- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat perdata enam perusahaan atas dugaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Sumatera Utara (Sumut), terutama di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Tapanuli Selatan (Tapsel) yang terdampak banjir dan longsor, akhir November 2025. Fokus utama pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Batang Toru. Masyarakat Sipil pun ingatkan pemulihan lingkungan.
- Hanif Faisol Nurofiq, Menteri LH, mengatakan, kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat. Fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman terganggu akibat ancaman bencana ekologis.
- Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH menegaskan pendaftaran gugatan ini berdasarkan mandat Pasal 2 Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar (Polluters pay principle).
- Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Hutan & Kebun Eksekutif Nasional Walhi, mengatakan, langkah KLH merupakan hal yang wajar dan perlu. Pekerjaan selanjutnya, memastikan pemulihan lingkungan berjalan baik jika perkara tersebut negara menangkan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat perdata enam perusahaan atas dugaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Sumatera Utara (Sumut), terutama di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Tapanuli Selatan (Tapsel) yang terdampak banjir dan longsor, akhir November 2025. Fokus utama pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Batang Toru. Masyarakat Sipil pun ingatkan pemulihan lingkungan.
Gugatan itu secara serentak KLH daftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, satu perusahaan di PN Jakarta Pusat, lalu tiga di PN Jakarta Selatan.
Keenam perusahaan itu, yakni PT Agincourt Resources (AR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Multi Sibolga Timber (MST), PTPN III Batang Toru Estate, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE/PLTA Batang Toru), dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
Dari hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan itu mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektar. KLH melayangkan nilai gugatan Rp4, 843 triliun.
Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, mengatakan, kerusakan lingkungan yang terjadi membawa dampak besar bagi masyarakat. Fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian terputus, dan rasa aman terganggu akibat ancaman bencana ekologis.
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” katanya dalam pernyataan resminya.
Nilai gugatan itu, katanya, mencakup komponen kerugian lingkungan hidup Rp4,657 triliun dan biaya pemulihan ekosistem Rp178, 481 miliar.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen KLH dalam menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.”

Menurut dia, gugatan ini berdasarkan fakta lapangan dan analisis dari para pakar. Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya.
“Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” katanya.
Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH menegaskan, pendaftaran gugatan ini berdasarkan mandat Pasal 2 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Aturan ini mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar (polluters pay principle).
Langkah ini, katanya, bukan hanya tuntutan ganti rugi materil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga.
Pemerintah, katanya, menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.
“KLH berkomitmen mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan tersebut nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat.”

Pastikan pemulihan!
Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Hutan & Kebun Eksekutif Nasional Walhi, mengatakan, langkah KLH merupakan hal wajar dan perlu. Pekerjaan selanjutnya, memastikan pemulihan lingkungan berjalan baik jika perkara itu negara menangkan.
Pasalnya, hingga saat ini, belum ada badan khusus buat mengelola anggaran untuk pemulihan lingkungan. Nantinya, uang yang KLH menangkan dari perkara ini akan masuk ke APBN lalu bercampur dengan sumber uang lain, dan pengeluarannya berjalan sesuai dengan pos anggaran masing-masing.
Tidak ada jaminan, uang dari sanksi yang korporasi bayarkan itu akan terpakai untuk memulihkan lingkungan, khusus ekosistem tempat mereka beroperasi.
“Harus dipikirkan lebih serius badan Apa yang ditugaskan untuk mengelola uang ini, agar denda pemulihan yang dibayarkan perusahaan Itu memang benar-benar masuk ke dalam keuangan negara dan digunakan untuk pemulihan lingkungan,” katanya dalam diskusi yang Walhi Sumut gelar, 16 Januari.
Menurut dia, jika gugatan perdata itu nanti pengadilan kabulkan, maka tidak lantas menegasikan pengusutan kasus lain atau penegakan hukum yang saat ini KLH, Kemenhut, atau aparat Kepolisian sidik.
“Bilapun gugatan berjalan oleh KLH itu dikabulkan majelis hakim, maka tidak akan menggugurkan tanggung jawab lainnya.”
Bencana di ekosistem Batang Toru dan Aceh, katanya, tidak bisa lagi negara pandang biasa saja. Maka, harus ada reformasi kebijakan di wilayah ini. Negara harus bisa jaga hutan dan daya dukung serta tampungnya
Selain itu, harus ada pembaruan hukum dan kebijakan. Selama ini, wilayah yang masuk peta rawan bencana BNPB tidak pernah jadi bagian dari instrumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam proses perizinan.

Hanya 6?
Jaka Kelana, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, menyebut, sebelum melayangkan gugatan ini ke pengadilan, KLH pernah umumkan ada delapan perusahaan yang mereka periksa. Jadi pertanyaan kenapa gugatan hanya enam perusahaan.
Ini, katanya, merupakan keanehan dan kejanggalan, karena tidak transparannya KLH. Begitu juga Kemenhut, data pihak-pihak yang diperiksa dan diberikan sanksi berubah-ubah. ” Pertama 22 berubah menjadi 20, kemudian 12, lalu delapan begitu seterusnya, besok entah berapa lagi.”
Gugatan pada enam pun, katanya, lumayan menunjukkan kemajuan pemerintah karena berani menempuh jalur hukum dengan nilai gugatan yang besar. Tetapi jadi pertanyannya, mengapa hanya gugatan perdata, alih-alih langsung memberi sanksi administrasi denda atau membayar ganti rugi.
Menurut dia, gugatan perdata ini berisiko. Jika majelis hakim menolak dalam pengadilan dan menyatakan keenam perusahaan tidak bersalah, maka situasi akan terbalik.
“Harusnya setelah pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada perusahaan telah melanggar aturan, maka diambil keputusan untuk menutup perusahaan sembari mengenakan sanksi administrasi berupa denda.”
Walhi Sumut pernah memiliki pengalaman penolakan gugatan terhadap NSHE pada 2018. Kala itu, mereka menganggap kehadiran perusahaan dan operasionalnya merusak lingkungan dan mengancam manusia. Juga merusak ekonomi di sektor pertanian karena bangun bendungan di area rawan bencana.
Pengadilan menolak gugatan ini. Kekhawatiran mereka pun terbukti dengan bencana yang datang pada akhir November 2025.
“Dengan regulasi dan aturan yang dimiliki oleh pemerintah, bersama dengan masyarakat terdampak, maka inilah saatnya tindakan pencabutan izin terhadap NSHE harus diambil.”

*****
Bencana Tewaskan Orangutan Tapanuli, Desak Serius Jaga Batang Toru