsesi yang dicabut berada di wilayah rawan bencana dan memiliki fungsi ekologis vital.
“Perusahaan-perusahaan ini berada di titik-titik sensitif, bahkan hotspot ekologis. Contohnya PT Toba Pulp Lestari berada di daerah aliran sungai yang mengairi Danau Toba. Jadi, kami sangat positif dengan langkah ini karena memang sejalan dengan advokasi yang selama ini kami lakukan,” katanya.
Panut juga melihat pencabutan izin ini sebagai momentum untuk menggeser arah investasi dari industri ekstraktif menuju ekonomi hijau yang lebih berkelanjutan.
“Ini saatnya melirik investasi yang tidak merusak ekosistem. Investasi di lanskap sensitif harus sejalan dengan prinsip konservasi dan menjaga fungsi ekosistem, bukan sebaliknya.”
Menurut Panut, kawasan-kawasan seperti Batang Toru, Ekosistem Leuser, dan pulau-pulau kecil Mentawai, seharusnya tertutup bagi investasi ekstraktif karena rapuh secara ekologis.
“Di lanskap penting seperti Batang Toru dan Leuser, gangguan sedikit saja bisa berdampak besar. Kalau kita memilih mempertahankan ekosistem, maka investasi ekstraktif memang harus dihindari.”
Industri ekstraktif, katanya, mungkin menghasilkan pendapatan besar di atas kertas, tetapi kerugian akibat alih fungsi lahan, seperti, bencana, dan kerusakan lingkungan seringkali jauh lebih besar. “Untuk apa dipertahankan?”

Pemulihan Sumatera
Walhi menilai, pencabutan 28 perizinan berusaha di Sumatera baru langkah awal memulihkan hak rakyat dan lingkungan.
Menurut Walhi, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lain, pemulihan lingkungan, serta perlindungan ekosistem penting, kebijakan ini berisiko berhenti sebagai keputusan administratif semata.
“Pencabutan 28 izin di Sumatera adalah langkah awal memulihkan hak rakyat dan lingkungan. Namun, akumulasi aktivitas industri ekstraktif selama ini telah menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/26).
Ekspansi industri kehutanan, perkebunan sawit, pertambangan, dan sektor ekstraktif lain, katanya, memperparah krisis ekologis di Sumatera.
Untuk itu, pencabutan izin harus dengan evaluasi total perizinan lain dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
Boy mengatakan, negara harus memastikan pencabutan izin tidak menjadi pintu masuk bagi pengalihan eks konsesi kepada perusahaan lain, baik swasta maupun BUMN.
“Negara harus memastikan pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain. Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan.”
Dia menambahkan, tanpa rencana pemulihan yang jelas, pencabutan izin tidak akan membawa perubahan berarti bagi masyarakat dan lingkungan.
“Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatra Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat.”
Walhi menyoroti khusus pencabutan izin TPL. Sejak dekade 1980-an, organisasi lingkiungan ini telah mengadvokasi dan menggugat keberadaan perusahaan ini. Bahkan pada 1988, gugatan Walhi terhadap PT Indorayon—nama lama TPL— melahirkan terobosan hukum berupa pengakuan hak gugat organisasi lingkungan.
Pencabutan izin TPL kali ini, katanya, tidak boleh mengulang preseden masa lalu. Pada 1999, aktivitas Indorayon sempat setop, namun kembali beroperasi pada 2002 dengan nama baru, TPL.
“Pencabutan izin kali ini harus dipastikan tidak mengikuti skenario lama, izin dicabut, lalu perusahaan kembali beroperasi dengan nama baru,” kata Boy.
Rianda Purba, Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara, mengatakan, pencabutan izin TPL harus diikuti dua kebijakan utama.
Pertama, redistribusi eks konsesi kepada masyarakat adat yang telah berkonflik dengan perusahaan sejak 1980-an. Kedua, kewajiban pemulihan lingkungan oleh perusahaan.

Kejanggalan cabut izin di Aceh
Walhi menemukan kejanggalan dalam proses pencabutan izin di Aceh. Dua perusahaan, PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai, izin sudah dicabut sejak 2022. PT Aceh Nusa Indrapuri sebelumnya masuk dalam daftar evaluasi perizinan pada tahun yang sama.
Ahmad Solihin, Direktur Eksekutif Walhi Aceh, mempertanyakan mengapa perusahaan dengan izin sudah dicabut kembali masuk dalam daftar pencabutan saat ini.
Seain itu, katanya, presiden melalui Menteri Kehutanan seharusnya mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan yang diduga berkontribusi besar terhadap banjir.
Walhi mengingatkan, komitmen pemulihan Sumatera harus terwjujud dengan menghentikan penerbitan izin industri ekstraktif baru di wilayah konsesi yang telah dicabut.
Selain itu, pemerintah diminta segera evaluasi perizinan secara partisipatif serta merevisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatera berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Penegakan hukum administrasi kali ini harus menjadi preseden baik untuk mencabut perizinan lain yang berkontribusi pada bencana ekologis di Sumatera,” kata Ahmad.

Tindak lanjut?
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan, akan menindaklanjuti pencabutan 28 izin perusahaan.
Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup mengatakan, perusahaan yang dicabut izinnya itu terbukti melanggar ketentuan UU 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga Peraturan Pemerintah 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dia bilang, sejak bencana melanda tiga provinsi pada akhir November lalu, KLH langsung mengevaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan melibatkan pakar. Evaluasi itu, katanya, untuk mengetahui usaha atau kegiatan yang memperparah dampak bencana.
“Kami menindaklanjuti keputusan presiden, dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan,” ujar Diaz dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Rabu, (21/1/26).
Rosa Vivien Ratnawati, Sekretaris Utama KLH menambahkan, pemerintah sedang melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di wilayah 28 perusahaan beroperasi.
Hal itu, katanya, untuk mengetahui kerusakan lingkungan yang terjadi, lalu merencanakan tindakan pemulihan ke depan.
Kajian itu, katanya, melibatkan para ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan IPB University.
“Biar tahu yang rusak bagian mana, dan nanti tahu betul-betul apa yang mesti kita lakukan terhadap daerah tersebut. Bagaimana pemulihannya.”
Selain itu, KLH sedang mendalami penegakan hukum berupa administrasi dan perdata terhadap perusahaan-perusahaan itu.
Irjen Pol Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH menyebut, saat ini sudah melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumut, termasuk empat perusahaan dengan izin dicabut.
Gugatan itu KLH daftarkan di tiga pengadilan negeri berbeda, yakni, PN Kota Medan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Selatan pada 19-20 Januari 2026.
Untuk penegakan hukum pidana, kata Rizal, akan ditindaklanjuti Bareskrim Polri.
“Kami tidak masuk ke ranah pidana, karena kami semua berada di dalam koordinasi Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan). Kami khusus di bidang non-pidananya.”
Rizal juga tidak merinci bentuk pelanggaran yang 28 perusahaan lakukan hingga izin mereka dicabut. “Ya itu dululah, nanti saya umumkan lebih detail.”
Dihubungi terpisah, Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kementerian Kehutanan mengatakan, beberapa perusahaan dengan izin dicabut terindikasi melakukan pidana tetapi dia belum bisa merinci nama perusahaan dan bentuk pelanggarannya.
“Masih dalam proses, belum bisa kami sampaikan. Nanti setelah terang benderang dan lengkap berkasnya baru kami lakukan gelar ke publik.”
*****